Fungsi Sosial Hak Milik atas Tanah, Sebagian Hak Milik Menjelma Tanah Akses Jalan Bersama

LEGAL OPINION
Question: Dahulu sekali, saya ada buat kesepakatan lisan dengan tetangga pemilik tanah depan rumah kami untuk membiarkan penghuni rumah kami untuk keluar masuk lewat jalan yang berada di tanah milik tetangga kami itu. Selama bertahun-tahun kami diizinkan melewati jalan diatas tanahnya, karena memang itu satu-satunya akses keluar masuk saya ke jalan umum. Nah, sekarang ada kabar bahwa tetangga kami telah menjual tanahnya kepada pihak lain, maka apakah jual-beli tanah tersebut dapat membuat saya dan keluarga saya ini terkurung bila pemilik baru tanah tidak mengizinkan kami lewat?
Brief Answer: Jual-beli tidak menghapus hak pengabdian karang, baik jual-beli tanah pihak tetangga pemilik tanah akses jalan maupun jual-beli tanah pihak yang menggunakan akses jalan.
PEMBAHASAN:
Perkara yang serupa, dapat dijumpai dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang perkara perdata tingkat banding register Nomor 15/PDT/2013/PT.PLG. tanggal 26. Maret 2013, sengketa antara:
1). Daud Hakim Leonardil; dan 2). Hendrikus Hartono Leonardi, sebagai Pembanding semula Pelawan; melawan
1). Zaelani, SE, selaku Terbanding I semula Terlawan I; dan
2). Petrus Taufan bin Daniel, sebagai Turut Terbanding II semula Turut Terlawan II;
Para Pelawan mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 2.419 M2. Para Pelawan memiliki tanah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan kesepakatan jual beli antara para Pelawan dengan Turut Terlawan, melalui Akta Pengikatan Jual-Beli tertanggal 14 Mei 2009 (Note SHIETRA & PARTNERS: Hingga kini belum disempurnakan menjadi AJB, sehingga perlawanan sejatinya prematur).
Pada tahun 2012, Pelawan mendapatkan informasi bahwa Terlawan Esekusi telah mengajukan permohonan Eksekusi terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang, dimana obyek eksekusi adalah bagian dari sebidang tanah SHM milik Pelawan yang dibeli dari Turut Terlawan.
Sebagai pembeli obyek tanah antara Pelawan dengan Turut Terlawan, maka keseluruhan seluas 2.419 M2 sesuai dengan luas tanah yang tercantum SHM yang dialihkan haknya, tanpa adanya pengurangan luasan sebagaimana diuraikan oleh Terlawan, maka Pelawan Eksekusi merasa sangat dirugikan.
Sementara itu dalam bantahannya pihak Terlawan menguraikan, bahwasannya Terlawan memperoleh rumah dan tanah tersebut sejak tahun 2001 dari bapak Supardi dan sejak rumah tersebut dibeli oleh Terlawan, jalan yang dipergunakan untuk menuju kepekarangan rumah milik Terlawan tersebut ataupun keluar menuju Jl. Demang Lebar Daun harus melalui atau melewati jalan bersama yang dibangun oleh Supardi seluas lebih kurang 71 m x 3 m dengan biaya dari Supardi berdasarkan kesepakatan bersama ataupun persetujuan secara lisan dengan bapak Daniel Lunda almarhum (orang tua dari Pelawan) sejak tahun 1982, dikarenakan sebagian tanah seluas 16 m x 3 m yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun yang dipergunakan untuk jalan tersebut adalah merupakan tanah milik Bpk. Daniel Lunda (alm).
Terlawan menampik klaim Pelawan berhak atas tanah seluas 2.419 M2 berdasar SHM. Yang benar adalah tanah seluas 2.419 M2 haruslah dikurangi luas jalan bersama antara para Pelawan dengan Terlawan seluas 16 m x 3 m atau seluas 48 M2, dimana semasa hidupnya Bapak Daniel Lunda tidak ada permasalahan ataupun mempersengketakan jalan bersama tersebut, timbulnya permasalahan tersebut setelah Bapak Deniel Lunda (orang tua para Pelawan) meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 2273/K/Pdt/2010 tanggal 03 Mei 2010 yang diajukan Terlawan terhadap Pelawan, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menutup akses jalan bagi Penggugat dengan menggunakan pagar besi yang digembok atau dikunci dengan menggunakan rantai besi terhadap jalan bersama yang selama ini dipergunakan melalui sebagian tanah milik Daniel Lunda (almahum) yang kemudian beralih menjadi milik ahli waris Tergugat seluas + 16 m2 x 3 m2 yang terletak di jalan Demang Lebar Daun No. 4245, RT. 35, RW. 10, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang atau bersebelahan dengan rumah Penggugat sehingga Penggugat tidak mempunyai jalan masuk menuju ke pekarangan rumahnya sendiri maupun keluar jalan raya, padahal jalan bersama tersebut telah dipergunakan selama kurang lebih 26 tahun secara bersama-sama baik oleh Daniel Lunda (almarhum) dan Supardi sejak tahun 1982 maupun oleh Penggugat sendiri sejak tahun 2001 atas persetujuan atau kesepakatan secara lisan dengan Bapak Daniel Lunda adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan jalan yang selama ini dipergunakan melalui sebagian tanah seluas + 16 M2 x 3 M2 milik Daniel Lunda yang beralih menjadi milik ahli waris/Tergugat yang terletak di jalan Demang Lebar Daun No. 4245, RT. 35, RW. 10, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang atau bersebelahan dengan rumah Penggugat yang dipergunakan secara bersama selama kurang lebih 26 tahun baik oleh alm. Daniel Lunda (almarhum) maupun oleh Supardi (pemilik rumah sebelum Penggugat) sejak tahun 1982, dan Penggugat sendiri sejak tahun 2001 yang mana jalan tersebut dibangun oleh Supardi pada tahun 1982 berdasarkan kesepakatan dengan Daniel Lunda adalah jalan bersama.
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak menutup (membuka kembali) jalan bersama yang selama ini dipergunakan melalui sebagian tanah seluas + 16 m2 x 3 m2 milik Daniel Lunda yang beralih menjadi milik akhli waris/Tergugat yang terletak di jalan Demang Lebar Daun No. 4245, RT. 35, RW. 10, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang dalam bentuk apapun karena jalan tersebut telah dipergunakan selama kurang lebih 26 tahun secara bersama-sama baik oleh alm. Daniel Lunda sejak tahun 1982 dan Penggugat sendiri sejak tahun 2001 yang mana jalan tersebut dibangun oleh Supardi pada tahun 1982 berdasarkan persetujuan atau kesepakatan secara lisan dengan Daniel Lunda.
5 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dengan kata lain, ketika Terlawan selaku Penggugat hendak mengajukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung sebagaimana tersebut diatas, Pelawan mengajukan perlawanan terhadap eksekusi yang  sebetulnya adalah pengulangan sengketa yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu Terlawan menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan hak Terlawan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Terlawan juga mendalilkan, bahwa para Pelawan adalah pembeli yang beritikat tidak baik karena para Pelawan membeli tanah Objek Sengketa ketika tanah masih dalam sengketa, yakni ketika Terlawan mengajukan gugatan No. Perkara 01/Pdt.G/2009/PN.PLG yang telah didaftarkan di Kepaniteraan tanggal 7 Januari 2009, sedangkan para Pelawan dan Turut Terlawan melakukan transaksi jual beli atas tanah sengketa pada tanggal 14 Mei 2009.
Sementara itu pihak Turut Terlawan menyebutkan, pada tanggal 14 Mei 2009 Turut Terlawan menjual tanah dan bangunannya tersebut kepada Pelawan dengan luas yang sama persis dengan yang tertera dalam SHM yaitu seluas 2.419 m2, tanpa pengurangan atau penambahan sedikit pun dari luasan obyek tersebut.
Terhadap perlawanan Pelawan, Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 17 Oktober 2012 Nomor 73/PDT.G/2012/PN.PLG, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak perlawanan para Pelawan.
2. Menyatakan para Pelawan bukan sebagai Pelawan yang benar.”
Pelawan mengajukan upaya hukum banding, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kemudian membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Bahwa pada surat gugatannya Pelawan tidak pernah mengutarakan bahwa tanah milik Terlawan menghadap ke jalan raya, demikian pula dari saksi-saksi dan surat-surat bukti yang diajukan pihak Pelawan tidak dapat membuktikan bahwa tanah Terlawan menghadap ke jalan raya, karena itu alasan Pelawan tersebut tidak beralasan;
“Bahwa keberatan Pelawan selebihnya tidak beralasan karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada putusan tanggal 17 Oktober 2012 Nomor : 73/Pdt.G/2012/PN.Plg. halaman 19 alinea ke-4 tidak bertentangan dengan pertimbangannya halaman 16 alenia ke-2, sebab pada pertimbangan halaman 19 alinea ke-2 dengan tegas dinyatakan bahwa pemindahan hak milik yang telah dilakukan oleh Turut Terlawan dalam perkara aquo kepada para Pelawan tidak menyebabkan hapusnya kewajiban para Pelawan sebagai pemilik tanah yang baru untuk menyediakan akses masuk / keluar bagi Terlawan dalam perkara aquo.
“Menimbang, bahwa alasan dan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama tanggal 17 Oktober 2012 Nomor 73/Pdt.G/2012/PN.Plg pada pokoknya menyatakan menolak perlawanan para Pelawan sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan pada putusan tersebut diambil-alih menjadi pertimbangan Majelis Tingkat Banding, dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan.
MENGADILI :
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Pelawan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 17 Oktober 2012 Nomor 73/Pdt.G/2012/PN.Plg., yang dimohokan banding tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.