Identitas Hukum Perseroan dalam Gugatan Perdata

LEGAL OPINION
Question: Dalam menyusun surat gugatan, apakah penting atau dipersyaratkan pengadilan untuk mencantumkan nama direksi sebuah PT (Perseroan terbatas), bila yang menjadi pihak penggugat atau tergugatnya adalah sebuah PT ?
Brief Answer: Perseroan Terbatas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, disebutkan sebagai sebuah badan hukum (legal entity). Karena perseroan terbatas merupakan sebuah subjek hukum yang berdiri sendiri, maka ia mengemban hak dan kewajiban, memiliki kekayaan sendiri, serta dapat menggugat serta digugat untuk dan atas nama perseroan.
Salah satu ciri badan hukum, entitas hukum perseroan terbatas itu sendiri adalah tetap, meski pengurusnya silih berganti. Maka dari itu, tidak penting siapa pejabat direksi yang kini menjabat, cukup tampilkan / cantumkan nama badan hukum perseroan terbatas dalam gugatan, disertai alamat kedudukan hukum badan hukum tersebut.
Dengan sendirinya pihak direksi perseroan akan tampil sebagai Penggugat ataupun Tergugat, dengan alat bukti berupa Anggaran Dasar, dan bila diwakilkan pada kuasa hukum barulah nama pemberi kuasa akan dicantumkan dalam kedudukannya selaku direksi perseroan (legal mandatory).
Konstruksi hukum demikian berlaku pula dalam konteks menggugat atau digugat sebuah Koperasi, Yayasan, PPPRS, Serikat Pekerja, Organisasi Massa, maupun badan hukum publik seperti instansi pemerintahan—dimana kesemuanya merupakan Badan Hukum karena disebutkan demikian oleh undang-undang masing-masing sektoral.
PEMBAHASAN:
Praktik yang dapat disebut sebagai salah kaprah, dapat kita jumpai dalam putusan Pengadilan Negeri Wates sengketa perdata register Nomor 12/Pdt.G/2011/PN.Wt. tanggal 22 Mei 2012, dimana pihak Penggugat menyebutkan identitasnya dalam bagian komparisi / kepala surat gugatannya dengan rumusan sebagai berikut:
“BAMBANG INDRADI SUKASTORO selaku Direktur Utama PT. LANCAR MUKTI ABADI, yang beralamat kantor di Jalan Monjali No. 181 Yoyakarta, bertindak untuk dan kepentingan hukum PT. LANCAR MUKTI ABADI, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya bernama : ... , kesemuanya adalah Advokat / Konsultan Hukum yang berkantor di Law Office “... ” beralamat di ... , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 03 September 2011, sebagai PENGGUGAT.”
Perhatikan pula posita Penggugat dalam surat gugatannya, dibuka dengan paragraf pendahuluan, sebagai berikut:
“Bahwa penggugat sebagai Direktur Utama PT. LANCAR MUKTI ABADI yang berkedudukan di Yogyakarta dan bertindak mewakili kepentingan hukum Perseroan PT. LANCAR MUKTI ABADI, ...”
Konstruksi diatas adalah ‘mubazir’, alias tidak perlu disebutkan, karena Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas telah mengakui status Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, dimana pihak direksi berwenang untuk mewakili perseroan dalam melakukan suatu perbuatan hukum serta untuk menggugat dan digugat untuk dan atas nama perseroan.
Dalam praktik, kebijakan peradilan negeri telah tepat, dimana untuk menjadi Penggugat atau Tergugat, bila perorangan untuk dan atas nama pribadi, maka perlu dicantumkan elemen identitas seperti: nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, domisili, NIK, pendidikan, dsb.
Namun ketika sebuah badan hukum hendak menggugat atau menjadi tergugat, maka cukup mencantumkan nama badan hukum disertai alamat kantor pusat atau alamat kantor cabang dari suatu perseroan terbatas atau badan hukum lainnya. Tidaklah diperlukan menyebutkan siapa nama direksi yang saat mengajukan gugatan sedang menjabat, umur sang direksi, atau berbagai detail lainnya.
Praktis, menggugat badan hukum jauh lebih mudah ketimbang menggugat pribadi orang perorangan yang kerapkali tidak mudah mencari tahu detail identitasnya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.