Pidana Informan Pelaku Perampokan

LEGAL OPINION
Question: Semisal seseorang tidak melakukan perampokan, tapi hanya menjadi seorang pemantau keadaan rumah korban, dan orang lainnya yang memiliki peran melakukan perampokan, apa si informan ini juga bisa dipenjara?
Brief Answer: Turut diancam hukuman pidana penjara, atas peran pelaku yang terlibat, dengan kriteria sebagai pembantu / turut serta delik perampokan (pencurian dengan kekerasan)—dengan kata lain, terdapat kontribusi kesalahan dan niat jahat dari pelaku pembantu.
Dalam stelsel pemidanaan, pelaku “turut serta” cukuplah berupa pemberian bantuan hingga pelaku lain dapat melaksanakan niat rencana yang melawan hukum, atau semisal seorang penganjur yang tidak melaksanakan dengan tangan sendiri, namun menggunakan tenaga orang lain untuk melakukan kejahatan (aktor intelektual), tetap diancam pidana sebagai pembuat turut serta.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi sederhana dapat dicerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Baturaja sengketa register No. 709/Pid.B/2014/PN.BTA tanggal 05 Februari 2015, dimana Jaksa Penuntut mendakwa Terdakwa telah bersalah melakukan Tindak Pidana “Yang sengaja memberi keterangan untuk melakukan Pencurian dengan kekerasan” melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun cara yang dilakukan para perampok, ialah mendobrak pintu belakang rumah dengan menggunakan balok kayu. Setelah pintu terbuka, para pelaku masuk ke dalamnya dan langsung menodongkan senjata api kearah korban dan isterinya, lalu mengambil uang sebesar Rp.19.000.000;-, dan perhiasan emas.
Adapun Peran terdakwa adalah, ke rumah korban untuk memantau situasi, yang terakhir atas perintah pelaku perampokan lainnya via telepon, yakni memantau situasi setelah kejadian. Terdakwa mendapat bagian dari hasil perampokan tersebut sebesar Rp.200.000.
Dimana terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan : Pasal 365 ayat (2) ke-1 ke-2 dan ke-3 KUHP jo. Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Mengambil Barang Sesuatu;
3. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum;
5. Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya;
6. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
7. Melakukan kejahatan dengan merusak;
8. Yang sengaja memberi keterangan untuk melakukan kejahatan.
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa ternyata terdapat persesuaian satu sama lain yang menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBERI BANTUAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 ke-2 dan ke-3 KUHP jo. Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa WAHYU ALS LEK BIN SUNGKONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBERI BANTUAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Dikurang kan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.