Sengketa Tanah, Dahulukan Perdata

LEGAL OPINION
Question: Saya dulu memang ada berhutang pada seseorang, dimana saya berikan pada dia beberapa sertifikat tanah sebagai jaminan pelunasan utang saya. Setelah beberapa tahu berjalan, saya memang ada kendala melunasi, tapi sudah disepakati ‘tukar guling’ dimana hutang saya dinyatakan lunas dengan saya biarkan beberapa diantara sertifikat tanah itu jadi milik dia. Tapi hingga kini sertifikat tanah lain tetap di tangan ia, dan tidak mau dikembalikan meski semestinya kan, hutang saya telah lunas sejak kesepakatan ‘tukar guling’. Apa bisa ia dipenjarakan saja?
Brief Answer: Agak riskan bila seketika diajukan upaya hukum laporan pidana, karena bisa jadi Majelis Hakim akan menilai konstruksi hukum yang terjadi ialah perihal hubungan perdata kontraktual yang menjadi domain gugatan perdata, bukan pidana.
Yang menjadi rekomendasi SHIETRA & PARTNERS, terlebih dahulu tempuh opsi langkah gugatan perdata, agar perhatian dan harapan tidak anti-klimaks dengan pupusnya pemidanaan sekalipun tuntutan penyidik dan kejaksaan telah dimajukan ke muka pengadilan. Selalu jadikan langkah pidana sebagai the last resort, bila putusan perkara perdata nantinya tetap tidak diindahkan.
Sebenarnya secara hukum, hak retensi berakhir seketika itu juga saat pelunasan dinyatakan oleh pihak kreditor. Namun yang menjadi kendala, dalam perkara pidana yang menyerupai kasus demikian, selain menyatakan kreditor selaku terdakwa lepas dari hukuman, berbagai agunan yang disita pidana justru dikembalikan oleh hakim kepada pihak kreditor, meski hakim dalam perkara pidana menyadari bahwa pihak kreditor telah wanprestasi.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat SHIETRA & PARTNERS jadikan rujukan, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara perkara pidana register Nomor 212/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 20 Oktober 2015, dimana Terdakwa FREDERICK RACHMAT didakwakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, disamping Jaksa Penuntut meminta agar mengembalikan berbagai jaminan sertifikat hak atas tanah yang turut disita agar dikembalikan kepada pihak debitor yang merupakan pihak pelapor.
Dimana terhadap tuntutan Jaksa, secara anti-klimaks Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum poin 14 sampai dengan poin 17, sebagaimana telah diperjanjikan di dalam Perjanjian Kesepakatan tanggal 21 September 2007, nilai jual atas 2 (dua) unit Gudang Three in One milik saksi HASAN seharga Rp2.998.000.000,00 adalah melebihi kewajiban saksi HASAN kepada Terdakwa sejumlah Rp2.743.515.234,00, sehingga terdapat selisih Rp254.484.766,00 untuk selanjutnya sebagaimana bukti T-9 berupa Fotokopi surat dari Hasan tanggal 2 November 2007 perihal Menghimbau pencairan dana Rp254.484.766,- dan Rp50.000.000,- menjadi jumlah sebesar Rp304.484.766,- yang ditujukan kepada Frederick Rachmat, saksi HASAN pada pokoknya meminta kepada Terdakwa untuk pencairan dana sejumlah Rp254.484.766,00 dan Rp50.000.000,00 sehingga kemudian pada tanggal 2 November 2007 Terdakwa telah menyerahkan kepada saksi HASAN uang sebesar Rp50.000.000,00 (vide bukti T-10) dan selanjutnya pada tanggal 13 November 2007 Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi HASAN sebesar Rp227.484.000,00 yang berasal dari perhitungan Rp254.484.766,00 dikurangi biaya penyesuai administrasi sejumlah Rp27.000.000,00;
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Perjanjian Kesepakatan tanggal 21 September 2007, 1 (satu) unit Gudang Three in One yang terletak di Blok D-1 No. 25 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dengan harga Rp1.360.000.000,00 telah dilakukan proses jual-beli kepada Terdakwa, sebagaimana tertuang di dalam bukti T-22 berupa Fotokopi Akta Jual Beli No. 148/2010 tanggal 28 September 2010 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT ... , S.H., sedangkan 1 (satu) unit Gudang Three in One yang terletak di Blok F-8 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara seluas 252 m² yang sebelumnya disepakati akan dibeli kembali oleh Saksi HASAN dengan memberi jasa keuntungan sebesar 3,5% per bulan dari harga Rp1.368.000.000,00 dalam jangka waktu 24 bulan, ternyata setelah berakhirnya jangka waktu 24 bulan, Saksi HASAN tidak jadi membeli gudang tersebut sehingga kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) unit Gudang Three in One yang terletak di Blok F-8 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara tersebut kepada saksi NAYA NIRMAYA;
“Menimbang, bahwa saksi HASAN mendalilkan hutang saksi HASAN kepada Terdakwa adalah sudah lunas dengan penyerahan 2 (dua) unit gudang tersebut di atas berupa 1 (satu) unit Gudang Three in One yang terletak di Blok D-1 No. 25 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara 1 (satu) unit Gudang Three in One yang terletak di Blok F-8 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, untuk selanjutnya terhadap jaminan hutang berupa:
- SHM No. 153/Jurangmanggu atas nama HASAN;
- Surat Girik Tanah di Gunung Salak Bogor;
harus dikembalikan oleh Terdakwa kepada saksi HASAN, namun Terdakwa tidak mengembalikannya.
“Menimbang, bahwa adapun sebaliknya Terdakwa mendalilkan saksi HASAN telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kesepakatan tanggal 21 September 2007 oleh karena saksi HASAN belum melunasi hutangnya sebesar Rp3.275.344.110,00 sehingga jaminan hutang berupa:
- SHM No. 153/Jurangmanggu atas nama HASAN;
- Surat Girik Tanah di Gunung Salak Bogor;
belum Terdakwa kembalikan kepada saksi HASAN, untuk selanjutnya Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan gugatan kepada saksi HASAN melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah diputus oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dimaksud sebagaimana bukti T-23 berupa Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 89/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Agustus 2014;
“Menimbang, bahwa terhadap belum diserahkannya jaminan hutang berupa SHM No. 153/Jurangmanggu atas nama HASAN dan Surat Girik Tanah di Gunung Salak Bogor, Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah mendakwa Terdakwa dengan uraian perbuatan materiil yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa untuk 1 (satu) unit Gudang Three in One yang terletak di Blok D-1 No. 25 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara seluas 180 m² telah dibuat AJB kepada Terdakwa dan 1 (satu) unit Gudang Three in One yang terletak di Blok F-8 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara seluas 252 m² oleh Terdakwa sudah dijual kepada Saksi NAYA NIRMAYA sehingga sesuai Pasal 7 (tujuh) Perjanjian Kesepakatan yang mengatur bahwa dengan adanya penyelesaian kewajiban dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka jaminan lama berupa Sertifikat/Bintaro (Jurangmangu) dan tanah Girik Gunung Salak (Taman Sari Bogor) akan dikembalikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan SHGB atas nama LINDA HASAN tetap disimpan oleh Pihak Kedua sebagai tambahan jaminan menunggu diselesaikannya seluruh kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka pada tanggal 13 Nopember 2007 Saksi HASAN meminta agar Terdakwa mengembalikan surat-surat tanah yang dijaminkan sesuai Pasal 7 (tujuh). Akan tetapi hingga saat ini Terdakwa tidak mengembalikannya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tetap menguasai surat-surat tanah berupa SHM No. 153/Jurangmanggu Ciledug atas nama HASAN luas tanah sekitar 1.360 m² dan surat tanah yang terletak di Desa Taman Sari, Bogor berupa oper garapan seluas 28.960 m² berikut surat-surat lainnya, yaitu IPEDA, STTS, dan SPPT PBB berikut gambar situasi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Saksi HASAN;
“Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dengan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut : bahwa setelah mempelajari dengan seksama surat dakwaan Penuntut Umum, diperoleh kesimpulan bahwa Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penggelapan adalah berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang tetap menguasai jaminan hutang berupa SHM No. 153/Jurangmanggu atas nama HASAN dan Surat Girik Tanah di Gunung Salak Bogor;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa memang benar Terdakwa masih menguasai dan belum mengembalikan jaminan hutang berupa SHM No. 153/Jurangmanggu atas nama HASAN dan Surat Girik Tanah di Gunung Salak Bogor kepada saksi HASAN, namun penguasaan tersebut oleh Terdakwa didalilkan karena saksi HASAN belum memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam Perjanjian Kesepakatan tanggal 21 September 2007 yaitu mengembalikan uang Rp50.000.000,00 dan jasa keuntungan sebesar 3,5% per bulan serta membeli kembali gudang Blok F-8 dan membayar jasa keuntungan 3,5% per bulan dari harga yang disepakati Rp1.688.000.000,00 serta membayar segala biaya yang timbul baik berupa PPN, BPHTP dan biaya-biaya administrasi lainnya;
“Menimbang, bahwa sebaliknya saksi HASAN mendalilkan jaminan hutang berupa SHM No. 153/Jurangmanggu atas nama HASAN dan Surat Girik Tanah di Gunung Salak Bogor haruslah dikembalikan oleh Terdakwa kepada saksi HASAN, oleh karena berdasarkan Perjanjian Kesepakatan tanggal 21 September 2007 tersebut, hutang saksi HASAN kepada Terdakwa adalah sudah lunas dengan penyerahan 2 (dua) unit gudang berupa 1 (satu) unit Gudang Three in One yang terletak di Blok D-1 No. 25 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan 1 (satu) unit Gudang Three in One yang terletak di Blok F-8 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara;
“Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat antara Terdakwa dengan saksi HASAN terdapat perbedaan pendapat terhadap isi Perjanjian Kesepakatan tanggal 21 September 2007 (vide bukti T-8), yaitu Terdakwa mendalilkan saksi HASAN belum melunasi hutangnya, sebaliknya saksi HASAN mendalilkan hutangnya kepada Terdakwa sudah lunas;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap perbedaan dimaksud, Majelis Hakim menilai adalah sudah benar jika kemudian Terdakwa mengajukan gugatan perdata terhadap saksi HASAN sebagaimana bukti T-23 berupa Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 89/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Agustus 2014, dimana putusan tersebut pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat (Terdakwa) dikabulkan untuk sebagian dan menyatakan jika saksi HASAN (Tergugat) masih memiliki hutang kepada Terdakwa sebesar Rp2.545.668.030,56, untuk selanjutnya terhadap putusan perdata dimaksud, saksi HASAN selaku Tergugat telah mengajukan upaya hukum banding, sehingga dapat disimpulkan permasalahan yang terjadi antara Terdakwa dengan saksi HASAN merupakan sengketa keperdataan yang sudah seharusnya diselesaikan pula dengan prosedur perdata, sehingga terhadap tindakan saksi HASAN yang mengajukan laporan kepada penyidik untuk kemudian timbul perkara a quo, menurut hemat Majelis Hakim tidak relevan untuk dilakukan guna menyelesaikan sengketa yang terjadi, adapun apabila memang saksi HASAN merasa kepentingannya dirugikan oleh Terdakwa, maka saksi HASAN mempunyai hak pula untuk menuntut kepada Terdakwa supaya melaksanakan kesepakatan yang tertuang di dalam Perjanjian Kesepakatan tanggal 21 September 2007 dengan cara mengajukan gugatan perdata kepada Terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum bukanlah merupakan suatu tindak pidana, namun masuk dalam lingkup hukum perdata yaitu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) oleh karena didasari oleh adanya suatu perjanjian, in casu Perjanjian Kesepakatan tanggal 21 September 2007 antara Hasan dengan Frederick Rachmat, hal mana sebagaimana diatur di dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang rumusannya berbunyi “penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”, namun tentunya untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tersebut, harus dibuktikan terlebih dahulu dengan suatu persidangan perkara perdata dengan Terdakwa sebagai pihak Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah telah terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum;
“Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- SHGB No. 9091/Sunter Agung atas nama LINDA HASAN;
- SHGB No. 9387/Sunter Agung atas nama LINDA HASAN;
- SHM No. 153/Jurangmanggu atas nama HASAN;
- Surat Girik Tanah di Gunung Salak Bogor;
telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum dari Terdakwa FREDERICK RACHMAT alias DICKY, dan oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa FREDERICK RACHMAT alias DICKY;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa FREDERICK RACHMAT alias DICKY telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- SHGB No. 9091/Sunter Agung atas nama LINDA HASAN;
- SHGB No. 9387/Sunter Agung atas nama LINDA HASAN;
- SHM No. 153/Jurangmanggu atas nama HASAN;
- Surat Girik Tanah di Gunung Salak Bogor;
dikembalikan kepada Terdakwa FREDERICK RACHMAT alias DICKY.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.