LEGAL OPINION
Question: Saya dengar keterangan di BAP polisi yang sebelumnya diberikan, dapat sewaktu-waktu dicabut oleh tersangka ataupun terdakwa saat persidangan di depan hakim, apa benar begitu?
Brief Answer: Hati-hati dengan mindset demikian, sebab tidak sembarang kondisi maupun kasus dapat mencabut keterangan dibawah sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan secara sembarangan. Kebebasan untuk memberikan keterangan bukan diartikan sebagai kebebasan untuk berdusta.
Dimohonkannya pencabutan keterangan dalam BAP oleh terdakwa tanpa alasan yang memadai, dapat menjadi “bumerang” berupa dinilainya terdapat prasangka oleh hakim akan adanya itikad buruk oleh terdakwa. Pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh terdakwa dalam persidangan, yang dilanjutkan oleh kebohongan baru dibawah sumpah sebagaimana tercatat kemudian dalam Berita Acara Persidangan, memiliki konsekuensi hukum delik Sumpah Palsu. Satu kebohongan biasanya akan mengarah dan berlanjut pada kebohongan lainnya.
PEMBAHASAN:
Keterangan Terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibantah/dicabut, namun tidak dibarengi alasan-alasan yang sah, bahkan setelah dikonfrontir dengan pihak penyidik pembuat BAP ternyata tidak ada paksaan maupun tekanan terhadap pemberi keterangan, dapat berlanjut pada Berita Acara Persidangan oleh Majelis Hakim.
Pencabutan keterangan Terdakwa di BAP tanpa didasarkan pada alasan-alasan yang sah dan logis, menjelma sebagai satu bentuk alat bukti petunjuk atas kesalahan Terdakwa sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. yakni :
1. Putusan MA RI. Reg. No. 117 K/Kr/1965 tanggal 20 September 1967 yang menyatakan bahwa pengakuan-pengakuan tertuduh di muka Polisi dan Jaksa ditinjau dalam hubungannya satu sama lain dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan Terdakwa;
2. Putusan MA RI Reg. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960 yang menyatakan bahwa pengakuan Terdakwa di luar sidang yang kemudian di sidang dicabut tanpa alasan merupakan petunjuk tentang kesalahan Terdakwa;
3. Putusan MA RI Reg No.411 K/Pid/1984 tanggal 11 Desember 1984, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pencabutan keterangan Terdakwa dipersidangan tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan;
4. Putusan MA RI Rek No.1043 K/Pid/1981 tanggal 19 Aguatus 1981 yang menyatakan bahwa pencabutan keterangan Terdakwa yang tidak beralasan merupakan bukti petunjuk atas kesalahannya;
5. Putusan MA RI No : 85 K/Kr/1959 tanggal 27 September 1960, yang menyatakan bahwa sewaktu pengakuan tidak dapat ditiadakan karena alasan yang tidak mengerti;
6. Yurisprudensi yang senada dapat ditemukan pula dalam putusan putusan MA RI, masing-masing Reg No.225/K/Kr/1960 tanggal 25 Februari 1960, Reg. No.6/K/Kr/1961 tanggal 25 Juni 1961 dan Reg No.5/K/Kr/1961 tanggal 27 September 1961, yang menegaskan : Pengakuan yang diberikan di luar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa dasar alasan.
Sebagai ilustrasi, dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 677 K/Pid/2012 tanggal 31 Juli 2013, dengan Terdakwa: ANDRI ASIANTO bin ZAINAL ARIFIN, dimana terdakwa didakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan di mana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan atau tulisan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Tubei Kabupaten Lebong, telah digelar sidang perkara tindak pidana Nark*tika terdakwa lain dimana Andri Asianto bin Zainal Aripin diperiksa sebagai saksi dengan terlebih dahulu diambil sumpahnya sesuai dengan agama yang dianutnya.
Dalam menjawab pertanyaan di persidangan, Andri Asianto sebagai saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan jawaban-jawaban saksi sebelumnya yang telah terlebih dahulu diperiksa dan didengar keterangannya oleh hakim, sehingga Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memperingatkan agar Andri Asianto sebagai saksi memberikan keterangan yang sebenarnya, serta mengingatkan ancaman pidana bila memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Jawaban Terdakwa sebagai saksi atas beberapa pertanyaan yang diajukan Hakim dianggap palsu, dengan kronologi sebagai berikut:
- Apakah Andri Asianto sebagai saksi siap untuk disumpah kembali untuk menguatkan atas keterangan Andri Asianto sebagai saksi pada persidangan tanggal 28 Maret 2011 yang lalu? Andri Asianto sebagai saksi menjawab, "Saya siap disumpah kembali";
- keterangan saya pada persidangan tanggal 28 Maret 2011 tetap dan tidak ada perubahan dan BAP Penyidik pada tanggal 08 Desember 2011 oleh Suwandi Lesmana bin Sapuan pada point Nomor 06, tetap saya bantah karena diarahkan dan dipaksa dengan cara ada salah satu dari Penyidik Kepolisian Polres Lebong yang mengancam untuk memberikan keterangan sesuai dengan arahan dari Penyidik tersebut;
- kemudian Hakim Ketua bertanya kepada saksi Suwandi Lesmana bin Sapuan (penyidik), yang pada waktu itu duduk di samping Terdakwa Andri Asianto sebagai saksi dengan pertanyaan “apakah benar yang dikatakan Andri Asianto sebagai saksi bahwa ia diarahkan, diancam oleh Anggota Polisi lain saat diperiksa?”, saksi Suwandi Lesmana menjawab, “saya tidak pernah mengarahkan pertanyaan ataupun jawaban saat memeriksa Andri Asianto, yang saat itu Andri Asianto sebagai saksi, menjawab sendiri dengan lancar, tidak ada gangguan dari anggota lainnya. Saya memberikan keterangan di persidangan ini di bawah sumpah jadi itulah yang sebenarnya”;
- kemudian Hakim Ketua bertanya kembali, Jadi isi BAP adalah berdasarkan jawaban Andri Asianto sebagai saksi sendiri ya, bukan karangan saudara? Siap pak, itu jawaban Andri Asianto sebagai saksi, urai sang penyidik;
- berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Andri Asianto sebagai saksi, penuh dengan tekanan dan arahan sehingga Andri Asianto memberikan keterangan dalam keadaan tertekan dan Andri Asianto sebagai saksi terpaksa memberikan tanda tangannya di BAP tersebut? Lalu saksi penyidik menjawab hal ini saya bantah pak, dalam melakukan pemeriksaan tidak sekalipun saya melakukan penekanan ataupun mengarahkan, semua keterangan yang termuat adalah berasal dari keterangan sukarela dari Andri Asianto sebagai saksi, bahkan pada saat pemeriksaan saya menyediakan makanan, kopi dan rokok bagi Andri Asianto;
- kemudian Hakim Ketua, mempersilahkan Andri Asianto untuk berdiri dan mengambil sumpah kembali dan Andri Asianto mengucapkan lafal sumpah yang dibimbing oleh Hakim Ketua, selanjutnya Hakim Ketua mengajukan pertanyaan kepada Andri Asianto;
- Coba Andri Asianto sebagai saksi ceritakan kembali kronologis yang Andri Asianto tahu mengenai perkara ini?
- kemudian Hakim Ketua bertanya kembali, Apakah keterangan yang dimuat dalam BAP atas nama Saudara adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang saudara ceritakan kepada Penyidik pada saat pemeriksaan? dan dijawab Andri Asianto: Ya, keterangan tersebut memang berasal dari cerita saya, Namun saya berikan dalam keadaan tertekan pak, ada anggota polisi yang tidak saya ketahui namanya mengancam akan memukul saya dengan kotak hitam.
- Selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil kembali saksi Puspa Weli binti Saripudin, Ahmad Syar’i bin Sartoni, Joko H. Siregar bin Sukiman Fty Siregar dan saksi Narti M Stanggang binti T.Sitanggang untuk memasuki ruangkan sidang untuk dikonfrontir dengan Andri Asianto sebagai saksi, sementara saksi Suwandi Lesmana dan saksi Sapta Cahyadinata tetap berada di ruang sidang;
- berdasarkan hasil konfrontir tersebut, Hakim Ketua menskors sidang untuk bermusyawarah, setelah selesai bermusyawarah, Majelis Hakim masuk ke ruang sidang dan mencabut skors serta membuka kembali persidangan;
- Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi, kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Sdr. Anton Doriska bin Ismail untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi, yang dalam kesempatan itu melalui Hakim Ketua, lalu Sdr Anton Doriksa menyatakan tidak ada pertanyaan kepada saksi;
- atas pertanyaan Hakim Ketua saksi-saksi memberikan tanggapan sebagai berikut: saksi Puspa Weli binti Saripudin dan saksi Ahmad Syar'i bin Sartoni menyatakan bertetap dengan keterangannya, saksi Joko H. Siregar bin Sukiman, saksi Sapta Cahyadinata bin Riswo, S.Pd dan saksi Narti M Sitanggang binti T Sitanggang tidak menanggapi karena tidak memberikan keterangan yang dibantah oleh Sdr. Anton Doriska, lalu Terdakwa Andri Asianto sebagai saksi membenarkan bantahan Sdr. Anton Doriska, saksi Suwandi Lesmana menerangkan bahwa atas keterangan yang diperoleh saksi dalam melakukan pemeriksaan terhadap Andri Asianto, bantahan Andri Asianto tersebut adalah tidak benar sehingga pihak penyidik bertetap dengan keterangannya;
- atas pertanyaan Hakim Ketua pada saksi Puspa Weli binti Saripudin menjawab, Bahwa di dalam pondok ada Andri Asianto, Anton Doriska, Ahmad Syar'i serta saksi dan Andri Asianto ada membuka langsung dan mengeluarkan bungkusan plastik kecil 1 (satu) kaca perek, jadi yang pertama mengisap setelah Andri Asianto, siapa lagi, dijawab saksi, Andri Asianto memberikan barang kepada saksi membakarnya, lalu saksi ada menghisap sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian diserahkan kepada Anton Doriska, ketika itu Anton Doriska belum sempat menghisap datang Polisi yang menggerebek;
- atas pertanyaan Hakim Ketua pada saksi Ahmad Syar'i menjawab, Bahwa saksi masuk ke dalam pondok dan kumpul dengan saksi Puspa, Anton Doriska, Andri Asianto, kemudian Andri Asianto membuka dan mengeluarkan bungkusan plastik kecil dan kaca pirek dari dalam bungkusan rokok, lalu Andri Asianto mengambil b*ng dan membuka sh*bu dan menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali, lalu dilanjutkan dengan saksi Puspa Weli, kemudian saksi menyerahkan bong pada Anton Doriska, ketika itu Anton Doriska belum sempat menghisap keburu di grebek;
- selanjutnya Hakim Ketua membacakan Pasal 174 Ayat (1) KUHAP dan kemudian bertanya kepada Andri Asianto sebagai saksi, Apakah tetap pada keterangannya bahwa ia tidak ikut bersama saksi Puspa Weli, saksi Ahmad Syar’i bin Sartoni dan Terdakwa Anton Doriska di dalam pondok, lalu Andri Asianto sebagai saksi menjawab ya, Saya tidak ada di pondok dan tidak ikut menghisap sh*bu;
- kemudian Hakim Ketua membacakan Pasal 242 Ayat (1) KUHP, lalu membacakan isi Pasal 174 Ayat (2) KUHAP, kemudian Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum berdasarkan Pasal 174 (2) KUHAP, agar Andri Asianto sebagai saksi ditahan untuk dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu berdasarkan hasil pemeriksaan pada sidang hari tersebut.
Jadilah kini Andri Asianto menjadi Terdakwa, dimana putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor 27/Pid.B /2011/PN.Tbi tanggal 05 Oktober 2011 menjatuhkan vonis dengan amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Andri Asianto bin Zainal Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu di atas sumpah;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andri Asianto bin Zainal Arifin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Adapun putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 110/PID.2011/PT.BKL tanggal 01 Desember 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tubei tanggal 05 Oktober 2011 No.27/Pid.B/2011/PN.Tbi sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tubei tanggal 5 Oktober 2011 No.27/Pid.B/2011/PN.Tbi untuk selain dan selebihnya;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Andri Asianto yang kini menjadi Terpidana dengan tuduhan melakukan sumpah palsu karena mencabut salah satu keterangannya dalam BAP tentang keberadaan Andri di Pondok dan menghisap s*bu-s*bu bersama rekan-rekannya, menimbulkan persangkaan sumpah palsu terhadap Terdakwa dapat mengakibat kekeliruan pengambilan keputusan, terpidana ini kemudian mengajukan upaya hukum kasasi, dimana kemudian Mahkamah Agung membuat amar putusan sebagai berikut:
“M E N G A D I L I
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : TERDAKWA / ANDRI ASIANTO bin ZAINAL ARIFIN tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.