Keadaan Palsu dalam Unsur Pidana Penipuan

LEGAL OPINION
Question: DI pasal KUHP tentang penipuan, ada tercantum frasa ‘keadaan palsu’, maksudnya apa? Seperti apa pula implementasinya di pengadilan?
Brief Answer: ‘Keadaan palsu’, artinya seolah-olah sahih dan valid dalam bertindak, sehingga dapat mengecoh persepsi masyarakat yang berpotensi sebagai korban penipuan. Dapat pula berbentuk ‘seolah-olah benar adanya’, meski senyatanya ‘tidak ada’ atau ‘tidak benar’.
Contoh, seseorang mengaku sebagai agen asuransi, menawarkan produk asuransi, namun ketika nasabah membayar premi kemudian barulah terungkap bahwa status agen tersebut adalah palsu. Atau, ketika perusahaan belum memiliki legalitas usaha, namun telah beroperasi layaknya sebuah entitas hukum yang berhak mengusahakan barang / jasa, sehingga terbit minat masyarakat untuk berhubungan hukum, yang  berakhir pada kerugian pihak masyarakat, maka kualifikasi delik penipuan telah sempurna.
Oleh karenanya, unsur ‘keadaan / martabat palsu’ inilah, yang menjadi esensi pembeda antara delik penipuan dan delik penggelapan—kedua pasal yang kerap disusun secara alternatif dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut. Seorang yang memang benar-benar petugas instansi perbankan, sebagai ilustrasi lainnya, menerima dana yang disetorkan nasabah untuk ditabung, namun ternyata dimasukkan ke rekening pribadi sang petugas, adalah modus penggelapan (karena berada dalam jabatan yang sah).
Sehingga dapat pula kita sebutkan, konteks penipuan adalah lebih kental nuansa kecurangan, sementara penggelapan lebih kental nuansa penyalahgunaan.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat SHIETRA & PARTNERS angkat sebagai kasus konkret, yakni putusan Pengadilan Negeri Jambi perkara pidana keuangan register Nomor 225/PID.B/2014/PN.Jmb. tanggal 30 September 2014 , dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu Pertama melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Ke-dua melanggar Pasal 372KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, maka dengan bentuk dakwaan seperti ini, menurut teori hukum pembuktian dan praktik peradilan, Majelis dapat menunjuk dan memilih untuk mempertimbangkan pasal dakwaan yang fakta hukumnya lebih bersesuaian, yang dalam hal ini Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan Pertama in casu pasal 378 KUHP. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memuat unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang Siapa.
2. Dengan Maksud Hendak Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Dengan Melawan Hak.
3. Baik Dengan Memakai Nama Palsu, Atau Keadaan Palsu, Baik Dengan Akal Dan Tipu Muslihat, Maupun Dengan Karangan Perkataan-Perkataan Bohong.
4. Membujuk Orang Supaya Memberikan Sesuatu Barang, Membuat Utang Atau Menghapuskan Piutang.
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.2. UNSUR DENGAN MAKSUD HENDAK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HAK.
“Menimbang, bahwa untuk menilai adanya “maksud” dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang akan menguntungkan Terdakwa sendiri atau orang lain, selain dapat dinilai dari apa yang diterangkan oleh Terdakwa, juga dapat dinilai dari alat-alat bukti lain yang diajukan dalam perkara ini, karena ‘maksud’ dari Terdakwa itu ada dalam sikap bathin Terdakwa sendiri;
“Orang lain baru akan dapat menilai ‘Maksud’ itu apabila perbuatannya telah selesai dilakukan.
“Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan ‘Melawan Hak’ adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau Undang-Undang atau perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain.
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ... , saksi tertarik dan tergabung dalam TVI Ekpress setelah saksi mengikuti presentase yang disampaikan oleh Terdakwa, dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp.7.800.000,- kepada Suryati setelah itu saksi mendapat nomor pin, dengan 3 titik/user name, yaitu 1 (satu) titik atas nama saksi, 2 (dua) titik atas nama isteri saksi dan dalam presentase yang disampaikan oleh Terdakwa, keuntungan bergabung dengan TVI Ekpress yaitu mendapat voucher menginap gratis di hotel berbintang 3 sampai bintang 5 yang ditunjuk oleh TVI Ekpress, dengan cukup membayar biaya take and servicenya saja, selama 2 malam 3 hari dan saat ini TVI Ekpress sedang memperjuangkan untuk membeli pesawat dan para Member TVI Ekpress mendapat diskon jika naik pesawat tersebut;
“Setelah saksi menyerahkan uang kepada Suryati, saksi menambah lagi dan menyetor uang sebesar Rp.5.200.000,- hingga mencapai uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,-. Lebih lanjut saksi ini menerangkan bahwa selama saksi tergabung dengan TVI Ekpress, saksi mendapat bonus/keuntungan kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,-.
“Menimbang, bahwa demikian juga keterangan saksi ... bahwa saksi bergabung dengan TVI Ekpress pada bulan Maret 2011, karena diajak oleh saksi Haman Zennarto, lalu saksi mengikuti presentasi di Hotel Abadi dan Hotel Ceria yang disampaikan oleh Terdakwa dan Suryati dan ketika awal gabung, saksi setor sebesar Rp.2.600.000,- dengan jumlah 1 titik/user name, atas nama saksi dan kemudian saksi mencari member lain, akhirnya saksi mendapat member baru sebanyak 29 / 30 orang, yang saksi setor adalah sebesar Rp.96.000.000,- uang itu saksi setor dengan Haman Zennarto, yang kemudian disetor kepada Suryati di rumahnya.
“Menimbang, bahwa saksi ... menerangkan bahwa saksi menjadi member TVI Ekpress sekitar bulan September 2011 dengan 3 titik/user name atas nama saksi, setelah akhir bulan Agustus 2011, Suryati mendatangi saksi dan selain itu Suryati menelpon saksi, selanjutnya saksi ikut mendengarkan secara langsung presentasi TVI Ekpress di Hotel Ceria yang disampaikan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi mendaftar sebanyak 3 titik/user name, dengan uang pendaftaran Rp.7.800.000,- dengan uang 1 titik Rp. 2.600.000,- yang saksi daftarkan di rumah Suryati yang awalnya saksi tahu tentang TVI Ekspress dari ... karena ... lebih dulu menjadi member TVI Ekpress.
“Menimbang, demikian juga saksi ... , saksi ... , saksi ... dan saksi ... yang semuanya menerangkan bahwa saksi-saksi kenal dengan Suryati karena saksi-saksi telah menjadi anggota TVI Ekpress, setelah mendengar presentasi yang dilakukan oleh saksi Terdakwa Rahmad Hidayat atas ajakan saksi Suryati dan selanjutnya saksi-saksi telah menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat menjadi anggota TVI Ekpress melalui saksi Suryati.
“Menimbang, bahwa sedangkan saksi Suryati menerangkan pada pokoknya bahwa saksi ikut bergabung sebagai member TVI Ekpress, melalui Terdakwa Rahmad Hidayat dan setelah bergabung dengan TVI Ekpress, saksi mendapat keuntungan/bonus, $10.000 dollar sebanyak 2 kali, dengan total Rp.180.000.000,- dan bonus itu saksi cairkan secara cash.
“Selanjutnya Saksi Suryati menerangkan bahwa, setelah bergabung dengan TVI Ekpress, saksi mencari member baru, saksi hanya menawarkan jika ingin tergabung dengan TVI Ekpress, ikutlah presentasi yang diadakan Terdakwa Rahmad Hidayat yang untuk itu saksi pernah meminta bantuan Ardiansyah, untuk memesan ruang meetting untuk presentasi TVI Eksprees sebanyak 2 kali di Hotel Abadi dan jika ada member baru yang bergabung dengan TVI Ekpress, saksi setor ke rekening Terdakwa Rahmad Hidayat dan rekening Syamsul Bahri yang total dana member baru yang bergabung dengan TVI Ekpress yang sudah saksi setorkan kepada Rahmad Hidayat sebesar Rp.362.000.000,- sedangkan ke rekening Syamsul Bahri, dengan total sebesar Rp.370.000.000,-.
“Menimbang, bahwa sedangkan Terdakwa menerangkan bahwa dalam bisnis ini Terdakwa mendapat keuntungan/bonus sebesar kurang lebih Rp.450.000.000,-. Tanpa merekrut maka keuntungan tidak akan diperoleh.
“Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti sebagaimana diuraikan diatas, dengan diperkuat dengan barang bukti, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa mengajak saksi-saksi untuk masuk menjadi anggota TVI Ekpress dalam kegiatan presentasi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima uang dengan nilai yang bervariasi dari saksi-saksi sebagai syarat untuk masuk menjadi anggota TVI Ekpress, perbuatan tersebut menurut Majelis Hakim sudah termasuk dalam kualifikasi perbuatan “MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN”.
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tertulis, yang bertanda TR-1 berupa Akta Pendirian PT. TVI Ekpress yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan bahwa perbuatan sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah cara-cara dan jenis usaha yang dimaksudkan oleh PT. TVI Ekpress dalam Akta Pendiriannya dan demikian pula di persidangan ditemukan fakta bahwa dalam Terdakwa dan saksi Suryati mengajak saksi-saksi untuk masuk menjadi anggota PT. TVI Ekpress, Terdakwa dan saksi Suryati ‘meng-iming-imingi’ saksi-saksi dengan kata-kata dan foto-foto atau gambar-gambar yang memberikan dorongan kuat kepada saksi-saksi untuk ikut menjadi anggota PT. TVI Ekpress dan menyerahkan uang sebagaimana diterangkan oleh saksi-saksi.
“Menimbang, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI telah mencabut izin PMA PT.TVI Ekspress berdasarkan Keputusan Kepala BKPM RI Nomor : 61/C/VIII/2011 yang dikeluarkan oleh BKPM RI tertanggal 24 Agustus 2011, sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan semuanya menerangkan bahwa Terdakwa dan saksi Suryati masih melakukan presentasi dan menerima uang syarat menjadi anggota PT.TVI Ekpress dari saksi-saksi dalam bulan September 2011 dan Oktober 2011.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah termasuk dalam perbuatan yang ‘Melawan Hak’ dan dengan alasan itu, Majelis Hakim berpendapat elemen ‘Melawan Hak’ dalam unsur ini telah terbukti menurut hukum.
Ad.3.UNSUR BAIK DENGAN MEMAKAI NAMA PALSU, ATAU KEADAAN PALSU, BAIK DENGAN AKAL DAN TIPU, MAUPUN DENGAN KARANGAN PERKATAAN-PERKATAAN BOHONG.
“Menimbang, bahwa elemen-elemen dari unsur ke-tiga ini adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari elemen tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka berarti pula unsur ini telah terbukti menurut hukum.
“Menimbang, tidak ditemukan bahwa perbuatan sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah cara-cara dan jenis usaha yang dimaksudkan oleh PT. TVI Ekpress dalam Akta Pendiriannya serta bahwa BKPM RI telah mencabut izin PMA PT.TVI Ekspress tertanggal 24 Agustus 2011, sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan semuanya menerangkan bahwa Terdakwa dan saksi Suryati masih melakukan presentasi dan menerima uang syarat menjadi anggota PT.TVI Ekpress dari saksi-saksi dalam bulan September 2011 dan Oktober 2011.
“Menimbang, bahwa dari fakta persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sudah masuk dalam kualifikasi “KEADAAN PALSU” karena seharusnya ketika Terdakwa sudah mengetahui ada informasi PT. TVI Ekspress telah ditutup, Terdakwa tidak lagi menerima member baru dan tidak melakukan presentasi, tetapi dalam fakta persidangan Terdakwa masih melakukan presentasi untuk mengajak anggota baru dan dengan alasan ini, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti menurut hukum.
Ad.4. UNSUR MEMBUJUK ORANG SUPAYA MEMBERIKAN SESUATU BARANG, MEMBUAT UTANG ATAU MENGHAPUSKAN PIUTANG.
“Menimbang, bahwa sebagaimana unsur ke-tiga diatas, unsur ke-empat ini adalah juga bersifat alternatif, dengan demikian apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti menurut hukum, maka berarti pula unsur ini dianggap telah terbukti menurut hukum.
“Menimbang, bahwa yang menjadikan saksi-saksi terbujuk dan selanjutnya saksi-saksi mau memberikan barang (yang dalam hal ini uang secara hukum masuk dalam kwalifikasi barang), adalah merupakan rangkaian dari perbuatan-perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam unsur sebelumnya.
“Menimbang, bahwa dengan merujuk pada penjelasan dan komentar R.SOESILO dalam KUHP, bahwa ‘Membujuk’ adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu, yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.
“Menimbang, bahwa saksi-saksi dalam perkara ini, khususnya saksi ... , saksi ..., saksi ..., saksi ... saksi ... dan saksi ... , secara bersesuai menerangkan bahwa mereka tertarik bergabung dan masuk menjadi anggota PT. TVI Ekpress adalah karena bisnis cerah, selain itu keuntungan gabung dengan TVI Ekspress sangat menguntungkan, keadaan mana lebih meyakinkan saksi-saksi lagi dengan melihat gambar-gambar dan foto-foto yang ditunjukkan oleh Terdakwa dan saksi Suryati akan keberhasilan bisnis PT. TVI Ekpress ini dan selanjutnya saksi-saksi menyerahkan uang dengan jumlah yang bervariasi sebagaimana diuraikan diatas kepada Terdakwa maupun kepada saksi Suryati.
“Menimbang, bahwa sementara saksi Suryati menerangkan bahwa setelah bergabung dengan TVI Ekpress, Terdakwa mendapat keuntungan/bonus, $10.000 dollar sebanyak 2 kali, dengan total Rp.180.000.000,- dan bonus itu Terdakwa cairkan secara cash, yang melakukan presentasi adalah adik saksi yaitu Rahmad Hidayat, saksi hanya menawarkan jika ingin tergabung dengan TVI Ekpress, ikutlah presentasi yang diadakan Rahmad Hidayat dan total dana member baru yang baru tergabung dengan TVI Ekpress.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi-saksi dalam perkara ini mau menyerahkan uang kepada Terdakwa maupun kepada saksi Suryati adalah karena saksi-saksi ‘terbujuk’ dengan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh Terdakwa maupun oleh saksi Suryati dan dengan alasan ini, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah pula terbukti menurut hukum.
“Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum me-juncto-kan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu ketentuan yang mengatur bangunan hukum ‘Penyertaan’ atau ‘Delneming’ in casu menunjuk pada bangunan hukum ‘Turut Serta Melakukan’ yang pada pokoknya bahwa Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut-Serta Melakukan Perbuatan, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
“Menimbang, bahwa untuk dapat dikualifisir sebagai Turut Serta Melakukan (Mededaderzchap), maka haruslah memenuhi 2 syarat yaitu :
1. Harus ada kerja-sama secara phisik;
2. Harus ada kesadaran bekerja-sama (kerja-sama secara psichis).
“Menimbang, bahwa syarat kesadaran bekerja sama itu tidak perlu timbul sebagai akibat permufakatan yang diadakan oleh para peserta, tetapi cukup dan terdapat kesadaran bekerja-sama, apabila para peserta pada saat mereka melakukan kejahatan itu mereka sadar bahwa mereka bekerja-sama;
“Dan perlu dinyatakan pula, bahwa konsekuensi dari adanya bentuk Turut Serta Melakukan (Medeplegen) ini, maka pada satu pihak tidak perlu tiap-tiap peserta melakukan seluruh anasir perbuatan yang didakwakan, juga tidak perlu hanya sebagian saja, yang penting adalah adanya kerja-sama yang erat antara para peserta.
“Menimbang, bahwa telah menjadi fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri pada pokoknya bahwa saksi-saksi, telah diajak oleh Terdakwa untuk menjadi anggota (member) dalam usaha bisnis pada PT. TVI Ekspress dengan cara saksi Suryati mengajak supaya saksi-saksi mengikuti presentasi yang diadakan oleh Terdakwa Rahmad Hidayat dan saksi Suryati juga ikut aktif menerima setoran uang dari anggota baru sebagai syarat untuk menjadi member.
“Menimbang, berdasarkan fakta diatas, Majelis Hakim berpendapat bangunan hukum ‘Turut Serta Melakukan’ telah terbukti menurut hukum, dengan alasan kerja-sama diantara Para Terdakwa sudah sangat jelas, baik kerja sama secara fisik maupun kesadaran bekerja sama diantara mereka dan dengan alasan itu Majelis Hakim berpendapat kualifikasi ‘Turut Serta Melakukan’ telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. telah terbukti menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama a quo.
“Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan 3 orang saksi yang meringankan bagi Terdakwa yaitu saksi ... , ... dan saksi ... , ke-tiga saksi a de charge mana semuanya menerangkan bahwa mereka ikut merasa rugi, karena PT. TVI Ekspress tutup, akan tetapi ketiga saksi aquo tidak mampu meng-eliminir perbuatan Terdakwa dalam perkara ini sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim diatas, karena keterangan saksi-saksi a de charge aquo haruslah dikesampingkan.
“Menimbang, bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota Pledoinya, yang pada pokoknya bahwa perbuatan Terdakwa tidaklah Melawan Hukum, karena Perbuatan Melawan Hukum Formil maupun Materil tidak terbukti dalam perbuatan Terdakwa, dengan alasan karena saksi-saksi juga ada yang memperoleh keuntungan dengan bergabung dengan PT. TVI Ekspress dan dalam saksi-saksi masuk menjadi anggota PT.TVI Ekspress tidak karena dipaksa oleh Terdakwa.
“Menimbang, bahwa tentang nota Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa mapun dari Terdakwa sendiri, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan-alasan dalam Nota Pledoi aquo, tidaklah mampu melumpuhkan bukti-bukti dari Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dalam perkara ini dan dengan alasan itu, maka alasan pembelaan dari Terdakwa maupun dari Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan.
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah baik tahanan dalam RUTAN maupun tahanan dalam Kota, maka lamanya Terdakwa berada dalam penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masa Penahanan Dalam Kota terhadap Terdakwa, telah terlampaui, maka kepada Terdakwa tidak perlu diperintah untuk ditahan.
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, sehingga membantu kelancaran sidang.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa RAHMAD HIDAYAT Bin SYAMSUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.