Pidana Menyimpan Rupiah Palsu

LEGAL OPINION
Question: Saat ini banyak beredar uang palsu. Sukar untuk selalu mencermati keaslian uang ketika kita sehari-hari masih perlu bertransaksi secara tunai, terlebih dalam jumlah yang bersar. Menjual barang atau menerima uang kembalian, kadang terselip uang palsu yang kita terima. Nah, kalau kita kemudian menyadari ada uang rupiah yang palsu namun tetap kita simpan, apa bisa dikriminalisasi?
Brief Answer: Peredaran uang palsu belum mampu diberantas secara tuntas oleh pihak berwajib, seperti halnya pengedar nark*tika, ataupun pelaku usaha penjual makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti pewarna tekstil ataupun boraks dan formalin, terus terjadi dan berulang karena kurangnya ‘sakit’ dan ‘derita’ yang ditawarkan oleh ancaman hukuman pidana oleh otoritas negara untuk membuat efek jera pada para pelaku kegiatan ilegal demikian.
Memang, agak aneh juga bila kemudian yang dikriminalisasi ialah masyarakat umum yang kebetulan menerima dana transaksi yang sah namun mendapati dirinya diberikan alat pembayaran uang Rupiah yang palsu, dimana kini lembaran Rupiah palsu kian menyerupai lembaran uang asli.
Kurangnya ‘sakit’ yang ditawarkan vonis hukuman pidana, membuat pelaku tidak jera—pidana hukuman yang ‘setengah hati’ dimana sedikit banyak dipengaruhi faktor paradigma aparat penegak hukum yang menyepelekan berbagai kejahatan tersebut.
Terlepas dari kelemahan sistem penegakan hukum di Indonesia, setiap warga negara yang menyimpan mata uang Rupiah yang disadarinya adalah palsu, diancam pidana penjara.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat SHIETRA & PARTNERS angkat sebagai contoh konkret, yakni putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana mata uang register Nomor 2630 K/PID.SUS/2015 tanggal 03 Mei 2016, dimana Terdakwa didakwa telah menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasar Pasal 36 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Awal mulanya Anggota Reskrim Polres Blimbing mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penukaran uang rupiah asli dengan uang rupiah palsu di Kota Malang. Dari informasi tersebut, pihak berwajib melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan sepanjang jalan sebagaimana yang diinformasikan, dan benar mencurigai seseorang yang duduk di depan sebuah kantor kantor, yang selanjutnya melakukan penangkapan, dan pada saat ditangkap orang tersebut mengaku bernama SANIMIN yang selanjutnya dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan uang kertas rupiah palsu sejumlah Rp 400.000,00 pecahan Rp 100.000,00 yang ditemukan di dalam saku depan kemeja yang dipakai oleh Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Blimbing guna dilakukan pemeriksaan dan Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dari saudara FAUZAN Alias PAUJAN (DPO) untuk mencari orang yang mau menukarkan uang asli dengan uang rupiah palsu kepada orang kalau uang asli sebesar Rp 1.000.000,00 akan ditukar dengan uang rupiah palsu sebesar Rp 2.500.000,-; dan untuk uang rupiah asli Rp 2.000.000,00 akan diganti uang rupiah palsu Rp 5.000.000,00 kemudian Terdakwa diberi contoh uang rupiah palsu 4 lembar masing-masing bernilai Rp 100.000,00.
Maksud dan tujuan Terdakwa menukarkan uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli agar mendapatkan imbalan untuk Rp 1.000.000,00  Terdakwa mendapatkan imbalan uang rupiah asli sebesar Rp 150.000,00. Terhadap barang bukti berupa uang kertas rupiah tersebut, setelah dilakukan penelitian oleh Bank Indonesia disimpulkan adalah benar uang rupiah palsu.
Yang menjadi tuntutan pidana dari pihak Jaksa Penuntut Umum, agar pengadilan menjatuhkan vonis sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SANIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu” sebagaimana diterangkan dalam Pasal 36 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana surat dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANIMIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.”
Adapun yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 182/Pid.Sus/2015/PN.Mlg., tanggal 18 Juni 2015, dengan amar selengkapnya :
- Menyatakan Terdakwa SANIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyimpan secara fisik rupiah palsu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;
- Menghukum pula terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan membayar denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 359/PID/2015/PT.SBY, tanggal 12 Agustus 2015, dijatuhkan amar sebagai berikut :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 18 Juni 2015 No. 182/Pid.B/2015/PN.Mlg, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”
Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan alasan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap diri Terdakwa tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat dalam upaya penegakan hukum, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :
1. Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telah mengadili Terdakwa sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;
2. Bahwa dakwaan tunggal yang diajukan Penuntut Umum telah dipertimbangkan unsur-unsurnya oleh Judex Facti dan telah pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;
3. Bahwa lagi pula mengenai berat ringannya pidana dalam perkara ini merupakan wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, kecuali Judex Facti dalam menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum ancaman pidana atau kurang dari batas minimum ancaman pidana, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau menjatuhkan hukuman tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan dalam menjatuhkan hukuman tersebut Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan pemidanaan;
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang serta Judex Facti juga tidak melampaui batas wewenangnya, maka permohonan kasasi tersebut ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.