Buruh Meng-Eksekusi Pengusaha

LEGAL OPINION
Question: Sudah keluar putusan pengadilan, dan sudah pula berkekuatan hukum tetap, bahwa perusahaan dihukum membayar sejumlah gaji yang menjadi hak saya yang hingga kini belum diberikan pada saya. Nah, apa yang selanjutnya dapat saya lakukan, karena hingga kini pihak pengusaha belum juga mematuhi isi putusan?
Brief Answer: Ajukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, yang mudahnya ialah mohonkan sita eksekusi terhadap rekening milik pengusaha lewat pengadilan.
Bila dalam dunia perbankan berlaku prinsip know your costumer, maka dalam dunia hubungan industrial, dikenal prinsip know your employer. Perilaku pengusaha yang memiliki gelagat itikad buruk terhadap pekerja / buruhnya, hendaknya menjadi rambu merah bagi calon pegawai untuk bergabung sebagai pekerja.
Setiap amar putusan pengadilan berupa penghukuman untuk memberikan sesuatu, seperti upah/gaji yang menjadi hak normatif pekerja/buruh, yang mana bila tidak diindahkan oleh pengusaha, maka Ketua Pengadilan berwenang untuk menyita setiap harta kekayaan pengusaha, baik harta bergerak (seperti rekening bank) maupun harta tak bergerak (seperti hak atas tanah) untuk dieksekusi.
PEMBAHASAN:
Contoh kasus berikut perlu dipahmi oleh setiap kalangan pekerja/buruh, sebagai ilustrasi apa yang akan terjadi pada pengusaha yang memungkiri putusan pengadilan, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sengketa register Nomor 582/PDT/BTH/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 6 November 2013, perkara antara:
- PT. RUKUN PERSADA MAKMUR “PT. RPM”, dalam hal ini diwakili oleh FREDERICK RACHMAT selaku Direktur, sebagai Pembantah; melawan
- YULIA, selaku Terbantah.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta telah menerbitkan Penetapan Eksekusi No. 023/2012 Eks berdasarkan putusan Mahkamah Agung sengketa hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar diterbitkan Penetapan Eksekusi didasarkan adanya perkara gugatan pada PHI Jakarta yang diajukan oleh Terbantah (selaku Penggugat) dengan Perkara No. 338/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst jo. No. 862 K/PHI/2010.
Adapun Amar Putusan dari perkara No, 338/PH I. G/2009/PN Jkt.Pst jo. No. 862 K/PHI/2010:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat pada tanggai 30 Juni 2009 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak THR. tahun 2009 dan upah selama proses PHK dari bulan Juli 2009 sampai dengan Nopember 2009 yang seluruhnya sebesar Rp. 35.997.500,- (tiga puiuh lima juta Sembilan ratus Sembilan puiuh tujuh ribu lima ratus Rupiah).
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti penetapan teguran (aamaning) dimana Pembantah telah dipanggil oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menghadap untuk ditegur agar memenuhi Putusan No. 338/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst jo. No. 862 K/PHI/2010 untuk membayar kepada Terbantah apa yang menjadi hak normatinya sebesar Rp. 35.997.500,-.
Dikarenakan Pembantah tidak juga mau menghormati hak pekerja, serta membangkang putusan pengadilan, Pembantah kemudian mendapatkan informasi dari pihak perbankan bahwa rekening pembantah telah di blokir akibat adanya penetapan sita tersebut diatas.
Jurusita Pengadilan Jakarta Pusat tanggai 14 Desember 2012 telah diperintahkan melaksanakan isi Penetapan Eksekusi untuk melakukan sita/pemblokiran terhadap rekenlng miiik Pembantah sebesar Rp. 35.997.500,-.
Terbantah dalam sanggahannya mengungkapkan, bahwa Pembantah hendak mengkriminalisasi Terbantah yang merupakan karyawannya, dengan mengajukan tuduhan tindak pidana penggelapan ke pihak berwajib, ketika Terbantah menggugat Pembantah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Terhadap dalil Pembantah maupun sanggahan Terbantah, Majelis Hakim membuat  pertimbangan hukum sebelum tiba pada amar putusannya. sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa perlawanan Pembantah adalah terhadap penetapan eksekusi atas putusan hubungan industrial antara Pembantah dengan Terbantah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
“Menimbang bahwa ternyata Pembantah baru melakukan laporan kepada Kepolisian atas sangkaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terbantah;
“Menimbang bahwa oleh karena penetapan eksekusi tersebut didasarkan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut didasarkan pada laporan Kepolisian oleh Pembantah terhadap Terbantah yang belum ada putusan pidananya yang telah berkekuatan tetap, disamping itu juga laporan Kepolisian yang dilakukan oleh Pembantah dilakukan setelah perkara hubungan industrialnya diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Hubungan Indutrial telah menghukum Pembantah untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, THR tahun 2009 dan upah selama proses PHK dari bulan Juli 2009 sampai dengan November 2009 yang seluruhnya sebesar Rp 35.997.500,- (tiga puiuh lima juta sembilan ratus sembilan puiuh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang telah berkekuatan hukum tetap, oleh karenanya bantahan Pembantah tidak beralasan dan harus ditolak;
MENGADILI :
Menolak bantahan Pembantah seluruhnya.”
 Dalam tingkat banding, sebagaimana diajukan oleh Pembantah, Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya Nomor 551/PDT/2014/PT.DKI. tanggal 27 Oktober 2014, membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah Tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 582/PDT/BTH/2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 6 Nopember 2013 yang dimohonkan banding tersebut.”
Dalam tingkat kasasi, sebagaimana dimohonkan oleh Pembantah, Mahkamah Agung RI telah memutuskan, menolak kasasi yang diajukan oleh Pembantah, sehingga putusan Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Negeri telah dikuatkan serta berkekuatan hukum tetap.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.