Non Retroaktif Tindak Pidana Anak

LEGAL OPINION
Question: Saya dengar, anak yang belum mencapai umur 12 tahun, tak dapat dipidana. Masalahnya, jika saat terjadinya pelanggaran hukum, anak itu dibawah 12 tahun, namun saat mulai diperiksa polisi lalu dibawa ke pengadilan, sudah lebih dari umur 12 tahun. Ini gimana?
Brief Answer: Pada prinsipnya hukum pidana memberlakukan asas non retroaktif, yakni tidak berlaku surut. Bila saat kejadian (tempus delicti) pelaku anak masih berumur dibawah 12 tahun, maka sekalipun diproses penyidik saat telah mencapai umur 12 tahun keatas, maka aturan yang mengatur ancaman sanksi pidana tidak dapat diberlakukan secara berlaku mundur.
Sama halnya bila pelaku masih berumur dibawah 18 tahun, namun kemudian baru diproses pidana saat pelakunya memasuki usia dewasa, maka Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, tetap berlaku terhadap sang pelaku.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati perkara pidana Anak register Nomor 04/PidB/2012/PN.TJP tanggal 19 Maret 2012, dimana sang Terdakwa ialah seorang warga negara yang saat dihadapkan ke persidangan, telah mencapai umur 12 tahun, dimana oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo. UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebelum mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang menyangkut materi pokok dalam perkara ini, Pengadilan memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih dulu mengenai hukum formal dalam perkara ini yang berkaitan dengan barangsiapa anak dibawah umur yang dapat diajukan kemuka persidangan;
“Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta pula bahwa tindak pidana pengambilan uang kotak amal dan lampu senter cas milik tempat ibadah terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011, dimana saat itu terdakwa belum genap berumur 12 tahun yaitu tepatnya terdakwa masih berumur kurang lebih 11 tahun 9 bulan;
“Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak berserta penjelasannya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”;
“Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dari amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-VIII/2010 tersebut adalah Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang disebut dalam amar putusan tersebut, beserta penjelasannya inkonstitusional kecuali harus dimaknai telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas minimum pertanggungjawaban pidana sehingga batasan umur anak yang bisa dihadapkan kemuka persidangan yaitu minimal umur 12 tahun;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final sehingga dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai nilai eksekutorial terhadap perubahan suatu undang-undang, maka dalam hal ini Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak mengalami perubahan sebagaimana yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-VIII/2010;
“Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud anak yang dapat dihadapkan kemuka persidangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Indang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah anak yang melakukan tindak pidana minimal berumur 12 tahun karena menurut hukum anak yang minimal berumur 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya, sedangkan anak yang melakukan pidana belum berumur 12 tahun dilakukan pemeriksaan dan diputus oleh penyidik saja (vide : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak);
“Menimbang, bahwa merujuk perubahan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUUVIII/2010 tersebut, maka dalam perkara ini Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa seharusnya cukup diperiksa dan diputus sampai tingkat penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dikarenakan saat terdakwa melakukan tindak pidana dan ditangkap serta diproses dalam pemeriksaan Penyidikan belum genap berumur 12 tahun yaitu tepatnya berumur 11 tahun 9 bulan, meskipun Penuntut Umum dalam hal ini melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa YOGA DIKA PUTRA Pgl. YOGA ke Pengadilan, ketika terdakwa YOGA DIKA PUTRA Pgl. YOGA telah berumur 12 tahun;
“Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas pokok yaitu asas Legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, dimana perumusan Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut mengandung di dalamnya beberapa asas yaitu :
- asas “legalitas formal” atau lex scripta artinya penghukuman harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang atau hukum tertulis.
- asas “lex certa”, dimaksudkan kebijakan legislasi dalam merumuskan undan-undang harus lengkap dan jelas tanpa samar-samar,
- asas “nonretroaktif” yang artinya penentukan aturan perundang-undangan tentang tindak pidana tidak dapat diberlakukan surut (retroaktif);
(Vide : Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, 2003 : I)
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 KUHP tersebut, maka pelimpahan perkara atas nama terdakwa yang dilakukan oleh Penuntut Umum telah melanggar asas nonretroaktif, dimana Penuntut Umum memberlakukan undang-undang hukum acara pidana anak yang tertuang dalam undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak secara surut (retroaktif), dikarenakan dalam perkara ini Penuntut Umum meminta pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa yang telah berumur 12 tahun atas perbuatan yang dilakukannya saat berumur 11 tahun 9 bulan dan saat itu terdakwa telah diperiksa oleh penyidik dalam tingkat Penyidikan;
“Menimbang, bahwa dengan demikian pelimpahan perkara atas nama terdakwa ke pengadilan dianggap tidak sah dan melanggar hak konstitusional dalam Pasal 28 D Undang-undang dasar tahun 1945 yaitu hak anak untuk tumbuh berkembang (development right), hak terhadap perlindungan (protection right) sehingga dengan mendasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Pengadilan berpendapat bahwa “Penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima”;
“Mengingat ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang- undang Nomor: 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal 197 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2010, Pasal 24 C ayat (1) dan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar tahun 1945, Pasal 1 ayat (1) KUHP serta peraturan-peraturan lain yang masih berlaku dan berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
“Menyatakan bahwa penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.