Pidana terhadap Pengusaha yang Tidak Membayar Upah, Tidak Menghilangkan Hak Pekerja atas Upahnya

LEGAL OPINION
Question: Tidak membayar upah proses, apakah dapat dipidana? Sekalipun ternyata dapat dipidana, apakah artinya hak kami atas gaji yang belum dibayarkan pengusaha tersebut lantas diartikan sebagai hangus?
Brief Answer: Bisa dituntut pidana dan digugat secara perdata, alias dapat dilakukan secara paralel. Diajukannya pidana terhadap pengusaha yang tidak membayar hak normatif pekerja/buruh, tidak menghapus hak Anda untuk mengklaim upah secara perdata dalam gugatan perselisihan hubungan industrial. Namun perlu diingat, yang dapat dipidana ialah sang pengusaha atau setidaknya pihak yang memiliki komando/kendali efektif atas perusahaan.
PEMBAHASAN:
Pasal 186 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan:
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Penjelasan resmi Pasal 93 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
“Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.”
Terdapat sebuah kasus yang menarik untuk disimak, yakni putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1339 K/Pid.Sus/2013 tanggal 24 Nopember 2014, dimana Terdakwa didakwakan telah tidak melaksanakan kewajiban membayar upah sedangkan pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekejakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapt dihindari pengusaha, jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf (f) jo. Pasal 186 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berawal pada tanggal 3 September 2008, pekerja Hotel Grand Aquila Bandung telah membentuk Serikat Pekerja Mandiri (SPM) yang tercatat di Disnaker Kota Bandung. Tanggal 13 Oktober 2008, Serikat Pekerja yang memberitahukan keberadaan SPM tersebut dengan mengirimkan surat yang disampaikan melalui pihak keamanan untuk diteruskan kepada pihak management Hotel Grand Aquila Bandung.
Namun kemudian Mahendran Sivaguru selaku General Manager Hotel Grand Aquila Bandung dan Terdakwa Sherry Iskandar selaku HRD Manager Hotel Grand Aquila Bandung berkeberatan dengan berdirinya Serikat Pekerja di Hotel Grand Aquila Bandung.
Sehingga pada tanggal 14 Oktober 2008, Mahendran Shivaguru memerintahkan pengurus SPM untuk menghadap Mahendran Shivaguru, namun dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan apa-apa bahkan Mahendran Shivaguru memerintahkan kepada Kepala Keamanan untuk mengeluarkan pengurus SMP dari area hotel dan Mahendran Shivaguru juga melarang semua pengurus dan anggota SPM Grand Aquila Bandung untuk masuk kerja tanpa disertai alasan yang jelas.
Ketika pengurus dan anggota SPM tetap bekerja menjalankan kewajiban seperti biasa namun kemudian Mahendran Shivaguru mengusir dan memerintahkan secara lisan untuk tidak bekerja sambil berkata “Get Out”. Tanggal 18 Oktober 2008, ketua SPM bersama-sama pengurus dan anggota SPM datang ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung untuk menyampaikan tindakan dari Mahendran Sivaguru selaku General Manager Hotel Grand Aquila Bandung dan Terdakwa Sherry Iskandar selaku HRD Manager Hotel Grand Aquila Bandung yang melarang karyawannya untuk bekerja tanpa disertai alasan yang jelas.
Tanggal 22 Oktober 2008, diadakan pertemuan antara management Hotel Grand Aquila dengan SPM, namun tidak ada titik temu, bahkan pengurus dan anggota SPM menerima Surat Peringatan pertama dan terakhir dari Management Hotel Grand Aquila yang isinya dipersalahkan telah melakukan kesalahan berat berdasarkan Peraturan Perusahaan.
Pada tanggal 31 Oktober 2008, Mahendran Sivaguru selaku General Manager Hotel Grand Aquila Bandung dan Terdakwa Sherry Iskandar selaku HRD Manager Hotel Grand Aquila Bandung melakukan pemotongan gaji atau upah terhadap pengurus dan anggota SPM tanpa disertai alasan yang jelas.
Tanggal 6 Desember 2008, beberapa perwakilan dari SPM hendak menemui kembali pihak Mahendran Sivaguru selaku General Manager dan Terdakwa Sherry Iskandar selaku HRD Manager, namun pihak mangement tidak menanggapinya, namun kemudian Terdakwa Sherry Iskandar melarang perwakilan SPM tersebut untuk makan dan Terdakwa Sherry Iskandar juga memerintahkan perwakilan SPM tersebut untuk meninggalkan area hotel tanpa alasan yang jelas.
Tanggal 10 Desember 2008, diadakan mediasi bertempat di Disnaker Kota Bandung yang mana Disnaker mengeluarkan anjuran yang isinya Pengusaha wajib untuk mempekerjakan kembali dan membayar upah pengurus dan anggota SPM, namun atas anjuran tersebut pihak management Hotel Grand Aquilla Bandung tetap menolak.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Menteri Tenaga kerja Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/1/2005, apabila perusahaan melakukan PHK kepada karyawan dengan alasan karyawan telah melakukan kesalahan berat, maka kesalahannya yang dituduhkan tersebut sudah mendapatkan Putusan Pengadilan Pidana (incracht), sedangkan kesalahan berat yang dituduhkan belum mendapatkan Putusan Pengadilan Pidana sehingga segala hubungan kerja belum terputus dan management masih berkewajiban untuk mempekerjakan dan membayarkan segala haknya termasuk mengenai upah kepada para pekerja setiap bulannya.
Sampai saat ini Mahendran Sivaguru selaku General Manager dan Terdakwa Sherry Iskandar selaku HRD Manager tidak membayarkan upah kepada pengurus dan anggota Serikat Pekerja.
Terhadap tuntutan jaksa, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1493/PID.B/2011/PN.Bdg tanggal 8 Mei 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SHERRY ISKANDAR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana didakwakan kepadanya;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrisjvraak);
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
4. Menetapkan barang bukti berupa 6 (enam) buah buku tabungan dari Bank Mega dan sebuah akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT Griya Permata Lestari dikembalikan kepada pemiliknya.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, karena keberatan dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Bandung yang menyatakan bahwa Terdakwa adalah sama halnya dengan pegawai yang lain, Terdakwa sebagai HRD Manager sama sekali tidak ada korelasinya dengan hak dan kewajiban upah para pegawai Hotel Grand Aquila Bandung. Terdakwa bukanlah pengusaha yang mempunyai kewajiban membayar upah karyawan namun sama halnya sebagai karyawan biasa sama dengan karyawan lain.
Terdakwa sebagai HRD manager yang telah melarang Karyawan Hotel yang tergabung dalam Serikat Pekerja untuk tidak masuk kantor bahkan mengeluarkan surat peringatan pada karyawan, padahal para karyawan hendak masuk kantor akan tetapi tetap dilarang tanpa ada alasan yang jelas, kenapa tidak diperbolehkan masuk kantor.
Akibatnya, para karyawan setiap hari datang ke Hotel dengan tujuan hendak bekerja akan tetapi tetap dilarang oleh Terdakwa SHERRY ISKANDAR. Bahwa karyawan sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai upah yang belum dibayarkan sejak tahun 2008 hingga sekarang, bahkan belum ada kejelasan apakah para karyawan tersebut telah di PHK atau tidak, namun dalam Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya justru menyatakan Terdakwa tidak mempunyai peran sama sekali, sementara disebutkan pengadilan mempunyai tanggung jawab adalah Manager MAHENDRA SIVAGURU (DPO), dengan alasan Terdakwa adalah sama halnya dengan karyawan yang lain, sehingga Majelis Hakim membebaskan Terdakwa.
Menurut Jaksa, perbuatan Terdakwa sebagai HRD Manager yang melarang karyawan masuk kantor dan membuat Surat Peringatan sehingga para karyawan yang hendak bekerja tidak bisa masuk dikarenakan dilakukan pengusiran oleh Terdakwa hal tersebut merupakan suatu rangkaian dari upaya Terdakwa sebagai pelaku penyertaan terhadap para Karyawan, sehingga para karyawan dianggap sebagai pembangkang dan tidak melaksanakan tugas kesehariannya yang berakibat pada gaji/upah karyawan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Terhadap dalil-dalil Jaksa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak keliru menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan:
“Bahwa Terdakwa dalam kedudukan sebagai HRD Manager mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi / pemeriksaan kehadiran pekerjaan para karyawan Hotel Grand Aquila Bandung berdasarkan sistem finger yang ada pada mesin absensi. Setelah itu Terdakwa menyampaikan daftar kehadiran itu kepada bagian accounting untuk diproses gajinya.
“Bahwa permasalahan gaji karyawan Hotel tidak dibayar oleh pihak management / pimpinan Hotel, bukan disebabkan atas perbuatan Terdakwa yang melaporkan kehadiran karyawan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, melainkan karena pihak pimpinan / management Hotel Grand Aquila Bandung tidak setuju dengan pembentukan Serikat Pekerja Mandiri (SPM).
“Bahwa mengenai dibayar atau tidaknya gaji pekerja adalah sepenuhnya menjadi tanggungjawab dan kewenangan General Manager / Pimpinan Hotel Grand Aquila Bandung. Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi keputusan Pimpinan / General manager, Terdakwa juga tidak pernah diajak membicarakan penghentian pembayaran gaji, termasuk tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan atau menangguhkan pembayaran gaji pekerja.
“Bahwa Terdakwa tidak mempunyai actus reus maupun mens rea yang berkaiatan dengan tidak dibayarnya gaji pekerja. Bahkan Terdakwa berharap agar pihak management dapat menyelesaikan pembayaran upah/gaji pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku dibidang ketenagakerjaan. Sehinga keadaan suasana kerja perusahaan kembali normal dan kondusif. Bahwa Terdakwa berkeinginan untuk memperjuangkan agar kesejahteraan pekerja lebih baik kedepan.
“Bahwa dalam perkara a quo, yang harus diproses hukum adalah pada lapisan Pimpinan / General Manager. Terjadi keanehan dalam perkara a quo karena ternyata Sdr. Mahendran Sivaguru selaku General Manager selaku pengambil keputusan/kebijakan dan pernah ketemu dan membicarakan masalah ini dengan pihak pekerja Sangkot dkk, justeru dibiarkan dan belum tertangkap.
“Bahwa dengan proses hukum pidana yang dilakukan terhadap management perusahaan tidak menghilangkan hak pekerja berupa gaji yang belum dibayar untuk dibayarkan.
“Bahwa berdasarkaan alasan tersebut, maka secara struktural dan sistem managemen perusahaan yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara a quo bukan Terdakwa melainkan Pimpinan / General Manager sdr. Mahendran Sivaguru.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung tersebut harus ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.