Pidana Peretasan Sistem Komputerisasi

LEGAL OPINION
Question: Seorang hacker tampaknya telah berhasil menjebol sistem firewall server komputer kami lewat internet. Dampaknya kini perusahaan kami mengalami berbagai kerugian yang diakibatkan beban aplikasi asing yang berjalan dilatar belakang menggunakan infrastruktur server kami dan mungkin juga telah mencuri data-data rahasia kami. Apakah ulah para hacker tersebut dapat dipidana?
Brief Answer: Akses infrastruktur internet tanpa izin dari pemilik domain ataupun server dengan tujuan buruk yang merugikan, guna kepentingan sang pelaku sendiri ataupun guna kepentingan pesaing usaha (kompetitor) dari korban, dapat dipidana berdasarkan UU ITE.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Pengadilan Negeri Purwakarta register perkara No. 132/PID/B/2012/PN.PWK tanggal 17 Oktober 2012, telah memeriksa dan mengadili perkara pidana peretasan sistem internet pihak korban dimana pelaku menggunakan sumber daya server korban untuk keuntungan pribadi, mencuri bandwith milik penyedia internet, serta recharge pulsa salah satu operator seluler untuk dijual secara ilegal.
Karena disaat bersamaan terjadi pencurian terhadap sumber daya serta pulsa milik korban, maka sebagai pendampingnya dapat terkena juga pasal pemidanaan terkait Undang-Undang tentang Pencucian Uang.
Penuntut Umum mengajukan dakwaan kombinasi alternatif dan kumulatif, yaitu dakwaan alternatif Pertama melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP (peretasan dianalogikan dengan ‘anak kunci palsu’), atau Kedua melanggar Pasal 50 jo. Pasal 22 huruf b Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, atau Ketiga Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Keempat Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
Untuk dakwaan alternatif Majelis Hakim memilih mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan yang dirasa paling mendekati perbuatan terdakwa sebagaimana dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan alternatif Ketiga Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun kemudian Majelis juga mempertimbangkan dakwaan kumulatifnya yaitu Pasal 5 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaan Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun;
3. Unsur yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
Salah satu korban dari para pelaku ialah PT. Telkomsel, Tbk yang bergerak dalam bidang layanan jaringan dan jasa telekomunikasi, serta penyedia jasa internet (service provider), secara real produk tersebut dijual dalam bentuk pulsa prabayar dan pulsa pasca bayar dan untuk jasa internet dijual sesuai pemakaian bandwith.
Terdakwa telah menggunakan akses internet secara gratis dengan cara ilegal hal mana telah mengakibatkan kerugian bagi PT. Telkomsel, sedangkan keseluruhan kerugian yang dialami oleh pihak PT.Telkomsel sesuai hasil audit intenal didapat kerugian sebesar Rp.11,7 Miliar lebih dari hasil seluruh pencurian pulsa yang dilakukan secara tidak sah/melawan hukum atau tanpa ijin dari pihak Telkomsel dan perbuatan terdakwa juga merugikan kegiatan yang ada didalam jaringan komputer milik korban.
Atas dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam surat dakwaan alternatif ketiga tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”;
“Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan seluruh unsur dalam dakwaan alternatif Ketiga Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan kumulatif yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
“Bahwa benar terdakwa mengetahui kalau saksi AHMAD HANAFI Alias IFANQ bekerja karyawan di PT. KCI Cakung Jakarta Timur, dan telah lama memiliki usaha sampingan berupa jual beli komputer bekas, bisnis online, instalasi jaringan, penyewaan server, pemasangan web, pemasangan iklan web, dan servis komputer;
“Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata benar saksi AHMAD HANAFI Alias IFANQ sebelumnya hanya menyewa kontrakan petakan di daerah Cakung Jakarta Timur dan tidak mempunyai rumah di Jakarta maupun di Purwakarta serta keadaan ekonomi saksi AHMAD HANAFI Alias IFANQ biasa-biasa saja baru sekitar akhir tahun 2011 atau kurang lebih sekitar bulan Nopember saksi AHMAD HANAFI Alias IFANQ tiba-tiba mengalami peningkatan yang sangat drastis dan serba kecukupan bahkan berlebihan karena saksi AHMAD HANAFI Alias IFANQ tiba-tiba mampu membeli 1 (satu) unit rumah dan 2 (dua) unit mobil baru bahkan membantu memberikan pinjaman-pinjaman serta meminjamkan uang untuk memperbaiki rumah terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana pinjaman-pinjaman itu tidak ada kejelasannya kapan dikembalikan;
“Bahwa, saksi AHMAD HANAFI juga pernah memberikan voucher telkomsel kepada terdakwa senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
“Bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata benar voucher dan dana-dana pinjaman yang diberikan oleh saksi AHMAD HANAFI kepada terdakwa berasal dari illegal recharge (pengisian pulsa ilegal) yang dilakukan oleh saksi AHMAD HANAFI kepada PT. Telkomsel;
“Menimbang, bahwa dari uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim menilai unsur ”yang menerima pentransferan, menggunakan harta kekayaan yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” telah terpenuhi;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa LUKMAN Bin ABDUL KHODIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MENGAKSES KOMPUTER DAN SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DENGAN CARA APAPUN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI ORANG LAIN dan PENCUCIAN UANG;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
4. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.