Class Action Warga di Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN

LEGAL OPINION
Question: Apakah Class Action (gugatan massal) dapat diajukan untuk kasus sengketa tata usaha negara di PTUN?
Brief Answer: Dimungkinkan bagi warga negara untuk mengajukan class action / citizen lawsuit di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun perlu dicermati dengan baik prosedur serta syarat-syarat mengajukan class action sebelum mengajukan gugatan.
PEMBAHASAN:
Gugatan sekelompok masyarakat luas terhadap otoritas negara dikenal dalam terminologi hukum, dengan istilah “citizen lawsuit”. Sementara itu bila sekelompok masyarakat umum menggugat pihak sipil lainnya, maka dikenal dengan istilah “class action” yang mana subtansi, prinsip serta prosedur pengajuan antara keduanya sama saja.
Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi ialah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, sengketa tata usaha negara register Nomor 41/G/2012/PTUN-MDN tanggal 27 Desember 2012, perkara antara:
- Sebuah Organisasi Kemasyarakatan sebagai Penggugat; melawan
- Berbagai Bupati dan Walikota di Sumatera Utara, selaku Para Tergugat.
Memang, secara eksplisit istilah 'sekelompok warga masyarakat' tidak dinyatakan secara tegas disinggung dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya menyatakan:
Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah.”
Teori hukum acara mengenal adagium “Point d’interest, point d’action” (ada kepentingan, maka ada gugatan), sehingga seseorang / badan hukum perdata mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk secara sah menurut undang-undang dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila terdapat kerugian kepentingan Penggugat sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negera yang menjadi objek gugatan, serta adanya hubungan sebab akibat antara kerugian kepentingan warga masyarakat yang menggugat tersebut dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (causal verband).
Harus terdapat hubungan kausalitas secara langsung yang bersifat yuridis dan pribadi antara Penggugat dan obyek gugatan, sedangkan kepentingan berproses adalah tujuan yang hendak dicapai oleh Penggugat dengan mengajukan gugatan tersebut.
Dalam perkara ini, Penggugat hendak mengajukan pembatalan atas berbagai izin toko-toko ritel, dimana atas gugatan class action yang diajukan para warga selaku Penggugat, Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Menimbang, bahwa dari rumusan ketentuan dimaksud secara limitatif telah ditentukan pihak-pihak yang dapat menjadi penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya merasa dirugikan atas diterbitkannya surat keputusan tata usaha negara.
“Kepentingan kerugian yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sifatnya adalah kepentingan yang bersifat pribadi yang secara langsung diderita atau dirugikan atas penerbitan surat keputusan yang merugikan tersebut, jadi kepentingan kerugian di sini tidak bersifat derivatif;
“Menimbang, bahwa pada prinsipnya hak gugat warga negara (Citizen Law Suit) sebagai bentuk hak partipasi masyarakat mempunyai kesamaan dengan jenis gugatan legal standing dan gugatan class action yaitu sama-sama terkait dengan kepentingan umum / publik / masyarakat luas. Citizen law suit juga dikenal dengan sebutan actio popularis yaitu sebagai bentuk hak partipasi masyarakat, dan terhadap tata cara gugatan dimaksud telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang pada intinya menegaskan bahwa Gugatan perwakilan (class actions) adalah gugatan dari sekelompok masyarakat dalam jumlah besar yang mempunyai kesamaan kepentingan (interest) yang dirugikan atas suatu persoalan hukum, yang diwakili oleh seorang atau sekelompok untuk bertindak atas diri mereka dan mewakili kepentingan dari kelompok masyarakat lainnya (class members), maka oleh karenanya kepentingan yang dimaksud dalam gugatan perwakilan (class actions) kepentingan yang dirugikan disini tidak bersifat individual atau telah lebih condong kepentingan publik atau masyarakat orang banyak, apalagi misi kepentingan dalam kepastian hak gugat organisasi (legal standing/ius standi) misi kepentingannya bukan kepentingan pribadi secara langsung, melainkan kepentingan objek alam atau kepentingan masyarakat yang menurut visi anggaran dasar atau rumah tangganya mengatur untuk itu;
“Menimbang, bahwa Prosedur pemeriksaan gugatan perwakilan (class actions) dalam pengadilan tata usaha negara pada prinsipnya sama seperti pemeriksaan gugatan perwakilan (class actions) di pengadilan perdata asalkan objek yang dipermasalahkannya tersebut merupakan pelanggaran terhadap kaedah hukum administrasi negara/tata usaha negara.
“Yang terpenting dalam pengajuan gugatan perwakilan ini ada suatu permohonan untuk pemeriksaan gugatan atas dasar asas-asas yang terdapat dalam class actions, adanya uji kelayakan menjadi perwakilan kelas (prelminary certification test) yang dilakukan dengan cara notification (pemberitahuan, pengumuman), dan pemberian kesempatan untuk masuk (opt in) atau keluar dari suatu gugatan (opt out);
“Menimbang, bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa kapasitasnya dalam mengajukan gugatan adalah menjalankan fungsi hak partisipasi masyarakat dengan bermaksud membela kepantingan pedagang tradisonal oleh karena keberadaan perusahaan ritel indomaret cenderung kepada system perekonomian liberalisme, dan kapitalisme, dalam hal ini Majelis Hakim tidak melihat adanya syarat-syarat pengajuan hak gugat warga negara sebagai bentuk hak partipasi masyarakat yang dimohonkan oleh Penggugat sebagaimana diatur pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan hubungan hukum terkait kepentingannya dalam megajukan gugatan in-litis, baik selaku Direktur Lembaga Advokasi Sumatera Utara, Advokat / Pengacara, maupun sebagai Lembaga yang menjalankan fungsi hak partisipasi masyarakatnya, maka dengan demikan Eksepsi para Tergugat tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan tidak adanya kepentingan terkait hubungan hukum dengan objek sengketa adalah beralasan hukum oleh karenannya patut dan adil untuk dikabulkan.”
Sementara itu sebagai contoh ilustrasi lainnya dalam perkara terpisah, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi perkara gugatan perdata register Nomor 1300 K/Pdt/2004 tanggal 4 Januari 2008, Majelis Hakim Agung membuat pertimbangan hukum secara tegas, berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum;
- bahwa mengenai mekanisme opt in atau opt out, pihak Penggugat telah mengetahui sebagaimana didalilkan dalam gugatannya, tetapi Penggugat tidak melaksanakan mekanisme tersebut, karena Penggugat beranggapan bahwa masyarakat Kota Sibolga secara umum sudah tahu tanah yang dikuasai Tergugat adalah tanah Negara;
- bahwa mekanisme opt in atau opt out adalah wajib dilakukan dalam gugatan Class Action yang dapat dilakukan melalui media cetak dan atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti Kecamatan, Kelurahan, Desa, Pengadilan atau secara langsung kepada anggota kelompok;
- bahwa mekanisme tersebut secara jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2002 Pasal 7;
- bahwa karena mekanisme tersebut adalah “wajibmaka harus dipenuhi terlebih dahulu.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.