Badan Hukum PPPRS Digugat oleh Pekerja

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa dimungkinkan, pekerja yang ditunjuk oleh Ketua PPRS (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun) sebagai karyawan, kemudian dipecat sepihak, menggugat PPRS ke PHI?
Brief Answer: Dimungkinkan, berdasarkan Undang-Undang tentang Rumah Susun, PPPRS termasuk dalam kategori “Badan Hukum” (legal entity), sama seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, maupun Yayasan. Bila sebuah Badan Hukum mengangkat seorang Pekerja sebagai karyawan, maka terbitlah hubungan industrial antara Pemberi Kerja dan Pekerja, dimana didalamnya melekat pengaturan Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
PEMBAHASAN:
Salah satu contoh kasus menarik, ialah digugatnya Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun (PPPRS) ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 139 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 25 April 2016,, perkara antara:
- PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN (PPRS) MEDITERANIA PALACE RESIDENCES, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- SUPENDI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat merupakan karyawan kontrak PPRS Mediterania Palace Residences dengan Perjaniian Kerta Waktu Tertentu (PKWT) selama 2 tahun pada Tergugat dengan jabatan sebagai Apartment Manager. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak ini berawal ketika pada tanggal 16 September 2014, secara tidak terduga datang beberapa orang yang memaksa Penggugat untuk keluar dari ruang kerja secara paksa yang dilakukan atas suruhan dari sebagian pengurus PPRS Mediterania Palace Residences.
Penggugat dirumahkan oleh Tergugat sampai dengan waktu yang tidak jelas serta tidak ada kepastian mengenai sampai kapan Penggugat dirumahkan, dan selama dirumahkan oleh Tergugat, Penggugat sama sekali tidak diberikan upah, meski Penggugat sudah melaksanakan pekerjaannya dengan baik meski hanya baru berjalan 13 hari dan itu dapat Penggugat buktikan dari absensi kehadiran kerja.
Kuat dugaan tindakan Tergugat merumahkan Penggugat tanpa ada kepastian batas waktu dirumahkannya merupakan skenario tindakan PHK sepihak tanpa memberikan hak kompensasi upah sesuai dengan PKWT yang sebelumnya disepakati.
Selanjutnya Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat mengeluarkan anjuran dalam perundingan tripartit, dengan salah satu butir anjuran:
“Agar perusahaan/Pengurus Perhimpunan Rumah Susun Mediterania Palace Residences membayar Upah Penggugat pada bulan September 2014 sebesar Rp 20.000.000,00 dan membayarkan sisa kontrak selama 23 bulan x Rp 20.000.000,00 = Rp 460.000.000,00.”
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat kemudian memberikan Putusan Nomor 129/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.JKT.PST., tanggal 5 November 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang dengan demikian karena penandatanganan perjanjian tersebut adalah antara Penggugat sebagai pribadi dan Tergugat sebagai institusi/organisasi maka bila Tergugat yang saat penandatanganan diwakili oleh ketuanya Sdr. Agoeng Nugroho melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar perhimpunan kesalahannya tidak bisa dibebankan kepada Penggugat (dengan cara dibatalkan perjanjiannya) namun perjanjian tersebut tetap berlaku dan bila apa yang dilakukan Ketua Perhimpunan menimbulkan kerugian, maka dirinyalah yang bertanggung jawab terhadap organisasi dan bisa digugat secara perdata;
“Menimbang mengenai gaji Penggugat dikarenakan Penggugat tidak bisa melaksanakan pekerjaan dikarenakan tidak diperbolehkan bekerja/diusir oleh orang-orang atas suruhan Pengurus lain, maka menurut majelis gaji pada bulan September 2014 haruslah dibayar penuh sebesar Rp 20.000.000,00;
“Menimbang Penggugat tidak diperbolehkan bekerja oleh orang-orang suruhan dari beberapa Pengurus Penghuni Rumah Susun (PPRS) Mediterania Palace Residence dan dari fakta-fakta persidangan tidak terbukti Penggugat melakukan kesalahan;
“Menimbang kerena Penggugat bekerja didasarkan pada kontrak kerja sebagaimana bukti P-1 disepakati sejak tanggal 3 September 2014 sampai dengan 2 September 2016 maka berhentinya hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah sesuai dengan kontrak tersebut, namun bila kenyataannya salah satu pihak (Tergugat) tidak bersedia melanjutkan kontraknya maka hubungan kerja putus sejak Tergugat menolak mempekerjakan Penggugat;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Penggugat tidak diperbolehkan bekerja pada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Penggugat untuk bulan September 2014 sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama sisa kontrak kerja yang telah disepakati yang seluruhnya sebesar Rp 460.000.000,00(empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Pengurus PPPRS mengajukan upaya hukum kasasi, dengan merujuk pada kaedah Pasal 19 ayat 3 Anggaran Dasar Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Mediterania Palace Residences Kemayoran yang mengatur:
“Ketua dan sekertaris (kumulatif kolegial) mewakili perhimpunan didalam maupun diluar pengadilan tentang hal-hal, dan dalam segala kejadian sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan segala tindakan-tindakan balk mengenai kepengurusan maupun mengenai kepemilikan dalam ruang lingkup pengelolaan rumah susun.”
Dimana terhadapnya keberatan pihak PPPRS, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti memori kasasi tanggal 1 Desember 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 28 Desember 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam menerapan hukumnya, dengan pertimbangan:
1. Bahwa Tergugat/Pengusaha dengan Penggugat/Pekerja terikat PKWT/kontrak yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu bahwa PKWT dibuat tertulis dan jika tidak dibuat tertulis sesuai dengan ayat (2) menjadi PKWTT, artinya PKWT wajib dibuat tertulis, dengan demikian PKWT antara Tergugat dengan Penggugat berdasarkan ketentuan a quo sah secara hukum;
2. Bahwa adapun alasan Tergugat menyatakan bahwa PKWT a quo cacat hukum karena dibuat tanpa melibatkan sekretaris hanya dibuat dan ditandatangani ketua, hal tersebut tidak mengakibatkan PKWT a quo cacat hukum atau batal demi hukum karena hal tersebut benar merupakan masalah internal Tergugat, lagipula dalam pembuatan perjanjian tidak ditemukan berupa kekhilafan, paksaan dan penipuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1321-1328 KUH Perdata;
3. Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan menghukum Tergugat membayar ganti rugi berupa upah sampai dengan PKWT berakhir sebagaimana telah dibuat dan ditandatangani Tergugat s/d tanggal 2 September 2016;
4. Bahwa Tergugat mempunyai hubungan kerja dengan Penggugat berdasarkan PKWT selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 3 September 2014 s/d 2 September 2016 dengan jabatan sebagai Apartemen Manager dengan upah sebesar Rp 20.000.000 per bulan. PKWT tersebut berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Mediterania Palace Residence tertanggal 12 Agustus 2014;
5. Bahwa pada tanggal 16 September 2014 tiba-tiba sebagian pengurus PPRS menyuruh Penggugat keluar dari ruangan kerja tanpa adanya alasan yang jelas demi keamanan Penggugat diberi cuti oleh Ketua PPRS dari tanggal 17 September 2014 s.d 26 September 2014. Selanjutnya Penggugat mulai 28 September 2014 dirumahkan oleh Tergugat, sesuai ketentuan Pasal 19 yang diberikan kewenangan utama untuk mewakili PPRS di dalam maupun di luar pengadilan adalah ketua dan sekretaris tentang hal ini Penggugat tidak mengetahui urusan intern organisasi PPRS;
6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/Penggugat sampai batas waktu berakhirnya PKWT dimaksud;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN (PPRS) MEDITERANIA PALACE RESIDENCES tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN (PPRS) MEDITERANIA PALACE RESIDENCES tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.