Pekerja Lolos dari Perjanjian Bersama Perihal PHK Massal

LEGAL OPINION
Question: Bila pengurus Serikat Pekerja menandatangani Perjanjian Bersama dengan pihak pengusaha mengenai PHK masal pekerja, apakah langkah yang dapat ditempuh bagi buruh yang menolak Perjanjian Bersama itu? Bagaimana jika pekerja merupakan anggota Serikat Pekerja yang menyepakati Perjanjian Bersama itu?
Brief Answer: Pekerja/Buruh memiliki hak untuk bergabung dan juga memiliki hak untuk keluar dari suatu organisasi Serikat Pekerja sewaktu-waktu tanpa syarat apapun. Ketika pekerja/buruh anggotanya merasa tidak sesuai dengan isi Perjanjian Bersama, pekerja yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari keanggotaan Serikat Pekerja paling lambat sesaat sebelum Perjanjian Bersama didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dibuat penetapan, sehingga Perjanjian Bersama tersebut tidak mengikat sang pekerja yang bukan lagi anggota Serikat Pekerja.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat menjadi gambaran, yakni putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi perkara hubungan industrial register Nomor 523 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 18 Mei 2016, sengketa antara:
- PT. DAYANI GARMENT INDONESIA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- DWI NINGSIH, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Tahun 2014, Tergugat “memberhentikan” Penggugat yang merupakan pekerja tetap, melalui suratnya dengan alasan:
1. Dengan adanya kenaikkan upah (UMK) yang cukup tinggi di Kota Bekasi khususnya sektor garment dalam waktu empat tahun terakhir serta biaya operasional yang tinggi sehingga menyebabkan neraca keuangan perusahaan merugi;
2. Perusahaan berupaya menanggulangi kerugian akibat kenaikan upah dan biaya yang tinggi, dengan melaksanakan efisiensi di semua bidang;
3. Perusahaan mengambil langkah sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151, Pasal 164, PKB PT Dayani Garment Indonesia untuk mengurangi sebagian pekerja/karyawan guna menyeimbangkan kondisi perusahaan;
4. Perusahaan memberikan kompensasi 2 (dua) kali pesangon ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Yang menjadi langkah cerdas Penggugat, ialah Penggugat telah berupaya untuk melakukan pekerjaan dalam tenggang waktu proses perselisihan hubungan industrial dengan cara 3 (tiga) kali melayangkan surat pernyataan bersedia melakukan pekerjaan kepada Tergugat tetapi Tergugat tidak menanggapi.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 166/Pdt.Sus-PHI./2015/PN.Bdg., tanggal 5 Januari 2016 dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap bukti tentang perjanjian bersama yang dibuat antara Tergugat dengan Serikat Pekerja Nasional yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana bukti T,8, T-14 dan T-17 tidak dapat diberlakukan pada Penggugat yang bukan merupakan anggota Serikat Pekerja Nasional karena Penggugat telah mengundurkan diri dari keanggotaan Serikat Pekerja Nasional dan kemudian menjadi Sekretaris FSPIB PT Dayani Garment Indonesia sehingga perundingan bipartit yang dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 10 September 2014 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan “untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya”;
“Menimbang, bahwa karena terbukti perjanjian bersama yang dibuat antara Tergugat dengan Ketua dan Sekretaris FSPIB tanggal 11 Juni 2014 untuk mengurangi karyawan sebanyak 40 orang tidak semuanya menerima untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja yang salah satu diantaranya adalah Penggugat, maka akta bukti pendaftaran perjanjian bersama melalui bipartit pada tanggal 29 April 2015 (bukti T-11) karena tidak termasuk Penggugat yang didaftarkan dalam akta bukti pendaftaran maka pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 155 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beralasan hukum untuk menyatakan surat pemutusan hubungan kerja Nomor 086/DGI/PHK/XI/14 tanggal 04 Nopember 2014 (bukti P-1) batal demi hukum karena dilakukan tanpa putusan dari pengadilan dan prosedur Pasal 151 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat PT Dayani Garment Indonesia untuk mempekerjakan kembali Penggugat Dwi Ningsih pada posisi semula dengan tidak dikurangi hak-haknya;
3. Menghukum Tergugat memanggil Penggugat secara tertulis untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan;
4. Memerintahkan Penggugat untuk melapor bekerja kembali pada Tergugat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak bulan Nopember 2014 s/d bulan Desember 2015 dengan perincian sebagai berikut:
1. Bulan Nopember 2014 sejumlah Rp 1.437.668,00;
2. Bulan Desember 2014 sejumlah Rp 2.669.965,00
3. Bulan Januari 2015 sejumlah Rp 3.312.031,00
4. Bulan Februari ...
...
14.Bulan Desember 2015 sejumlah Rp 3.312.031,00
Total Rp43.852.005,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa apabila Tergugat tidak mempekerjakan Peng Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari;
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana kemudian Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi yang diterima tanggal 25 Januari 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 4 Februari 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan Judex Facti telah benar menerapkan hukum dengan mempekerjakan kembali pekerja dengan membayar upah yang biasa diterima pekerja, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Perjanjian Bersama (PB) tanggal 11 Juni 2014 tidak secara tegas menentukan bahwa nama Pekerja/Termohon Kasasi termasuk pekerja yang di PHK, demikian juga akta pendaftaran perjanjian bersama tidak secara tegas menguraikan nama pekerja dari anggotanya serikat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, melainkan perjanjian bersama antara pengusaha dengan anggota dan atau pengurus FSIB dengan yang didaftarkan berbeda, karena perjanjian bersama yang terdaftar adalah antara pengusaha dengan PSP SPN;
“Menimbang, bahwa perjanjian bersama a quo berkaitan dengan kepastian hukum hubungan pekerja yang bersifat konkrit antara pengusaha dengan pekerja mengenai apakah hubungan kerja telah berakhir atau tidak, maka ketikdakjelasan demikian beralasan hukum menyatakan perjanjian bersama a quo tidak mengikat pekerja/Termohon Kasasi;
“Bahwa dari fakta hukum berdasarkan pembuktian yang benar oleh Judex Facti tanggal 20 September 2014 Penggugat masih menduduki jabatan sekretaris FSIB dan pemutusan hubungan kerja dikenakan tanggal 14 November 2014, maka sangat tepat pekerja belum termasuk yang di PHK berdasarkan Perjanjian Bersama tanggal 11 Juni 2014;
“Menimbang, bahwa pekerja adalah pengurus Serikat Pekerja dan aktif memperjuangkan hak-hak pekerja yang akan di-PHK, maka tepat terhadap pekerja tidak dapat dikenakan saksi pemutusan hubungan kerja karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan mendasarkan ketentuan Pasal 153 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 pemutusan hubungan kerja batal demi hukum dan wajib mempekerjakan kembali;
“Menimbang, bahwa pekerja telah menyatakan bersedia melakukan pekerjaaan dan telah pula hadir ditempat kerja, maka berhak atas upah setiap bulannya sebagaimana amar Judex Facti;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DAYANI GARMENT INDONESIA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.