Mogok Kerja Tidak Identik PHK

LEGAL OPINION
Question: Memang, kami dan kawan-kawan mengakui telah melakukan mogok kerja spontan. Namun mendadak kami dinyatakan perusahaan telah mengundurkan diri. Padahal, selama mogok beberapa hari ini kami tidak pernah dapat panggilan kerja apapun. Apa memang begitu hukumnya?
Brief Answer: Mogok kerja yang sekalipun benar tidak sah adanya, bukanlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan PHK karena mangkir baru dapat dibenarkan, sepanjang pihak Pengusaha telah memanggil para Pekerja / Buruh untuk kembali masuk bekerja, namun tidak juga mengindahkan surat panggilan tersebut, barulah mogok kerja yang berlanjut pada mangkir dan tidak masuk meski telah dipanggil secara patut, putus hubungan kerja dengan kategori mengundurkan diri secara otomatis.
Sekalipun mogok kerja terbukti tidak sah, namun bila Pengusaha mem-PHK tanpa adanya surat panggilan kembali masuk kerja kepada para Pekerjanya yang melakukan aksi mogok, PHK tetap dapat terjadi disertai dengan kompensasi pesangon—bahkan dalam praktik Mahkamah Agung RI pernah memberi pesangon 2 (dua) kali ketentuan normal dalam kasus seperti demikian.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS akan merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 607 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 6 September 2016, perkara antara:
- PT. EXELLENT MITRA KENCANA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
1. SUHRO; dan 2. FAJARUDDIN BATUBARA, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Para Penggugat merupakan karyawan PT. Excellent Mitra Kencana (sebelumnya bernama PT Miski Global Mandiri), yang telah bekerja selama 3 hingga 4 tahun. Suhro sebagai juru masak dan Fajaruddin Batubara sebagai helper cook. Para Penggugat dipekerjakan dengan status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan masing-masing telah menandatangani PKWT sebanyak 4 kali.
Pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat merupakan pekerjaan inti (core business) di perusahaan Tergugat yang bergerak di bidang jasa penjualan makanan cepat saji (restoran). Selama bekerja di perusahaan Tergugat, Para Penggugat dikenakan pemotongan iuran Jamsostek oleh Tergugat, akan tetapi baik kartu kepesertaan maupun slip saldo tahunan JHT-nya tidak pernah diberikan oleh Tergugat. Tergugat juga tidak memberlakukan Upah sesuai UMP DKI kepada Para Penggugat.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak ini berawal dari tindakan Tergugat yang dinilai sewenang-wenang, dengan melakukan pengusiran dan pelarangan terhadap Penggugat untuk melakukan pekerjaan seperti biasanya tanpa memberi penjelasan alasan apapun dari pengusiran dan pelarangan tersebut, dan juga tanpa memberikan kompensasi apapun kepada Para Penggugat.
Penggugat mendalilkan, jikalau pun Para Penggugat memang terbukti melakukan kesalahan dalam bekerja, semestinya yang dilakukan oleh Tergugat adalah memberi teguran atau peringatan secara tertulis yang bentuknya sebuah pembinaan, sehingga mekanisme atau tahapan penyelesaian perselisihan dapat terpenuhi dan bukan sebaliknya melarang Para Penggugat untuk masuk bekerja tanpa ada kepastian dan kejelasan.
Pelarangan memasuki area perusahaan untuk bekerja berbuntut pada laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat untuk dapat diupayakan penyelesaian secara Tripatrit. Selanjutnya Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat menerbitkan Anjuran, dengan substansi:
I. Perusahaan PT Excellent Mitra Kencana yang beralamat di Jalan Wahid Hasim Nomor 49 - 51 Jakarta Pusat agar mempekerjakan kembali para pekerja Sdr. Suhro & Sdr. Fajaruddin Batubara;
II. Perusahaan PT Excellent Mitra Kencana yang beralamat di Jalan Wahid Hasim Nomor 49 - 51 Jakarta Pusat agar membayar tunjangan hari raya pada tahun 2014 kepada para pekerja Sdr. Suhro & Sdr. Fajaruddin Batubara;
III. Perusahaan PT Excellent Mitra Kencana membayarkan Upah yang belum diberikan kepada para pekerja Sdr. Suhro & Sdr. Fajaruddin Batubara atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh perusahaan.
Pekerjaan yang dijalani oleh Para Penggugat merupakan bisnis utama Tergugat, yakni memasak makanan sesuai dengan bidang usaha perusahaan Tergugat yang bergerak dibidang penjualan makanan cepat saji. Oleh karenanya tidak dapat diadakan PKWT dan sebaliknya harus dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai dengan amanat Pasal 59 ayat (2) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi:
(2) Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(7) Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), maka demi hukum menjadi Penjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Setiap pembaharuan PKWT yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat tidak pernah melalui masa tenggang waktu (masa jeda) 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya PKWT. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Kepmenakertrans Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 juncto Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT.
Adapun sanggahan pihak Pengusaha, sebenarnya yang menjadi Tergugat adalah PT Miski Global Mandiri, karena perjanjian kerja yang ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah ada. Dalam gugatannya Penggugat mendalilkan adanya PT. Excellent Mitra Kencana yang memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat, tetapi perjanjian kerja yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Penggugat dengan PT Miski Global Mandiri.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 283/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Jkt.Pst., tanggal 7 Maret 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat di atas Tergugat telah memberikan bantahannya di dalam jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat dan ditandatangani antara Para Penggugat dengan PT Miski Global Mandiri, sehingga seharusnya yang digugat bukan Tergugat tetapi PT Miski Global Mandiri;
2. Bahwa Para Penggugat mengajak karyawan lain (10 orang) untuk mogok kerja, sehingga pelayanan di restaurant tersebut menjadi kacau dan Para Penggugat tidak masuk kerja (mangkir) selama 5 (lima) hari berturut-turut sehingga pelayanan tidak berjalan dengan baik;
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat (untuk) sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 26 Juni 2014;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, Upah Juni 2014 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014 kepada masing-masing Penggugat sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja: untuk Penggugat Suhro sebesar Rp33.750.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Penggugat Fajaruddin Batubara sebesar Rp32.953.500,00 (tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 29 Maret 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 4 Mei 2016, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa peralihan nama perusahaan dari PT Miski Global Mandiri menjadi PT. Exellent Mitra Kencana tersebut tidak berpengaruh maupun tidak menghilangkan hak-hak Para Termohon Kasasi (dahulu Para Penggugat) selama bekerja pada perusahaan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat);
- Bahwa hubungan kerja antara Para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi didasarkan atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali tanpa adanya jeda waktu dan pekerjaan yang dilakukan oleh Para Termohon Kasasi adalah jenis pekerjaan pokok, sehingga sesuai dengan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hubungan kerja antara Para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Bahwa Para Termohon Kasasi di PHK oleh Pemohon Kasasi pada tanggal 13 Mei 2015 dengan cara diusir dan dilarang bekerja seperti biasa tanpa ada penjelasan dan kompensasi, karena Para Termohon Kasasi bersama-sama dengan temannya melakukan mogok kerja dengan cara tidak mau bekerja dan hanya duduk-duduk saja;
- Bahwa mogok kerja tersebut dilakukan oleh Para Termohon Kasasi dengan maksud agar eksekutif Chef diberhentikan oleh Pemohon Kasasi, namun oleh Pemohon Kasasi mogok kerja yang dilakukan oleh Para Termohon Kasasi tersebut dikategorikan mangkir dan Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pemanggilan kepada Para Termohon Kasasi secara patut dan tertulis, sehingga oleh karena Para Termohon Kasasi tidak berkeinginan untuk bekerja kembali (PHK), maka Para Termohon Kasasi berhak atas Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. EXELLENT MITRA KENCANA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. EXELLENT MITRA KENCANA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.