LEGAL OPINION
Question: Bagaimana syaratnya nanti saat rapat para kreditor agar rencana perdamaian yang diajukan debitor dalam PKPU dapat diterima dan disahkan hakim Pengadilan Niaga?
Brief Answer: Berdasarkan sistem kuorum yang cukup berat, kumulatif harus disetujui baik oleh kreditor konkuren maupun kreditor separatis dalam kuorum voting jenis kreditor tersebut masing-masing.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sengketa register Nomor 11/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 21 Juni 2012, perkara antara:
- PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk., sebagai Pemohon PKPU; terhadap
- PT. TIRTHA RIA, selaku Termohon PKPU.
Pailitnya debitor bermula dari perkara PKPU terhadap debitor tertanggal 3 April 2012, telah diputuskan PT. TIRTHA RIA dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), untuk waktu selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak Putusan PKPUS diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian pada tanggal 18 Juni 2012 pernah dilakukan Rapat Kreditor yang membahas tentang Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor termasuk revisi rencana perdamaian, dimana rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor (dalam PKPU) telah ditolak dalam rapat pemungutan suara tersebut.
Usulan Perdamaian yang disampaikan oleh Debitor (dalam PKPU) tertanggal 16 Mei 2012, yang pada intinya berkehendak melanjutkan kegiatan usahanya dan berusaha mencari investor yang akan mengambil alih saham perseroan, sehingga kemudian dari pihak debitor diajukan skema rencana pembayaran hutang maupun cicilan.
Ternyata dari hasi pemungutan suara (voting) untuk rencana perdamaian pada tanggal 15 Juni 2012 tersebut, dimana dari jumlah Kreditor konkuren sebanyak 85 Kreditor dengan jumlah total tagihan Kreditor konkuren sebesar Rp. 105.458.839.964,38 (10.546 hak suara), telah hadir rapat dan memberikan suara dalam pemungutan sebanyak 46 Kreditor, sedangkan jumlah Kreditor Separatis sebanyak 1 Kreditor dengan jumlah total tagihan Kreditor separatis sebesar Rp. 111.045.000.000,00 (11.105 hak suara), telah hadir rapat dan memberikan suara dalam pemungutan suara sebanyak 1 Kreditor, dimana hasil pemungutan suara untuk menyetujui atau menolak rencana perdamaian tersebut adalah sebagai berikut:
a. dari 46 Kreditor Konkuren yang hadir, sejumlah 45 Kreditor konkuren yang jumlah tagihannya sebesar Rp. 23.036.161.247,79 memberikan suara menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor (dalam PKPU), sedangkan 1 Kreditor Konkuren yang jumlah tagihannya Rp. 79.660.032.632,11 memberikan suara tidak menyetujui / menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor;
b. dari 1 Kreditor Separatis yang hadir yang jumlah tagihannya Rp. 111.045.000.000,00 memberikan suara tidak menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor (dalam PKPU), suara yang menyetujui kosong (0).
Pasal 281 Ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ditentukan sebagai berikut :
“Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Pasal 289 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ditentukan sebagai berikut:
“Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 Ayat (1).”
Jumlah seluruh Kreditor Konkuren PT. TIRTHA RIA (dalam PKPU) adalah 85 Kreditor dengan jumlah total tagihan Kreditor konkuren sebesar Rp. 105.458.839.964,38 / 10.546 hak suara, sehingga bila didasarkan ketentuan Pasal 281 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 37 Tahun 2004, untuk dapat diterimanya persetujuan rencana perdamaian haruslah disetujui oleh ½ (satu perdua) dari jumlah Kreditor Konkuren yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan (konkuren) atau dalam hal ini 2/3 (dua pertiga) dari Rp. 105.458.839.964,38 yakni sebesar Rp. 70.305.893.309,59.
Dari hasil pemungutan suara dalam rapat, diketahui bahwa Kreditor Konkuren yang hadir rapat dan memberikan suara dalam pemungutan sebanyak 46 Kreditor Konkuren, dimana 45 Kreditor konkuren menyetujui rencana perdamaian yang diajukan namun jumlah tagihan 45 Kreditor Konkuren tersebut ternyata tidak mewakili 2/3 (dua pertiga) dari total seluruh tagihan Kreditor Konkuren, karena jumlah tagihan dari 45 Kreditor Konkuren tersebut adalah sebesar Rp. 23.036.161.247,79 sehingga persyaratan untuk dapat diterimanya rencana perdamaian PT. TIRTHA RIA (dalam PKPU), tidak terpenuhi.
- Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkan suara yakni 46 Kreditor, yang menyetujui : 45 Kreditor, dan yang tidak menyetujui : 1 Kreditor, serta abstain 0 Kreditor.
- Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkan suara serta menyetujui melebihi ½ jumlah Kreditor Konkuren dimaksud, namun tagihan tidak melebihi 2/3 jumlah tagihan konkuren dimaksud yakni Rp. 23.036.161.247,79.
- Jumlah 2/3 tagihan konkuren Rp. 70.305.893.309,59, sedangkan jumlah tagihan konkuren seluruhnya Rp. 105.458.839.964,38.
Jumlah seluruh Kreditor Separatis PT. TIRTHA RIA (dalam PKPU) adalah 1 Kreditor dengan jumlah total tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp. 111.045.000.000,00 / 11.105 hak suara, sehingga bila didasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf b UU No. 37 Tahun 2004, untuk dapat diterimanya persetujuan rencana perdamaian yang diajukan debitor haruslah disetujui oleh ½ (satu perdua) dari jumlah Kreditor Separatis yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor Separatis atau dalam hal ini 2/3 (dua pertiga) dari Rp. 111.045.000.000,00 yakni sebesar Rp. 74.030.000.000,-.
Dari hasil pemungutan suara, diketahui bahwa Kreditor Separatis yang hadir rapat dan memberikan suara dalam pemungutan sebanyak 1 Kreditor Separatis, di mana 1 Kreditor Separatis tersebut hadir dan menolak / tidak menyetujui rencana perdamaian yang diajukan debitor, sedangkan 1 Kreditor Separatis tersebut adalah merupakan seluruh Kreditor Separatis yang memiliki jumlah tagihan Rp. 111.045.000.000,00 atau dengan kata lain seluruh Kreditor Separatis menolak rencana perdamaian, sehingga persyaratan untuk dapat diterimanya rencana perdamaian, tidak terpenuhi.
- Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suara yakni 1 Kreditor, yang menyetujui : 0 Kreditor, dan yang tidak menyetujui : 1 Kreditor, serta abstain : 0 Kreditor.
- Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suara menyetujui serta melebihi ½ jumlah Kreditor Separatis dimaksud, dan tagihannya pun melebihi 2/3 jumlah tagihan Separatis dimaksud yakni Rp.111.045.000.000,-.
- Jumlah 2/3 tagihan separatis Rp. 74.030.000.000,- sedangkan tagihan separatis seluruhnya Rp. 111.045.000.000,-.
Kreditor Separatis telah memberikan kelonggaran kepada pihak Debitor PKPU untuk memperlihatkan keseriusan berdamai dengan menyimpan uang sejumlah pelunasan dengan penghapusan bunga dan denda, ke rekening pengurus, namun tidak terealisir oleh debitor.
Sehingga, rencana perdamaian tersebut telah ditolak oleh Para Kreditor baik Kreditor Konkuren ataupun Kreditor Separatis. Atas ditolaknya rencana perdamaian, telah dilaporkan oleh Hakim Pengawas kepada Majelis Hakim, karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 289 UU No. 37 Tahun 2004, Debitor (dalam PKPU) dalam hal ini PT. TIRTHA RIA, harus dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, dengan amar putusan:
“MENGADILI:
1. Menolak rencana perdamaian yang diajukan PT. TIRTHA RIA (dalam PKPU) dalam proses PKPU sebagaimana dilaksanakan dalam Rapat Pemungutan Suara oleh Kreditor pada hari Jumat, 15 Juni 2012 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
2. Menyatakan Pailit PT. TIRTHA RIA yang berkedudukan di Jl. Leuwigajah KM. 8,7, Kota Cimahi, Jawa Barat, dengan segala akibat hukumnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.