Hakim sebagai Seorang Pembaca Pikiran

DLEGAL OPINION
Question: Pak Hery (dari SHIETRA & PARTNERS) pernah bilang, kalau hubungan perdata kontraktual bisa menjurus pidana bila diindikasikan adanya itikad buruk dari pelaku saat mengadakan suatu perjanjian dengan para korbannya. Contoh kasus konkretnya bagaimana, masak hakim dituntut untuk jadi ahli nujum?
Brief Answer: Memang demikian. Dalam konsepsi hukum pidana, dikenal adagium outward acts indicate the inner mind. Mungkin untuk lebih tepatnya, bila kita sebut sebagai intuisi. Intuisi itu sendiri lebih banyak menyentuh ranah circumstantial evidences, dimana jejaring bukti yang ketika saling terkait dan dikaitkan satu sama lain, dapat memberi pesan / makna tersembunyi yang tidak kasat mata.
Adagium hukum juga berbunyi, bahwa pikiran tidak dapat dihukum. Namun ketika terdapat perbuatan lahiriah yang murni perbuatan perdata seperti perikatan perdata pembuatan perjanjian, penyerahkan bilyet giro, atau hubungan hukum perdata lain, namun disaat bersamaan terdapat indikasi niat batin (mens rea) yang buruk, maka perbuatan hukum perdata dapat menjelma pidana.
Konstruksi tersebut agak menyerupai logika hukum ilmu kimia: ketika suatu partikel atom bersenyawa dengan atom lain membentuk molekul, maka molekul tersebut dapat memiliki sifat yang sama sekali baru dan berbeda dari partikel-partikel atom penyusunnya.
PEMBAHASAN:
Bila penjelasan diatas masih kurang dapat dipahami, SHIETRA & PARTNERS akan memberi cerminan ilustrasi lewat putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru perkara pidana keuangan register Nomor 222/PID.B/2015/PT.PBR tanggal 08 Desember 2015, dimana dalam Dakwaan Alernatif Pertama, Terdakwa didakwakan telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana ketentuan Pasal 378 KUHP.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwakan telah melakukan tindak pidana penggelapan. Mulanya, sekitar tahun 2013, PT. Brent Securities yang bergerak dalam usaha menghimpun dana untuk tujuan investasi, mulai berekspansi ke Kota Batam dan mempekerjakan para pegawai di kota tersebut dengan tujuan menarik nasabah baru.
Adapun pemilik serta pendiri PT. Brent Securities ialah Terdakwa itu sendiri, yang memiliki 75% dari total saham perseroan, dimana Terdakwa juga menjabat selaku Presiden Directur. Sementara sisa 25% saham dimiliki oleh koperasi karyawan PT. Brent Securities.
Yang menjadi lingkup kewenangan Terdakwa, ialah bertanggung jawab terhadap seluruh operasional perusahaan, sehingga praktis Terdakwa memegang kendali serta rencana aksi korporasi seluruh kegiatan operasional perseroan.
Dalam perjalanannya menjaring nasabah, PT. Brent Securities yang di-otak-i Terdakwa, menawarkan program investasi kepada para calon nasabah untuk menempatkan dana mereka pada PT. Brent Securities, dimana PT. Brent Securities akan memberikan imbal hasil keuntungan yang besar tiap bulannya kepada nasabah dalam tempo investasi yang singkat, yakni dalam hitungan bulan (Meditum Term Note / MTN).
Sebagai bukti investasi, perseroan menerbitkan semacam surat pengakuan hutang sebanyak 27 lembar MTN. Hingga tiba pada bulan Februari 2014, aksi korporasi yang tidak sehat ini baru terungkap saat mulai timbul kemacetan pembayaran janji imbal hasil keuntungan maupun modal nasabah, yang berlanjut dengan respon para nasabah yang menuntut serta meminta pertanggung-jawaban PT. Brent Securities untuk mengembalikan semua modal yang telah para nasabah investasikan.
Selanjutnya, pihak PT. Brent Securities yang diwakili oleh Terdakwa, berjanji akan melakukan pembayaran dan mengembalikan seluruh modal yang telah ditanamkan para nasabahnya. Guna meyakinkan para nasabah yang panik, dengan tipu muslihat Terdakwa memberi jaminan berupa 4 lembar cek milik PT. Brent Ventura yang ditandatangani olehnya bersama seorang direktur PT. Brent lainnya, dengan total nominal cek sebesar Rp. 27.337.500.000;-. Cek tersebut diserahkan Terdakwa kepada salah seorang perwakilan dari pihak nasabah.
Selanjutnya, saat cek hendak dicairkan oleh nasabah, didapati fakta bahwa keseluruh cek tersebut merupakan cek kosong, yang tidak dapat dicairkan, karena dana pada rekening giro yang tertera pada cek ternyata tidak memiliki dana. Sementara satu cek diantaranya pada saat di-kliring, didapati rekening atas cek tersebut telah dinyatakan ditutup.
Para nasabah oleh karenanya mengambil sikap tegas, meminta pertanggungjawaban Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan validitas cek yang telah diberikannya, sehingga para nasabah yang senyatanya telah dirugikan, membuat laporan ke pihak berwajib. Selama perseroan tersebut masuk ke Kota Batam, mereka telah berhasil menghimpun 27 nasabah di Batam untuk menjadi investor, dengan total dana sebesar Rp. 27.337.500.000;-.
Terhadap tuntutan Jaksa, Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 21 September 2015 Nomor 528/Pid.B/2015/PN.Btm telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa YANDI SURATNA GONDOPRAWIRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Baik Terpidana maupun Jaksa mengajukan upaya hukum banding. Yang menjadi keberatan pihak Terpidana, ialah dalil bahwa PT. Brent Securities diberi mandat / ditugaskan oleh PT. Brent Ventura sebagai agen penjual produk yang diterbitkan oleh PT. Brent Ventura berupa MTN, dan atas penjualan MTN tersebut PT. Brent Securities mendapat komisi 0.05% net, sehingga pidana tidak dapat dibebankan kepada Terpidana karena bukan Terpidana yang memasarkan.
Terpidana menyinggung pula, surat pengakuan hutang jangka menengah (MTN) merupakan hubungan hukum perdata kontraktual, dan beberapa nasabah telah menerima pembayaran bunga atas dana yang mereka tanam, sehingga apabila terjadi pelanggaran maka hal tersebut merupakan wanprestasi, bukan tindak pidana (vide yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 93 K/Kr/1969 tanggal 11 Maret 1970).
Terpidana melontarkan argumentasi, dengan ditandatanganinya keempat lembar cek oleh Terpidana bersama salah seorang direktur lainnya, bukan untuk mengelabui, melainkan untuk mengatasi masalah di PT. Brent Securities Cabang Batam, dengan harapan sebagian aset laku terjual sehingga bisa mengembalikan uang nasabah di Batam, tetapi tidak bisa terlaksana, sehingga Terpidana terpaksa menandatangani cek.
Aksi ‘cuci-tangan’ tampak dari argumentasi Terpidana, bahwa yang dipersalahkan ialah pemasaran MTN di Batam, sehingga 27 nasabah di kota tersebut tergerak untuk menanam dananya pada MTN produk PT. Brent Ventura, maka delik tidak dapat dialamatkan kepada Terpidana, karena yang menawarkan ialah seorang marketing, sehingga nasabah tertarik menempatkan dananya.
Sementara pihak Jaksa kembali mengingatkan, Terpidana adalah pemilik / pemegang saham mayoritas PT. Brent Securities dan PT. Brent Ventura. Terpidana juga merupakan Direktur Utama PT. Brent Securities. Terpidana saat menandatangani cek, menginsafi bahwa dana tidak mencukupi namun tetap menerbitkan cek guna meyakinkan para korban. Hingga saat ini cek tetap tak dapat dicairkan, mengindikasikan itikad buruk Terpidana yang diduga kuat tidak pernah memiliki keseriusan ataupun niat untuk melunasi hutang-hutangnya.
Dimana terhadapnya, Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan yang menarik untuk disimak, sebagai berikut:
“Bahwa kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan-perbuatan sebagiamana diuraikan dalam dakwaan Alternatif Pertama yaitu telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 378 KUHP dapat dibenarkan dan diambil-alih sebagai pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
“Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding perlu menambah pertimbangan hukum sehubungan dengan memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu:
“Menimbang, bahwa tergeraknya para nasabah di Batam yang berjumlah 27 orang di PT. Brent Securities di Batam karena bunganya tinggi dari pada bunga Bank pada umumnya dan bisa diambil pertiga bulan dan selanjutnya bisa diperpanjang untuk kedua kalinya dan seterunys, dan dalam waktu relatif singkat sudah tidak bisa membayar bunganya sehingga para nasabah minta pengembalian pokoknya sebesar Rp 27.337.500.000;-. Sebanyak 27 orang juga tidak bisa dibayar oleh PT. Brent Securities;
“Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro bukan yang memasarkan produk saat pengakuan hutang (Medium Term Notes) di Batam sebanyak 27 lembar dan yang mengelurakan PT.Brent Ventura namun Terdakwa mengetahui hal tersebut karena sebagai pemegang saham mayoritas di PT.Brent Ventura dan PT.Brent Securities, apalagi 4(empat) lembar cek Bank ... kesemuanya ditanda tangani oleh Terdakwa atas nama PT.Brent Ventura bersama Aei Ming alias Randy dimana sejak awal diketahui dananya tidak mencukupi, namun Terdakwa untuk meyakinkan para nasabah di Batam menyerahkan kepada para nasasabah tersebut dan Terdakwalah yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut;
“Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan cukup banyaknya korban yaitu sejumlah 27 orang dengan nilai kerugian yang besar yaitu sebsar Rp 25.337.500.000.- sehingga dapat memberikan efek jera dan hingga saat ini janji-janji Terdakwa untuk menjual asetnya guna mengembalikan uang para nasbah di Batam tersebut tidak terialisasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangkan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 21 September 2015 Nomor 528/Pid.B/2015/PN.BTM tersebut haruslah dikuatkan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 528/Pid.B/2015/ PN.Btm tanggal 21 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.