LEGAL OPINION
Question: Saya digugat perusahaan, agar saya dipecat. Tapi saya yakin tak akan kalah. Maling teriak maling. Masalahnya, sekalipun jika benar saya tidak dikalahkan pengadilan, masak iya, bisa kerasan bekerja pada perusahaan yang menggugat pegawainya sendiri. Sebagai seorang pegawai, musti bagaimana?
Brief Answer: Jika memang tidak lagi harmonis, dan dirasa lebih baik mem-putus hubungan kerja (PHK) disertai kompensasi pesangon, ajukan gugatan balik (rekonpensi) pada saat menjawab / membantah dalil-dalil surat gugatan Pengusaha.
Gugatan balik dalam register yang sama, tidak akan menambah panjang waktu pemeriksaan ataupun diputusnya proses gugat-menggugat—karena diperiksa dan diputus sekaligus antara gugatan konpensi dan rekonpensi. Rekonpensi juga tidak menimbulkan kewajiban biaya apapun bagi pihak Pekerja / Buruh. Bila gugatan Pengusaha ditolak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka peluang seorang Pekerja untuk memenangkan rekonpensi, tentu akan lebih lebih besar.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi perlawanan pihak Pekerja terhadap gugatan Pengusaha berikut dapat menjadi cerminan sekaligus inspirasi, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 21 PK/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 8 Maret 2016, perkara antara:
- PT. SUBUR INDUSTRI PLASTIK, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan
- 13 (tiga belas) orang Pekerja, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat.
Terhadap gugatan Penggugat, Para Tergugat mengajukan rekonvensi. Para Penggugat Rekonvensi telah bekerja 15 tahun bahkan ada yang hingga 20 tahun. Selama bekerja, Para Penggugat Rekonvensi belum pernah melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan yang tidak terpuji yang merugikan perusahaan.
Secara mendadak, tanpa adanya pemberitahuan ataupun sosialisasi dari pihak Pengusaha, dilakukan perubahan pembayaran upah yang semula pembayaran dilakukan tiap minggu, namun tiba-tiba berubah menjadi 2 minggu, sehingga dengan adanya perubahan secara mendadak tersebut, membuat para Pekerja kalang-kabut dan panik mengingat upah tersebut akan dicanangkan untuk membayar sesuatu yang sudah terjadwal.
Bermula dari kejadian tersebut, para Pekerja menanyakan kepada pihak Pengusaha, namun oleh Pengusaha tidak memberi tanggapan yang baik, justru para Pekerja dinilai telah melakukan pelanggaran berat, meski para Pekerja hanya sebatas meminta haknya, sehingga menimbulkan gesekan.
Mengingat hubungan kerja sudah tidak harmonis lagi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan, maka para Pekerja mohon agar hubungan kerja antara pihak Pengusaha dan Pekerja, diputus lewat gugatan balik ini.
Oleh karena hubungan kerja antara para Pekerja dan pihak Pengusaha diputus dan dikehendaki oleh pihak Pengusaha, maka sudah sepatutnya Pengusaha diwajibkan memberi kompenasasi sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama tidak dipekerjakan.
Terhadap gugat-menggugat tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya kemudian menjatuhkan putusan Nomor 01/G/2014/PHI.Sby., tanggal 19 Mei 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
DALAM KONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi putus sejak tanggal 31 Oktober 2013;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Para Penggugat Rekonvensi yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah bulan September 2013 sampai Oktober 2013 sebesar sebagai berikut: ...
4. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.”
Adapun dalam tingkat kasasi, amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 565 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 28 November 2014 sebagai berikut:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SUBUR INDUSTRI PLASTIK, tersebut.”
Pengusaha mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 9 September 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung tidak melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata;
“Bahwa dalam surat gugat Penggugat, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan tegas menyatakan identitas selaku PT. Subur Industri Plastik beralamat di Jalan Berbek Nomor 17 Waru Sidoarjo, sehingga hal itu menjadi pengakuan yang mempunyai nilai pembuktian yang kuat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. SUBUR INDUSTRI PLASTIK tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. SUBUR INDUSTRI PLASTIK tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.