Korban Memaafkan Terdakwa Penganiaya

LEGAL OPINION
Question: Jika terbukti menganiaya, namun pelaku sudah meminta maaf atas kelakuannya dan korban pun telah memaafkan karena korban pun punya kontribusi kesalahan sehingga terjadi penganiayaan, apakah pelaku dapat dibebaskan?
Brief Answer: Bila perbuatan pidana yang dilarang masuk dalam kategori delik aduan (oleh pihak korban), maka aduan dapat dicabut kembali oleh korban dalam segala tingkat penyidikan ataupun penuntutan.
Sementara untuk delik umum non aduan, yang berhadapan ialah negara vs. warga negara pelanggar delik pidana, sehingga adanya maaf dari korban tidak menjadi alasan penghapus kesalahan, namun akan ditimbang sebagai unsur yang meringankan vonis bagi Terdakwa.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi kasus berikut dapat merepresentasikan, yakni putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun perkara pidana penganiayaan yang atas kejadian tersebut antara pihak korban dengan para Terdakwa sudah saling memaafkan, register Nomor 21/Pid.B/2013/PN.Kd.Mn tanggal 22 Januari 2013, dimana terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim selanjutnya membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair tersebut yakni melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;
3. Kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
“Ad. 2. Dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang:
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan terang-terangan adalah tidak secara tersembunyi, jadi tidak perlu dimuka umum, cukup apabila ada kemungkinan orang lain melihatnya (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.10 K/Kr/1975 tanggal 17 Maret 1976). Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga bersama adalah perbuatan dilakukan oleh lebih dari satu orang;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menggunakan kekerasan adalah pengunaan kekuatan fisik sedemikian rupa terhadap sesuatu, in casu (dalam perkara ini) adanya dua pilihan yaitu orang atau barang;
“Menimbang, bahwa pada Hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I, Terdakwa II pada waktu menyaksikan festifal musik di depan Kampus ... Madiun berkumpul bersama saksi ... bersama temannya diantaranya ... , ... dan ... minum-minum keras kemudian salah satu teman korban yang bernama ... teriak-teriak karena sudah mabuk berat kemudian Terdakwa I yang kebetulan Panitia festifal musik menanyakan pada korban ‘anak ini siapa yang mengajak’ dan dijawab korban ‘saya yang mengajak’ dengan nada tinggi kemudian dijawab Terdakwa I ‘kalau ditanya jawabnya yang enak’ dan dijawab lagi oleh korban ‘gak enak gimana’; kemudian timbul percekcokan dan berakhir dengan pemukulan/menendang hal ini karena emosi dan pengaruh alkohol atau minum-minuman keras, Terdakwa I memukul dengan tangan mengepal sebanayk 2 (dua) kali, Terdakwa II memukul dengan tangan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali mengenai dada korban sehingga korban terjatuh kedalam parit;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas jelaslah sudah pengertian unsur dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yaitu para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di jalan umum yaitu didepan Kampus ... Madiun yang mana ada kemungkinan orang lain melihatnya karena tempat tersebut adalah tempat umum dan perbuatan tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa I, Terdakwa II dan JONDOT (DPO) ;
“Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi;
Ad. 3. Kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa I, Terdakwa II dan JONDOT (DPO) telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong sehingga membuat saksi korban mengalami luka dikuatkan oleh bukti surat berupa visum et repertum Nomor:445/2035/303/2012 tanggal 12 Nopember 2012 atas nama korban yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ... dokter jaga RSUD ... Madiun sesuai hasil pemeriksaan diketemukan :
- memar kelopak mata bagian bawah kanan 3x5 cm;
- memar kelopak kiri bagian atas 1x1 cm ;
- babras bibir bawah 2x3 cm;
- memar pundak kiri 2 tempat 2x2 cm;
- memar lengan atas kanan 1 x 2 cm ;
- babras betis kanan 3x5 cm ;
“Dengan kesimpulan :
- Diagnosa luka babras dan memar otot;
- Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama 3 (tiga) hari;
“Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa para Terdakwa memiliki kemampuan bertangggungjawab menurut hukum sehingga perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
“Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap para Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan para Terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
- Para Terdakwa belum pernah dihukum;
- Para Terdakwa bersikap sopan, berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan;
- Para Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan telah dimaafkan;
“Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut diatas kiranya pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan ini nantinya dipandang adil dan tepat;
“Mengingat, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundangu-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I ... , Terdakwa II ... tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama: 2 (dua) dan 15 (lima belas) hari;
3. Menetapkan lamanya para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.