Ketidakpatuhan Berujung Pidana, Konteks Militer

LEGAL OPINION
Question: Saya sebagai anggota kesatuan (tentara nasional), memang dilatih untuk patuh perintah komando. Memangnya, apa benar ada, aturan yang mengancam pidana bila anggota kesatuan tidak patuh pada perintah komandan?
Brief Answer: Terdapat pengaturan dalam hukum Tindak Pidana Militer, dengan rumusan norma: “menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Karena sifatnya yang kaku, oleh sebab itu dalam konteks tanggung jawab pidana militer berlaku prinsip chain of command, sehingga tanggung jawab atasan berlaku mutlak atas setiap perintah yang dilaksanakan oleh prajurit bawahan pelaksana perintah.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat menjadi salah satu representasi serupa, yakni putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya perkara pidana militer register Nomor 10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2010 tanggal 30 Maret 2010, dimana yang menjadi Terdakwa ialah seorang anggota kesatuan militer, dikarenakan menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu yang dilakukan secara bersama-sama.
Dengan pangkat Koptu, Terdakwa sejak tahun 2005 merangkap tugas sebagai Pembantu Juru Bayar dalam merekap gaji anggota, melakukan pemotongan pinjaman anggota, mengambil gaji di bank bersama Juru Bayar dan membagikan uang gaji anggota yang berhak menerima.
Namun pada tanggal 2 April 2007, Terdakwa berangkat seorang diri ke BRI cabang Kotamobagu untuk mengambil gaji anggota Kodim 1303/Bolmong, sedangkan Serka Trisulo sudah mendahului di BRI Kotamobagu.
Bahwa setelah tiba di bank, Terdakwa bertemu dengan Serka Trisulo. Kemudian Serka Trisulo di panggil ke Kasir untuk mengambil gaji anggota Kodim 1303/Bolmong yang diambil berjumlah kurang lebih Rp. 446.000.000.
Bahwa setelah uang diterima, Terdakwa dan Serka Trisulo kembali ke Kodim, dengan melalui pintu utama di depan Pos Jaga Planton dan dilihat oleh Serka Palawa (Saksi-2) selaku Dan Jaga dan Serka Henok Laohe (Saksi-1) sebagai BaPiket, kemudian uang disimpan di brankas selanjutnya Terdakwa dan Serka Trisulo kembali ke rumah masing-masing, Terdakwa sudah tidak melaporkan lagi soal keamanan uang tersebut kepada petugas Jaga/piket.
Terdakwa ke Kodim dengan tujuan untuk memisahkan uang gaji perorangan untuk dimasukan ke amplop masing-masing anggota termasuk ppotongan-potongannya, namun setibanya di Kodim, petugas piket mengatakan kepada Terdakwa telah terjadi perampokan.
Terdakwa tiba di Kodim Bolmong dan bertemu Koptu Rahmat Mamonto (Saksi 3), pada saat itu peristiwa rekayasa perampokan uang gaji anggota Kodim telah terjadi, yang kemudian melibatkan Saksi-3, Koptu Kasim Tarakuku (Saksi-4), Koptu Abraham sebagai Terdakwa kemudian dijatuhi pidana.
Bahwa Saksi-3 dan Saksi-4 yang menjadi Terdakwa dalam berkas lain dalam peristiwa rekayasa perampokan gaji anggota Kodim kemudian dijatuhi pidana penjara, tidak mengetahui keterlibatan Terdakwa dalam kasus tersebut.
Bahwa Kodim ada Prosedur Tetap (Protap) cara-cara pengamanan pengambilan uang gaji anggota Kodim di bank, diantaranya harus dikawal oleh Provost dan intel bersenjata. Namun Terdakwa sejak mulai menjabat sebagai Pembantu Juru Bayar sampai pada pengambilan gaji bulan April 2007, tidak pernah dikawal oleh Provost maupun Tim Intel bersenjata.
Terdakwa selaku Pembantu Juru Bayar bersama-sama dengan Serka Trisulo selaku Juru Bayar tidak melaksanakan Prosedur Tetap (Protap) tentang cara- cara pengamanan melakukan pengambilan uang karena saat itu Terdakwa dengan Serka Trisulo tidak dikawal oleh Provost maupun Tim Inten bersenjata.
Dengan demikian, dalam tuntutannya pihak Oditer berpendapat bahwa bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tuntutan Oditur, terbitlah Putusan sebagaimana register Nomor PUT/54- K/PM.III-17/AD/VI I/2009, tanggal 18 Nopember 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mohtar Hida, Kopda NRP 590241 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Militer yang dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas yang dilakukan secara bersama-sama.
“Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 4 (empat ) bulan.”
Selanjutnya, Oditur mengajukan upaya hukum banding, menggarisbawahi lamanya penjatuhan pidana selama 4 bulan, lebih ringan dari Tuntu tan Oditur selama 6 bulan. Menurut Oditur Militer, Tuntutan selama 6 (enam) bulan sudah memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera bagi Terdakwa, karena sejak Terdakwa diberi tugas dan tanggungjawab sebagai Pembantu Juru Bayar tidak pernah melaksanakan Protap pengambilan dan pengamanan uang gaji anggota dari Bank yang ditunjuk sampai uang gaji tersebut dibagikan tuntas kepada seluruh anggota Kodim.
Bahwa cara kerja Terdakwa yang tidak sesuai Protab, memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana sampai akhirnya mencapai titik kulminasi dimana terjadi kejahatan dengan sasaran uang gaji anggota Kodim. Bahwa dalam fakta persidangan tidak ada salah satu saksi atau anggota Kodim yang dapat membuktikan atau menjelaskan bahwa uang gaji yang telah dicairkan Terdakwa bersama Serka Trisulo di Bank telah sampai di dalam Mako kemudian disimpan pada brankas di ruang kerja Juru Bayar. Hal ini menjelaskan kepada kita betapa luas dan jeleknya dampak perbuatan Terdakwa yang tidak menjalankan Protap pengamanan dan pengambilan uang gaji.
Dengan adanya kejad ian tersebut disimpulkan satuan telah dirugikan secara meteriil (hilangnya uang gaji anggota) dan kerugian secara immateriil berupa rusaknya citra pembinaan personil khususnya Juru Bayar di Kodim rusaknya citra TNI AD pada umumnya.
Dimana terhadap keberatan-keberatan Oditur, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang : Bahwa terhadap Memori Banding Oditur Militer, Majelis Hakim Tingkat Banding berdasar fakta-fakta di persidangan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
“Bahwa Memori Banding Oditur Militer tidak menyangkut pembuktian unsur tindak pidana dakwaan Oditur Militer melainkan hanya permohonan agar penja tuhan pidana terhadap diri Terdakwa sesuai Tuntutan Oditur Militer yaitu 6 (enam) bulan penjara karena perbuatan Terdakwa telah nyata-nyata merugikan satuan baik secara materiil maupun inmateriil yaitu rusaknya citra juru bayar dan citra TNI AD pada umumnya serta merugikan kesatuan, keberatan-keberatan Oditur Militer tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, oleh karenanya keberatan-keberatan Oditur Militer yang tertuang dalam Memori Bandingnya tidak dapat diterima dan harus dinyatakan ditolak.
“Menimbang : Bahwa mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap diri Terdakwa sudah tepat, adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding perlu menguatkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tercantum dalam dik tum putusan ini.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor PUT/54-K/PM.III-17/AD/VII/2009, tanggal 18 Nopember 2009 untuk seluruhnya;
3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.