Debitor dan Pemberi Personal Guarantee Dinyatakan PKPU secara Bersama-Sama

LEGAL OPINION
Question: Bila terhadap hutang debitor, ada pihak-pihak yang menjadi pemberi jaminan perorangan (borgtocht / personal guarantee), apakah artinya hanya debitor dahulu yang dapat di-PKPU, atau debitor bersama-sama pemberi jaminan perseorangan ini dapat sekaligus dijatuhkan ke dalam keadaan PKPU seketika dan sekaligus? Pemberi borgtocht dari pihak perusahaan kami selaku debitor, adalah para pemegang sahamnya sendiri.
Brief Answer: Bila akta Jaminan Perseorangan ini dalam substansinya disepakati bahwa pemberi Jaminan Perseorangan melepas hak istimewa untuk menuntut agar kreditor terlebih dahulu menagih-gugat debitor, maka seketika itu kreditor dapat menagih-gugat baik terhadap debitornya atau terhadap pemberi Jaminan Perseorangan, atau sekaligus terhadap keduanya tanpa terkecuali. Oleh karenanya pemberian borgtocht oleh pemegang saham sama artinya dengan melepas sifat tanggung jawab terbatas seorang pemegang saham suatu perseroan terbatas.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) register Nomor 08/Pdt.SUS-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Februari 2015, perkara antara:
- PT. BANK MUTIARA, Tbk., sebagai Pemohon PKPU; terhadap
1. PT. SUHARLI MALAYA LESTARI, sebagai Termohon-I PKPU;
2. INDRA LESMANA SUHARLI, sebagai Termohon II PKPU;
3. HERAWAN SUHARLI., sebagai Termohon-III PKPU; dan
4. INDRIYANI SUHARLI., sebagai Termohon-IV PKPU.
Pemohon PKPU selaku Kreditur dengan Termohon-I PKPU selaku Debitur telah mengikatkan diri dalam beberapa perjanjian pinjaman sebagaimana yang termuat dalam Akta Perjanjian, dengan jaminan pelunasan piutang berupa berbagai jaminan fidusia serta jaminan pribadi dari seluruh pemegang saham PT. SUHARLI MALAYA LESTARI.
Atas kesepakatan untuk memberikan jaminan pribadi dari seluruh pemegang saham PT.SUHARLI MALAYA LESTARI, maka selanjutnya PEMOHON PKPU dengan TERMOHON-II, III dan IV PKPU telah mengikatkan diri sebagai penjamin utang TERMOHON-I PKPU, melalui jaminan pribadi yang termuat dalam Akta Borgtoch (Jaminan Pribadi), dimana TERMOHON-II PKPU hingga TERMOHON-IV PKPU telah mengikatkan diri untuk menjadi pemberi Jaminan Pribadi dan dalam klausul didalamnya dinyatakan melepaskan hak istimewanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1837 KUHPerdata, sehingga para TERMOHON PKPU terikat dengan tagihan-tagihan terhadap TERMOHON-I PKPU dan para TERMOHON PKPU tersebut tidak dapat menuntut agar TERMOHON-I PKPU melunasi utangnya terlebih dahulu.
Berdasarkan Akta Borgtoch tersebut, maka kedudukan para TERMOHON-II, III dan IV PKPU menjelma sebagai “debitur tanggung renteng” dari PERMOHON PKPU.
Dengan belum dibayarkannya utang TERMOHON-I PKPU kepada PEMOHON PKPU sebesar Rp19.212.231.862;00 yang telah jatuh tempo, maka TERMOHON-II, III dan IV PKPU selaku pemberi personal guarantee terikat dan berkewajiban secara hukum untuk melunasi utang-utang TERMOHON-I PKPU yang telah jatuh tempo tersebut kepada PEMOHON PKPU, sebagaimana diatur Pasal 1836 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
“Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang berutang yang sama, lagipula untuk utang yang sama, maka masing-masing adalah terikat untuk seluruh utang itu.”
Hingga saat ini, baik TERMOHON-II, III maupun IV PKPU belum membayarkan sisa utang TERMOHON-I PKPU yang telah jatuh tempo, dengan demikian TERMOHON-I PKPU bersama-sama dengan TERMOHON-II, III dan IV PKPU telah memiliki utang kepada PEMOHON PKPU yang telah jatuh tempo.
Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pemanggilan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai relaas panggilan tertanggal 22 Januari 2015 dan Tanggal 29 Januari 2015 Para Termohon telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir menghadap dipersidangan atau tidak menyuruh orang lain untuk hadir menghadap dipersidangan sebagai kuasanya, dan ketidak hadirannya Termohon tersebut bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka dengan demikian Termohon dalam perkara ini dianggap tidak lagi mempergunakan haknya untuk membela dan mempertahankan kepentingannya atas gugatan Pemohon tersebut;
“Menimbang, bahwa berhubung Para Termohon telah dipanggil dengan patut dan tidak datang menghadap dipersidangan, maka Para Termohon telah dapat dinyatakan berada dalam keadaan tidak hadir dan perkara ini beralasan untuk dapat diputus tanpa hadirnya Termohon;
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-9, P-10 dan P-11 diketahui bahwa selain Termohon PKPU-I memberi jaminan kebendaan sebagaimana tersebut diatas, Termohon PKPU-I juga mengajukan Termohon PKPU-II, Termohon PKPU-III dan Termohon PKPU-IV sebagai Personal Guarantee/Penjamin salinan Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch), tanggal 6 Oktober 201;
“Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti tersebut dapat diketahui bahwa Termohon PKPU-II, Termohon PKPU-III dan Temohon PKPU-IV sebagai penanggung utang Termohon PKPU-I kepada Pemohon PKPU tersebut secara tegas telah menyatakan melepaskan dan mengesampingkan hak-hak istimewanya sebagai penanggung utang yang diatur dalam Pasal 1430, 1831, 1837, 1843, 1847, 1848, 1849, dan 1850 KUHPerdata sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 butir II Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee);
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan PKPU yang diajukan kepada para Termohon PKPU dalam perkara aquo dapat dibenarkan, dengan demikian Termohon PKPU-II, Termohon PKPU-III dan Termohon PKPU-IV selaku Penjamin dapat dimintakan pertanggungjawaban atas utang PT SUHARLI MALAYA LESTARI;
“Menimbang, bahwa PKPU sementara ditetapkan untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan dan memerintahkan pengurus untuk memanggil Debitur dan Kreditur untuk menghadap dalam sidang Majelis yang diselenggarakan pada hari ke 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, untuk mendengar laporan Pengurus / Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai dalam waktu PKPU Sementera berjalan;
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ) yang diajukan oleh Pemohon PKPU Untuk seluruhnya;
2. Menetapkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara atas Termohon-I PKPU ic PT SUHARLI MALAYA LESTARI dari Pemohon PKPU selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
3. Menetapkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara atas Termohon-II PKPU ic INDRA LESMANA SUHARLI dari Pemohon PKPU selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
4. Menetapkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara atas Termohon-III PKPU ic HERAWAN SUHARLI dari Pemohon PKPU selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
5. Menetapkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara atas Termohon-IV PKPU ic INDRIYANI SUHARLI dari Pemohon PKPU selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
8. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak putusan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara diucapkan;
9. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Termohon Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) dan Kreditor lainnya yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang–sidang yang ditentukan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.