Agen Asuransi Nakal, Tanggung-Jawab Vicarious Liability

LEGAL OPINION
Question: Klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi dengan alasan yang kurang saya pahami. Kelihatannya agen asuransi yang menawarkan produk pada saya dahulu telah tidak jujur atau berbohong saat menjual produk. Apa agen yang tak jujur macam itu dibenarkan jadi alasan bagi perusahaan asuransi untuk berkilah? Bagaimana sih hukumnya?
Brief Answer: Agen asuransi, meski bukan karyawan perusahaan asuransi, tetaplah merupakan tenaga pemasaran / marketing perusahaan asuransi yang tunduk secara analogi pada ketentuan mengenai tanggungjawab “majikan” (vicarious liabilities). Agen asuransi yang nakal menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi, bukan beban menjadi kerugian bagi pihak nasabah pemegang polis selaku pihak tertanggung.
PEMBAHASAN:
Mungkin akan cukup tepat untuk memberi ilustrasi lewat putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi sengketa gugatan perdata register Nomor 826 K/Pdt/2013 tanggal 21 Mei 2014, perkara antara:
- PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- VICTOR JOE SINAGA, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat merupakan penerima manfaat (beneficiary) dan/atau Ahli Waris dari Eva Pasaribu (Isteri Penggugat) selaku Tertanggung dan/atau Pemegang Hak Polis Asuransi Jiwa, yang dikeluarkan oleh PT. Prudential Life Assurance sebagaimana tertuang dalam Polis, dengan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar sejumlah Rp150.000.000,00, Uang Pertanggungan Kondisi Kritis sejumlah Rp75.000.000,00 dan Pertanggungan Tambahan Santunan Meninggal Dan Cacat Tetap Karena kecelakaan, dengan uang pertanggungan sejumlah Rp100.000.000,00.
Eva Pasaribu (Isteri Penggugat) sebelumnya telah mengisi dokumen-dokumen persyaratan yang diisyaratkan Tergugat yaitu diantaranya Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang ditandatangani oleh Eva Pasaribu, serta dokumen lain sebagai syarat penerbitan Polis.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, selanjutnya Eva Pasaribu menyerahkan dokumen persyaratan tersebut kepada Tegugat untuk dianalisa. Tergugat menyetujui Pengajuan Asuransi Jiwa, dengan diterbitkannya Polis Asuransi Jiwa.
Tahun 2009, Isteri Penggugat meninggal dunia, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa rumah sakit, penyebab kematian Isteri Penggugat adalah Death on Arrival.
Penyebab kematian Tertanggung tidak termasuk dalam hal-hal yang dikecualikan dalam pertanggungan Polis dalam Ketentuan Khusus Asuransi Dasar, maka Tergugat berkewajiban untuk membayar Pertanggungan atas resiko meninggalnya Tertanggung kepada Penggugat selaku Pemegang Polis.
Penggugat kemudian mengajukan klaim kepada Tergugat, selanjutnya Tergugat mengirim surat kepada Penggugat yang pada pokoknya menyatakan Tergugat tidak bersedia melaksanakan kewajiban untuk membayar klaim atas meninggalnya Eva Pasaribu (Isteri Penggugat) sebagai Tertanggung, dan secara sepihak Tergugat membatalkan Polis dengan alasan adanya keterangan yang ditutup-tutupi tentang kondisi kesehatan pada saat pengisian formulir permohonan asuransi, yaitu menurut informasi yang Tergugat dapatkan, Tertanggung pernah didiagnosis Endocarditis, AR, MS/MR dan Kehamilan.
Dalil Tergugat yang menyatakan Tertanggung tidak memberikan informasi yang benar atas kondisi kesehatan dan juga menyatakan Tertanggung didiagnosis Endocarditis adalah mengada-ada serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang benar atau tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan medis yang sah, karenanya senyatanya hingga saat ini Tergugat tidak pernah memberikan fakta-fakta yang menjadi dasar ditolaknya klaim Penggugat melainkan hanya semata-mata berdasarkan “informasi”.
Ditengarai, Tergugat hanya mengada-ada dan mencari alasan untuk tidak membayar klaim yang diajukan Penggugat, fakta mana dapat dilihat dari Pasal dalam ketentuan Polis yang digunakan oleh Tergugat sebagai dasar pembatalan sepihak Polis Tertanggung, dimana Ketentuan Umum Polis Pasal 2 Ayat 2.2, menyatakan sebagai berikut;
“Ketentuan Umum Polis Pasal 2 Dasar Pertanggungan Apabila keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada kami keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan yang diketahui oleh anda danIatau Tertanggung, meskipun dilakukannya iktikad baik, yang sifatnya sedemikian rupa sehingga pertanggungan yang bersangkutan dan/atau Polis tidak akan diadakan dengan syarat-syarat yang sama bila kami mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari hal itu dan Kami tidak menyatakan secara tertulis bahwa Kami setuju untuk mengesampingkan kekeliruan, ketidakbenaran dan penyembunyian keadaan tersebut setelah Kami mengetahui hal tersebut, maka;
(i) Apabila kekeliruan, ketidakbenaran atau penyembunyian keadaan tersebut berkaitan dengan Asuransi Dasar, maka Polis dan seluruh pertanggungan berdasarkan Polis dengan sendirinya batal serta harus dianggap tidak pernah berlaku dan, dalam hal demikian, anda harus bertanggung jawab atas segala risiko, kerugian biaya (selain biaya asuransi) yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Polis dan selanjutnya, Kami tidak berkewajiban membayar apapun selain Biaya Asuransi yang telah Kami terima dan Nilai Tunai (yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan terdekat setelah kekeliruan, ketidakbenaran atau penyembunyian keadaan itu diketahui oleh Kami).
(ii) Apabila kekeliruan, ketidakbenaran atau penyembunyian keadaan tersebut berkaitan dengan suatu Asuransi Tambahan saja, maka Asuransi Tambahan tersebut dengan sendirinya batal serta harus dianggap tidak pernah berlaku dan Kami tidak berkewajiban membayar apapun sedangkan Asuransi dasar serta Asuransi Tambahan lainnya tetap berlaku.”
Tergugat secara sepihak tanpa terlebih dahulu menjelaskan kepada Penggugat secara jelas dan seterang-terangnya mengenai “tuduhan misrepresentasi” berkaitan dengan produk manfaat asuransi yang mana?, Tergugat langsung menyatakan Penyembunyian keadaan (misrepresentasi) yang semata-mata hanya berdasarkan “informasi belaka” tanpa didukung fakta yang sah tersebut, mengakibatkan batalnya Polis milik Tertanggung secara keseluruhan baik Asuransi Dasar maupun Asuransi Tambahan, meskipun notabene dalam Formulir Pengisian Asuransi Jiwa khususnya kolom isian yang berkaitan dengan Asuransi Dasar, tidak ada ketentuan dan pertanyaan yang secara spesifik berkaitan dengan medis.
Adapun pertanyaan dalam SPAJ yang berkaitan dengan medis lebih ditekankan pada kolom pertanyaan yang berkaitan dengan manfaat asuransi tambahan, atas dasar tersebut kiranya segala aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan medis haruslah dikaitkan dan/atau berimpilikasi terhadap Asuransi Tambahan bukan terhadap Asuransi Dasar, maka dari itu Polis Tertanggung (Isteri Penggugat) harus dinyatakan tetap berlaku.
Tergugat tetap tidak memberikan dan/atau menunjukkan bukti-bukti yang sah guna mendukung kebenaran tuduhan informasi yang diperoleh Tergugat tersebut. Terhadap gugatan sang pemegang polis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 407/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Januari 2012, dengan pertimbangan hukum serta amar yang penting untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tidak bisa ditampik lagi dan bukan lagi sebagai rahasia umum bahwa dalam praktek tata cara kerja bagian pemasaran / agen perusahaan asuransi selalu berusaha sedemikian rupa dengan semangat tinggi tanpa mengenal lelah dan putus asa dalam menjaring client agar menjadi calon tertanggung untuk perusahaan dimana dirinya sebagai agennya. Segala cara dan usaha dicoba untuk mempengaruhi agar seseorang menjadi calon tertanggung dan bahkan tidak jarang terjadi yang diutamakan adalah mendapat nasabah dengan mengabaikan kewajibannya memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya dan selengkap-lengkapnya;
“Menimbang bahwa telah ternyata Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor SPAI/Proposal 63933854., tertanggal 25 Agustus 2008, diisi oleh Agen Berto Sinaga dan bila fakta ini dihubungkan dengan fakta bahwa pola kerja agen asuransi umumnya tanpa kecuali agen Tergugat in casu seperti dipertimbangkan diatas, maka majelis menilai agen pun telah tidak melaksanakan kewajibannya sepenuhnya yaitu tidak memberikan penerangan dan penjelasan secara sempurna terutama perihal akibat dari sekiranya pengisian SPAJ tidak diisi lengkap dan hal-hal yang disembunyikan yang bersangkutan dengan resiko yang dialihkan untuk ditanggung oleh Tergugat selaku Tertanggung;
“Bahwa oleh karena itu Tergugat selaku Penanggung yang diwakili Agennya juga telah mengabaikan kewajibannya sehingga dirinya harus dinilai sebagai telah beriktikad buruk dapat merugikan nasabah yang dimaksud yaitu Tertanggung;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perjanjian asuransi jiwa yang tertuang dalam polis Program Prulink Assurance Account Nomor 31494813., atas nama Pemegang Polis Eva Pasaribu tertanggal 1 September 2008, adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji/wanprestasi tidak membayar sama sekali uang santunan/uang pertanggungan kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar santunan kepada Penggugat uang pertanggungan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan bunga sebesar 6% (enam) persen pertahun terhitung sejak bulan Juli 2011 sampai dengan putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dengan Putusan Nomor 232/PDT/2012/PT.DKI., tanggal 26 September 2012.
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Tergugat sebagai Penanggung dalam Perjanjian Asuransi Jiwa yang tercantum dalam Polis Nomor 31499813., tanggal 1 September 2008, atas nama Eva Pasaribu (isteri Penggugat) berkewajiban untuk membayar klaim asuransi dengan meninggalnya Tertanggung;
“Bahwa oleh karena Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim asuransi kepada Penggugat, maka Tergugat telah cidera janji (wanprestasi);
“Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Penggugat sudah tepat dan benar;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. Prudential Life Assurance tersebut, harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.