LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya segala hal yang bersinggungan dengan kelestarian lingkungan, terutama bagi masyarakat lokal setempat yang terancam kesehatannya oleh aktivitas perusahaan, apakah merupakan dokumen yang memang dirahasiakan oleh pihak Pemda? Padahal kan, kami punya kepentingan atas lingkungan tempat tinggal kami.
Brief Answer: Dokumen terkait segala rencana dan ekploitasi sumber daya alam, bersifat terbuka bagi publik, sehingga dapat diakses oleh siapa saja, terutama oleh lembaga-lembaga swadaya pemantau pengawas lingkungan hidup, ataupun bagi masyarakat setempat yang berkepentingan karena berdampak langsung terhadap rencana ataupun kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
Atas setiap dokumen penyelenggaraan negara yang terkait langsung ataupun tidak langsung terhadap kepentingan publik, sifat keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian dari asas akuntabilitas dan trasnparansi negara yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya, sekaligus sebagai fungsi pengawasan oleh publik terhadap kebijakan penyelenggara negara selaku penerbit izin.
PEMBAHASAN:
Pasal 4 ayat (3) UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
“Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.”
Pasal 35 ayat (1) huruf d UU KIP:
“Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau;
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini.”
Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, diatur:
“Pemohon informasi dan dokumentasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, memenuhi persyaratan:
a. mencantumkan identitas yang jelas;
b. mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;
c. menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan; dan;
d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.”
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengertian AMDAL dan UKL–UPL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 1 angka 11:
“Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.”
- Pasal 1 angka 12:
“Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.”
- Pasal 22 ayat (1):
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.”
- Pasal 34 ayat (1):
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.”
- Pasal 35 ayat (1);
“Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.”
Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, mengatur pula:
- Pasal 1 angka 3:
“Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.”
- Pasal 2 ayat (2):
“Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Amdal;
b. formulir UKL-UPL; dan;
c. SPPL.”
Kaedah hukum mengenai dokumen terkait keselamatan lingkungan hidup demikian, diterbitkan dari putusan Mahkamah Agung RI sengketa keterbukaan informasi register Nomor 89 K/TUN/2016 tanggal 18 April 2016, perkara antara:
- KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MALANG, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan; melawan
- WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR, selaku Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan.
Termohon Keberatan memohon informasi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan terkait kegiatan usaha tambang pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kabupaten Malang, namun tidak ditanggapi oleh pihak pemerintah sehingga kemudian diajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Pemohon Keberatan selanjutnya merasa Keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tanggal 4 September 2015 Nomor 8/IX/KI-Prov.Jatim-PS-A/2015, yang amar Putusannya:
“Memutuskan,
[6.1] Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
[6.2] Menyatakan bahwa Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL) adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh Pemohon;
[6.3] Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh data informasi sebagaimana paragrap [6.2] paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
[6.4] Membebankan seluruh biaya penggandaan yang timbul atas diperolehnya informasi a quo kepada Pemohon.”
Adapun Pertimbangan hukum Majelis Komisioner Komisi Informasi dalam putusan diatas, disebutkan sebagai berikut:
“[4.34] Menimbang bahwa, keterangan saksi ahli menyatakan: bahwa dokumen UKL-UPL yang dimintakan oleh WALHI Jatim terhadap BLH Kabupaten Malang sebagai Badan Publik yang memiliki, mengelola dan menyimpan dokumen publik yang berbentuk UKL-UPL adalah dokumen publik yang tidak dikecualikan/wajib dibuka akses bagi para setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik;
“[4.35] Menimbang, bahwa Dokumen AMDAL sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dalam penguasaan Termohon. Objek permohonan dalam persidangan menyatakan bahwa UKL-UPL merupakan bagian daripada AMDAL, Majelis berkesimpulan bahwa dokumen UKL-UPL merupakan informasi terbuka;
“[4.37] Menimbang, bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon sebagaimana paragraf [2.2] tersebut tidak dalam penguasaan Termohon, namun untuk dokumen UKL-UPL dalam penguasaan Termohon dan merupakan dokumen publik sehingga dapat diakses oleh Pemohon.”
Terhadap gugatan pihak Pemerintah, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 230/G/2015/PTUN-SBY, tanggal 02 Desember 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menolak Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 8/IX/KIProv. Jatim-PS-A/2015, tanggal 4 September 2015.”
Pihak pemerintah mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup—Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh Termohon Kasasi (dahulu Termohon Keberatan / Pemohon Informasi);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MALANG tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MALANG, tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.