Lelang Eksekusi yang Belum Dijalankan, dapat Dibatalkan

LEGAL OPINION
Question: Dalam dunia lelang eksekusi jaminan kebendaan seperti Hak Tanggungan dan Fidusia, terdapat istilah, lelang yang sudah dijalankan tak dapat dibatalkan. Apa yang dimaksud dengan lelang yang sudah dijalankan ini?
Brief Answer: Lelang yang sudah dijalankan, serta sesuai dengan prosedur/koridor hukum, tidak dapat dibatalkan, apapun alasannya. Sementara yang dimaksud dengan lelang yang “telah dijalankan”, artinya ialah lelang yang “telah terdapat pemenang/pembeli lelang”.
PEMBAHASAN:
Untuk mempermudah pemahaman, dapat merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, register Nomor 10/G/2011/PTUN-JKT. tanggal 18 Mei 2011, perkara antara:
- FREDERICK RACHMAT, sebagai Penggugat; melawan
- PEJABAT LELANG KELAS I qq. KPKNL JAKARTA II qq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, selaku Tergugat; dan
- HASAN DAN LINDA HASAN, sebagai Tergugat II Intervensi.
Yang menjadi Objek Gugatan ialah Surat Keputusan Tentang Pernyataan Pembatalan Lelang yang diterbitkan Pejabat Lelang Kantor lelang negara, sementara itu Penggugat merupakan pemegang Hak Tanggungan yang menjadi agunan hutang Tergugat II Intervensi. Penggugat selaku pemohon lelang eksekusi berkeberatan terhadap pembatalan lelang oleh pihak kantor lelang negara (Tergugat).
Karena tidak juga menyelesaikan kewajibannya, maka Penggugat mengajukan lelang ke kantor Tergugat. Atas Permohonan Lelang Eksekusi tersebut, Tergugat telah mengeluarkan Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Lelang.
Adapun ketentuan dibidang lelang eksekusi mengatur, Pejabat Lelang berwenang untuk menolak melaksanakan Lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang, disamping kaedah normatif bahwa rencana lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh pemohon lelang, penetapan provisional, ataupun putusan dari lembaga Peradilan Umum.
Sebelum Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat, ternyata Tergugat II Intervensi selaku pemilik agunan telah mengajukan gugatan kepada Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara Nomor : 66/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut., yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan agar ditangguhkannya lelang eksekusi atas objek sengketa.
Terhadap gugatan Penggugat maupun sanggahan Tergugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
 “ini berarti bahwa Pejabat Lelang Kelas I tidak serta merta untuk harus melaksanakan pelelangan atas permohonan seseorang tanpa ada alasan hukum yang jelas dan tidak dalam sengketa
“Menimbang, bahwa dalam bukti T-2 yaitu tentang Surat Pernyataan dari FREDERICK RACHMAT (Penggugat) dalam butir 3 mengatakan bahwa objek lelang yang akan dilelang tidak dalam sengketa dan saat ini sebagai jaminan fasilitas pembiayaan atas hutang sebagaimana diatur dalam Akta Pengakuan Hutang.
“Menimbang, bahwa dengan adanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Pengumuman melalui media (P-6) serta adanya Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Lelang, bukan berarti bahwa Pelaksanaan Lelang tersebut harus dilaksanakan tanpa ada hambatan, akan tetapi harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
“Menimbang, bahwa dalam bukti T-5 ternyata Hasan dan Linda Hasan (Tergugat II Intervensi) telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada FREDERICK RACHMAT (Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor : 66/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut., yang salah satu amarnya adalah menyatakan hutang Penggugat I dan II (HASAN dan LINDA HASAN) kepada Tergugat (FREDERICK RACHMAT) telah lunas, dan begitu juga permohonan eksekusi yang dimohon oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah ditangguhkan pelaksanaannya (T- 4);
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa Pejabat Lelang Kelas I berwenang untuk menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang. Jadi posita gugatan Penggugat yang mengatakan bahwa sudah sewajarnya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dapat dilaksanakan karena berdasarkan ketentuan ... menyatakan “Pelelangan yang telah diaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat di batalkan”, hal ini menurut Majelis Hakim bahwa Penggugat salah memahami atau menafsirkan isi dari Peraturan Menteri tersebut karena yang dimaksud dalam Peraturan tersebut adalah lelang yang sudah dilaksanakan, sedangkan lelang yang dimohon Penggugat belum dilaksanakan baru tahap pengumuman dan penetapan hari dan tanggal pelaksanaan apalagi permohonan eksekusi Hak Tanggungan telah ditangguhkan pelaksanaannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
“Menimbang, bahwa dalam bukti P-8 tersebut dan dihubungkan dengan bukti T-8 tentang Kewenangan Pejabat Lelang Kelas I untuk menolak pelaksanaan lelang apabila tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang, hal ini menunjukkan bahwa penerbitan Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa tersebut oleh Tergugat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB);
“Menimbang, bahwa oleh karena Surat Keputusan objek sengketa dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedural dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak mengandung cacat yuridis dari segi prosedural formal maka terhadap Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa tersebut beralasan hukum untuk dinyatakan sah;
“Menimbang, bahwa oleh karena Surat Keputusan objek sengketa dinyatakan sah dan beralasan hukum maka terhadap gugatan Penggugat patut ditolak untuk seluruhnya.
M E N G A D I L I
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.