LEGAL
OPINION
Brief Answer: Terdapat ancaman pidana penjara bagi pelaku
usaha pertambangan tanpa izin, tidak terkecuali pertambangan rakyat, maupun
usaha pertambangan khusus seperti penampungan dan pengangkutannya.
PEMBAHASAN:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dalam Pasal 158 merumuskan:
“Setiap orang yang melakukan
usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,
pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Dalam putusan Pengadilan Negeri Magetan perkara pidana register Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.MGT
tanggal 4 Mei 2015, dimana dalam dakwaannya Jaksa Penuntut menyatakan Terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha
Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus”
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terdakwa memiliki Ijin Usaha Pertambangan namun sudah tidak berlaku lagi
sejak tahun 2012, melakukan usaha pertambangan dengan cara melakukan pengerukan
dibukit dengan menggunakan excavator, kemudian dari hasil pengerukan tersebut terdakwa
memperoleh/mendapatkan hasil berupa mineral berbentuk batu, pasir dan brongkol,
selanjutnya terdakwa menjual batu, pasir dan brongkol tersebut kepada
masyarakat setempat.
Setelah usaha penambangan tersebut berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan,
terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Magetan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya karena terdakwa tidak dapat menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan.
Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, pengertian Pertambangan adalah
sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi,
studi kelayaan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan
dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Berdasarkan Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal
2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pertambangan mineral dan
batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
a.
Mineral radio aktif;
b.
Mineral logam;
c.
Mineral bukan logam;
d.
Batuan;
e. Batubara.
Izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai Pasal
158 UU No. 4 Tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan
rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK) adapun untuk kegiatan penampungan,
pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambang
sesuai Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 wajib dimiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan.
Sementara izin khusus pengelolaan dan pemurnian diatur dalam Pasal 36 PP No. 23
Tahun 2010.
Terdakwa pernah mengajukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ke KPPT Magetan,
namun KPPT tidak mengabulkan pengajuan IUP yang diajukan oleh Terdakwa karena
adanya surat dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Direktorat
Jenderal Mineral Dan Batubara dan surat edaran dari Dinas ESDM Propinsi Jawa
Timur serta surat dari Bupati Kabupaten Magetan tentang Penghentian Sementara
Penerbitan IUP baru sampai ditetapkan Wilayah pertambangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menimbang hal-hal yang
memberatkan terdakwa, yakni:
- Perbuatan Terdakwa
bertentangan dengan program pemerintah untuk memerangi illegal mining;
- Perbuatan Terdakwa sangat
berpotensi dapat merusak sumber daya alam.
Terhadap tuntutan Jaksa, pengadilan kemudian membuat amar putusan sebagai
berikut:
“M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Bin PODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana: “melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Ijin
Usaha Pertambangan, IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha
Pertambangan Khusus)”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana
penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan bahwa masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
sepertiganya dari pidana yang dijatuhkan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.