Objek Fidusia Dirampas Negara, Kreditor Menggugat

LEGAL OPINION
Question: Ketika objek kendaraan yang merupakan agunan jaminan fidusia dinyatakan “dirampas untuk negara” oleh putusan pengadilan perkara pidana pencurian dan penadahan atas objek kendaraan, apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang jaminan fidusia? Kreditor telah mengeluarkan biaya fasilitas kredit kepemilikan kendaraan bermotor atas objek fidusia, tapi kenapa kemudian objek dirampas untuk negara yang sama artinya dengan merugikan pihak kreditor?
Brief Answer: Ajukan Gugat-Perlawanan (derden verzet) terhadap putusan perkara pidana terkait objek jaminan fidusia. Perhatikan ketentuan Pasal 194 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

"Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan, hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi."

Siapakah yang dimaksud dengan “pihak yang paling berhak”? Ketentuan norma tersebut hanya dapat dimaknai dan ditafsirkan sebagai “pihak yang paling berkepentingan” dalam konteks objek telah melekat kepentingan kreditor pemegang jaminan kebendaan—tidak lain ialah kepentingan untuk pelunasan piutang, selama pengikatan jaminan kebendaan dilakukan jauh sebelum tindak pidana terkait objek terjadi.
PEMBAHASAN:
Pasal 195 Avat (6) HIR (Kitab Hukum Acara Perdata) mengatur:
"Perlawanan (verzet) terhadap peiaksanaan putusan, juga dari pihak ketiga berdasarkan dalil tentang adanya hak miiiknya atas benda-benda yang disita itu, sama hainya dengan semua sengketa tentang upaya-upaya paksaan yang diperintahkan untuk diterapkan, diajukan dan diadili oleh Pengadilan negeri yang mempunyai wilayah hukum dalam mana tindakan-tindakan pelaksanaan tesebut dijalankan.”
Perlawanan tak hanya dapat dilakukan terhadap putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun juga dapat diajukan terhadap putusan pidana. Dalam putusan pengadilan negeri Bekasi register No. 419/Pdt.Plw/2010/PN.Bks tanggal 31 Mei 2011 yang memeriksa dan mengadili perkara perdata antara:
- PT. OTO MULTIARTHA, selaku Pelawan; melawan
- PEMERINTAH RI cq. KEJAKSAAN AGUNG RI cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT cq. KEJAKSAAN NEGERI BEKASI cq. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana No.641/Pid/B/2010/PN.Bks, sebagai Terlawan.
Pelawan merasa dirugikan terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dalam perkara pidana No. 641/Pid/B/2010/PN-BKS dengan Terdakwa Hartono bin S. Puyadi yang amar putusannya berbunyl sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa: HARTONO bin ANTON bin S PUYADI diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” ;
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
6. Menetapkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk ... No. Pol: ... atas nama Endang Sutisna harus dirampas untuk Negara.
Terlawan dinilai tidak melakukan pembuktian secara menyeluruh untuk mencari dan membuktikan siapa yang paling berhak atas Unit Mobil yang merupakan hak pelunasan piutang Pelawan.
Putusan perkara pidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan Terlawan yang saat ini menyita unit mobil akan melaksanakan pelelangan eksekusi atas objek mobil. Pelawan sama sekali tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang diputus dalam perkara pidana.
Pelawan memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian unit mobil kepada debitur yang bernama Endang Sutisna, namun debitur tidak melakukan pembayaran angsuran sebagaimana diperjanjikan sehingga Endang Sutisna telah cidera janji (wanprestasi) sehingga objek jaminan menjadi kepentingan pelunasan piutang Pelawan selaku kreditor preferen.
SHIETRA & PARTNERS menilai, sekalipun debitor belum dan tidak akan cidera janji melunasi kredit, objak jaminan fidusia tetap tidak dapat dirampas untuk negara. Jaminan fidusia melekat pada objek (droit de suite), sehingga selama kreditor belum melakukan roya, maka di tangan siapapun objek berada, fidusia tetap melekat karena fungsi agunan adalah sebagai jaminan pelunasan piutang dan telah memiliki irah-irah.
Pelawan baru mengetahui setelah adanya Putusan PN Bekasi dalam perkara pidana menetapkan Unit Mobil atas nama debitor harus dirampas untuk Negara. Terhadap perkara tersebut Pelawan tidak pernah diberitahu dan tidak dilibatkan dalam hal pemeriksaan perkara pidana sejak proses penyidikan, penuntutan bahkan sampai pada proses pemeriksaan persidangan perkara pidana.
Hak pelunasan atas objek agunan merupakan hak kreditor preferen sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan serta Akta Jaminan Fidusia yang disempurnakan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) unit mobil ada di tangan Pelawan. Pelawan merujuk pada ketentuan Pasal 574 KUHPerdata yang mengatur:
Tiap-tiap pemilik suatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan mengembalikan kebendaan itu dalam keadaan beradanya.”
Pihak Terlawan dalam bantahannya menyebutkan, putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) tidak dapat dibatalkan oleh Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama lainnya. Yang dapat membatalkan adalah upaya hukum lewat putusan Majelis Hakim Tingkat Banding atau putusan Majelis Hakim Kasasi. Sedangkan perkara terkait obyek Perlawanan sudah diputus Majelis Hakim PN Bekasi serta telah mempunyal kekuatan hukum yang tetap.
Verzet merupakan “upaya hukum” itu sendiri. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa benar penyerahan Hak Milik atas barang / 1 (satu) unit mobil merk ... tersebut dan Endang Sutisna kepada PT. Oto Multiartha, telah disepakati pembiayaannya dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor ... , sebagai jaminan fidusia terhadap kondisi-kondisi cidera janji (wanprestasi) dan resiko-resiko ke!alaian pembayaran yang terjadi selama pembiayaan berlangsung Bahwa benar Endang Sutisna telah menandatangani surat kuasa yang memberkan kuasa kepada PT. Oto Multiartha dapat melakukan pengambilan 1 (satu) unit mobil merk ... tersebut, jika ada kelalaian tidak memenuhi Perjanjian Pembiayaan dimaksud;
“Bahwa benar PT. Oto Multiartha selaku kreditor telah membayar lunas sebesar Rp.117.325.000,- (seratus tujuh belas tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Dealer PT. Buana lndomobil Trada, sehingga kewajiban pembayaran angsuran kredit dari Endang Sutisna harus dipenuhi sesuai schedule (jadwal) pembayaran kepada PT. Oto Multiarhta;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis menilal bahwa Pelawan, benar sama sekali tidak mengetahui bahwa 1 (satu) unit mobil merk ... yang dipakal oleh Edang Sutisna selaku Debitur dipakai oleh HARTONO bin ANTON bin S PUYADI untuk kejahatan seperti yang dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 641/Pid/B/2010/PN-Bks, oleh karenanya Pelawan adalah pihak ketiga mempunyai kuasa Hak Milik dengan itikad balk untuk mempertahankan haknya tersebut dan beralasan menurut hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat 1 jo. Pasal 194 KUHAP ditegaskan bahwa "benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang paling berhak";
“Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut di atas, hak pemilikan atas 1 (satu) unit mobil merk ... tersebut diatas ternyata atas kuasa Endang Sutisna telah berpindah kepada PT. Oto Multiartha sebelum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh HARTONO bin ANTON bin S PUYADI, maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat 1 jo. Pasal 194 KUHAP tersebut diatas, terhadap perlawanan Pelawan yang baik dan benar;
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI:
“Memerintahkan Terlawan dalam perkara aquo untuk menunda eksekusi / lelang barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk ... , yang dijadikan barang 6ukti dalam perkara Nomor: 641/Pid/B/2010/PN-Bks.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil merk ... ;
3. Menyatakan Putusan pengadilan Negeri bekasi dalam perkara pidana Nomor 641/Pid.B/2010/PN-Bks pada point 6.3, khususnya terkait dengan 1 (satu) unit mobil merk ... , dapat diperbaiki yaitu Pelawan sebagai pihak ketiga mempunyai kuasa hak untuk mempertahankan haknya;
4. Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan I (satu) unit mobil merk ... , kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya bantahan, perlawanan, banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voonrad);”
Putusan tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum, meski redaksional pertimbangan hukum kurang sempurna. Kreditor dilarang melakukan praktik “milik beding”, sehingga yang seyogianya yang menjadi redaksional pertimbangan hukum ialah: “... oleh karenanya Pelawan adalah pihak ketiga mempunyai kuasa Hak Menarik Objek Jaminan serta melakukan Eksekusi dengan itikad balk untuk mempertahankan haknya atas pelunasan piutang.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.