LEGAL
OPINION
Question: Bila pengurus Serikat Pekerja menandatangani Perjanjian
Bersama dengan pihak pengusaha mengenai PHK masal pekerja, apakah langkah yang
dapat ditempuh bagi buruh yang menolak Perjanjian Bersama itu? Bagaimana jika
pekerja merupakan anggota Serikat Pekerja yang menyepakati Perjanjian Bersama
itu?
Brief Answer: Pekerja/Buruh memiliki hak untuk bergabung dan
juga memiliki hak untuk keluar dari suatu organisasi Serikat Pekerja sewaktu-waktu
tanpa syarat apapun. Ketika pekerja/buruh anggotanya merasa tidak sesuai dengan
isi Perjanjian Bersama, pekerja yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari
keanggotaan Serikat Pekerja paling lambat sesaat sebelum Perjanjian Bersama didaftarkan
pada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dibuat penetapan, sehingga Perjanjian
Bersama tersebut tidak mengikat sang pekerja yang bukan lagi anggota Serikat
Pekerja.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat menjadi gambaran, yakni putusan Mahkamah Agung RI
tingkat kasasi perkara hubungan industrial register Nomor 523
K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 18 Mei 2016, sengketa antara:
- PT. DAYANI GARMENT INDONESIA,
sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- DWI NINGSIH, selaku Termohon
Kasasi dahulu Penggugat.
Tahun 2014, Tergugat “memberhentikan” Penggugat yang merupakan pekerja
tetap, melalui suratnya dengan alasan:
1. Dengan adanya kenaikkan upah
(UMK) yang cukup tinggi di Kota Bekasi khususnya sektor garment dalam waktu
empat tahun terakhir serta biaya operasional yang tinggi sehingga menyebabkan
neraca keuangan perusahaan merugi;
2. Perusahaan berupaya
menanggulangi kerugian akibat kenaikan upah dan biaya yang tinggi, dengan
melaksanakan efisiensi di semua bidang;
3. Perusahaan mengambil langkah
sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151, Pasal 164, PKB PT
Dayani Garment Indonesia untuk mengurangi sebagian pekerja/karyawan guna
menyeimbangkan kondisi perusahaan;
4. Perusahaan memberikan
kompensasi 2 (dua) kali pesangon ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003.
Yang menjadi langkah cerdas Penggugat, ialah Penggugat telah berupaya
untuk melakukan pekerjaan dalam tenggang waktu proses perselisihan hubungan
industrial dengan cara 3 (tiga) kali melayangkan surat pernyataan
bersedia melakukan pekerjaan kepada Tergugat tetapi Tergugat tidak
menanggapi.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 166/Pdt.Sus-PHI./2015/PN.Bdg.,
tanggal 5 Januari 2016 dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
bukti tentang perjanjian bersama yang dibuat antara Tergugat dengan
Serikat Pekerja Nasional yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial sebagaimana bukti T,8, T-14 dan T-17 tidak dapat diberlakukan pada
Penggugat yang bukan merupakan anggota Serikat Pekerja Nasional karena
Penggugat telah mengundurkan diri dari keanggotaan Serikat Pekerja Nasional dan
kemudian menjadi Sekretaris FSPIB PT Dayani Garment Indonesia sehingga
perundingan bipartit yang dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 10 September
2014 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang Undang
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan
“untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Serikat
Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan
hak dan kepentingan anggotanya”;
“Menimbang, bahwa karena
terbukti perjanjian bersama yang dibuat antara Tergugat dengan Ketua dan
Sekretaris FSPIB tanggal 11 Juni 2014 untuk mengurangi karyawan sebanyak 40
orang tidak semuanya menerima untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja yang
salah satu diantaranya adalah Penggugat, maka akta bukti pendaftaran perjanjian
bersama melalui bipartit pada tanggal 29 April 2015 (bukti T-11) karena tidak
termasuk Penggugat yang didaftarkan dalam akta bukti pendaftaran maka
pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 155 ayat
(1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga
beralasan hukum untuk menyatakan surat pemutusan hubungan kerja Nomor
086/DGI/PHK/XI/14 tanggal 04 Nopember 2014 (bukti P-1) batal demi hukum karena
dilakukan tanpa putusan dari pengadilan dan prosedur Pasal 151 Undang Undang
Nomor 13 Tahun 2003;
“MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat PT Dayani Garment Indonesia untuk mempekerjakan kembali
Penggugat Dwi Ningsih pada posisi semula dengan tidak dikurangi hak-haknya;
3. Menghukum Tergugat memanggil Penggugat secara tertulis untuk
bekerja kembali selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan;
4. Memerintahkan Penggugat untuk melapor bekerja kembali pada Tergugat selambat-lambatnya
10 hari kerja sejak putusan diucapkan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak bulan Nopember
2014 s/d bulan Desember 2015 dengan perincian sebagai berikut:
1. Bulan Nopember 2014 sejumlah Rp 1.437.668,00;
2. Bulan Desember 2014 sejumlah Rp 2.669.965,00
3. Bulan Januari 2015 sejumlah Rp 3.312.031,00
4. Bulan Februari ...
...
14.Bulan Desember 2015 sejumlah Rp 3.312.031,00
Total Rp43.852.005,00 (empat
puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa apabila Tergugat tidak
mempekerjakan Peng Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari;
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana kemudian Mahkamah Agung membuat
pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi
yang diterima tanggal 25 Januari 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 4
Februari 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah
menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa keberatan-keberatan
Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan Judex Facti telah benar menerapkan hukum
dengan mempekerjakan kembali pekerja dengan membayar upah yang biasa diterima
pekerja, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Perjanjian Bersama
(PB) tanggal 11 Juni 2014 tidak secara tegas menentukan bahwa nama
Pekerja/Termohon Kasasi termasuk pekerja yang di PHK, demikian juga akta
pendaftaran perjanjian bersama tidak secara tegas menguraikan nama pekerja dari
anggotanya serikat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, melainkan
perjanjian bersama antara pengusaha dengan anggota dan atau pengurus FSIB
dengan yang didaftarkan berbeda, karena perjanjian bersama yang terdaftar
adalah antara pengusaha dengan PSP SPN;
“Menimbang, bahwa perjanjian
bersama a quo berkaitan dengan kepastian hukum hubungan pekerja yang bersifat
konkrit antara pengusaha dengan pekerja mengenai apakah hubungan kerja telah
berakhir atau tidak, maka ketikdakjelasan demikian beralasan hukum menyatakan perjanjian
bersama a quo tidak mengikat pekerja/Termohon Kasasi;
“Bahwa dari fakta hukum
berdasarkan pembuktian yang benar oleh Judex Facti tanggal 20 September 2014
Penggugat masih menduduki jabatan sekretaris FSIB dan pemutusan hubungan kerja
dikenakan tanggal 14 November 2014, maka sangat tepat pekerja belum termasuk
yang di PHK berdasarkan Perjanjian Bersama tanggal 11 Juni 2014;
“Menimbang, bahwa pekerja
adalah pengurus Serikat Pekerja dan aktif memperjuangkan hak-hak pekerja yang
akan di-PHK, maka tepat terhadap pekerja tidak dapat dikenakan saksi pemutusan
hubungan kerja karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan mendasarkan
ketentuan Pasal 153 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 pemutusan hubungan kerja
batal demi hukum dan wajib mempekerjakan kembali;
“Menimbang, bahwa pekerja
telah menyatakan bersedia melakukan pekerjaaan dan telah pula hadir ditempat
kerja, maka berhak atas upah setiap bulannya sebagaimana amar
Judex Facti;
“M E N G A D I L I:
“Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi PT. DAYANI GARMENT INDONESIA tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.