Ambiguitas “Bekerja Dimana?”, Konteks PKWT & Outsourcing

LEGAL OPINION
Question: Saya sudah bekerja belasan tahun di tempat yang sama, terus-menerus. Tapi status saya tetap saja sebagai pekerja kontrakan. Selama tiga tahun sekali, perjanjian kerja kontrak saya dibuat baru oleh perusahaan outsource yang saling berbeda. Padahal saya tahu, pemilik dan manajemennya sama, orang-orang itu saja. Kok aneh rasanya, gimana hukum mengaturnya? Masa selamanya sampai saya tua nanti status saya cuma sebagai pekerja kontrak? Gimana nanti dengan hari tua saya karena tiada pesangon yang dapat saya peroleh saat pensiun karena sifatnya kontrak, yang jika habis masa kontrak, selesai sudah.
Brief Answer: Praktik demikian memang kerap terjadi di lapangan, sebagai contoh para pegawai di lembaga negara sekaliber Mahkamah Konstitusi RI, dimana puluhan pegawainya merupakan pekerja kontrak yang sudah bekerja belasan tahun di MK RI tanpa terputus, namun pihak perusahaan outsourcing yang saling berbeda silih-berganti mengikat pegawai MK RI yang sama dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana bisa jadi para perusahaan outsouce yang saling berbeda tersebut dimiliki oleh satu pengusaha (owner) yang sama.
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan terkait norma kaedah PKWT dan outsoucing (alih daya), tidak mengatur bahwa pengguna jasa outsource yang mempekerjakan Pekerja lebih dari 3 tahun tanpa terputus, otomatis menjadi Pekerja Tetap (PKWTT) pihak pengguna jasa outsource. Yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, ialah batas maksimum PKWT pada perusahaan outsouce. Menjadi pertanyaan mendasar, pekerja outsouce sebenarnya bekerja untuk siapa? Untuk perusahaan outsouce-kah, atau bekerja untuk pihak pemberi kerja (pengguna jasa perusahaan outsourcing)? Yang menjadi “Pengusaha” ialah siapa?
Saat ini, memdirikan badan hukum adalah hal mudah untuk dilakukan. Satu orang pemilik usaha yang sama, dapat mendirikan banyak perusahaan badan hukum dengan bidang usaha outsource, dimana sang pelaku usaha akan silih berganti mengikat Pekerjanya dengan PKWT dengan badan hukum outsource yang saling berbeda, meskipun pemilik usahanya sama, dan meskipun pihak Pemberi Kerja (pengguna jasa outsource) adalah pihak yang sama selama belasan atau bahkan puluhan tahun. Inilah celah / penyelundupan hukum yang kerap terjadi dalam praktik, mulai dari lembaga perbankan besar nasional, bahkan hingga lembaga-lembaga negara.
Ketikdasempurnaan konsep hukum tersebut terletak pada paradigma hukum yang memandang badan hukum sebagai entitas hukum mandiri, tidak melihat siapa pemilik / pengendali / aktor / otak intelektual dibalik berbagai badan hukum perusahaan outsouce. Sekalipun secara relevansinya pihak owner dari berbagai badan hukum adalah pihak yang sama, hukum bagai menutup mata.
Konsep ‘ganjil’ demikian kerap menjadi ‘duri dalam daging’, sehingga badan hukum kerap disalahgunakan oleh pelaku usaha yang tidak memiliki rambu pedoman etika berbisnis, seperti praktik transfer pricing, outsourcing, dan lain sebagainya. Penyebabnya, hukum memandang yang menjadi “Pengusaha” ialah badan hukum tersebut, bukan pemilik dari berbagai badan hukum yang dijadikan alat semata oleh pelaku usaha sebenarnya.
Salah satu modus korporasi yang juga SHIETRA & PARTNERS jumpai dalam praktik, ialah terjadi secara masif dalam suatu perusahaan berbentuk “Group Usaha”, dimana para Pekerja dipekerjakan dengan dasar hubungan PKWT atas nama satu nama badan hukum perseroan terbatas, lalu pada tahun ketiga, dibuat PKWT baru atas nama badan hukum perseroan terbatas lainnya, yang mana pada faktanya Pekerja bersangkutan selama ini dipekerjakan untuk belasan / puluhan badan usaha perseroan yang bernaung dibawah “Group Usaha”. Dan sepanjang belasan / puluhan tahun itu pula, meski bekerja untuk pemilik Grub Usaha yang sama, sang Pekerja tetap berstatus PKWT.
Sehingga, dalam konteks PKWT yang berkelindan dengan konstruksi Outsoucing, menjadi ambigu sekaligus ambivalensi ketika kita mencoba mencari fakta hukum: Bekerja dimana? Siapa yang menjadi pihak Pengusaha? Dua pertanyaan sederhana yang tidak lagi dapat dijawab secara sederhana.
PEMBAHASAN:
Salah satu kasus yang cukup menyerupai, dapat kita jumpai dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa PKWT register Nomor 211 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 25 April 2016, perkara antara:
- MUGNI ANSOR, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
I. PT. GLOBAL PROCCES SYSTEMS, selaku Termohon Kasasi II dahulu Tergugat I;
II. PT. UNIVERSAL SYNERGY UNITED, sebagai Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II.
Penggugat bekerja pada para Tergugat dengan jabatan sebagai Helper Facility, sejak tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 31 Desember 2014, masa kerja 3 tahun 6 bulan, jumlah kontrak sebanyak 7 (tujuh) kali Dan Penggugat bekerja dengan status sebagai karyawan kontrak (PKWT) tanpa adanya jeda/tenggang waktu (break), dimana Tergugat II merupakan perusahan penyedia jasa tenaga kerja (perusahaan outsourcing). Adapun kronologis dari perikatan PKWT yang dialami Penggugat, dengan rincian:
- Kontrak ke-1, 4 bulan dengan Tergugat I;
- Kontrak ke-2, 1 bulan dengan Tergugat II;
- Kontrak ke-3, 3 bulan dengan Tergugat I;
- Kontrak ke-4, 1 tahun dengan Tergugat I;
- Kontrak ke-5, 1 tahun dengan Tergugat I;
- Kontrak ke-6, 1 bulan dengan Tergugat II;
- Kontrak ke-7, 1 tahun dengan Tergugat I.
Yang digaris-bawahi Penggugat, ialah ketentuan Pasal 59 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”
Untuk kontrak ke-2 dan ke-6, Penggugat mengikat hubungan kerja dengan Tergugat II (perusahaan outsourcing) dan dipekerjakan pada perusahaan Tergugat I, meski faktanya dipekerjakan untuk jenis pekerjaan inti produksi dan berkelanjutan di lokasi/area yang sama, sehingga Penggugat menilai terjadi pelanggaran terhadap pengaturan Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan:
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Sementara yang menjadi sanggahan pihak Tergugat, yakni dalih pamungkas kalangan Pengusaha, yaitu PKWT yang ditandatangani antara Tergugat I dengan Penggugat, telah berakhir berdasarkan kaedah Pasal 61 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Ketenagakerjaan:
Perjanjian kerja berakhir apabila: berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Dengan demikian, Tergugat memandang gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena apa yang digugat telah tersingkir akibat telah berakhirnya hubungan masa kerja PKWT antara Penggugat dan Tergugat I.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Pinang kemudian mengambil putusan yaitu Putusan Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Tpg, tanggal 11 Juni 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan pemaparan bukti-bukti tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I tidak dilakukan secara terus menerus sebagai mana dalil Penggugat, akan tetapi dilakukan secara bergantian dengan Tergugat II, dimana setelah Penggugat menjalin hubungan kerja dengan Tergugat I untuk mengerjalan Project ... Penggugat tidak menjalin hubungan Kerja dengan Tergugat I lagi, akan tetapi dengan tergugat II;
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat I dan II telah berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I putus demi hukum.”
Pihak Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti memori kasasi tanggal 8 Juli 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 10 Agustus dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sudah tepat dan benar dalam menerapan hukumnya dengan pertimbangan :
- Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan PKWT selama 4 (empat) bulan sejak 01 Juli 2011 sampai dengan 30 Oktober 2011. Selanjutnya Penggugat melakukan hubungan kerja dengan Tergugat sejak 01 November 2011 sampai dengan 30 November 2011 selama 1 (satu) bulan. Selanjutnya Penggugat melakukan hubungan kerja kembali dengan Tergugat I tanggal 01 Desember 2011 sampai dengan 30 November 2012 berdasarkan PKWT;
- Bahwa sejak tanggal 01 Desember 2012 sampai dengan 30 November 2013 Penggugat memperpanjang PKWT dengan Tergugat I selama 1 (satu) tahun. Selanjutnya Penggugat mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat II berdasarkan PKWT selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 01 Desember 2013 sampai dengan 31 Desember 2013, karena PKWT Penggugat melakukan hubungan kerja dengan pihak yang berbeda maka PKWT tersebut tidak dapat dikatakan PKWT yang terus menerus;
- Bahwa dengan demikian PKWT antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I putus demi hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Mugni Ansor tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MUGNI ANSOR Tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.