Contoh Homologasi Akta Perdamaian dalam PKPU

LEGAL OPINION
Question: Seperti apa bentuk akta perdamaian rencana perdamaian antara debitor (dalam PKPU) dan para kreditornya?
Brief Answer: Bentuk akta perdamaian homologasi pada prinsipnya dirancang dan disepakati sendiri oleh para pihak antara debitor dan para kreditornya, dan akan disahkan oleh pengadilan selama rencana perdamaian disepakati antara para pihak yang memenuhi kuorum. Biasanya bentuk akta homologasi bersifat ringkas namun padat, dalam arti tidak berisi banyak pasal-pasal sebagaimana kontrak niaga umumnya, namun cukup hal-hal paling prinsipil saja yang perlu ada untuk mengamankan kedudukan/posisi para pihak.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS akan mengangkat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) register Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 24 Agustus 2015, perkara antara:
- PT. BANK MUTIARA, Tbk., sebagai Pemohon; terhadap
- PT. CAHAYA ADIPUTRA SENTOSA, sebagai Termohon PKPU I; dan
- Tuan TJUNG, FERRY KURNIAWAN, sebagai Termohon PKPU II.
Telah dilakukan rapat pemungutan suara diterima atau tidaknya rencana perdamaian oleh para Kreditor dengan hasil sebagai berikut:
Kreditur Konkuren (termasuk Kreditor Preferen / Istimewa):
1) hadir sebanyak 8 (delapan) Kreditor, mewakili tagihan yang sementara diakui sebesar Rp 192.038.749.166,00 atau 100%, mewakili 19.205 suara;
2) Yang menyatakan SETUJU terhadap Rencana Perdamaian adalah 6 (enam) Kreditor atau 84% dari tagihan yang sementara diakui yang hadir, mewakili 16.055 suara mewakili piutang sejumlah Rp 160.550.000.000,00;
3) Yang menyatakan TIDAK SETUJU adalah 2 (dua) Kreditor atau 16% dari tagihan yang sementara diakui yang hadir, mewakili 3.149 suara, mewakili piutang sejumlah Rp 31.488.749.166,00;
4) Yang menyatakan ABSTAIN terhadap Rencana Perdamaian adalah 0 (nol) Kreditor atau 0% dari tagihan yang sementara diakui yang hadir, mewakili 0 (nol) suara.
Kreditur yang Dijamin dengan Jaminan Hak Kebendaan:
1) Hadir sebanyak 5 (lima) Kreditor, mewakili tagihan yang sementara diakui sebesar Rp 106.835.206.173,00 atau 100%, mewakili 10.684 suara;
2) Yang menyatakan SETUJU terhadap Rencana Perdamaian adalah 4 (empat) Kreditor atau 84% dari tagihan yang sementara diakui yang hadir, mewakili 9.003 suara, mewakili piutang Rp 90.030.297.173,00;
3) Yang menyatakan TIDAK SETUJU terhadap Rencana Perdamaian adalah 1 (satu) Kreditor atau 16% dari tagihan yang sementara diakui yang hadir, mewakili 1.680 suara, mewakili piutang Rp 16.804.909.000,-;
4) Yang menyatakan ABSTAIN terhadap Rencana Perdamaian adalah 0 (nol) Kreditor atau 0% dari tagihan yang sementara diakui yang hadir, mewakili 0 (nol) suara.
Pasal 281 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menentukan bahwa Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
(a) Persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh taguhan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
(b) Persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Melihat komposisi perhitungan suara tersebut dimana jumlah suara yang setuju sebanyak 6 (enam) Kreditor Konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp 160.550.000.000,00 = 84 % dan 4 (empat) Kreditor yang Dijamin dengan Jaminan Hak Kebendaan (Kreditor Separatis) dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 90.030.297.173,- = 84 %, maka oleh karena itu berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, maka rencana perdamaian dapat diterima sehingga dengan demikian rencana perdamaian, tersebut menjadi Perjanjian Perdamaian.
Pada tanggal 10 Agustus 2015 telah tercapai Perjanjian Perdamaian yang disepakati antara Para Debitor dalam PKPU dengan para Kreditornya, telah diatur syarat dan ketentuan sebagaimana dalam perjanjian perdamaian, yang lengkapnya adalah sebagai berikut:
PERJANJIAN PERDAMAIAN PT. CAHAYA ADIPUTRA SENTOSA (DALAM PKPU) DAN JUNG, FERRY KURNIAWAN (DALAM PKPU)
Perjanjian Perdamaian ini (“Perjanjian”) dibuat dan ditanda-tangani pada tanggal 10 Agustus 2015, oleh dan diantara:
1. PT. CAHAYA ADIPUTRA SENTOSA (DALAM PKPU), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di Kota Bandung, beralamat di Jalan Sersan Bajuri Km. 3,8, Kabupaten Bandung, (selanjutnya disebut “DEBITOR I”);
2. TJUNG, FERRY KURNIAWAN (DALAM PKPU), perorangan yang beralamat di Jalan ... , yang merupakan Penanggung dari PT. CAHAYA ADIPUTRA SENTOSA (selanjutnya disebut “DEBITOR II”);
... Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “PARA DEBITOR” ;
3. Para Kreditor PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU) dan Tjung, Ferry Kurniawan (Dalam PKPU), yang nama dan alamatnya sebagaimana tersebut di bawah ini (selanjutnya disebut sebagai “PARA KREDITOR”);
(PARA DEBITOR dan PARA KREDITOR untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK”);
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan, bahwa :
- Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Bahwa berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 40/PDT.SUS-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST., yang diucapkan pada tanggal 26 Mei 2015, Debitor telah dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dan debitor telah diberikan PKPU Tetap berdasarkan Putusan No. 40/PDT.SUS-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST., yang diucapkan pada tanggal 10 Juli 2015;
- Bahwa sehubungan dengan status hukum PKPU PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU) dan Tjung, Ferry Kurniawan (Dalam PKPU), maka dalam proses PKPU tersebut, pada tanggal 03 Juli 2015, PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU) dan Tjung, Ferry Kurniawan (Dalam PKPU) telah mengajukan dan mendaftarkan Rencana Perdamaian PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU) dan Tjung, Ferry Kurniawan (Dalam PKPU) tertanggal 03 Juli 2015 (selanjutnya disebut “RENCANA PERDAMAIAN”) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Lampiran 01);
- Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2015 telah diselenggarakan Rapat Kreditor PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU) dan Tjung, Ferry Kurniawan (Dalam PKPU) dengan agenda Rapat Pemungutan Suara atas Persetujuan / Penolakan terhadap Rencana Perdamaian atau Perpanjangan PKPU Tetap PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU) dan Tjung, Ferry Kurniawan (Dalam PKPU) dan dicatatkan ke dalam Daftar Hadir dan berita Acara Rapat Kreditor tanggal 06 Agustus 2015 (Lampiran 02);
- Bahwa berdasarkan Rapat Kreditor tanggal 06 Agustus 2015, PARA DEBITOR telah sepakat merubah ketentuan dalam paragraf terakhir RENCANA PERDAMAIAN menjadi (Vide Lampiran 02); “TERMOHON PKPU II dalam hal ini akan menjamin pembayaran keseluruhan maupun kekurangan pembayaran apabila TERMOHON PKPU I lalai atau tidak melakukan pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan terhadap PT. Bank Jtrust Tbk. Indonesia sesuai dengan Perjanjian / Akta Jaminan Pribadi No. 292 tertanggal 06 Juli 2005 yang dibuat dihadapan ..., Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan Deni Muliana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2538 K/PDT/2009 tertanggal 29 April 2010;”
- Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara atas RENCANA PERDAMAIAN dalam Rapat Kreditor tanggal 06 Agustus 2015, dari seluruh Kreditor yang hadir dalam pemungutan suara tersebut, 84% Kreditor Konkuren dan 84% Kreditor yang dijamin dengan Jaminan Hak Kebendaan (Separatis) yang hadir dalam Rapat Kreditor tersebut telah menyetujui / menerima RENCANA PERDAMAIAN, maka hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
OLEH KARENANYA, mengingat hal-hal di atas, khususnya persetujuan atas RENCANA PERDAMAIAN, PARA PIHAK dengan ini membuat PERJANJIAN PERDAMAIAN dengan tunduk pada ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
PASAL 1
PARA PIHAK baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, akan memenuhi dan mematuhi seluruh syarat dan ketentuan dalam Rencana Perdamaian sebagaimana dilampirkan dalam Perjanjian ini, lampiran mana merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
PASAL 2
MAKSUD DAN RUANG LINGKUP
1. Yang dimaksud dengan Rencana Perdamaian dalam Perjanjian ini adalah RENCANA PERDAMAIAN PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU) dan Tjung, Ferry Kurniawan (Dalam PKPU) tertanggal 29 Juli 215, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 03 Juli 2015, yang telah disetujui / diterima oleh PARA KREDITOR yang hadir berdasarkan Rapat Pemungutan suara atas Rencana PERDAMAIAN tanggal 06 Agustus 2015, yang kemudian dilekatkan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan PERJANJIAN PERDAMAIAN ini sebagai Lampiran 01 dan Perubahannya berdasarkan Rapat Kreditor tanggal 06 Agustus 2015 yang dicatatkan ke dalam Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Kreditor tanggal 06 Agustus 2015 yang kemudian dilekatkan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan PERJANJIAN PERDAMAIAN ini sebagai Lampiran 02.
2. Bahwa RENCANA PERDAMAIAN in ditujukan terhadap PARA KREDITOR yang telah diakui tagihannya berdasarkan Daftar Piutang Hasil Rapat Pencocokkan Piutang tanggal 03 Juli 2015.
3. Seluruh definiisi dan istilah yang dimuat dalam RENCANA PERDAMAIAN berlaku pula dalam Perjanjian ini.
PASAL 3
PARA KREDITOR
Bahwa berdasarkan Daftar Piutang Hasil Rapat Pencocokkan Piutang tanggal 03 Juli 2015, maka PARA KREDITOR adalah sebagai berikut :
a. Kreditor PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU):
1). Kreditor Konkuren: ... (Note SHIETRA & PARTNERS: dirinci nama kreditor serta jumlah piutang yang diakui, sebaiknya dalam bentuk tabel, termasuk didalamnya Kreditor Preferen / istimewa seperti gaji buruh ataupun piutang pajak);
2). Kreditor Separatis: ...
b. Kreditor Tjung Ferry Kurniawan (Dalam PKPU):
1). Kreditor Konkuren: ...
2). Kreditor Separatis: ...
PASAL 4
SKEMA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PARA KREDITOR
PARA PIHAK sepakat atas kewajiban PARA DEBITOR yang akan diselesaikan dengan skema penyelesaian kewajiban berdasarkan RENCANA PERDAMAIAN sebagaimana ketentuan Pasal 2 angka 1.
PASAL 5
SANKSI ATAS KELALAIAN DEBITOR
Meskipun Perjanjian ini telah disepakati dan ditanda-tangani oleh PARA DEBITOR dan PARA KREDITOR maupun Kuasanya yang sah serta mendapatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu KREDITOR apabila PARA DEBITOR baik secara bersama-sama maupun sendiri sendiri telah lalai memenuhi syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan PARA DEBITOR dapat dimohonkan pailit oleh salah satu KREDITOR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). [Note SHIETRA & PARTNERS: inilah redaksional rumusan pasal yang wajib dicantumkan dalam akta perdamaian homologasi, berdasarkan best practice.]
PASAL 6
TANGGAL EFEKTIF
Bahwa Perjanjian ini mempunyai kekutan hukum tetap dan mengikat PARA PIHAK setelah mendapat Putusan Pengesahan (Homologasi) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 286 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
PASAL 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dinyatakan berakhir apabila PARA DEBITOR tidak melaksanakan ketentuan Perjanjian sebagaimana mestinya yang telah dimuat dalam pasal pasal perjanjian ini beserta ketentuan-ketemtuan dalam lampiran yang melekat dalam perjanjian ini, yang kemudian berlaku ketentuan Pasal 5; atau
2. Perjanjian ini akan berakhir apabila PARA DEBITOR telah melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
PASAL 8
PARA PIHAK dengan ini menyepakati dan menyatakan bahwa perjanjian pokok, perjanjian ikutan (accesoir), dan/atau kesepakatan lainnya, baik yang dibuat secara tertulis maupun secara lisan, yang sebelumnya dibuat antara PARA PIHAK, tetap berlaku sepanjang tidak secara tegas diatur dan/atau diubah dalam klausul yang tercantum dalam RENCANA PERDAMAIAN.
PASAL 9
Perjanjian ini dibuat dan tunduk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk tidak terbatas pada ketentuan terkait dengan Undang Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan tentang Perbankan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditanda-tangani oleh PARA PIHAK yang hadir pada hari dan tanggal tersebut diatas dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan atau tipu daya dari PIHAK manapun.”
Selanjutnya, Majelis Hakim Niaga membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah ada alasan-alasan untuk menolak pengesahan perdamaian tersebut sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
“Menimbang, bahwa Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
a. Harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
c. Perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini; dan/atau
d. Imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidaak diberikan jaminan untuk pembayarannya;
“Menimbang, bahwa pihak Kreditor Konkuren dan Kreditor yang Dijamin dengan Jaminan Kebendaan yang tidak setuju / menolak terhadap Perdamaian tidak memberikan alasan yang menyebabkan mereka tidak setuju / menolak perdamaian dalam PKPU tersebut;
“Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari Laporan Hakim Pengawas, Pengurus, para Debitor dan para Kreditor ternyata tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang;
“Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan tidak menemukan adanya alasan alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Pengadilan wajib mengesahkan perdamaian tersebut;
“Menimbang, bahwa mengenai besarnya imbalan jasa yang harus dibayar kepada Pengurus sesuai dengan Penetapan Majelis Hakim sebesar Rp. 1.042.026.054,32 telah dibayar tunai para Debitor dalam PKPU sebesar Rp. 600.000.000,00 kepada Tim Pengurus PKPU PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU) dan Tjung, Ferry Kurniawan (Dalam PKPU) dan sisanya sebesar RP. 442.026.054,32 akan dibayar paling lambat tanggal 28 Desember 2015 dengan jaminan berupa cek senilai sisa pembayaran uang tersebut serta menghukum para Debitor dalam PKPU untuk membayar biaya pengurusan PKPU yang dilakukan Tim Pengurus PKPU PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU) dan Tjung, Ferry Kurniawan (Dalam PKPU) sampai dengan tanggal 20 April 2015 sebesar Rp. 74.045.310,00;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara para Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU) dan Tjung, Ferry Kurniawan (Dalam PKPU) dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada tanggal 10 Agustus 2015;
2. Menghukum para Debitor dan para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
3. Menghukum Para Debitor dalam PKPU untuk membayar imbalan jasa Pengurus secara tanggung renteng sebesar Rp 1.042.026.054,32 dan biaya pengurusan PKPU sampai dengan tangal 21 Agustus 2015 sebesar Rp. 74.045.310,00 kepada Tim Pengurus PKPU PT. Cahaya Adiputra Sentosa (Dalam PKPU) dan Tjung, Ferry Kurniawan (Dalam PKPU).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.