Pidana Penipuan Skena Ponzi

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa, pelaku skema ponzi dihukum pidana penjara penipuan?
Brief Answer: Bisa saja, karena satu perbuatan delik dapat bersifat muti-facet, dalam arti pelaku praktik ‘gali lubang tutup lubang’ pidana finansial yang dikenal dengan sebutan ‘Skema Ponzi’, kerap kali Jaksa Penuntut merumuskan surat dakwaan secara alternatif berjenjang, semisal:
- Dakwaan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Dakwaan Skema Piramida (lex spesialis) sebagaimana diancam pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Perdagangan; atau dikumulatifkan dengan
- Dakwaan pidana bilamana aktivitas menghimpun dana dari masyarakat tersebut tidak memiliki izin dari otoritas keuangan sebagaimana diatur dan diancam oleh Undang-Undang tentang Perbankan.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi dipidananya pelaku Skema Ponzi berdasarkan pasal penipuan sebagaimana diancam dalam KUHP, yakni putusan pidana keuangan register Nomor 74/Pid.B/2015/PN.Kdr tanggal 1 September 2015, dimana terhadapnya dakwaan Jaksa Penuntut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana, yang paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, sehingga berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Altematif Kedua yaitu melanggar pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum;
3. Dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan;
4. Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau memberi sesutu hutang maupun menghapuskan piutang;
5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
6. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 2. Unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa unsur ‘unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum’ yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP bukanlah unsur tingkah laku, tetapi unsur yang dituju oleh bathin atau kesalahan dalam bentuk maksud. Jadi, kehendak dalam melakukan perbuatan ditujukan untuk menguntungkan diri (sendiri atau orang lain) dengan melawan hukum. Disini unsur sifat melawan hukumnya bersifat subjektif. Jadi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dimaksudkan bahwa ‘si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain’.
“Memperoleh keuntungan sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil) bukan keuntungan immateriil seperti kepuasan bathin ketika mendapat penghargaan;
“Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut sengaja mengingat bahwa sifat dari penipuan sebagai delik curang ditentukan oleh cara-cara dengan mana pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang (HR. 24 Januari 1950). Oleh karena itulah menjadi penting dan merupakan hal yang esensial untuk dinilai apakah benar terdakwa telah menggerakkan saksi korban Mujiah untuk memberi suatu utang dengan menggunakan salah satu upaya penipuan. Hal tersebut harus merupakan maksud dari terdakwa untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum;
“Menimbang, bahwa dengan demikian ciri utama yang membedakan suatu tindak pidana penipuan dengan suatu wanprestasi dalam lapangan hukum perdata terletak pada unsur niat (sikap bathin) dari pelakunya. Oleh karena itulah dalam perkara ini yang perlu dibuktikan terlebih dahulu adalah adanya suatu kesengajaan dalam perbuatan tersebut;
“Menimbang, bahwa disadari suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dan tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri si pelaku. Lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana.
“Oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya;
“Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran). Artinya, seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagi pula kehendak merupakan arah, maksud, hal mana berhubungan dengan motif;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ... , ternyata Terdakwa dalam kepengurusan P.T AFC tersebut untuk Periode I adalah sebagai Komisaris Utama sedangkan untuk Periode II berganti posisi sebagai Direktur Utama dan dalam hal ini tujuan mendirikannya P.T AFC yaitu bergerak di Bidang Jasa Konsultan Keuangan;
“Menimbang, bahwa untuk meyakinkan orang-orang agar mau ikut menjadi membernya maka P.T. AFC menjanjikan keuntungan sebesar 30% dalam jangka waktu 7 (hari) dengan perincian 11% untuk biaya administrasi (1% uang provisi dan yang 10% uang administrasi yang masuk ke P.T. AFC) sedangkan yang 19% diberikan kepada member;
“Menimbang, bahwa diantara para member yang ikut di P.T AFC salah satunya yaitu saksi Mujiah, bahwa saksi Mujiah awalnya melihat promo di Facebook sekitar bulan Nopember 2014 dan juga diinformasikan oleh teman-teman bahwa ada PT yang bergerak di bidang consultan yang menjanjikan keuntungan investasi sebesar 30 % dalam jangka waktu 7 hari cair;
“Menimbang, bahwa yang membuat saksi Mujiah yakin / tergerak untuk ikut menjadi member di P.T AFC karena melihat keuntungan sebesar 30%, dan saat sharing di Hotel Lotus juga dibicarakan tentang keuntungan 30% sehingga saksi Mujiah semakin yakin dan akhirnya ikut dengan mengajak temannya sebanyak 42 orang dengan mentransferkan uang kurang lebih sebanyak Rp. 213.120.000,00;
“Menimbang, bahwa ternyata setelah lewat 7 (tujuh) hari seperti waktu yang dijanjikan oleh P.T AFC saksi Mujiah belum menerima uang tranferan atau keuntungannya sehingga saksi Mujiah komplain ke P.T. AFC pada tanggal 15 Januari 2015, kemudian saksi Mujiah disuruh daftar ulang (DU), dan sudah diberi recovery 1% x 42 account, provitnya 30%, akan tetapi uang pokoknya belum diberi, sehingga total kerugian saksi Mujiah lebih kurang Rp. 185.370.000,00;
“Menimbang, bahwa Terdakwa pada waktu sebagai komisaris maupun sebagai direktur utama pada P.T AFC berdasarkan keterangan saksi Risa bahwa terhadap uang administrasi sebesar 10% tersebut oleh saksi Risa tiap sore hari sebelum kantor P.T AFC tutup selalu disetorkan kepada Terdakwa;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap uang administrasi yang diterima oleh P.T. AFC tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, biaya operasional, insentif karyawan dan membayar komplain member-member yang belum cair investasinya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ... , bahwa PT. ASIA FINANSIAL CONSULTAN pada waktu mengajukan ijin HO (ijin Gangguan), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ke Badan Penanaman Modal Kota Kediri pada tanggal 24 Desember 2014 bahwa pada saat itu perusahaan tersebut sudah menjalankan kegiatan usahanya hal tersebut diketahui pada saat pemerintah kota kediri menerima telepon dari masyarakat terkait dengan perusahaan yang belum memiliki ijin usaha dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan ternyata benar dan pada saat itu Badan Penanaman Modal Kota Kediri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri menyarankan kepada P.T. AFC untuk mengurus ijin usahanya terlebih dahulu;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ... maupun keterangan Terdakwa sendiri, bahwa P.T. AFC mulai beroperasi dan menerima membernya yaitu pada tanggal 24 Nopember 2014;
“Menimbang, bahwa dengan telah beroperasinya / menjalankan kegiatan usahanya sejak tanggal 24 Nopember 2014, P.T. AFC pada waktu itu untuk ijin usahanya belum ada, P.T AFC hanya mempunyai ijin pendirian P.T saja jadi belum mempunyai ijin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Kota Kediri. Bahwa dengan sudah beroperasinya P.T AFC pada tanggal 24 Nopember 2014 tersebut ternyata sudah banyak member / orang yang bergabung untuk ikut menjadi anggota / member dari P.T AFC dan salah satunya adalah saksi Mujiah, sehingga dengan banyaknya member yang ikut di P.T. AFC tersebut maka P.T. AFC diuntungkan dengan mendapatkan biaya administrasi sebesar 10% dari uang member, sehingga jelas hal tersebut telah menguntungkan P.T AFC. Oleh karena itulah alasan penasehat hukum terdakwa bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa maupun pengurus P.T AFC lainnya termasuk upah sebagaimana Pasal 1 angka 30 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak tepat diterapkan dalam perkara ini karena pada waktu itu seharusnya P.T. AFC belum bisa beroperasi karena belum dapat ijin dari Badan Penanaman Modal Kota Kediri, dan juga terbukti bahwa Terdakwa bersama-sama temannya tersebut pada waktu mendirikan P.T AFC tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari biaya administrasi para member yang besarnya 10%, dan hal ini menurut Majelis Hakim bukan merupakan ranah administrasi sebagaimana dalam pledoi penasehat hukum terdakwa.
“Menimbang, bahwa dengan demikian alasan terdakwa bahwa dalam hal ini justeru yang diuntungkan adalah para member yang lainnya yang sudah menerima transfer keuntungan dari member lainnya sehingga dalam hal ini para member tersebut juga harus diajukan kepersidangan sebagaimana pasal 480 KUHPidana haruslah dikesampingkan, sebab sesuai tugas pokok dan wewenang Pengadilan Negeri Kediri saat ini adalah menerima, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukannya kepadanya.
“Oleh karena itulah masalah diajukan atau tidak diajukannya seseorang sebagai terdakwa di depan persidangan umum di Pengadilan Negeri, tentunya menjadi otorasi (kewenangan) Penyidik dan ataupun Penuntut Umum, sehingga untuk memeriksa dan mengadili terdakwa, Pengadilan Negeri Kediri tidak perlu menunggu diajukannya terlebih dahulu seseorang yang diduga juga sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana tersebut (Bandingkan dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 7 K/Kr/1969 tanggal 22 Nopember 1969).
“Lagi pula alasan yang demikian, tidak dapat membebaskan unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dalam perbuatan tedakwa, maka unsur ‘Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan Hukum’ telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 3 Unsur Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan bohong;
“Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo dalam bukunya ‘KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal’ yang dimaksud dengan:
- “ nama palsu” yaitu nama yang bukan namanya sendiri, dalam hal ini adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, meskipun perbedaan tersebut sangat kecil;
- “keadaan palsu” Pemakaian martabat atau keadaan palsu adalah bilamana seseorang memberikan pernyataan bahwa dia berada dalam suatu keadaan tertentu dan keadaan itu memberikan hak-hak kepada orang yang ada dalam keadaan tersebut. Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai Kota Praja, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu;
- “akal cerdik atau tipu muslihat” adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan yang sedemikian liciknya hingga perbuatan tersebut menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Tipu muslihat ini bukanlah ucapan melainkan perbuatan atau tindakan.
- “karangan perkataan bohong” yaitu Beberapa kata bohong dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran.
- “membujuk” yaitu melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian;
- “memberikan barang” yaitu barang itu tidak perlu harus diberikan (diserahkan) kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itu pun tidak perlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain;
“Dalam perbuatan menggunakan orang lain untuk menyerahkan barang diisyaratkan adanya hubungan kausal antara alat penggerak dan penyerahan barang. Hal ini dipertegas oleh Hoge Raad dalam Arrest 25 Agustus 1923, bahwa : ‘Harus terdapat suatu hubungan sebab manusia antara upaya yang digunakan dengan penyerahan yang dimaksud dari itu. Penyerahan suatu barang yang terjadi sebagai akibat penggunaan alat-alat penggerak dipandang belum cukup terbukti tanpa menguraikan pengaruh yang ditimbulkan karena dipergunakannya alat-alat tersebut menciptakan suatu situasi yang tepat untuk menyesatkan seseorang yang normal sehingga orang tersebut terpedaya karenanya, alat-alat penggerak itu harus menimbulkan dorongan dalam jiwa seseorang sehingga orang tersebut menyerahkan sesuatu barang.’
“Menimbang, bahwa P.T AFC pada waktu mulai beroperasi yaitu pada tanggal 24 Nopember 2014 ternyata belum ada ijin usaha dari Badan Penanaman Modal Kota Kediri, hanya mempunyai ijin pendirian P.T saja, akan tetapi pada waktu mempromosikan kegiatan usahanya melalui jejaring sosial fecebook ternyata P.T AFC seolah-olah sudah mempunyai ijin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Kota Kediri, sehingga hal tersebut menarik orang-orang untuk ikut menjadi member dari P.T AFC, yang salah satu dari member tersebut adalah saksi Mujiah;
“Menimbang, bahwa janji keuntungan yang akan diberikan kepada para member sebesar 30% dalam jangka waktu 7 hari hal ini adalah merupakan hal yang tidak wajar karena terbukti selama persidangan bahwa usaha P.T AFC tersebut hanya mengandalkan kepada member yang baru untuk menutup / membayar member yang sudah terlebih dahulu mendaftar, jadi apabila sudah tidak ada member baru lagi maka otomatis bagi member yang terakhir tersebut tidak akan dapat pembayaran uang lagi, karena terbukti bahwa tidak ada jaminan dari P.T AFC bagi orang yang akan ikut menjadi member dari P.T AFC bahwa uangnya pasti kembali dan mendapat keuntungan;
“Menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa dalam pledoinya menyatakan bahwa tidak terbayarnya para member P.T AFC yang salah satu membernya adalah saksi Mujiah karena disebabkan oleh ditutupnya kantor P.T AFC oleh SatPol PP jadi bukan karena kemauan dari P.T AFC, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi dari penasehat hukum tersebut diatas karena terbukti bahwa SatPol PP Kota Kediri menutup usaha P.T AFC tersebut karena P.T AFC belum mempunyai ijin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Kota Kediri, tetapi terbukti biarpun belum ada ijin usahanya P.T AFC sudah menjalankan usahanya sebagaimana tersebut diatas;
Ad. 4. Unsur Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang, membujuk orang untuk membuat utang atau menghapuskan piutang;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ... , serta keterangan Terdakwa dipersidangan, bahwa PT AFC melalui promonya di facebook kemudian membuka usahanya di Kantor PT. AFC jalan ... Kota Kediri mulai tanggal 24 Nopember 2014 dengan menawarkan kepada semua orang yang berminat menjadi member PT AFC dengan membayar uang administrasi sebesar 11 % untuk menjadi member dan menginvestasikan uangnya sesuai level dan dalam waktu tujuh hari, maka uang yang diinvestasikan tersebut akan dikembalikan dengan keuntungan (provit) sebesar 30% dari uang yang diinvestasikan yang mana di dalam investasi tersebut jumlah uang yang akan disetorkan sudah ditentukan oleh perusahaan PT AFC dengan level sebagai berikut : Level l dengan nilai Rp. 500.000,-); Level 2 dengan nilai Rp. 1.000.000,-; Level 3 dengan nifai Rp. 2.000.000,-; Level 4 dengan nilai Rp. 3.000.000,-; Level 5 dengan nilai Rp. 4.000.000,-; Level 6 dengan nilai Rp. 5.000.000,;
“Menimbang, bahwa dengan dibukanya usaha PT AFC ada beberapa masyarakat yang telah mendaftar sebagai member antara lain saksi korban MUJIAH yang mendaftar sebagai member dan sekaligus sebagai koordinator member dengan mendaftarkan sebanyak 42 member atau akun kepada PT AFC dengan total uang yang disetorkan sebesar Rp. 212.010.000  dikurangi Rp. 27.750.000,- yaitu 184.260.000,- dimana uang tersebut seharusnya akan mendapat pencairan setelah 7 hari yaitu tanggal 26 Januari 2015 sesuai yang dijanjikan PT AFC, tetapi oleh PT AFC keuntungan tersebut tidak dibayarkan tetapi pihak PT AFC meminta untuk daftar ulang otomatis diberi SPT lagi, dengan dijanjikan pencairan selama 4 sampai 5 hari kedepan;
“Menimbang, bahwa sesuai Akta No.4 tanggal 15 Nopember 2014 PT Asia Finansial Consultan salah satunya bergerak dalam bidang Consultan Keuangan dan ternyata PT. AFC tidak mempunyai usaha riil/nyata yang dikelola oleh para direksi dan komisaris dimana hasil usaha tersebut akan digunakan untuk membayarkan keuntungan sebesar 30 % yang dijanjikan kepada para membernya dalam tempo 7 hari;
“Menimbang, bahwa dengan ditutupnya PT. AFC saksi korban MUJIAH menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 184.260.000 atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut karena belum dikembalikan setelah jatuh tempo sebagaimana dijanjikan oleh PT AFC;
“Menimbang, bahwa terdakwa mengakui bahwa dari beroperasinya PT. AFC keuntungan yang didapat yaitu dana administrasi sebesar 10%, yang masuk ke PT AFC;
“Menimbang, bahwa saksi korban Mujiah dan suaminya di depan persidangan secara tegas mengemukakan bahwa saksi Mujiah tertarik ikut menjadi member di PT AFC tersebut semata-mata percaya akan promosi yang ada di facebook yang mana dalam promosinya bahwa PT AFC akan memberikan keuntungan sebesar 30% dalam jangka waktu 7 (hari) dengan perincian 11% untuk biaya administrasi (1% uang provisi dan yang 10% uang administrasi yang masuk ke P.T. AFC) sedangkan yang 19% diberikan kepada member;
“Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan terdakwa sebagaimana disampaikan oleh penasihat hukumnya yaitu bahwa tidak ada perbuatan Terdakwa yang terbukti menggerakkan orang lain dengan mempromosikan PT. AFC (ASIA FINANCIAL CONSULTAN) kepada orang banyak. Pelapor Sdri. Mujiah secara sadar dan cukup pengetahuan mendaftar sendiri ke PT. AFC karena telah memahami segala konsekuensi mendaftar di PT. AFC baik mendapatkan keuntungan maupun tidak mendapatkan keuntungan, sehingga Terdakwa tidak terbukti memiliki kehendak secara sengaja untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepada Terdakwa karena Terdakwa tidak pernah mempromosikan PT. AFC termasuk melalui media social Facebook, dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi Penasehat Hukum tersebut, karena terbukti bahwa bukan terdakwa secara pribadi yang memasang promosi usaha PT. AFC di facebook, akan tetapi Terdakwa terbukti sebagai orang yang aktip dalam menjalankan kegiatan usaha PT AFC yaitu Terdakwa dalam kepengurusan P.T AFC tersebut untuk Periode I adalah sebagai Komisaris Utama sedangkan untuk Periode II berganti posisi sebagai Direktur Utama, dan juga saksi Mujiah tertarik untuk ikut menjadi member di PT AFC karena adanya janji akan mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh PT AFC, akan tetapi ternyata saksi Mujiah tidak mendapat keuntungan dan uang yang telah disetorkan oleh saksi Mujiah tidak kembali, sehingga dengan demikian maka terbukti bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi ... tujuannya mendirikan PT. AFC adalah untuk mencari keuntungan dengan memberikan janji yang tidak wajar;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa NURUL HIDAYAH alias NURUL DIANE JORDAN alias DIANE JORDAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan Penipuan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.