Anjuran Disnaker Tidak Berlaku Mutlak

LEGAL OPINION
Question: Apakah surat rekomendasi mediator Disnaker berlaku mutlak? Maksudnya, apakah terhadap anjuran dari hasil perundingan tripartit yang dimediasi oleh Disnaker namun deadlock tersebut mengikat para pihak (antara pengusaha dan pekerja / buruh) tanpa dapat melakukan upaya hukum lain selain dari apa yang dinyatakan mediator Disnaker? Misal bila Disnaker menyatakan agar mempekerjakan kembali karyawan tersebut yang terlibat sengketa hubungan industrial dengan perusahaan, apakah artinya itu menjadi harga mati bagi perusahaan pemberi kerja?
Brief Answer: Tidak mengikat, segala bentuk rekomendasi ataupun keterangan tertulis mediator pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang mana mediasi tersebut dinyatakan “buntu” tanpa kesepakatan (deadlock), maka sifatnya hanya anjuran belaka yang tidak mengikat pihak pemberi kerja juga tidak mengikat pekerja, kecuali bila terhadap anjuran tersebut disepakati oleh para pihak.
Surat keterangan telah diadakan mediasi namun deadlock menjadi syarat mutlak sebalum melangkah lebih lanjut untuk bersengketa di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)—namun Majelis Hakim PHI itu sendiri tidak pula terikat pada anjuran / rekomendasi tertulis mediator Disnaker.
PHI selaku judex factie berhak dan berwenang untuk menguji dalil-dalil serta alat bukti disamping pokok perkara yang menjadi sengketa hubungan ketenagakerjaan antara pihak pengusaha dan pekerja, sehingga Majelis Hakim PHI tidak hanya mendasarkan pertimbangan hukumnya semata pada surat keterangan dari Disnaker—namun menguji kembali fakta-fakta hukum yang ada seputar sengketa.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung RI yang memutus sengketa hubungan industrial tingkat kasasi register perkara Nomor 390 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 8 Juli 2015, antara:
- SINGGIH JUNI ERWANTO, selaku Pemohon Kasasi, semula Tergugat; melawan
- PT. INDONESIA EPSON INDUSTRY, selaku Termohon Kasasi, semula Penggugat.
Tergugat merupakan karyawan Penggugat, yang mulai bekerja pada tanggal 25 November 2005, dengan jabatan terakhir sebagai Operator Departement machine & Tools.
Adapun yang menjadi dalil pihak Penggugat selaku Perusahaan tempat bekerja Tergugat, dalam gugatan ini bermaksud mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat, dikarenakan Tergugat telah sering dan berulangkali melakukan pelanggaran ataupun kesalahan yang sama yaitu berupa tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan (mangkir) dan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sehingga dengan demikian berdasarkan PKB tersebut, Penggugat dapat melakukan PHK terhadap Tergugat.
Sementara itu pihak Tergugat membantah seadanya, dengan berlindung dibalik surat anjuran yang diterbitkan Disnaker.  
Disnaker Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mengadakan mediasi tanggal sebanyak empat kali, dimana kemudian Disnaker mengirimkan surat anjuran tertulis kepada Penggugat tertanggal 10 Juli 2013, yang substansinya menganjurkan:
1. Agar Pengusaha PT.Indonesia Epson Industry, mempekerjakan kembali Sdr. Singgih Juni Erwanto., dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengusaha PT.Indonesia Epson Industry memanggil secara tertulis Sdr. Singgih Juni Erwanto. Untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Anjuran ini;
b. Sdr. Singgih Juni Erwanto melaporkan diri kepada pengusaha PT.Indonesia Epson Industry Untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Anjuran ini;
c. Pengusaha PT.Indonesia Epson Industry membayar upah dan hak hak lainnya Sdr. Singgih Juni Erwanto selama tidak dipekerjakan;
d. Pengusaha PT.Indonesia Epson Industry, membayar biaya pengobatan Sdr. Singgih Juni Erwanto sesuai dengan yang diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersana (PKB);
2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini.
Berdasarkan Risalah Penyelesaian PHI oleh Mediator yang dikeluarkan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, dapat diketahui bahwa terhadap Anjuran tersebut, Pengusaha (Penggugat) dengan surat tanggapannya menyatakan menolak atas anjuran yang diberikan oleh Mediator dari Disnaker.
Oleh karena sikap dan perbuatan Tergugat selaku Pekerja yang yang dinilai tidak lagi bisa bekerja sama, serta mengakibatkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak kondusif dan tidak harmonis, maka Penggugat memutuskan dan berpendirian untuk mengakhiri hubungan kerja.
Oleh karena salah satu pihak yaitu Penggugat tidak dapat menerima/tidak setuju dengan Anjuran dari Disnaker, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dan guna mendapatkan kepastian hukum dalam PHK terhadap Tergugat, Penggugat mengajukan penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat di PHI.
Terhadap gugatan tersebut PHI pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 14/G/2014/PHI.BDG., tanggal 28 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut:
“Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Panggilan menghadap Pertama Nomor IEI.HRD.LS.2013. 02.78 tertanggal 14 Februari 2013, dan Surat Panggilkan Menghadap Kedua Nomor IEI.HRD.LS.2013.02.769 tertanggal 19 Februari 2013, sah dan berdasar hukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Nomor IEI.HRD.LS.2013.02.01 tertanggal 25 Februari 2013, sah dan berdasar hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor IEI.HRD.LS.02.2013.003 atas nama Singgih Juni Erwanto tertanggal 05 Maret 2013, yang mulai efektif pada tanggal 7 Maret 2013, Sah dan berdasar hukum;
- Mengabulkan Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat terhitung tanggal 7 Maret 2013;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar sejumlah uang kepada Tergugat sebesar Rp48.829.999,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- Menyatakan pembayaran Penggugat atas hak-hak normatif Tergugat secara yuridis telah berdasarkan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Inventaris Perusahaan kepada Penggugat;”
Tergugat merasa keberatan sehingga mengajukan upaya hukum kasasi, dimana atas permohonan tersebut Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 27 Juni 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 5 Agustus 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa berdasar pembuktian Judex Facti telah didapatkan pembuktian bahwa Pemohon dan Termohon terkait perjanjian hubungan kerja yang telah memenuhi ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Bahwa dalam masa perjanjian kerja yang telah ditetapkan, Pemohon telah melakukan tindakan indisipliner melanggar perjanjian kerja karena tidak masuk kerja secara berturut-turut tanpa sepengetahuan/seijin Termohon Kasasi sebagai pemilik perusahaan;
- Bahwa perbuatan indisipliner tersebut telah diperingatkan kepada Pemohon Kasasi, dan memintanya agar masuk kerja kembali, hal mana diberitahukan dengan memberi surat peringatan 3 kali secara berturut-turut, sehingga pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan;
- Bahwa dengan demikian Judex Facti telah tepat mengambil putusan dan alasan permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi tidak beralasan, sehingga permohonan kasasi ini harus ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Singgih Juni Erwanto, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SINGGIH Juni ERWANTO, tersebut;
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.