Pelanggaran Fundamental Konteks Ketenagakerjaan

LEGAL OPINION
Question: Ini kok aneh, bila direktur sebuah bank BUMN atau BUMD yang secara sengaja membuat rugi perseroan, bisa dituntut pidana korupsi karena tersangkut-paut keuangan negara pada saham persero. Tapi jika pegawai bank bagian Analis Dokumen Kredit, sebagai contoh, meng-acc permohonan fasilitas kredit tanpa mengikuti pedoman SOP seperti mendalami profil calon debitor sebelum dibuat persetujuan kredit, lalu di-PHK karena para debitor tersebut kemudian berstatus kredit macet, ini pegawai malah minta pesangon. Bukannya takut dipidana korup uang negara, koq malah minta pesangon?
Brief Answer: Direktur sebuah badan hukum Perseroan Terbatas, adalah Organ Perseroan, tunduk semata pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Sementara diluar struktur manajemen, maka terhadap setiap Pekerja / karyawan tunduk pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Perihal akan ditindak secara pidana atau tidaknya sang mantan Pekerja, namun antara ranah perdata dan pidana masih memiliki embarkasi yang terpisah dalam praktik hukum. Biarlah ranah perdata berjalan secara perdata, dan biarlah ranah pidana berjalan secara pidana—dimana masing-masing ranah dapat berjalan secara paralel dan parsial.
Telah banyak pula terdapat kasus, dimana petugas bagian kredit instansi Bank Persero, berkonspirasi meng-korupsi kekayaan negara lewat pemberian agunan dibawah nilai kredit yang dikucurkan, tidak dilakukan prinsip know your customer, yang berujung pada kredit macetnya sang debitor. Maka terhadap debitor maupun petugas bank BUMN/D yang bersekongkol terhadapnya, dipidana karena secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara.
PEMBAHASAN:
SHIETRA & PARTNERS untuk itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 887 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 3 November 2016, perkara antara:
- PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG SITUBONDO, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
- MEDY RATNO HANDOKO, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Saat terjadinya pelanggaran, Tergugat menjabat sebagai Mantri BRI Unit Situbondo. Terbongkarnya kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tergugat, berawal dari hasil pemeriksaan kredit di BRI Unit Situbondo 2 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BRI Situbondo, dimana ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Dari sampling berkas kredit yang diperiksa, pelanggaran tersebut terjadi pada debitur-debitur yang diprakarsai oleh Tergugat. Atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, dan untuk memastikan serta mengembangkan pemeriksaan lebih mendalam tentang adanya indikasi/dugaan pelanggaran disiplin, maka Penggugat melakukan langkah-langkah sebagaimana ketentuan internal perusahaan mengenai Peraturan Disiplin.
Penggugat dengan membentuk Tim Pemeriksa, yang secara spesifik bertugas melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin di BRI Unit Situbondo 2. Dari hasil Pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa Tergugat telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin fundamental Aspek Perkreditan sebagaimana, ditemukan 4 jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu:
1) Melakukan analisis dan Evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan tidak melakukan analisa kredit sesuai dengan keadaan usaha yang sebenarnya, hanya berdasarkan info dari pihak ketiga dan semua hanya berdasar rekayasa yaitu kredit untuk 23 orang nasabah;
2) Tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot) baik terhadap usaha maupun agunan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibuktikan dengan tidak dilakukannya pemeriksaan secara langsung baik terhadap calon debitur, tempat usaha dan agunan debitur, sehingga data yang dituangkan dalam analisa kredit hanya berdasarkan dari informasi pihak ketiga dan hanya rekayasa terhadap 22 orang nasabah;
3) Memberikan kredit/pembiayaan fiktif dibuktikan dengan 22 rekening pinjaman kredit yang dicairkan tidak dinikmati sebagian atau seluruhnya oleh peminjam melainkan oleh pihak ketiga;
4) Menalangi angsuran pinjaman nasabah dengan harapan hak PBTW dan atau restitusi menjadi milik pekerja dan atau untuk memperbaiki kualitas pinjaman/pembiayaan dibuktikan dengan dilakukannya penalangan angsuran pinjaman terhadap 5 rekening pinjaman.
Tim Pemeriksa kemudian melakukan klarifikasi dengan Tergugat, dimana terhadapnya Tergugat mengakui sebagian tindakan yang telah dilakukan dalam hal prakarsa kredit yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Atas temuan tersebut, selanjutnya diterbitkan Surat Tuduhan pelanggaran disiplin kepada Tergugat, dimana Tergugat harus menjawab atau mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara tertulis. Secara umum, Tergugat mengakui sebagian pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya.
Alhasil, Tim Pemeriksa menilai bahwa Tergugat terbukti melakukan pelanggaran fundamental yang memenuhi 3 unsur pelanggaran, yaitu kesengajaan, pelanggaran kewenangan, dan aspek finansial. Karena memenuhi 3 unsur pelanggaran, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat tersebut termasuk kategori pelanggaran fundamental Aspek Perkreditan yang berat.
Sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukannya, berkonsekuensi Tergugat dijatuhi hukuman berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Atas putusan tentang PHK tersebut, Penggugat memanggil Tergugat untuk dilakukan perundingan Bipartit, namun tidak tercapai kesepakatan, karena Tergugat tetap menolak untuk di PHK.
Meski Penggugat telah mengantungi bukti dan argumentasi hukum yang kuat, dan proses PHKnya telah dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Tergugat tetap menolak dengan berbagai alasan. Selanjutnya Penggugat meminta bantuan Disnaker Pemkab Situbondo.
Tetap saja, mediasi oleh Disnaker tidak menghasilkan kesepakatan, karena masing-masing pihak bertahan pada pendapatnya. Pada gilirannya Mediator Disnaker menerbitkan surat anjuran, dimana Penggugat dapat menerima, namun Tergugat tidak memberikan jawaban atas anjuran Mediator.
Tidak dijawabnya anjuran Mediator Disnaker oleh Tergugat, maka anjuran tidak dapat dilaksanakan sebagai acuan untuk penyelesaian perselisihan. Dengan demikian penyelesaian Perselisihan PHK ditingkat Mediasi dianggap telah selesai dan untuk penyelesaian lebih lanjut Penggugat melanjutkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Terhadap gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonpensi), dimana terhadapnya PHI Surabaya kemudian menjatuhkan amar putusan Nomor 139/G/2015/PHI Sby., tanggal 28 Maret 2016, sebagai berikut:
DALAM KONPENSI;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir dikarenakan Tergugat melakukan kesalahan/ pelanggaran disiplin, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2015;
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi putus dan berakhir dikarenakan Penggugat Rekonpensi melakukan kesalahan/ pelanggaran disiplin, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2015;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar secara Tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi Uang Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sejumlah Rp94.551.245,00;
4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 30 Mei 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 12 Juni 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti tidak saksama dalam mempertimbangkan bukti P-4 sampai dengan P-8 berupa hasil pemeriksaan terhadap Tergugat yang apabila bukti-bukti tersebut dipertimbangkan secara saksama, maka akan diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran fundamental berupa salah melakukan analisa kredit yaitu hanya berdasarkan pada informasi pihak ketiga dan memberi kredit fiktif kepada 22 orang nasabah;
- Bahwa terhadap peristiwa hukum di atas seharusnya diterapkan Pasal 48 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2013 – 2015 juncto Surat Keputusan Direksi BRI Nomor S.152-DIR/SDM/05/2009 Tentang Peraturan Disiplin sehingga Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor S.27-DIR/SDM/05/2005 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dapat dibenarkan, dengan demikian patut dan adil kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja diberikan berupa uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu sebesar 5 x Rp6.500.000,00 = Rp32.500.000,00;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Situbondo tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 139/G/2015/PHI.Sby. tanggal 28 Maret 2016 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. CABANG SITUBONDO tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Maret Nomor 139/G/2015/PHI.Sby. tanggal 28 Maret 2016;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat terhadap Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2015;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar uang penghargaan masa kerja secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
- Menolak guagatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.