KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Hukum Dibentuk Menghamba Manusia, Bukan Sebaliknya

ARTIKEL HUKUM
MANAJEMEN SEBAGAI REPRESENTASI PERSEROAN
Terkadang Majelis Hakim pada pengadilan serta Mahkamah Agung RI bersikap realitis dan rasional dalam menyikapi berbagai lika-liku aturan hukum tertulis yang disadari dan diakui belum sempurna adanya. Sentuhan hakim pemutus yang akan membuat “cita-rasa” tersendiri.
Artikel ini hendak memberi ilustrasi, bahwa hukum tidak se-“kaku” yang kita bayangkan. Para hakim menyadari, bahwa hukum masih dalam proses pengembangan dan pembangunan, sehingga memang tidak dapat diasumsikan telah sempurna sehingga tidak boleh menutup diri dalam kungkungan doktrin.
Think out of the box, inilah yang akan para pembaca rasakan pada bagian akhir dari artikel ini sebagai bagian dari rasa haru terhadap sikap bijaksana para hakim ketika memutus suatu sengketa secara humanis.
Bila seorang manajer memperlakukan kepada karyawan dengan tidak baik, bisakah karyawan menggugat manajernya dan amar putusan mengikat perseroan tempat karyawan dan sang manajer itu bekerja? Para pembaca akan terkejut sekaligus takjub dengan perkara yang penulis angkat dalam artikel ini.
Bila Anda menggugat nama merek suatu tempat usaha, apakah hakim akan menyatakan “tidak dapat menerima” hanya karena Anda tidak tahu apa nama badan hukum yang menjadi pemilik dari tempat usaha tersebut?
Sebagai contoh lain, ketika Anda makan disebuah restoran dan kemudian mengalami kerugian karena restoran tersebut, apakah manajemen perseroan akan memberikan pada Anda nama pemilik dari restoran tersebut? Inilah yang disebut “hakim harus bersikap bijak dengan cara bersikap rasional”.
Ketidak-terbukaan informasi bukan diartikan sebagai pembenaran diri suatu pihak menghindari tanggung-jawab terhadap pihak yang telah secara konkret dirugikan. Sebagai contoh, nama merek suatu tempat usaha dijadikan sebagai Tergugat oleh karyawan tempat usaha tersebut, sudahlah cukup untuk direpresentasikan sebagai badan hukum pemberi kerja.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya tingkat kasasi register perkara Nomor 676 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 23 Desember 2015, atas sengketa hubungan industrial antara:
- STANY CISILIA, selaku pemilik/pimpinan Platinum Resto & Karaoke, sebagai Pemohon Kasasi, semula Tergugat; melawan
- SAMSUL RAUP, selaku Termohon Kasasi, semula Penggugat.
Melihat stasus para pihak saja, kita sudah bertanya-tanya, “Platinum Resto & Karaoke” adalah nama merek tempat usaha, bukan nama badan usaha. Apakah artinya gugatan akan dinyatakan “tidak dapat diterima”?
Penggugat selaku karyawan masuk kerja tanggal 3 Maret 2014 dengan jabatan Waiters Karaoke, di-PHK tanggal 27 Februari 2015. Penggugat bekerja di Platinum Resto dan Karaoke (Tergugat), dengan upah dibawah upah minimum Kota Ternate (UMK), disamping tiada THR serta tidak juga didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Gugatan Penggugat lebih menyerupai “curahan hati” (curhat), mengingat Penggugat mengajukan gugatan tanpa kuasa hukum. Terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi/tangkisan, yakni:
1. Gugatan Penggugat keliru subjek alias error in persona. Di dalam struktur perusahaan Platinum Restoran dan Karaoke, Tergugat sama sekali tidak mempunyai posisi dan kewenangan, apalagi melakukan tindakan hukum pemutusan hubungan kerja.
2. Bahwa sesuai dengan data perusahaan, pemilik dan pengambil keputusan dalam perusahaan Platinum Restoran dan Karaoke adalah ibu Lilia Ong.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate kemudian memberikan Putusan Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Tte., tanggal 6 Juli 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan hak-hak Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu:
Pesangon : Rp1.875.000 x 1 x 2 = Rp3.750.000,00
Penghargaan masa kerja : Nihil;
Uang penggantian hak: Perumahan dan pengobatan Rp3.750.000 x 15% = Rp 562.000,00
Upah proses bulan Maret s.d. Juni 2015 = Rp7.500.000,00
THR (2014) = Rp1.700.000,00 +
Jumlah = Rp13.512.000,00.
Tergugat mengajukan kasasi, dengan dalil bahwa PHI telah mengakui Kepemilikan Perusahaan bukanlah Tergugat, keterangan ini juga disampaikan oleh para saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penggugat dibawah sumpah yang mengakui bahwa Platinum Resto dan Karaoke bukanlah milik Tergugat. Dalam pertimbangan hukumnya PHI mengakui bahwa kepemilikan perusahaan bukanlah oleh Tergugat, namun Lilia Ong. PHI dalam putusannya membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Pengusaha menurut Pasal 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, dan berdasarkan bukti surat T-1, T2, T3 dan T-4, telah terbukti bahwa Pengusaha sebagai pemilik Platinum Restoran dan Karaoke adalah Lilia Ong atau dengan kata lain bahwa Tergugat bukanlah pemilik Platinum Restoran dan Karaoke;
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat memiliki kewenangan mengelola, mengangkat dan memberhentikan karyawan dalam perusahaan dihubungkan dengan Tergugat yang menghadiri perundingan dalam tingkat mediasi antara Penggugat dan Pihak Platinum Resto dan seterusnya, dalam perundingan tersebut tidak ada kata sepakat karena Tergugat dalam posisi hukum bukan pengambil kebijakan, namun hanya bertugas untuk melakukan Pengawasan dan Kontrol, Perusahaan dikelola langsung oleh Lilia Ong, peran Tergugat hanya mengontrol dan mengawasi perusahaan jika Lilia Ong yang juga selaku orang tua Tergugat keluar daerah;”
Tergugat menyatakan dirinya tidak mempunyai posisi hukum sebagai Tergugat. Tergugat hanya melakukan pengawasan dan kontrol, bukan pengambil kebijakan dalam perusahaan. PHI seharusnya menyatakan gugatan oleh Penggugat harus ditolak kerena salah orang atau error in persona. Namun demikian PHI menolak eksepsi Tergugat.
Tergugat mengutip yurisprudensi berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Sip/1975 yang menyatakan gugatan error in persona, karena Penggugat menggugat pengurus yayasan padahal Penggugat berkepentingan hukum dengan yayasan, maka gugatan tersebut bukan ke Pengurus yayasan namun semestinya dialamatkan kepada yayasan secara hukum.
Gugatan yang diajukan bukan dialamatkan kepada Pemilik Perusahaan, namun kepada Tergugat yang bukan Pemilik Perusahaan, namun hanya sebagai anak dari Pemilik Perusahaan yaitu Ny. Lilia Ong. Meski demikian, Mahkamah Agung kemudian membuat pertimbangan hukum dan amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa, setelah meneliti secara saksama Memori Kasasi yang diterima tanggal 24 Juli 2015 dan jawaban Memori Kasasi yang diterima tanggal 6 Agustus 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata alasan alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti sudah tepat dan benar, tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa dalam eksepsi sesuai ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf b Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pengusaha adalah orang perorangan yang menjalankan perusahaan bukan miliknya sehingga pertimbangan Judex Facti bahwa Tergugat adalah Pengusaha sudah tepat;
“Bahwa dalam Pokok Perkara, pertimbangan Judex Facti bahwa Tergugat melanggar ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 sudah tepat karena sesuai bukti keterangan saksi-saksi Penggugat Herman Lua dan Amir Halil terbukti Tergugat telah menghina dengan kasar Penggugat;
“Menimbang, namun demikian oleh karena pada petitum gugatan Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya maka agar putusan a quo dapat dieksekusi maka Mahkamah Agung memperbaiki pertimbangan putusan dan amar putusan sepanjang mengenai subjek hukum Penggugat Stany Cisilia, pemilik/pemimpin Platinum Resto dan Karaoke dibaca Stancy Cisilia selaku kuasa Pengusaha Lilia Ong pemilik Platinum Resto dan Karaoke karena Stany Cisilia hanyalah sebagai orang yang dikuasakan oleh Lilia Ong pemilik Platinum Resto dan Karaoke untuk mengelola sehingga sebagai subjek hukum Tergugat Lilia Ong;
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Stany Cisilia, pemilik/Pimpinan Platiunum Resto dan Karaoke tersebut harus ditolak, dengan perbaikan dengan amar sebagaimana di bawah ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: STANY CISILIA Pemilik/ Pimpinan Platinum Resto dan Karaoke tersebut, harus ditolak;
M E N G A D I L I
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: STANY CISILIA Pemilik/Pimpinan Platinum Resto dan Karaoke tersebut;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tte, tanggal 6 Juli 2015 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diertima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat Stany Cisilia selaku kuasa dari Lilia Ong untuk mengelola Platinum Resto & Karaoke merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan Penggugat berhak mendapat hak-hak Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu:
- Uang Pesangon 2 x Rp1.875.000,00 = Rp 3.750.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja -
- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp3.750.000,00 = Rp 562.000,00
- Upah Proses Bulan Maret s/d Juni 2015 = Rp 7.500.000,00
- THR (2014) = Rp 1.700.000,00
Jumlah = Rp13.512.000,00 (tiga belas juta lima ratus dua belas ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Secara teoretis doktrinal ilmu hukum, yang dapat dijadikan pihak Tergugat dalam kasus diatas ialah subjek hukum “Lilia Ong”, bukan “Stany Cisilia” ataupun “Platinum Resto & Karaoke”.
Namun, dengan arif dan bijaksana mengubah surat gugatan Penggugat (ultra-petitum) dengan menyatakan “perbuatan Tergugat Stany Cisilia selaku kuasa dari Lilia Ong untuk mengelola Platinum Resto & Karaoke merupakan perbuatan melawan hukum”. Hal ini semata sebagai itikad baik Majelis Hakim Agung, agar gugatan Penggugat dapat dieksekusi.
Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Selama hal itu logis dan dilandasi itikad baik, prinsip keadilan dapat membenarkannya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.