Pembatalan Pemenang Tender Pemerintah

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami sebenarnya sudah ditunjuk sebagai pemenang tender. Kami mengikuti proses tender pengadaan jasa pemerintah ini dengan jujur dan beritikad baik. Tidak pake kolusi atau akal bulus segala. Tapi mendadak pemerintah membatalkan keputusan pemenang tender. Pemerintah batalkan sepihak. Apa bisa, pihak pemerintah ini saya gugat? PHP banget ...
Brief Answer: Perlu dibedakan antara perikatan ‘perdata murni’ dengan perikatan ‘bersyarat tangguh’ ataupun ‘bersyarat batal’. Dalam praktik, berbagai proses tender pengadaan jasa ataupun barang dari pihak pemerintah, bersifat perikatan perdata ‘bersyarat batal’, dalam arti bila kualifikasi pemenang tender dikemudian hari diketahui tidak memadai, maka perikatan menjadi batal secara sendirinya—alias perikatan tidak murni, namun bersyarat menyerupai sebuah MoU.
SHIETRA & PARTNERS tidak merekomendasikan untuk menggugat pihak pemerintah, demi potensi hubungan kerjasama dimasa mendatang yang mungkin masih terbuka bagi perusahaan Anda. Hendaknya disikapi secara arif domino effect yang dapat terjadi secara sosio-politis bila pihak Anda tetap bersikukuh menggugat pemberi kerja. Kerap terjadi, gugatan justru mengakibatkan potential loss yang lebih besar lagi akibat blacklist nama peserta tender untuk proses tender selanjutnya dimasa mendatang.
Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, biasanya disediakan ‘masa sanggah’, yang menjadi momen paling krusial, karena peserta tender diberi kesempatan untuk menyempurnakan prasyarat teknis maupun non teknis. Kelalaian untuk menyempurnakan kualifikasi, bukan menjadi tanggung jawab panitia pengadaan.
PEMBAHASAN:
Agar tidak sukar dipahami, SHIETRA & PARTNERS akan mengangkat ilustrasi putusan Pengadilan Negeri Sinabang sengketa pembatalan tender register Nomor 9/Pdt.G/2014/PN.Snb tanggal 5 Februari 2014, perkara antara:
- FAISAL HUSIN, selaku Penggugat; melawan
1. SAFI’I Djh, S.E. sebagai Tergugat I.
2. IDRIS SALDI, S.T, sebagai Tergugat II;
3. ISWAYUDI, sebagai Tergugat III; dan
4. HERIZAL, S.E. sebagai Tergugat IV.
Perkara bermula dari diumumkannya Pembatalan Paket Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkungan BLK, oleh Satuan Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue, tahun Anggaran 2014 yang didanai APBD, dengan alasan sampai Tahap Evaluasi Kualifikasi tidak ada peserta yang memenuhi syarat. ULP harus menindak-lanjuti seleksi gagal dengan melakukan pengumuman ulang prakualifikasi bila tidak ada peserta yang lulus penilaian kualifikasi pada urutan berikutnya.
Persyaratan lelang didasarkan pada ketentuan dokumen lelang harus sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya, Pasal 83 mengatur: Bilamana ketentuan dalam Dokumen lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka lelang dinyatakan gagal.
Bahwa Pelelangan dapat dibatalkan bilamana tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan, baik administrasi, teknis, maupun harga, Pokja harus menjelaskan secara rinci kekurangan Penyedia Dalam BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) pada saat pengumuman lelang.
Di dalam pemilihan gagal harus diumumkan mengapa pemilihan dinyatakan gagal, kemudian harus diumumkan bahwa dokumen Pelelangan akan diulang, termasuk tindak lanjut lelang gagal yang akan dilakukan. PA dapat menyampaikan perintah pembatalan lelang kepada Pokja ULP jika kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses pemilihan, atau menunda proses pemilihan.
Pasal 27 Perpres No. 54 Tahun 2010 mengatur: Pokja yang melakukan kesalahan dalam evaluasi menyatakan kesalahan tersebut. Hasil evaluasi ulang diumumkan kembali setelah dibuat BAHP, selanjutnya proses mengikuti tahapan pemilihan, dimana setelah pengumuman lelang disediakan masa sanggah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat 1 huruf (i) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi. Dengan demikian pula jika calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak lulus dalam pembuktian kualifikasi, maka pelelangan dinyatakan gagal, tindak lanjut pelelangan gagal karena tidak ada yang memenuhi persyaratan pada saat evaluasi adalah pelelangan ulang dengan mengumumkan kembali lelang. Demikian gambaran besar prosedur tender pengadaan.
Pokja D telah secara resmi mengumumkan Pembatalan Paket Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkungan BLK. Merasa diperlakukan diskriminatif, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat. Sementara itu pihak Tergugat menyebutkan dalam sanggahannya, pembatalan paket pembangunan pekerjaan jalan Lingkungan BLK tersebut dikarenakan tidak ada peserta lelang yang memenuhi kualifikasi yaitu peserta lelang tidak memenuhi dukungan Bank yaitu 10 % dari nilai pagu paket.
Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa kapasitas Penggugat adalah sebagai Komisaris CV. Sabrina Artha Persada sedangkan Direktur CV. Sabrina Artha Persada adalah Saudara Iskandar Zulkarnain berdasarkan bukti surat P-II, yang telah diperiksa oleh Majelis sesuai dengan aslinya.
“Menimbang, bahwa Tergugat I sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Tergugat II sebagai Ketua Pokja, Tergugat III sebagai Anggota Pokja, dan Tergugat IV sebagai Anggota Pokja ini merupakan berdasarkan Keputusan Bupati Simeulue Nomor 600/026/2014 dan Keputusan Kepala Unit layanan Pengadaan (ULP) barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Simeulue.
“Menimbang, bahwa Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan adalah salah satu menjawab sanggahan dan menetapkan Penyedia Barang/jasa untuk 1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000.00 dan 2) Seleksi atau Penunjukan langsung untuk paket pengadaan Jasa Konstruksi Jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000.00 serta Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Unit layanan Pelayanan dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta Pelelangan atau seleksi atau Pemilihan langsung bila penawarannya ditolak atau pelelangan atau seleksi Pemilihan langsung dinyatakan gagal hal ini berdasarkan Pasal 17 ayat (2) huruf g poin 1 dan 2 serta poin 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PERPRES RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dikaitkan penilaian bukti surat secara akurat ternyata para Tergugat telah melakukan pembatalan lelang dikarenakan tidak ada satu peserta pun yang memenuhi syarat untuk dimenangkan paket lanjutan Pembangunan jalan lingkar BLK pada satuan kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue tahun Anggaran 2014 yang sumber dana dari APBD dengan nilai sebesar Rp.644.000.000,00 termasuk Perusahan CV. Sabrina Artha Persada dimana pada perusahan tersebut Penggugat jabatan sebagai Komisaris;
“Menimbang, bahwa oleh karena para tergugat telah membatalkan pengumuman pelelangan paket Pembangunan jalan lingkar BLK tahun Anggaran 2014 yang sumber dana dari APBD dengan nilai sebesar Rp.644.000.000,00 ternyata CV. Totalindo secara meneliti kekurangan dari persyaratan ternyata CV. Totalindo langsung menyanggah dan melengkapi kekurangan dari persyaratan tersebut sehingga para Tergugat yang posisi Pokja D telah menerima sanggahannya secara resmi ternyata CV. Totalindo memenuhi persyaratannnya sehingga Para Tergugat Pokja D secara resmi, men evaluasi oleh para tergugat melalui pokja D sehingga mengumumankan kembali pemenang paket lanjutan Pembangunan jalan lingkungan BLK pada satuan kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue tahun Anggaran 2014 yang sumber dana dari APBD dengan nilai sebesar Rp.644.000.000,00 dari hasil sanggahan-sanggahan yang diajukan oleh peserta rekanan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan dari bukti surat P-2 tentang email Yang dikirimkan oleh LPSE ke inbox email CV Sabrina Artha Persada setelah majelis memeriksa dan menilai secara akurat, ternyata bukti surat tersebut kabur oleh karena itu majelis terhadap bukti tersebut di kesampingkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-4 tentang perubahan jadwal lelang dengan alasan adanya sanggahan dan dikaitkan dengan bukti surat T1,2,3,4-10 tentang berita acara evaluasi penawaran, dimana CV Sabrina Artha Persada tidak melakukan sanggahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan akan tetapi CV Totalindo selaku salah satu pihak dalam peserta lelang tersebut melakukan sanggahan dengan menyebutkan bahwa CV Totalindo memiliki dukungan Bank Aceh Cabang Sinabang/Simeulue terhadap paket pembangunan pekerjaan jalan Lingkungan BLK tersebut yaitu sebesar Rp. 64.400.000,00 berdasarkan bukti surat T1,2,3,4-21 dan didukung dengan keterangan saksi T. Safarizal menerangkan bahwa CV. Totalindo dengan tepat waktu melakukan sanggahan dan melengkapi persyaratan paket pembangunan pekerjaan jalan Lingkungan BLK pada satuan kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue;
“Menimbang berdasarkan uraian tersebut maka majelis hakim berpendapat para tergugat selaku kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja yang mengumumkan CV Totalindo sebagai pemenang atas paket pembangunan pekerjaan jalan Lingkungan BLK tanggal 8 Juli 2014 atas evaluasi yang dijalankan oleh Kelompok Kerja atas sanggahan CV Totalindo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga terhadap petitum penggugat yang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sudah selayaknya Majelis Hakim menolak petitum tersebut;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum kedua penggugat yang menyatakan bahwa meminta agar majelis hakim kepada para tergugat untuk mengganti kerugian Immaterial kepada Penggugat, sebesar Rp. 50.000.000,- yang pembayarannya dapat diangsur dari penghasilan perbulan para tergugat;
“Menimbang, bahwa dari bukti surat T1,2,3,4-13 isi surat tersebut menerangkan bahwa Surat Pernyataan tidak akan mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun apabila terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak akibat adanya kebijakan yang ditetapkan pemerintah, setelah Majelis hakim memeriksa dan meneliti bukti surat tersebut ternyata jelas surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Direktur CV. Sabrina Artha Persada diatas Kop surat dan di cap dengan stempel asli dari CV. Sabrina Artha Persada, oleh karena itu Majelis berpendapat sudah tepat dan benar untuk tidak di kabulkan terhadap ganti rugi untuk Penggugat baik secara materil maupun secara Immateril.
“Menimbang, bahwa dalam pemenuhan gugatan penggugat terhadap kerugian Immateril yang dialami penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga berdasarkan hal tersebut sudah selayaknya terhadap tuntutan ganti rugi immaterial dalam gugatan penggugat Majelis Hakim untuk menolak petitum tersebut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan perkara ditolak untuk seluruhnya;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA
“Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.