KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Hak atas Tanah Teramputasi Perubahan Rencana Tata Ruang Kota

LEGAL OPINION
Question: Apa saja yang menjadi alasan yang dapat dibenarkan hukum bagi pihak Pemda untuk menertibkan bangunan seperti perintah untuk membongkar bangunan bagi pemilik gedung?
Brief Answer: Terdapat kaidah norma imperatif mendasar terkait penertiban bangunan yang berpotensi untuk dibongkar/dirubuhkan secara paksa oleh pihak berwajib, antara lain:
1. Bangunan-bangunan yang didirikan tidak diatas alas hak yang sah;
2. Bangunan-bangunan yang didirikan bertentangan dengan rencana tata ruang dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat;
3. Bangunan-bangunan yang membahayakan keselamatan umum;
4. Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung sengketa tata usaha negara dalam peninjauan kembali register Nomor 08 PK/TUN/2016 tanggal 14 April 2016, perkara antara:
I. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA Surabaya; dan II. Plt. KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PEMERINTAH KOTA SURABAYA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I dan II, dahulu sebagai Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II; melawan
- PT. WISMA MUKTI, selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding / Penggugat.
Adapun yang menjadi Objek Gugatan ialah:
1. Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan; dan
2. Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Pemberitahuan Pembongkaran Pagar/Tembok Pembatas.
Surat Keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum yakni Tergugat I menolak dan menyatakan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kemudian ditindak-lanjuti oleh Tergugat II yang memerintahkan kepada Penggugat untuk membongkar sendiri pagar/tembok pembatas, sehingga hal tersebut bisa menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban serta perlindungan bagi warga di perumahan, padahal ini merupakan fasilitas perumahan yang sudah menjadi bagian dari kewajiban Penggugat.
Tergugat dalam sanggahannya menyebutkan, justru Penggugatlah yang telah melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana didalihkan sendiri oleh Penggugat tersebut, yakni:
- Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2013, karena Penggugat telah mendirikan bangunan tembok / pagar pembatas tanpa memiliki IMB;
- Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, karena Penggugat mendirikan bangunan tembok / pagar pembatas di atas Ruang Terbuka Hijau.
Terhadap gugatan Penggugat, adapun yang kemudian menjadi pertimbangan hukum serta amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 112/G/2014/PTUN.SBY., tanggal 26 November 2014 adalah sebagai berikut:
“Bahwa dari keterangan saksi serta fakta di lapangan melalui pendekatan fungsional sekalipun pagar/tembok pembatas tersebut telah didirikan sebagai pembatas perumahan tidaklah ada kaitannya dengan Ruang Terbuka Hijau karena dari fakta hukum kawasan tersebut telah digunakan sebagai kawasan taman baik pada sisi Griya Babatan Mukti maupun cluster adington dan berdirinya bangunan pagar tidak mempengaruhi fungsi kawasan terbuka hijau;
“...bahwa dengan dasar pertimbangan demikian Pengadilan berpendapat menurut hukumnya alasan Tergugat I menolak permohonan Izin Mendirikan Bangunan tidaklah cukup berdasar hukum karena dari fungsi ruang terbuka hijau tidaklah terganggu dengan adanya pagar pembatas kompleks yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan Tergugat sebelum mengambil keputusan dan karenanya perbuatan Tergugat I dapat dikualifikasikan melanggar asas kecermatan dalam asas umum pemerintahan yang baik yang seharusnya sebelum menerbitkan objek sengketa, Tergugat I mempertimbangkan seluruh aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah dan karenanya terhadap objek sengketa haruslah dibatalkan dengan kewajiban untuk mencabutnya;
“Bahwa atas Ruang Terbuka Hijau adalah tanah yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 7988 / Babatan atas nama PT.Wisma Mukti (Penggugat) dengan luas tanah 429 m2 dan telah difungsikan sebagai taman terbuka;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat I Nomor : ... tentang Surat Pemberitahuan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan di Jalan ... dan Surat Tergugat II Nomor: ... Perihal: Pemberitahuan Pembongkaran Pagar/Pembatas;
3. Mewajibkan Para Tergugat untuk mencabut kedua Surat Keputusan objek sengketa Nomor : ... tentang Surat Pemberitahuan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan di Jalan ,,,  dan Surat Nomor: ... Perihal: Pemberitahuan Pembongkaran Pagar/Pembatas;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memproses permohonan Izin Mendirikan Bangunan Pagar sebagaimana telah dimohonkan oleh Penggugat.”
Selanjutnya amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2015/PT.TUN.SBY., Tanggal 16 Juni 2015 adalah sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Para Tergugat / Para Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 112/G/2014/PTUN.SBY. tanggal 26 Nopember 2014 yang dimohonkan Banding.
Para Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan argumentasi bahwa walaupun tanah yang menjadi bagian dari objek sengketa adalah tanah aset Pengguga selaku developer property, bukan berarti Termohon Peninjauan Kembali bisa semaunya melanggar peraturan perundang-undangan yaitu mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selanjutnya, terhadap PK yang diajukan Tergugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut”
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan Judex Facti dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Prinsip Umum dalam penertiban bangunan-bangunan, bahwa bangunan yang berdasar hukum untuk dibongkar/dirobohkan adalah :
1. Bangunan-bangunan yang didirikan tidak diatas alas hak yang sah;
2. Bangunan-bangunan yang didirikan bertentangan dengan peraturan tata ruang setempat;
3. Bangunan-bangunan yang membahayakan keselamatan umum;
- In Casu berdasarkan Site Plan Nomor 648.3/21/486.5.2/2008 tanggal 22 April 2008 yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali II atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali, lokasi tempat berdirinya tembok/bangunan pembatas adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai dalil gugatan pada huruf D angka 4;
- Oleh karena itu bangunan diatas Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau jo. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 cq. Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bangunan, maka bangunan pagar tersebut wajib dilengkapi “Izin Bangunan”;
“Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak ditemukan dalil yang dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
“Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2015/PT.TUN.SBY., Tanggal 16 Juni 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 112/G/2014/PTUN.SBY., tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
MENGADILI,
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I : KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SURABAYA dan Pemohon Peninjauan Kembali II : Plt. KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PEMERINTAH KOTA Surabaya tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2015/PT.TUN.SBY., Tanggal 16 Juni 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 112/G/2014/PTUN.SBY;
MENGADILI KEMBALI,
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.