Gugat Perseroan, Bukan Gugat Direksi Perseroan

LEGAL OPINION
Question: Secara perdata, apakah pejabat pada Organ Perseroan dapat digugat oleh karyawan ataupun oleh pihak ketiga?
Brief Answer: Selama pejabat perseroan tidak melampaui batas wewenangnya (ultra vires) berdasarkan mandat dalam Anggaran Dasar Perseroan, maka setiap hubungan hukum dan perbuatan hukum yang dilakukan sang pejabat dalam kedudukan sebagai wakil dari perseroan mengikat dan menjadi untuk serta atas nama perseroan.
Seorang pejabat dan jabatan adalah dua konsepsi yang saling berbeda dan terpisah satu sama lain. Entitas hukum sebuah badan hukum adalah tetap, sekalipun pengurusnya silih-berganti. Badan hukum Perseroan Terbatas adalah legal entity, sehingga merupakan subjek hukum yang tunggal secara mandiri berdiri sendiri dan memiliki kekayaan pribadi serta dapat menggugat ataupun digugat atas nama perseroan.
Pihak penggugat tidaklah perlu untuk memusingkan siapa direksi dari suatu perseroan yang hendak digugatnya. Cukup jadikan nama badan hukum perseroan sebagai identitas tergugat beserta kedudukan hukum dimana perseroan tersebut berdiri, maka direksi yang berhak mewakili perseroan akan tampil dengan sendirinya di muka persidangan sebagai pihak tergugat.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat memberi gambaran konkret suatu konsepsi subjek hukum perseroan, sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pangkalpinang, sengketa hubungan industrial register Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pgp tanggal 28 September 2016, perkara antara:
- EKO SEPTIANTO RASYIM, sebagai Penggugat; melawan
- DIREKTUR PT. BUKIT TIMAH, selaku Tergugat.
Penggugat bekerja pada Tergugat sejak tahun 2012 dengan status sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku untuk 1 tahun dan diperpanjang setiap habis masa berlaku tanpa jedah waktu dan secara terus-menerus, dengan jabatan Security. Tanggal 30 Desember 2015, masa kontrak PKWT Penggugat telah berakhir. Atas PHK yang dialaminya, Penggugat kemudian mengajukan gugatan.
Dimana terhadap gugatan pihak Pekerja maupun bantahan pihak Pengusaha, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah menyampaikan Eksepsi yang bukan mengenai kewenangan mengadili, maka terhadap eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dibawah ini :
“Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat (Exceptio Error In Persona) Bahwa Surat Gugatan Penggugat nyata keliru pihak, dengan berdasarkan argumentasi sebagai berikut :
Direktur PT. Bukit Timah” dalam perkara a quo didudukan sebagai Tergugat. Bahwa dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, dibedakan secara jelas dan tegas antara fungsi, wewenang dan tanggung jawab Perseroan dengan organ Perseroan itu sendiri. Adapun Organ Perseroan menurut Pasal 1 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ialah sebagai berikut : “Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direktur, dan Dewan Komisaris.”
“Agar semakin terang benderang, berikut kami kutib pernyataan M.Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” yang berbunyi : Jika demikian halnya, Perseroan Terbatas sebagai badan hukum adalah makhluk hukum (a creature of the law), yang memiliki hal-hal berikut : mempunyai kekuasaan yang diatur secara tegas (expres power) seperti untuk memiliki kekayaan, menggugat dan digugat atas nama Perseroan.”
“Hal tersebut pun secara tegas dapat dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan MA No. 047 K/Pdt/1988, tanggal 20 Januari 1993. Dalam putusan-putusan tersebut telah tersimpul suatu kaidah hukum, seorang Direktur Perseroan tidak dapat digugat secara perdata atas perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama Perseroan. Yang dapat digugat adalah Perseroan yang bersangkutan, karena Perseroan adalah Badan Hukum tersendiri, sehingga merupakan “Subyek hukum” yang terlepas dari pengurusnya (Direksi). Oleh karena itu, Perseroan “memikul tanggung jawab” (aansprakelikjheid, liability) atas segala tindak atau perbuatan yang dilakukannya, maka sudah sepatutnya apabila Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
“Menimbang, bahwa dalam replik Penggugat menolak eksepsi Tergugat karena Penggugat telah tepat mengajukan Gugatan ditujukan kepada DIREKTUR PT.BUKIT TIMAH berdasarkan ketentuan :
- Pasal 1 ayat (5) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
- Pasal 98 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
Ayat (1) “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Ayat (2) “ Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu), yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.”
- Pasal 99 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: “Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila :
a. Terjadi perkara di pengadilan antar Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.”
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat dan bantahan Penggugat tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”, dalam perkara a quo Perjanjian Kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan PT.BUKIT TIMAH (vide Bukti P-3 yang identik dengan Bukti T-1 dan Bukti P-4), dalam kedua surat bukti tersebut terlihat bahwa pihak-pihak yang membuat perjanjian kerja adalah Penggugat dengan STAFF HRD & GA, (Andry dan Suharyati) yang bertindak untuk dan atas nama PT. BUKIT TIMAH;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka Perseroan dalam perkara a quo “PT.BUKIT TIMAH” telah mengikatkan dirinya kepada seseorang dalam perkara a quo “PENGGUGAT”. Sejak perjanjian berlaku, pada diri Perseroan telah timbul “kewajiban hukum” (legal obligation) untuk memenuhi isi perjanjian serta sekaligus pada dirinya melekat tanggung jawab kontraktual kepada pihak yang lain. Apabila Perseroan melakukan pelanggaran, dapat dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana Putusan MA No. 436K/Sip/1973 terhadap perjanjian yang dibuat Pengurus untuk dan atas nama Perseroan.
“Menimbang, bahwa selanjutnya yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau Orang (Naturlijke Persoon) dan Badan Hukum (Recht Persoon). PT.Bukit Timah sebagai sebuah Perseroan Terbatas adalah merupakan Badan Hukum. Sebagai Badan Hukum PT.BUKIT TIMAH memiliki personalitas hukum (legal personality) sebagai “Subjek Hukum” yang berdiri sendiri terpisah dan berbeda dari pemegang saham dan pengurus, sehingga padanya melekat tanggung jawab kontraktual atas perjanjian atau transaksi yang dibuat untuk dan atas PT.BUKIT TIMAH, dalam perkara aquo maka tanggung jawab kontraktual lahir dan melekat pada diri PT.BUKIT TIMAH dari perjanjian yang dibuatnya dengan PENGGUGAT;
“Menimbang, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 98 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Direksi diberikan kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara a quo kewenangan Direksi sebagaimana ketentuan tersebut bertindak sebagai mewakili Perseroan “PT.BUKIT TIMAH” sehingga tidak dapat digugat secara perdata atas perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama Perseroan “PT.BUKIT TIMAH” karena yang memikul tanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan dengan Penggugat adalah PT.BUKIT TIMAH.
“Oleh karena PT.BUKIT TIMAH adalah Subjek Hukum tersendiri, maka terdapat beberapa tanggung jawab sebagai Badan Hukum yang terpisah dan berbeda dari pemegang saham dan pengurus PT.BUKIT TIMAH, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang bertanggung jawab atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan STAFF HRD & GA, (Andry dan Suharyati) yang bertindak untuk dan atas nama PT. BUKIT TIMAH adalah PT.BUKIT TIMAH;
“Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal dan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat Eksepsi Tergugat yang menyatakan Gugatan Penggugat keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat (exceptio error in persona), memiliki alasan hukum yang cukup dan karenanya harus diterima;
“Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat yang menyatakan Gugatan Penggugat keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat (exceptio error in persona) diterima, maka terhadap Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat samar/kabur serta tidak jelas (obscuur libel);
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi angka 2 (dua) Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”
Meski demikian, khusus untuk ilustrasi perkara diatas, SHIETRA & PARTNERS perlu mengkritisi, bahwa identitas Tergugat ialah “Direksi PT. ...”, tanpa menyebut nama direksi. Direksi ialah jabatan, bukan pejabat, sehingga berdasarkan hukum perseroan terbatas, direksi adalah pihak yang berwenang mewakili perseroan diluar dan didalam pengadilan, sehingga pencantuman identitas pihak Tergugat oleh Penggugat sejatinya telah benar. Kecuali yang dicantumkan sebagai pihak Tergugat ialah nama seorang pejabat tanpa mencantumkan kaitannya sebagai direksi perseroan.
Begitupula dalam identitas pembuka para pihak dalam menyusun sebuah kontrak perjanjian, tidaklah dapat hanya mencantumkan nama perseroan sebagai pihak penandatangan tanpa menyebut nama pejabat dalam kedudukannya sebagai direksi perseroan. Penyebutan identitas nama pejabat Perseroan adalah sudah lazim dalam legal drafting, sepanjang dicantumkan pula kaitan jabatannya sebagai direksi yang mewakili perseroan sebagai legal mandatory.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.