DLEGAL OPINION
Question: Pak Hery (dari SHIETRA & PARTNERS) pernah bilang,
kalau hubungan perdata kontraktual bisa menjurus pidana bila diindikasikan
adanya itikad buruk dari pelaku saat mengadakan suatu perjanjian dengan para
korbannya. Contoh kasus konkretnya bagaimana, masak hakim dituntut untuk jadi ahli
nujum?
Brief Answer: Memang demikian. Dalam konsepsi hukum pidana,
dikenal adagium outward acts indicate the
inner mind. Mungkin untuk lebih tepatnya, bila kita sebut sebagai intuisi. Intuisi
itu sendiri lebih banyak menyentuh ranah circumstantial
evidences, dimana jejaring bukti yang ketika saling terkait dan dikaitkan
satu sama lain, dapat memberi pesan / makna tersembunyi yang tidak kasat mata.
Adagium hukum juga berbunyi,
bahwa pikiran tidak dapat dihukum. Namun ketika terdapat perbuatan lahiriah
yang murni perbuatan perdata seperti perikatan perdata pembuatan perjanjian,
penyerahkan bilyet giro, atau hubungan hukum perdata lain, namun disaat
bersamaan terdapat indikasi niat batin (mens
rea) yang buruk, maka perbuatan hukum perdata dapat menjelma pidana.
Konstruksi tersebut agak
menyerupai logika hukum ilmu kimia: ketika suatu partikel atom bersenyawa
dengan atom lain membentuk molekul, maka molekul tersebut dapat memiliki sifat
yang sama sekali baru dan berbeda dari partikel-partikel atom penyusunnya.
PEMBAHASAN:
Bila penjelasan diatas masih kurang dapat dipahami, SHIETRA &
PARTNERS akan memberi cerminan ilustrasi lewat putusan Pengadilan Tinggi
Pekanbaru perkara pidana keuangan register Nomor 222/PID.B/2015/PT.PBR tanggal 08
Desember 2015, dimana dalam Dakwaan Alernatif Pertama, Terdakwa didakwakan
telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana
diatur dan diancam pidana ketentuan Pasal 378 KUHP.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwakan telah
melakukan tindak pidana penggelapan. Mulanya, sekitar tahun 2013, PT. Brent
Securities yang bergerak dalam usaha menghimpun dana untuk tujuan investasi, mulai
berekspansi ke Kota Batam dan mempekerjakan para pegawai di kota tersebut dengan
tujuan menarik nasabah baru.
Adapun pemilik serta pendiri PT. Brent Securities ialah Terdakwa itu
sendiri, yang memiliki 75% dari total saham perseroan, dimana Terdakwa juga
menjabat selaku Presiden Directur. Sementara sisa 25% saham dimiliki oleh
koperasi karyawan PT. Brent Securities.
Yang menjadi lingkup kewenangan Terdakwa, ialah bertanggung jawab
terhadap seluruh operasional perusahaan, sehingga praktis Terdakwa memegang
kendali serta rencana aksi korporasi seluruh kegiatan operasional perseroan.
Dalam perjalanannya menjaring nasabah, PT. Brent Securities yang
di-otak-i Terdakwa, menawarkan program investasi kepada para calon nasabah untuk
menempatkan dana mereka pada PT. Brent Securities, dimana PT. Brent Securities
akan memberikan imbal hasil keuntungan yang besar tiap bulannya kepada nasabah
dalam tempo investasi yang singkat, yakni dalam hitungan bulan (Meditum Term Note / MTN).
Sebagai bukti investasi, perseroan menerbitkan semacam surat pengakuan
hutang sebanyak 27 lembar MTN. Hingga tiba pada bulan Februari 2014, aksi
korporasi yang tidak sehat ini baru terungkap saat mulai timbul kemacetan pembayaran
janji imbal hasil keuntungan maupun modal nasabah, yang berlanjut dengan respon
para nasabah yang menuntut serta meminta pertanggung-jawaban PT. Brent
Securities untuk mengembalikan semua modal yang telah para nasabah
investasikan.
Selanjutnya, pihak PT. Brent Securities yang diwakili oleh
Terdakwa, berjanji akan melakukan pembayaran dan mengembalikan seluruh modal
yang telah ditanamkan para nasabahnya. Guna meyakinkan para nasabah yang panik,
dengan tipu muslihat Terdakwa memberi jaminan berupa 4 lembar cek milik PT.
Brent Ventura yang ditandatangani olehnya bersama seorang direktur PT. Brent
lainnya, dengan total nominal cek sebesar Rp. 27.337.500.000;-. Cek tersebut
diserahkan Terdakwa kepada salah seorang perwakilan dari pihak nasabah.
Selanjutnya, saat cek hendak dicairkan oleh nasabah, didapati fakta bahwa
keseluruh cek tersebut merupakan cek kosong, yang tidak dapat dicairkan, karena
dana pada rekening giro yang tertera pada cek ternyata tidak memiliki dana. Sementara
satu cek diantaranya pada saat di-kliring, didapati rekening atas cek tersebut
telah dinyatakan ditutup.
Para nasabah oleh karenanya mengambil sikap tegas, meminta
pertanggungjawaban Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan
validitas cek yang telah diberikannya, sehingga para nasabah yang senyatanya
telah dirugikan, membuat laporan ke pihak berwajib. Selama perseroan tersebut
masuk ke Kota Batam, mereka telah berhasil menghimpun 27 nasabah di Batam untuk
menjadi investor, dengan total dana sebesar Rp. 27.337.500.000;-.
Terhadap tuntutan Jaksa, Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 21
September 2015 Nomor 528/Pid.B/2015/PN.Btm telah menjatuhkan putusan yang
amarnya sebagai berikut :
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa YANDI SURATNA GONDOPRAWIRO tersebut diatas, terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara
selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Baik Terpidana maupun Jaksa mengajukan upaya hukum banding. Yang menjadi
keberatan pihak Terpidana, ialah dalil bahwa PT. Brent Securities diberi mandat
/ ditugaskan oleh PT. Brent Ventura sebagai agen penjual produk yang
diterbitkan oleh PT. Brent Ventura berupa MTN, dan atas penjualan MTN tersebut
PT. Brent Securities mendapat komisi 0.05% net, sehingga pidana tidak dapat dibebankan
kepada Terpidana karena bukan Terpidana yang memasarkan.
Terpidana menyinggung pula, surat pengakuan hutang jangka menengah (MTN)
merupakan hubungan hukum perdata kontraktual, dan beberapa nasabah telah
menerima pembayaran bunga atas dana yang mereka tanam, sehingga apabila terjadi
pelanggaran maka hal tersebut merupakan wanprestasi, bukan tindak pidana (vide yurisprudensi Putusan Mahkamah
Agung R.I. Nomor 93 K/Kr/1969 tanggal 11 Maret 1970).
Terpidana melontarkan argumentasi, dengan ditandatanganinya keempat
lembar cek oleh Terpidana bersama salah seorang direktur lainnya, bukan untuk
mengelabui, melainkan untuk mengatasi masalah di PT. Brent Securities Cabang
Batam, dengan harapan sebagian aset laku terjual sehingga bisa mengembalikan
uang nasabah di Batam, tetapi tidak bisa terlaksana, sehingga Terpidana
terpaksa menandatangani cek.
Aksi ‘cuci-tangan’ tampak dari argumentasi Terpidana, bahwa yang
dipersalahkan ialah pemasaran MTN di Batam, sehingga 27 nasabah di kota
tersebut tergerak untuk menanam dananya pada MTN produk PT. Brent Ventura, maka
delik tidak dapat dialamatkan kepada Terpidana, karena yang menawarkan ialah seorang
marketing, sehingga nasabah tertarik menempatkan dananya.
Sementara pihak Jaksa kembali mengingatkan, Terpidana adalah pemilik / pemegang
saham mayoritas PT. Brent Securities dan PT. Brent Ventura. Terpidana juga
merupakan Direktur Utama PT. Brent Securities. Terpidana saat menandatangani
cek, menginsafi bahwa dana tidak mencukupi namun tetap menerbitkan cek guna
meyakinkan para korban. Hingga saat ini cek tetap tak dapat dicairkan,
mengindikasikan itikad buruk Terpidana yang diduga kuat tidak pernah memiliki
keseriusan ataupun niat untuk melunasi hutang-hutangnya.
Dimana terhadapnya, Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar
putusan yang menarik untuk disimak, sebagai berikut:
“Bahwa kesimpulan Majelis Hakim
Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan
pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah
terbukti melakukan perbuatan-perbuatan sebagiamana diuraikan dalam dakwaan
Alternatif Pertama yaitu telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 378 KUHP dapat
dibenarkan dan diambil-alih sebagai pertimbangan hukum dalam memutus perkara
ini ditingkat banding;
“Bahwa Majelis Hakim Pengadilan
Tingkat Banding perlu menambah pertimbangan hukum sehubungan dengan memori
banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu:
“Menimbang, bahwa tergeraknya
para nasabah di Batam yang berjumlah 27 orang di PT. Brent Securities di Batam
karena bunganya tinggi dari pada bunga Bank pada umumnya dan bisa diambil
pertiga bulan dan selanjutnya bisa diperpanjang untuk kedua kalinya dan
seterunys, dan dalam waktu relatif singkat sudah tidak bisa membayar bunganya
sehingga para nasabah minta pengembalian pokoknya sebesar Rp 27.337.500.000;-. Sebanyak
27 orang juga tidak bisa dibayar oleh PT. Brent Securities;
“Menimbang, bahwa meskipun
Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro bukan yang memasarkan produk saat pengakuan
hutang (Medium Term Notes) di Batam sebanyak 27 lembar dan yang mengelurakan
PT.Brent Ventura namun Terdakwa mengetahui hal tersebut karena sebagai
pemegang saham mayoritas di PT.Brent Ventura dan PT.Brent Securities,
apalagi 4(empat) lembar cek Bank ... kesemuanya ditanda tangani oleh Terdakwa
atas nama PT.Brent Ventura bersama Aei Ming alias Randy dimana sejak awal
diketahui dananya tidak mencukupi, namun Terdakwa untuk meyakinkan para nasabah
di Batam menyerahkan kepada para nasasabah tersebut dan Terdakwalah yang bertanggung
jawab terhadap hal tersebut;
“Menimbang, bahwa terhadap
penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama selama 2 (dua) tahun dan 6
(enam) bulan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan
pertimbangan cukup banyaknya korban yaitu sejumlah 27 orang dengan nilai
kerugian yang besar yaitu sebsar Rp 25.337.500.000.- sehingga dapat memberikan
efek jera dan hingga saat ini janji-janji Terdakwa untuk menjual asetnya
guna mengembalikan uang para nasbah di Batam tersebut tidak terialisasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangkan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan
Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 21
September 2015 Nomor 528/Pid.B/2015/PN.BTM tersebut haruslah dikuatkan;
“M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 528/Pid.B/2015/
PN.Btm tanggal 21 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.