Tumpang-Tindih Sertifikat Tanah

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apakah mungkin, sertifikat tanah dibatalkan pengadilan dengan alasan adanya ketidakcocokan antara lokasi persil tanah atau antara data dalam sertifikat dan objek bidang tanah di lapangan? Jikalau pun terjadi tumpang-tindih, sertifikat tanah siapa yang akan dimenangkan pengadilan pada akhirnya?
Brief Answer: Bukan hanya mungkin terjadi, bahkan kerap terjadi tumpang-tindih sertifikat atas objek koordinat pemetaan tanah, tumpang-tindih luasan tanah yang bersinggungan dengan bidang tanah yang telah bersertifikat lainnya, pengukuran yang tidak akurat, serta kecacatan data fisik lainnya. Sertifikat hak atas tanah yang terlebih dahulu terbit, diasumsikan lebih benar ketimbang sertifikat tumpang-tindih yang terbit dibelakang hari.
Sertifikat hak atas tanah mengandung komponen data yuridis dan data fisik. Kecacatan data fisik tanah dalam sertifikat hak atas tanah sudah cukup menjadi alasan bagi pengadilan untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah yang tumpang-tindih dengan pemegang sah sertifikat hak atas tanah lainnya. Hal ini akan menjadi sengketa “benang kusut” ketika sertifikat ganda tersebut dialih-hak-kan kepada pihak ketiga, akibat belum diaturnya perihal “hak regres” dalam hukum pertanahan nasional.
Pada prinsipnya, masing-masing data yuridis memiliki data fisik yang saling berlainan, atau setidaknya saling bersisian. Sementara yang disebut dengan tumpang-tindih atau sertifikat ganda, terjadi ketika data fisik yang sama dengan data fisik sertifikat lainnya, sementara memiliki muatan data yuridis yang saling berlainan—inilah yang kemudian kerap menimbulkan sengketa tanah yang berujung gugatan di pengadilan akibat Kantor Pertanahan selaku lembaga pemegang monopoli penerbitan sertifikat lepas tanggung jawab atas sertifikat hak tanah yang telah diterbitkannya—namun gaibnya selalu dengan mudahnya lepas tanggung jawab ketika berujung ketidakpastian hukum bagi pemegangnya di kemudian hari.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor 663 K/TUN/2015 tanggal 02 Februari 2016, perkara antara:
- RUSLI SABERI AJURI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat II Intervensi; melawan
- Ir. H. ABDUL HADI M., AGR. PH.D, selaku Termohon Kasasi dahulu Terbanding / Penggugat; dan
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat.
Penggugat mengetahui kalau telah terbit setipikat yang tumpang-tindih atas tanah miliknya, setelah Penggugat diperlihatkan oleh tetangganya berupa surat Kepala Kantor Pertahanan Kota Banjarbaru, Perihal: Pengembalian Berkas Permohonan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, disetai Lampiran Peta yang menunjukkan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 8992/Kel. Cempaka tumpang tindih dengan SHM milik Penggugat Nomor 4071/Kel. Cempaka.
Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah berdasarkan SHM Nomor 4071/Kel. Cempaka, tanggal 24 Desember 2004. Pada tanggal 23 Juni 2014 Penggugat menghadiri pengukuran tanah milik tetangga sebagai pihak yang berbatasan yang hendak mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanahnya.
Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan atas bidang tanah milik tetangganya tersebut, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru memberi surat Pengembalian Berkas Permohonan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, dan baru diketahuilah kalau tanah milik tetangga Penggugat dan tanah hak milik Penggugat dengan SHM Nomor 4071/Kel. Cempaka tumpang-tindih dengan SHM Nomor 8992/Kel. Cempaka tanggal 18 Desember 2012 atas nama Rusli Saberi Ajuri berdasarkan lampiran peta hasil pengukuran.
Penerbitan sertipikat ganda tersebut merugikan Penggugat yang merasa tidak pernah menjual, mengalihkan, membalik nama SHM Nomor 4071/Kel. Cempaka kepada siapapun atau pihak manapun, namun tiba-tiba di atas tanah hak milik Penggugat telah dibangun satu unit rumah permanen sehingga Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut. Atas kerugian tersebut maka jelas Penggugat memiliki kepentingan untuk mengajukan Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tergugat yang menerbitkan sertipikat ganda di atas bidang tanah milik Penggugat, dinilai bertentangan dengan ketentuan:
a. ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan: “Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan” dimana data fisik tanah sertipikat yang diterbitkan atas nama Rusli Saberi Ajuri tidak benar dan cacat hukum serta cacat administrasi;
b. Pasal 17 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 yang menyebutkan: “Dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan”;
c. Pasal 18 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 yang menyebutkan: “Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan”;
d. Pasal 52 Butir (c) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur: “menyelidiki riwayat tanah dan menilai kebenaran alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah”. juncto Pasal 6 Peraturan Kepala BPN Nasional RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksa Tanah karena Tergugat tidak cermat dan teliti dalam hal;
- Mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya;
- Mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah yang dimohon;
- Mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pemilik tanah yang berbatasan;
- Membuat hasil laporan yang tidak benar dan rekayasa dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “A” tanggal 23 Desember 2010;
Selain itu, penerbitan Setipikat Hak Milik Nomor 8992/Kel. Cempaka atas nama Rusli Saberi Ajuri bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf (b), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu bertentangan dengan:
a. Asas Kecermatan (zorgvuldigheids beginsel), karena Tergugat telah menerbitkan sertipikat tanah di atas bidang tanah milik Penggugat tanpa melakukan penelitian data fisik dan data yuridis secara menyeluruh serta mengabaikan kepentingan Penggugat;
b. Asas Kepastian Hukum, yang mengutamakan “landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara”, dimana penerbitan sertipikat di atas bidang tanah milik Penggugat yang juga telah bersertipikat, menimbulkan terjadinya dualisme kepemilikan hak.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin kemudian menjatuhkan putusan, yaitu Putusan Nomor 25/G/2014/PTUN.BJM, tanggal 10 Februari 2015, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik Nomor 8992/Kel. Cempaka, tanggal 20 Februari 2013, atas nama Haji Rusli Saberi Ajuri, luas tanah 4.965 m2, Surat Ukur Nomor 1410/Cpk/2012 tanggal 18 Desember 2012, yang terletak di Jalan Aneka Tambang, RT 03 RW 01, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 8992/Kel. Cempaka, tanggal 20 Februari 2013, atas nama Haji Rusli Saberi Ajuri, luas tanah 4.965 m2, Surat Ukur Nomor 1410/Cpk/2012 tanggal 18 Desember 2012, yang terletak di Jalan Aneka Tambang RT 03 RW 01, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat dan Tergugat II Intervensi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 112/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 01 Juli 2015.
Pihak yang dikalahkan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwa sengketa kepemilikan ini menjadi domain Pengadilan Negeri, bukan PTUN—dimana terhadapnya Mahkamah Agung kemudian membuat pertimbangan hukum yang penting untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, penerbitan keputusan objek sengketa tidak didasari pada gambaran yang jelas mengenai fakta-fakta yang relevan, sehingga data yuridis dan data fisik yang termuat dalam keputusan objek sengketa tidak sesuai dengan yang terdapat di lapangan, dengan demikian penerbitan keputusan objek sengketa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: HAJI RUSLI SABERI AJURI tersebut harus ditolak;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HAJI RUSLI SABERI AJURI, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.