Telaah Korporasi 3 Subjek Hukum dalam Perikatan Kredit

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa diperkenankan oleh hukum, seorang pejabat pada perseroan, memberikan jaminan harta milik pribadinya untuk fasilitas kredit yang diajukan oleh perusahaan kepada bank, lalu menuntut agar agunan dikembalikan kepada dirinya jikalau suatu waktu RUPS memberhentikan dirinya sebagai pejabat organ perseroan?
Brief Answer: Ketika pemberi jaminan kebendaan menandatangani akta pemberian agunan guna jaminan pelunasan hutang, statusnya bukanlah sebagai organ perseroan, namun sebagai pemilik jaminan kebendaan. Oleh karenanya, masih menjabat atau tidaknya lagi dirinya menjabat sebagai Organ Perseroan (direksi, komisaris, ataupun pemegang saham) bukan merupakan isu yang relevan.
Pemilik jaminan kebendaan adalah sebuah subjek hukum yang saling berdiri mandiri dengan subjek hukum lainnya (yakni badan hukum perseroan terbatas), oleh karenanya bila agunan diberikan oleh bukan debitor, tetapi oleh pemberi jaminan kebendaan, maka dalam suatu perikatan kredit terdapat tiga pihak yang terlibat dan saling mengikatkan diri, yakni: kreditor, debitor, dan pemberi jaminan kebendaan.
PEMBAHASAN:
Bila konsepsi subjek hukum antara debitor dengan pemberi agunan dicampur-aduk, yang terjadi ialah sengketa seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sengketa korporasi register Nomor 350/PDT.G/2012/PN.JKT.PST. tanggal 10 Januari 2013, perkara antara:
- SYARIFUDIN TANUDJAJA, sebagai Penggugat; melawan
1. PT.CATUR DWIUSAHA SAKTI, selaku Tergugat I; dan
2. PITONO TANUDJAJA, sebagai Tergugat II.
Penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan (Ruko) sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3628/Petojo Utara. Penggugat dan kakak kandung Penggugat (Tergugat II yakni Pitono Tanudjaja) mendirikan Perseroan Terbatas bernama PT. CATUR DWIUSAHA SAKTI (Tergugat I) dengan Akta Pendirian tertanggal 27 Januari 1996.
Bahwa adapun jabatan Penggugat dalam PT. CATUR DWIUSAHA SAKTI (Tergugat I) adalah sebagai komisaris utama dan selaku Pemegang Saham sebanyak 32 lembar saham.
Pada tanggal 27 Januari 1996, Penggugat memberi ijin secara lisan kepada Tergugat I untuk memakai / menempati bangunan Ruko milik pribadi Penggugat, sebagai kantor Tergugat I tanpa membayar uang sewa ruko tersebut. Penggugat memberi ijin kepada Tergugat I untuk menempati Ruko tersebut sebagai kantor karena saat itu Penggugat adalah sebagai Komisaris Utama Tergugat I, demikian juga kepada Tergugat II, Penggugat telah memberi ijin secara lisan kepada Tergugat II, untuk menempati Ruko milik Penggugat, sebagai tempat tinggal Tergugat II tanpa membayar uang sewa.
Untuk mengembangkan usaha dan modal kerja, PT.CATUR DWIUSAHA SAKTI (Tergugat I) mengajukan permohonan Kredit kepada bank, ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Kredit pada tahun 2002. Penggugat bersedia memberikan jaminan tersebut diatas, karena pada saat itu Penggugat sebagai Komisaris Utama Tergugat I.
Sebagai jaminan pembayaran kredit Tergugat I kepada bank, Penggugat yang pada saat Perjanjian Kredit ditandatangani tanggal 23 Oktober 2002 adalah ebagai Komisaris Utama, memberikan jaminan/agunan Harta Pribadi Penggugat yaitu : tanah dan bangunan Ruko dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3628/Petojo Utara.
Dana kredit yang diberikan bank kepada Tergugat I, semuanya dipergunakan oleh Tergugat I untuk modal kerja dan untuk pengembangan usaha Tergugat I. Namun pada tahun 2005, Tergugat I telah memberhentkan Penggugat secara sepihak dari jabatan Komisaris Utama Tergugat I oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tergugat I.
Pasca Tergugat I diberhentikan dalam jabatannya sebagai Komisaris Utama, bangunan Ruko milik Penggugat masih terus dipergunakan oleh Tergugat I sebagai Kantor dan Tergugat II sebagai tempat tinggal. Karena Penggugat telah diberhentikan sebagai Komisaris Utama, maka Penggugat telah meminta secara kekeluargaan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan dan pindah dari bangunan Ruko milik Penggugat karena Penggugat sudah tidak memberi ijin lagi untuk menempati bangunan Ruko tersebut sebagai Kantor Tergugat I maupun sebagai tempat tinggal Tergugat II, tetapi Tergugat I dan Tergugat II tidak mau mengosongkan diri.
Penggugat menilai, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang masih tetap memakai dan menempati bangunan ruko milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, karena Tergugat I dan Tergugat II menempati Ruko milik Penggugat tersebut tanpa hak sejak Penggugat tidak lagi memberi ijin dari tahun 2005.
Mengenai jaminan kredit Tergugat I, yaitu harta pribadi Penggugat, sejak Penggugat diberhentikan sebagai Komisaris Utama, Penggugat telah berulang kali meminta kepada Tergugat I untuk melunasi kreditnya ke bank dan segera mengembalikan jaminan Sertifikat milik Penggugat, karena Penggugat sudah tidak bersedia lagi untuk menjadikan sertifikat hak atas tanah miliknya sebagai agunan kredit Tergugat I, tetapi tetap saja Tergugat I memperpanjang jangka waktu kredit dan tidak mau melunasi kredit.
Penggugat merasa khawatir jika nantinya Tergugat I tidak mau melunasi kreditnya kepada bank, maka jaminan yang diberikan Penggugat akan dilelang-eksekusi, sehingga Penggugat memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan/menghukum Tergugat I untuk segera melunasi kreditnya kepada kreditor.
Terhadap dalil-dalil Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dari bukti P-1 berupa akta pendirian PT. Catur Dwiusaha Sakti No. 132 tanggal 27 Januari 1996 tercantum nama-nama pihak yang mendirikan PT. Catur Dwiusaha Sakti yaitu masing-masing Pitono Tanudjaya, Djohan Salim, dan Djamaludin Tanuwidjaja yang juga ketiganya berkedudukan sebagai para pemegang saham;
“Menimbang bahwa dalam bukti produk P-1 diatas, nyata belum tercantum nama Penggugat: Sarifudin Tanudjaja sebagi orang yang ikut mendirikan PT. Catur Dwiusaha Sakti pada tanggal 27 Januari 1996 tersebut. In casu dalil Penggugat bahwa ia bersama-sama dengan Tergugat II dan Drs. Toto Sugianto pada tanggal 27 Januari 1966 telah mendirikan PT. Catur Dwiusaha Sakti, tidak dapat dibuktikannya;
“Menimbang bahwa dari bukti produk P-2 berupa perubahan Anggaran Dasar yang dibuat pada tanggal 26 Desember 1996 terungkap fakta bahwa ia Penggugat diterima masuk kedalam PT. Catur Dwiusaha Sakti dan disaat bersamaan 2 (dua) orang pendiri sebelumnya yakni Djohan Salim dan Djamaludin Tanudjaya menyatakan mengundurkan diri dari Perseroan;
“Menimbang bahwa dengan fakta diatas dapat diterima dalil sangkalan Tergugat bahwa Penggugat telah diajak serta olah Tergugat II selaku kakak kandungnya menjadi bagian dari PT. Catur Dwiusaha Sakti, sekaligus mengenyampingkan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa sejak 27 Januari 1996 Penggugat memberi ijin secara lisan kepada Tergugat I untuk memakai/menempati bangunan Ruko milik pribadi Penggugat;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum Penggugat baru menjadi bagian dari PT.Catur Dwi Usaha Sakti pada tanggal 26 Desember 1996, sedangkan PT.Catur Dwiusaha Saksi ternyata berdiri sejak tanggal 17 Juni 1996, maka tidak dapat diterima dalil Penggugat bahwa ia telah memberi ijin secara lisan kepada Tergugat I untuk menempati/memakai bangunan Ruko miliknya karena sejak berdirinya PT.Catur Dwi Usaha Sakti (T.1) telah berkedudukan di tempat tersebut, fakta ini menimbulkan pula persangkalan Hakim bahwa ada hak yang melekat pada Tergugat I dan II sehingga dapat menempati bangunan ruko dimaksud sejak tanggal 26 Desember 1996, sebelum terbitnya Sertifikat HGB No.3628 tahun 2002 (P-4, T.I-5, T.II-8) terlebih lagi dihubungkan dengan T.-II No.6 berupa surat Keterangan tertanggal 6 Desember 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Petojo Utara, Kec.Gambir Kotamadya Jakarta Pusat yang melahirkan fakta bahwa Tergugat II telah bertempat tinggal di tanah Objek Sengketa yang bersesuaian pula dengan keterangan saksi ... dan saksi ... yang pada pokoknya menerangkan bahwa ruko di Jl.AM.Sangaji adalah milik Tergugat II yang dijadikan kantor perusahaan PT.Catur Dwi Usaha Sakti;
“Menimbang, bahwa fakta hukum diatas didukung pula oleh bukti ... yang keseluruhannya berupa SPPT Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1991 sampai dengan 2012 atas objek Tanah dan Bangunan;
“Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas, terungkap bahwa perjanjian kredit dengan agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3628/Petojo, adalah perjanjian yang dibuat bersama oleh Penggugat dengan kapasitasnya sebagai Komisaris Utama dari PT.Catur Dwiusaha Sakti dan sebagai pihak yang membuat perjanjian aquo, maka ia Penggugat tidak dapat menuntut Tergugat I (PT.Catur Dwiusaha Sakti) untuk segera melunasi perjanjian kreditnya pada Bank ... ; [Note SHIETRA & PARTNERS: Kedudukan Penggugat saat menandatangani akta kredit bukan saja selaku Komisaris, namun juga merangkap selaku pemilik agunan yang memberi jaminan kebendaan atas kredit yang diterima debitor.]
“Menimbang, bahwa sepanjang mengenai tindakan Pemberhentian Penggugat sebagai Komisaris Utama dari PT.Catur Dwiusaha Sakti tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukan bahwa tindakan pemberhentian dimaksud adalah perbuatan melawan hukum, karena nyata tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan RUPS tersebut (vide : T.I, T.II-7 berupa Berita Acara Rapat PT.Catur Dwi Usaha Sakti tanggal 13 Juni 2005;
“Menimbang, bahwa dengan pertimbangannya diatas, pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan sebaliknya pihak para Tergugat telah berhasil meneguhkan dalil-dalil sangkalannya karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak seluruhnya;
 “M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.