Actor Sequitur Forum Rei Vs. Forum Rei Sitae, dalam Konteks Sengketa Tanah

LEGAL OPINION
Question: Kami dengar untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, boleh memilih, apakah hendak mengajukan gugatan ke pengadilan yang terletak pada tempat tergugat tinggal sehari-hari, atau secara fakultatif dapat memilih mengajukan gugatan ke tempat dimana objek sengketa terletak. Sebaiknya bagaimana bila objek yang akan kami sengketakan adalah tanah yang lokasinya berbeda dengan daerah tempat tinggal orang yang akan digugat?
Brief Answer: Sebaiknya diajukan di Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi kewenangan mengadili sengketa perdata dalam daerah dimana objek sengketa berupa benda tak bergerak berada. Hal ini memiliki dua kegunaan utama: memudahkan Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat serta untuk memudahkan eksekusi.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi resiko mengajukan gugatan ke pengadilan dalam wilayah tempat kedudukan tergugat alih-alih pengadilan dalam wilayah tempat objek sengketa berada, tercermin dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat perkara gugatan perdata register Nomor 214/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 25 November 2010, sengketa antara:
- 22 orang warga negara, sebagai Para Penggugat; melawan
1. Pemerintah Republik Indonesia C.Q Menteri Pertahanan sebagai TERGUGATI; dan
2. Pemerintah Republik Indonesia C.Q Kepala Badan Pertanahan Nasional C.Q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi kepulauan Riau C.Q kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang, sebagai TURUT TERGUGAT.
Terhadap gugatan Penggugat terkait sengketa tanah, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tentang eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi relatif) Tergugat I mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat karena obyek yang disengketakan berupa barang tidak bergerak, yaitu tanah tidak terletak di wilayah Jakarta Pusat melainkan berada di Jalan ... , Kota Tanjung Pinang, dan berdasarkan Pasal 118 ayat (3) HIR : “Jika surat gugat itu tentang barang tetap (tanah), maka surat gugat itu dimasukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu.”
“Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 118 ayat (3) HIR, maka Tergugat I berpendapat gugatan Penggugat seharusnya diajukan kepada pengadilan yang dalam wilayah hukumnya terletak tanah tersebut atau wilayah dimana tanah tersebut berada, yaitu di Pengadilan Negeri Kota Tanjung Pinang, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
“Menimbang, bahwa sebaliknya Penggugat berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara aquo karena gugatan diajukan ditempat domisili dari pihak Tergugat, yaitu berdomisili di wilayah hukum Jakarta Pusat. Sehingga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR;
“Menimbang, bahwa menanggapi dalil-dalil kedua belah pihak diatas, Majelis berpendirian sebagai berikut:
“Bahwa Pasal 118 ayat (1) HIR/ Pasal 142 ayat (1) RBg menyatakan : Gugatan gugatan perdata yang pada tingkat pertama termasuk wewenang Pengadilan Negeri, diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani Penggugat atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mempunyai wilayah hukum dimana Tergugat bertempat tinggal atau jika dia tidak mempunyai tempat tinggal yang diketahui, ditempat kediamannya yang sebenarnya;
“Bahwa Pasal 118 ayat (3) HIR menyatakan : Jika tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang diketahui, dan juga tempat kediamannya tidak diketahui atau jika tergugat tidak dikenal, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal Penggugat atau salah seorang diantara penggugat penggugat, atau jika gugatan itu adalah mengenai benda-benda tidak bergerak,maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum dimana benda itu berada;
“Bahwa Pasal 142 ayat (5) RBg menyatakan : Dalam perkara yang berhubungan dengan tuntutan atas suatu benda tak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum mana terletak benda tersebut. Jika benda-benda tak bergerak itu terletak di dalam wilayah-wilayah hukum lebih dari satu Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan kepada salah seorang diantara Ketua Pengadilan Negeri tersebut, menurut pilihan penggugat;
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini para Penggugat, yaitu Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 28, semuanya bertempat tinggal di Kota Tanjung Pinang, akan tetapi memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya dari Kantor Hukum ... S.H. dan Rekan, beralamat di Jalan ... , Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pertahanan Republik Indonesia beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, dan Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang, beralamat di Jalan ... , Kota Tanjung Pinang;
“Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini ialah beberapa bidang tanah yang terletak di Jalan ... Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang dengan luas kurang lebih 3.300 M2, dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, dan dikenal dengan Kampung Jawa.
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat (Actor Sequitur Forum Rei). In casu, Tergugat (Pemerintah Rl cq Menteri Pertahanan Rl) berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Akan tetapi dari posita gugatan angka 4, dan juga dalil Tergugat dalam jawaban halaman 4 angka 2, serta bukti Penggugat berupa Bukti P.3, P.4, P.5 dan P.6, dapat disimpulkan bahwa sengketa tanah tersebut terjadi antara Penggugat dengan ( Pemerintah Rl cq Menteri Pertahanan Rl) TNI - AL Lantamal IV KEPRI yang berkedudukan di Kota Tanjung Pinang. Adapun Turut Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang yang juga berkedudukan di Kota Tanjung Pinang. Tanah obyek sengketa berada atau terletak di Kota Tanjung Pinang. Semua Penggugat bertempat tinggal di Kota Tanjung Pinang, maka Majelis berpendapat dengan mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dan juga sesuai Pasal 118 ayat (3) HIR/ Pasal 142 ayat (5) RBg yang menegaskan bahwa gugatan mengenai benda tidak bergerak (tanah) diajukan di Pengadilan Negeri tempat terletak barang tidak bergerak (tanah) tersebut (Forum Rei Sitae), serta untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan setempat (Pasal 153 HIR yo. SEMA No.7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat), maka adalah lebih tepat apabila perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum mana terletak benda tidak bergerak (tanah) tersebut, dan karena tanah obyek sengketa terletak diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakan tidak berwenang mengadilinya, (vide, Putusan Mahkamah Agung Rl No. 1382 K/Sip/1971 tanggal 4 Nopember 1975;
“Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi relatif) dari Tergugat I cukup beralasan dan berdasarkan hukum sehingga dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa karena eksepsi dari Tergugat I dikabulkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
“Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.