Aturan Kode Etiknya Tebal namun Minim Esensi Etik dan Moralitas
Question : isi dari “code of conduct” profesi kepolisian di Indonesia, tampak begitu tebal dan gemuk, namun mengapa isinya lebih menyerupai prosedur yang tidak terkait etik ataupun etika, juga mengapa polisi banyak yang jahat, “oknum”-nya seakan berjemaah?
Brief Answer : Itulah bukti bahwa tebal atau tipisnya
aturan-aturan pasal-pasal Kode Etik suatu profesi, tidak menjamin dan tidak
berkolerasi dengan tingkat etik dan kepatuhan profesi bersangkutan. Sekalipun
ada substansi atau muatan etik dan moralitas di dalamnya, namun sifatnya
tenggelam di tengah “lautan konten pasal-pasal” yang tidak relevan dengan etik
maupun moralitas, mengakibatkan penekanan ataupun momentumnya daya
efektivitasnya menjadi lemah. Kode Etik profesi Notaris, sebagai contoh
lainnya, lebih menyerupai Anggaran Dasar suatu perseroan alih-alih Kode Etik dalam
arti harafiah. Sebaliknya, Kode Etik profesi lain, tidaklah setebal dan
“segemuk” Kode Etik Profesi Polisi, akan tetapi siapakah yang dapat membuat
klaim bahwa profesi yang Kode Etiknya super tebal dan “gemuk” akan berkorelasi
linear dengan tingkat “etik”, “integritas”, “moralitas”, maupun kepatuhan
aparaturnya?
Yang perlu disadari dan dipahami setiap insan
Kepolisian, institusi Kepolisian maupun jabatan penyidik, memonopolisir akses
keadilan pidana, dimana warga sipil dilarang untuk “main hakim sendiri”,
karenanya merupakan kewajiban moral dan etik bagi setiap aparatur Kepolisian
untuk menerima, menampung, serta menindak-lanjuti setiap aduan / laporan
masyarakat maupun Korban Pelapor, tanpa “undue delay” serta tanpa “justice
denied”. Rakyat pembayar pajak, sumber dari gaji Aparatur Sipil Negara
termasuk anggota POLRI, adalah subjek yang harus dilayani sebagai kewajiban
setiap anggota POLRI—bukan justru sebaliknya, rakyat diperas bak “sapi perahan”
ataupun rakyat harus mengemis-ngemis agar diberikan dilindungi dari kejahatan
ataupun diberi akses keadilan pidana.
Yang disebut dengan “Code of CONDUCT”, semestinya hanya memuat
“standar perilaku”, bukan justru dipenuhi “lautan pasal-pasal” terkait “hukum
acara” yang sama sekali tidak ada kaitan langsung ataupun relevansi dengan
“tata perilaku”, sehingga berpotensi melahirkan “kontraproduktif”—mengingat
substansi esensial yang mengatur mengenai “etik profesi”, tenggelam dan
kehilangan momentumnya. Terlepas dari diskursus demikian, adapun yang perlu
diketahui oleh masyarakat pencari keadilan, terutama oleh warga pelapor, ialah ketentuan
Etik pada Pasal 31 Ayat (1), yang mengatur:
Pemeriksaan
Pendahuluan dapat dihentikan dengan menerbitkan surat penetapan penutupan
Pemeriksaan Pendahuluan, apabila:
a. tidak terdapat cukup bukti;
b. perkara dianggap gugur, apabila:
1. Terduga Pelanggar telah meninggal dunia;
2. pelaporan KEPP sudah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya
Pelanggaran KEPP;
3. lebih 5 (lima) tahun
sejak dilaporkan di pelayanan Pengaduan Profesi dan Pengamanan;”
Sementara itu “norma Etik” yang paling patut
diketahui oleh setiap kalangan profesi Kepolisian RI, ialah ketentuan Etik pada
pasal-pasal berikut:
Pasal 6
(2) Setiap Pejabat Polri
yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:
a. melaksanakan perintah Atasan
terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan
kepada Atasan.
b. menolak
perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma
kesusilaan; dan
c. melaporkan
kepada Atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk
mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan pemberi perintah.
(3) Atasan pemberi perintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib memberikan perlindungan.
Pasal 110
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, bersifat
kumulatif dan/atau alternatif sesuai dengan penilaian dan pertimbangan Sidang
KKEP.
(2) Penjatuhan
sanksi KEPP tidak menghapuskan tuntutan pidana dan/atau perdata.
PEMBAHASAN:
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK
Menimbang :
a. bahwa setiap pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara negara seutuhnya, menghayati
dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya
dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang
dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila;
b. bahwa seiring dengan
perkembangan teknologi yang cukup pesat dan terjadinya perubahan nilai etika,
budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat berpengaruh pada sikap perilaku
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, tanggung
jawab dan wewenangnya sehingga perlu disusun kode etik profesi dan dibentuk
komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
[NOTE : Putar balik logika
moril, dimana sejatinya pemicu terbitnya peraturan baru ini ialah “affair” di tubuh pihak internal POLRI
itu sendiri, dimana aparaturnya bersikap selayaknya “preman berpistol” yang
kian kerap meresahkan masyarakat, dimana sumpah jabatan dilanggar oleh anggota
kepolisian itu sendiri, Divisi Propam yang justru mengabaikan aduan masyarakat,
praktik impunitas, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian dan penelantaran
laporan korban pelapor bahkan melakukan pemerasan terselubung, hingga tidak
benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat.
Fenomena “puncak gunung es”-nya
lihat kasus pejabat kepolisian bernama Brotoseno pada tahun 2022, yang tetap
menjabat tanpa dipecat, sekalipun telah divonis pidana penjara selama lima
tahun akibat menerima suap (kolusi).
Adapun dalam kasus Ferdy Sambo,
Kepala Divisi Propam POLRI yang menyerupai “polisinya polisi”, terjerat kasus
hukum pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sistematik serta
penuh rekayasa tidak lama setelah peraturan Kode Etik POLRI terbaru ini
diterbitkan, yakni terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 (tempus delicti)
sementara Kode Etik POLRI terbaru ini ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2022,
yang tentunya juga melibatkan Ferdy Sambo selaku tim penyusun. Polisi bermental
kriminal, namun menyusun Kode Etik sedemikian “tebal”.
Selama wajah ataupun praktik
Komisi Kode Etik Kepolisian masih bersifat melindungi “semangat korps” (Jiwa
Korsa, esprit de corps), maka adalah percuma menerbitkan peraturan baru
ini, mengingat peraturan yang berlaku sebelumnya tidak diberlakukan secara
konsisten dan tegas. Yang selama ini kurang dari POLRI, ialah faktor teladan,
bukan pengaturan perihal Kode Etik yang demikian tebal dan lebih banyak
mengatur prosedural sidang Komisi Etik.]
c. bahwa Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perubahaan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di
masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik
Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP
adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang
menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta
kehidupan sehari-hari.
2. Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KKEP
adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk penegakan KEPP.
3. Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
4. Kepala Polri yang
selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab
penyelenggara fungsi kepolisian.
5. Sidang KKEP adalah
sidang untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh pejabat Polri.
6. Banding adalah upaya
yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar
yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada
KKEP banding melalui Sekretariat KKEP.
7. KKEP Banding adalah
komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk penegakan KEPP pada tingkat
Banding.
8. KKEP Peninjauan Kembali
yang selanjutnya disingkat KKEP PK adalah komisi yang dibentuk di
lingkungan Polri untuk meninjau kembali putusan KKEP atau KKEP Banding yang
bersifat final dan mengikat.
9. Etika Kenegaraan
adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku
setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
kebhinekatunggalikaan.
10. Etika Kelembagaan
adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku
setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai
dengan bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi
kepolisian.
11. Etika Kemasyarakatan
adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku
setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang
berhubungan dengan masyarakat.
12. Etika Kepribadian
adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku
setiap Pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan
moralitas etika pribadinya, baik di dalam maupun di luar pelaksanakan tugas,
wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan kewenangan profesinya dalam
kehidupan sehari-hari.
13. Pejabat Polri adalah
anggota Polri yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.
14. Atasan adalah setiap
Pejabat Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi
dari anggota yang dipimpin.
15. Bawahan adalah
setiap anggota Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih
rendah dari Atasan.
16. Akreditor adalah
Pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri bidang
pertanggungjawaban profesi yang ditunjuk sebagai pemeriksa untuk melaksanakan
Pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran KEPP.
17. Audit Investigasi
adalah serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pencatatan, perekaman
fakta, dan peninjauan dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran tentang
peristiwa yang diduga pelanggaran KEPP.
18. Pemeriksaan adalah
serangkaian kegiatan mencari dan mengumpulkan fakta dan/atau bukti yang dengan
fakta dan/atau bukti itu membuat terang tentang terjadinya pelanggaran KEPP
untuk menemukan terduga pelanggarnya.
19. Berita Acara Pemeriksaan
adalah dokumen tertulis yang menerangkan, memuat / mencantumkan keterangan
terduga pelanggar, saksi dan/atau ahli.
20. Perintah Kedinasan
adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah
tugas untuk melaksanakan tugas Kepolisian.
21. Pelanggaran adalah
setiap perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat Polri yang bertentangan dengan
KEPP.
22. Terduga Pelanggar
adalah Pejabat Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga
telah melakukan Pelanggaran KEPP.
23. Pelanggar adalah
setiap Pejabat Polri yang karena kesalahannya telah dinyatakan terbukti
melakukan Pelanggaran melalui Sidang KKEP.
24. Pemohon Banding
adalah Pelanggar yang mengajukan Banding kepada KKEP Banding.
25. Laporan adalah
pemberitahuan secara langsung oleh pelapor kepada Pelayanan Pengaduan pada
fungsi Profesi dan Pengaman tentang dugaan terjadinya Pelanggaran KEPP disertai
bukti pendukung.
[NOTE : Sidang etik berbeda
falsafah dengan sidang ajudikasi. Sidang etik menekankan etik seorang pejabat /
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan sumpah jabatan, kewenangan, maupun
tanggung-jawab dan fungsi tugasnya, sehingga bila warga pelapor dibebani kewajiban
menyerahkan bukti pendukung, sekalipun kejahatan selalu terjadi di ruang
temaram dan arogansi pejabat kepolisian terhadap warga sipil sudah dikenal luas
terutama ketika aksinya hendak direkam, maka falsafah pembentukan sidang etik
tidak menemukan tempatnya dan tidak menjadi wabah yang ideal bagi warga Korban
Pelapor.]
26. Pengaduan adalah
pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadu kepada pelayanan pengaduan di
lingkungan Polri tentang dugaan terjadinya Pelanggaran KEPP.
27. Penuntut adalah
Akreditor yang melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan, atau anggota Polri
pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan yang melaksanakan penuntutan dalam
perkara Pelanggaran KEPP.
28. Pendamping adalah
Pegawai Negeri pada Polri yang mendampingi Terduga Pelanggar dalam Pemeriksaan
Pendahuluan dan Sidang KKEP.
29. Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat yang selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran
masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena
sebab-sebab tertentu.
30. Mutasi Bersifat Demosi
adalah Pemindahaan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya
lebih rendah.
31. Tempat Khusus adalah
tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam
penegakan KEPP.
32. Saksi adalah
seseorang yang memberikan keterangan guna kepentingan Pemeriksaan Pendahuluan,
Sidang KKEP, tentang suatu Pelanggaran KEPP yang dilihat, didengar, dan dialami
sendiri.
33. Keterangan Ahli
adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus
atau keahlian dibidangnya tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang
suatu Pelanggaran KEPP guna kepentingan Pemeriksaan.
34. Rehabilitasi Personel
adalah pengembalian hak Terduga Pelanggar atau Pelanggar ke keadaan semula
setelah mendapat putusan bebas atau selesai menjalani hukuman.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Kepolisian ini, meliputi:
a. KEPP;
b. Pemeriksaan Pendahuluan;
c. KKEP;
d. KKEP Banding;
e. KKEP PK;
f. penyerahan salinan putusan,
pelaksanaan putusan dan pengawasan;
g. Rehabilitasi Personel;
h. pengurangan masa hukuman;
dan
i. hak dan kewajiban Terduga
Pelanggar dan Pendamping; dan
j. pengenaan sanksi etika dan
administratif.
Pasal 3
(1) Pejabat Polri wajib
memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam:
a. Etika Kenegaraan;
b. Etika Kelembagaan;
c. Etika Kemasyarakatan; dan
d. Etika Kepribadian.
(2) Pelanggaran terhadap KEPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara:
a. Pemeriksaan Pendahuluan;
b. Sidang terdiri atas:
1. Sidang KKEP;
2. Sidang KKEP Banding;
dan/atau
3. Sidang KKEP PK.
BAB II
KEPP
Bagian Kesatu
Kewajiban
Paragraf 1
Etika Kenegaraan
Pasal 4
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib:
a. setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga keamanan dalam
negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib
dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
c. menjaga terpeliharanya
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menjaga terpeliharanya
persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhineka-tunggalikaan
dan toleransi terhadap kemajemukan suku, bahasa, ras dan agama;
e. mengutamakan kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi,
seseorang, dan/atau golongan;
f. memelihara dan menjaga
kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara
Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. membangun kerja sama dengan
sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam pelaksanaan tugas,
wewenang dan tanggung jawab;
h. bersikap netral dalam
kehidupan politik; dan
i. mendukung dan mengamankan
kebijakan Pemerintah.
[NOTE : ??? Rujuk kembali
definisi “Polisi”, yang dimaknai sebagai “alat negara”, dimana definisi
“negara” bukan diminimalisir dan dikerdilkan menjadi sebatas “alat pemerintah”.]
Paragraf 2
Etika Kelembagaan
Pasal 5
(1) Setiap Pejabat Polri dalam
Etika Kelembagaan wajib:
a. setia kepada Polri sebagai pengabdian
kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung
tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b. menjaga dan meningkatkan
citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
[NOTE : Semangat korps, yang
selama ini menjadi momok ketika warga yang menjadi korban perilaku tidak etis
anggota kepolisian hendak melaporkan atau mengadukan, hampir dipastikan akan
sia-sia karena terbentur “solidaritas antara polisi terlapor dan pihak polisi
yang menerima aduan pelapor”, alias merugi tiga kali : merugi akibat perbuatan
oknum pejabat kepolisian, merugi waktu, serta merugi “hati / perasaan”.]
c. menjalankan tugas, wewenang
dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;
d. melaksanakan Perintah
Kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama
dan penuh rasa tanggung jawab;
e. mematuhi hierarki Atasan
dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
f. memegang teguh rahasia yang
menurut sifatnya atau menurut Perintah Kedinasan harus dirahasiakan;
g. menampilkan sikap
kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan,
serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan
tugas, wewenang dan tanggung jawab;
h. menyampaikan pendapat dengan
cara sopan dan santun dan menghargai perbedaan pendapat pada saat pelaksanaan
rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
i. mematuhi dan menaati hasil
keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang
bersifat kedinasan;
j. mengutamakan kesetaraan dan
keadilan gender dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
k. mendahulukan peran, tugas,
wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
l. menjaga, mengamankan dan
merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri
yang dipercayakan kepadanya;
m. menghargai dan menghormati
dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab;
n. bekerja sama dalam
meningkatkan kinerja Polri;
o. melaporkan setiap
Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai
negeri pada Polri, yang dilihat, dialami atau diketahui secara langsung kepada
pejabat yang berwenang;
p. menunjukan rasa
kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati; dan
[NOTE : Anggota POLRI
semestinya berjiwa melayani dan melindungi masyarakat dan SETIA KEPADA
SEGENAP RAKYAT yang didalamnya terkandung sipil alias berjiwa “nasionalisme”
tanpa pandang-bulu ataupun keberpihakan, bukan mengabdi ataupun menghamba bagi
kesetiakawanan (melindungi) korps. Penuntut maupun Majelis Etik semestinya
tidak mengedepankan kesetiakawanan dan solidaritas dengan Pejabat Polisi
terlapor, namun PROFESIONALISME!
Ketegasan tidak dapat seiring
sejalan dengan solidaritas maupun rasa sungkan akibat rasa kesetiakawanan. Profesionalisme artinya, rekan-sejawat
atau tidak, kenal atau tidak, sikap tegas dan profesional menjadi “harga mati”
yang tidak dapat ditawar-tawar. Peraturan tentang Kode Etik Profesi Kepolisian
ini semestinya cukup berfokus membahas dan mengatur seputar “fungsi pengawasan
internal Polri” serta penegakan norma etiknya secara “NO EXCUSE!”, juga
tidak “tajam ke luar, namun tumpul ke dalam”.]
q. melindungi dan memberikan
pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung
jawab.
(2) Menjalankan tugas, wewenang
dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Menjalankan tugas, wewenang
dan tanggung jawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(4) Menjalankan tugas,
wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar
operasional prosedur.
(5) Melaksanakan Perintah
Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat berupa:
a. mengikuti pendidikan dan
pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan
profesionalisme Polri;
b. melaksanakan mutasi baik
promosi, setara maupun demosi;
c. melakukan penegakan disiplin
dan KEPP berdasarkan Laporan atau Pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan
Pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangannya; dan
d. melakukan kegiatan
pengawasan dan/atau Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh fungsi pengawasan
internal Polri.
Pasal 6
(1) Setiap Pejabat Polri yang
berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. menunjukan keteladanan dan
kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah
serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;
b. menindaklanjuti dan
menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya;
c. segera menyelesaikan dugaan
Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan; dan
d. mengarahkan, mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dilaksanakan
oleh bawahannya.
(2) Setiap Pejabat Polri yang
berkedudukan sebagai Bawahan wajib:
a. melaksanakan perintah Atasan
terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan
kepada Atasan.
b. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma
hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
c. melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas penolakan
perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan pemberi
perintah.
(3) Atasan pemberi perintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib memberikan perlindungan.
Paragraf 3
Etika Kemasyarakatan
Pasal 7
Setiap Pejabat Polri dalam Etika
Kemasyarakatan wajib:
[NOTE : Secara kebahasaan, ada
perbedaan antara “etik” dan “etika”. “Etik”, lebih kepada “standar moral” bagi
suatu kalangan / profesi tertentu, ke-profesi-onalan. Adapun “etika”, merupakan
norma sosial bagi seluruh anggota masyarakat.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
membedakan antara frasa “estetika” yakni ilmu (ajaran atau falsafat) tentang
seni dan keindahan serta tanggapan manusia terhadapnya; atau kepekaan terhadap
seni dan keindahan, dan “etiket” yakni aturan sopan santun (tata cara) dl
pergaulan.]
a. menghormati harkat dan
martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip
kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat,
tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
[NOTE : Terdapat ragam
pelanggaran eksplisit dari kalangan POLRI terhadap ketentuan di atas, terjadi
secara masif sampai saat kini, yakni berupa: 1. aduan sama sekali tidak
dicatat, terlebih ditindak-lanjuti, alias pengabaian; 2. aduan dicatat namun
tidak diberi bukti aduan / laporan; 3. aduan dicatat dan diberikan bukti
laporan, namun tidak ditindak-lanjuti alias ditelantarkan; 4. aduan dicatat dan
diberi bukti lapor, akan tetapi proses tindak-lanjutnya berlarut-berlarut tanpa
transparansi serta tanpa akuntabilitas; 5. aduan dicatat dan ditindak-lanjuti
disertai permintaan sejumlah “biaya siluman” kepada Pelapor (pemerasan) alias
memperdagangkan kewenangan monopolistik; ataupun 6. tidak jarang terjadi aksi “victim-blaming”
dimana Korban Pelapor yang justru dipersalahkan dan dihakimi oleh pihak
Kepolisian.]
d. melakukan tindakan pertama
kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab
kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas;
e. memberikan pelayanan
informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga
kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat; dan
g. melaksanakan moderasi
beragama berupa sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat,
toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu mewujudkan kemaslahatan bersama.
Paragraf 4
Etika Kepribadian
Pasal 8
Setiap Pejabat Polri dalam Etika
Keperibadian, wajib:
a. beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli,
responsif, tegas, dan humanis;
c. menaati dan menghormati:
1. norma hukum;
2. norma agama;
3. norma kesusilaan; dan/atau
4. nilai-nilai kearifan loKal;
d. menjaga dan memelihara
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun;
e. melaksanakan tugas
kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus / ikhlas, sebagai
wujud nyata amal ibadahnya; dan
f. menjaga sopan santun dan
etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.
Bagian Kedua
Larangan
Paragraf 1
Etika Kenegaraan
Pasal 9
Setiap Pejabat Polri dalam Etika
Kenegaraan, dilarang:
a. terlibat dalam kegiatan yang
bertujuan untuk mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tidak sah;
b. terlibat dalam kegiatan menentang
kebijakan pemerintah;
[NOTE : Ketentuan di atas
berpotensi menjadikan Kepolisian sebagai “as aa tool of politician”.]
c. menjadi anggota atau
pengurus organisasi atau kelompok yang dilarang pemerintah;
d. menjadi anggota atau
pengurus partai politik;
e. menggunakan hak memilih
dan dipilih;
f. melibatkan diri pada
kegiatan politik praktis;
g. mendukung, mengikuti, atau
menjadi simpatisan paham / aliran terorisme, atau ekstrimisme berbasis kekerasan
yang dapat mengarah pada terorisme; dan/atau
h. mendukung, mengikuti, atau
menjadi simpatisan eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras
dan agama.
Paragraf 2
Etika Kelembagaan
Pasal 10
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika
Kelembagaan, dilarang:
a. melakukan perbuatan yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar
operasional prosedur, meliputi:
1. penegakan hukum;
2. pengadaan barang dan jasa;
3. penerimaan anggota Polri dan
seleksi pendidikan pengembangan;
4. penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait
pelayanan masyarakat; dan
5. penyalahgunaan barang milik
negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah;
b. menyampaikan dan menyebar-luaskan
informasi yang tidak dapat dipertangung-jawabkan kebenarannya tentang Polri
dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri;
c. menghindar dan/atau menolak
Perintah Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi
pengawasan terkait dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat;
d. menyalah-gunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas
kedinasan;
e. melaksanakan tugas tanpa
Perintah Kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melakukan permufakatan
Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
(2) Larangan dalam penegakan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa:
a. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak
lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menempatkan tersangka di
tempat bukan rumah tahanan negara / Polri dan tidak memberitahukan kepada
keluarga atau kuasa hukum tersangka;
c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung
jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
d. mengeluarkan tahanan tanpa
perintah tertulis dari penyidik, Atasan penyidik atau Penuntut umum, atau hakim
yang berwenang;
e. melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara
memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan;
f. melakukan penyidikan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur
tangan pihak lain;
g. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak
terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau
melaksanakan kewajibannya;
[NOTE : Kepolisian yang sama sekali tidak membuat
surat tanda terima resmi laporan / aduan dari anggota masyarakat, atau
memberikan tanda terima aduan namun tidak menindak-lanjutinya, sama artinya
merampas hak Korban Pelapor atas akses keadilan pidana.]
h. mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau
merekayasa barang bukti;
i. menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang
disita kepada pihak yang berhak / berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j. menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka dan
barang bukti kepada jaksa penuntut umum;
k. melakukan penghentian
atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
l. melakukan hubungan atau
pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan
pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan
itikad buruk;
m. melakukan Pemeriksaan di
luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
n. melakukan keberpihakan
dalam menangani perkara.
(3) Larangan dalam melaksanakan
tugas pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka
2 dapat berupa:
a. memberikan fakta, data dan
informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau
diputuskan;
b. melakukan pembahasan proses
pengadaan barang / jasa dengan calon penyedia barang / jasa, kuasa atau wakil,
dan/atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon penyedia barang / jasa
di luar kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung;
c. menghambat proses pemilihan
penyedia dalam pengadaan barang / jasa;
d. saling mempengaruhi antar
personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dan pihak yang berkepentingan
lainnya, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha
tidak sehat; dan
e. menerima, menawarkan atau
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau
berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga
berkaitan dengan pengadaan barang / jasa.
(4) Larangan dalam melaksanakan
tugas penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dapat berupa:
a. membocorkan dan
menyebarluaskan materi yang diujikan;
b. merekayasa hasil tes yang
diujikan;
c. memberikan prioritas atau
fasilitas khusus kepada calon peserta didik tertentu;
d. meluluskan calon pegawai
negeri pada Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan tidak
melalui prosedur;
e. menyelenggarakan kursus atau
pelatihan materi yang diujikan dalam seleksi penerimaan anggota Polri calon
peserta seleksi menjadi anggota Polri atau calon peserta seleksi pendidikan
pengembangan;
f. menerima imbalan dalam
proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan; dan
g. menawarkan dan/atau
menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri maupun
pendidikan pengembangan.
(5) Larangan dalam
penerbitan dokumen dan/atau produk kepolisian terkait pelayanan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat berupa:
a. menerbitkan tanpa melalui
prosedur yang berlaku;
b. menentukan biaya tidak sesuai ketentuan;
c. mempersulit masyarakat untuk memperoleh surat yang
dimohonkan;
d. merekayasa keterangan ke dalam surat yang diterbitkan; dan
e. menggunakan bahan baku
dan/atau material tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.
(6) Larangan penyalahgunaan
barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 5, dapat berupa:
a. menjual, memberikan,
menghibahkan, meminjamkan, dan/atau menyewakan senjata api, amunisi, bahan
peledak, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri atau yang
diperoleh secara tidak sah kepada pihak lain secara ilegal; dan
b. menerima dan menguasai
secara tidak sah senjata api, amunisi, bahan peledak, barang bergerak dan/atau
barang tidak bergerak dari pihak lain.
Pasal 11
(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:
a. memberi perintah yang
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan;
b. menggunakan kewenangannya
secara tidak bertanggung jawab; dan
c. menghalangi dan/atau
menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh
fungsi penegakan hukum.
(2) Setiap Pejabat Polri yang
berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:
a. melawan atau menentang
Atasan; dan
b. menyampaikan Laporan yang tidak benar kepada Atasan.
Paragraf 3
Etika Kemasyarakatan
Pasal 12
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan,
atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan
kewenangannya;
b. mencari-cari kesalahan masyarakat;
c. menyebarluaskan berita
bohong dan/atau menyampaikan ketidak-patutan berita yang dapat meresahkan
masyarakat;
d. mengeluarkan ucapan,
isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan
pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
e. bersikap, berucap, dan
bertindak sewenang-wenang;
f. mempersulit masyarakat
yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
g. melakukan perbuatan yang
dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian;
h. membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. bersikap diskriminatif dalam
melayani masyarakat; dan
j. bersikap tidak perduli
dan tidak sopan dalam melayani pemohon.
[NOTE : Kerap dijumpai dan
terjadi, polisi merokok di dalam ruangan tertutup ber-AC yang dikhususkan sebagai
tempat bagi masyarakat untuk melapor.]
Paragraf 4
Etika Kepribadian
Pasal 13
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang:
a. menganut paham radikal
dan/atau eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama;
b. mempengaruhi atau memaksa
sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya;
c. menampilkan sikap dan
perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama anggota Polri;
d. melakukan perilaku
penyimpangan seksual atau disorientasi seksual;
e. melakukan penyalah-gunaan
narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan
dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang;
f. melakukan perzinaan dan/atau
perselingkuhan;
g. mengunakan sarana media
sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan
menyebarluaskan:
1. berita yang tidak benar
dan/atau ujaran kebencian;
2. perilaku memamerkan kekayaan
dan/atau gaya hidup mewah;
3. aliran atau paham terorisme,
radikalisme / ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
4. konten yang bersifat
eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama;
dan/atau
5. pornografi dan pornoaksi;
h. melakukan tindakan kekerasan
dalam rumah tangga;
i. mengikuti aliran atau ajaran
yang tidak sah dan/atau tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
j. menyimpan, memiliki,
menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara
tidak sah;
k. menista dan/atau menghina;
l. melakukan tindakan yang
diskriminatif; dan
m. melakukan tindakan
kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
BAB III
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Bagian Kesatu
Tahapan
Pasal 14
(1) Pemeriksaan Pendahuluan
dilaksanakan melalui tahapan:
a. Audit Investigasi;
b. Pemeriksaan; dan
c. pemberkasan.
[NOTE : Dimulai dari pasal ini
hingga pasal terakhir, sejatinya merupakan “norma hukum acara”, bukan “norma Etik-Profesi”.]
(2) Pemeriksaan Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Akreditor.
(3) Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan tanpa melalui tahapan Audit Investigasi,
apabila adanya paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan hasil
gelar perkara.
Bagian Kedua
Audit Investigasi
Pasal 15
(1) Audit Investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan:
a. laporan atau pengaduan masyarakat atau anggota Polri;
b. surat atau nota dinas atau
disposisi dari pejabat struktural di lingkungan Polri terhadap komplain, informasi,
dan temuan dari fungsi pengawasan; dan
c. rekomendasi dari pengemban
fungsi Paminal yang masih membutuhkan pendalaman.
(2) Audit Investigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. wawancara terhadap Terduga
Pelanggar dan Saksi;
b. mencari, mengumpulkan dan
mencatat bukti-bukti yang memiliki hubungan dengan Pelanggaran KEPP;
c. memeriksa, meneliti dan
menganalisis dokumen yang memiliki hubungan dengan dugaan Pelanggaran KEPP; dan
d. mendatangi tempat yang
berhubungan dengan Pelanggaran KEPP.
(3) Audit Investigasi dapat
dilaksanakan bersama pengemban fungsi terkait di lingkungan Polri.
(4) Terhadap Hasil Audit
Investigasi dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan fungsi inspektorat
pengawasan, fungsi sumber daya masyarakat, fungsi hukum, dan fungsi profesi dan
pengamanan.
(5) Surat Perintah Audit
Investigasi dan Laporan Hasil Audit Investigasi, dibuat dalam bentuk format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan kepolisian ini.
Pasal 16
(1) Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4),
dilakukan untuk menentukan dan merekomendasikan:
a. dapat atau tidaknya
ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan; dan
b. Pelanggaran KEPP merupakan
Pelanggaran dengan kategori:
1. ringan;
2. sedang; dan
3. berat.
c. dapat atau tidaknya
dihentikan karena adanya perdamaian.
(2) Hasil pelaksanaan gelar
perkara dituangkan dalam Laporan hasil gelar perkara, yang memuat:
a. dasar;
b. permasalahan;
c. fakta-fakta;
d. pendapat peserta gelar;
e. kesimpulan; dan
f. rekomendasi.
Pasal 17
(1) Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1, dengan kriteria:
a. dilakukan karena kelalaian;
b. dilakukan tidak untuk
kepentingan pribadi; dan/atau;
c. tidak berdampak terhadap
keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara.
(2) Pelanggaran KEPP kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja;
atau
b. terdapat kepentingan pribadi
dan/atau pihak lain.
(3) Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja dan
terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
b. adanya pemufakatan jahat;
c. berdampak terhadap keluarga,
masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
d. menjadi perhatian publik;
dan/atau
e. melakukan tindak pidana dan
telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 18
(1) Hasil dari gelar perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan Akreditor kepada pejabat yang menerbitkan
surat perintah, untuk dilakukan:
a. Pemeriksaan, terhadap hasil
gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP; atau
b. penutupan Pemeriksaan
Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.
(2) Pejabat yang menerbitkan
surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan:
a. surat perintah untuk
Pemeriksaan, terhadap hasil gelar perkara adanya dugaan Pelanggaran KEPP; atau
b. surat penetapan penutupan
Pemeriksaan Pendahuluan, terhadap hasil gelar perkara bukan Pelanggaran KEPP.
(3) Hasil Audit Investigasi
yang telah direkomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan, dibuat Laporan Polisi Model
A dan diregistrasi oleh pengemban fungsi profesi dan pengamanan pada bidang
pelayanan Pengaduan.
(4) Surat perintah Pemeriksaan
dan Laporan Polisi Model A, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
kepolisian ini.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 19
(1) Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahap:
a. pemanggilan dan perintah
membawa Saksi dan Terduga Pelanggar;
b. permohonan kesediaan ahli;
c. pengambilan keterangan
Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar;
d. penanganan barang bukti.
(2) Pemanggilan Saksi dan
Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam
bentuk surat yang ditandatangani oleh pejabat Atasan Akreditor, dengan
ketentuan:
a. tingkat Markas Besar Polri,
oleh:
1. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri, untuk surat kepada Perwira Tinggi Polri dan Komisaris Besar
Polisi; dan
2. Kepala Biro Pertanggung-jawabanjawaban
Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk surat kepada Ajun Komisaris
Besar Polisi ke bawah;
b. tingkat Kepolisian Daerah,
oleh:
1. Kepala Bidang Profesi dan
Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk surat kepada Ajun Komisaris Besar Polisi
dan Komisaris Polisi; dan
2. Kepala Sub Bidang Pertanggung-jawabanjawaban
Profesi, untuk surat kepada Ajun Komisaris Polisi ke bawah;
c. tingkat Kepolisian Resor,
oleh:
1. Kepala Kepolisian Resor / Wakil
Kepala Kepolisian Resor, untuk surat kepada Perwira Menengah dan Perwira
Pertama; dan
2. Kepala Seksi Profesi dan
Pengamanan, untuk surat kepada Bintara dan Tamtama;
(3) Dalam hal Saksi bukan
pegawai negeri pada Polri, surat panggilan ditanda-tangani oleh:
a. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan pada tingkat Markas Besar Polri dan dapat didelegasikan kepada Kepala
Biro Pertanggungjawaban Profesi;
b. Kepala Kepolisian Daerah
pada tingkat Kepolisian Daerah dan dapat didelegasikan kepada Kepala Bidang
Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah; dan
c. Kepala Kepolisian Resor pada
tingkat Kepolisian Resor dan dapat didelegasikan kepada Kepala Seksi Profesi
dan Pengamanan.
(4) Permohonan kesediaan ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat dalam bentuk surat yang ditandatangani
oleh:
a. Kepala Biro Pertanggung-jawabanjawaban
Profesi atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada tingkat Markas
Besar Polri;
b. Kepala Bidang Profesi dan
Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat Kepolisian Daerah;
c. Kepala Seksi Profesi dan
Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Resor pada tingkat Kepolisian Resor.
(5) Surat Panggilan dan Surat
Permohonan Kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat
3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Pemeriksaan.
Pasal 20
(1) Surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada:
a. Kepala Satuan Kerja tempat
Terduga Pelanggar bertugas, apabila Terduga Pelanggar dan Saksi dari pegawai
negeri pada Polri;
b. orang yang dipanggil, atau
keluarganya, atau pejabat di lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja Saksi
yang bukan anggota Polri; dan
c. ahli dan/atau institusinya.
(2) Dalam hal Saksi dan Terduga
Pelanggar tidak hadir setelah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
surat panggilan kedua.
(3) Dalam hal surat panggilan
kedua, Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir tanpa alasan yang patut dan
wajar:
a. Atasan Akreditor menerbitkan
surat perintah membawa bagi Saksi dan Terduga Pelanggar dari anggota Polri; dan
b. Akreditor membuat berita
acara tentang ketidak-hadiran dan alasannya, bagi Saksi yang bukan anggota
Polri.
(4) Pelaksanaan surat perintah
membawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Akreditor.
Pasal 21
(1) Pemeriksaan terhadap Saksi,
ahli, dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. Laporan polisi;
[NOTE : Dengan demikian aduan
adanya / terjadinya pelanggaran Etik oleh anggota POLRI, harus secara resmi
diberikan Laporan Polisi kepada pihak pelapor sebagai tanda-terima.]
b. dugaan Pelanggaran dan pasal
yang dipersangkakan;
c. hari, tanggal, bulan, tahun,
jam dan tempat Pemeriksaan;
d. identitas lengkap yang
diperiksa dan Akreditor;
e. materi Pemeriksaan terhadap
Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar; dan
f. keterangan Terduga
Pelanggar.
(3) Berita Acara Pemeriksaan
ditandatangani oleh yang diperiksa dan Akreditor.
(4) Dalam hal yang diperiksa
menolak menanda-tangani Berita Acara Pemeriksaan, Akreditor membuat berita acara
penolakan.
(5) Dalam Pemeriksaan Saksi,
ahli dan Terduga Pelanggar dapat dilakukan perekaman secara elektronik.
(6) Dalam Pemeriksaan Saksi
dan Terduga Pelanggar, Akreditor dapat memeriksa, mendalami, dan menganalisis
keterangan atau alat bukti yang terdapat di dalam handphone, laptop, komputer,
tablet dengan menggunakan peralatan tehnologi dan informasi.
(7) Keterangan Terduga
Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus jujur dan benar.
(8) Dalam hal keterangan yang diberikan Terduga Pelanggar sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak benar, dapat digunakan sebagai pertimbangan yang
memberatkan dalam penjatuhan putusan KKEP.
Pasal 22
(1) Terduga Pelanggar dapat
didampingi Pejabat Polri yang ditunjuk oleh Terduga Pelanggar pada Pemeriksaan Pendahuluan.
(2) Dalam hal Terduga Pelanggar
tidak menunjuk Pendamping, Akreditor meminta pengemban fungsi hukum untuk
menunjuk Pendamping bagi Terduga Pelanggar selama proses Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Terduga Pelanggar
menolak Pendamping yang ditunjuk oleh fungsi hukum, Terduga Pelanggar wajib membuat
surat pernyataan penolakan.
(4) Untuk kepentingan
pembelaan, Terduga Pelanggar diberi hak untuk mengajukan Saksi yang
meringankan.
Pasal 23
(1) Akreditor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas Akreditor pada:
a. Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri;
b. Bidang Profesi dan
Pengamanan Kepolisian Daerah; dan
c. Si Profesi dan Pengamanan
Kepolisian Resor.
(2) Akreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditunjuk dengan surat perintah Kepala Divisi
Profesi dan Pengamanan Polri.
(3) Akreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, ditunjuk dengan Surat Perintah
Kepala Kepolisian Daerah.
(4) Akreditor yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus memiliki sertifikat kompetensi.
Pasal 24
(1) Akreditor pada Divisi
Profesi dan Pengamanan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
a berwenang melakukan Pemeriksaan dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh
Pejabat Polri:
a. yang bertugas di lingkungan
Markas Besar Polri atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada
tingkat pusat;
b. golongan Perwira Tinggi di
kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada tingkat provinsi;
c. golongan Perwira Menengah
Polri berpangkat:
1. Komisaris Besar Polisi yang
bertugas di Kewilayahan atau di luar struktur organisasi Polri yang berada pada
tingkat provinsi; dan
2. Ajun Komisaris Besar Polisi
dengan jabatan Kepala Kepolisian Resor.
(2) Pemeriksaan terhadap
Pejabat Polri dengan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama di lingkungan
Korps Brigade Mobil Polri atau Korps Kepolisian Air dan Udara Polri,
dilaksanakan oleh pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan pada satuan kerjanya,
dengan asistensi Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan
Polri.
Pasal 25
Akreditor Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, berwenang melakukan Pemeriksaan
Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri:
a. berpangkat Ajun Komisaris
Besar Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, atau Ajun
Komisaris Besar Polisi Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor yang bertugas di
luar struktur organisasi Polri;
b. Berpangkat Komisaris Polisi,
Ajun Komisaris Polisi, Inspektur Polisi Satu, dan Inspektur Polisi Dua yang bertugas
di Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor atau di luar struktur organisasi Polri
yang berada pada tingkat kota dan kabupaten; dan
c. Golongan kepangkatan Bintara
dan Tamtama yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah.
Pasal 26
Akreditor Si Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, berwenang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran
KEPP yang dilakukan oleh Pejabat Polri golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama
yang bertugas di lingkungan Kepolisian Resor dan di luar struktur yang berada
pada tingkat kota dan kabupaten.
Pasal 27
(1) Dalam hal tertentu,
Pemeriksaan terhadap Pejabat Polri yang bertugas di kesatuan kewilayahan dapat dilaksanakan
oleh Akreditor pada satuan yang lebih tinggi berdasarkan surat perintah:
a. Kapolri atau Wakil Kapolri
dan/atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atas nama Kapolri, untuk Akreditor
pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; dan
b. Kepala Kepolisian Daerah
atau Wakil Kepala Kepolisian Daerah dan/atau Kepala Bidang Profesi dan
Pengamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah untuk Akreditor pada Bidang
Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah.
(2) Dalam hal tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pelanggaran KEPP dengan kriteria:
a. mendapat perhatian publik;
b. mempunyai dampak luas;
c. penanganannya
berlarut-larut;
d. mengalami hambatan; dan/atau
e. melibatkan tokoh adat, tokoh
agama dan/atau tokoh masyarakat.
Pasal 28
(1) Penanganan barang bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, merupakan barang bukti
yang diperoleh Akreditor atas perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan:
a. tindak pidana; atau
b. Pelanggaran KEPP.
(2) Barang bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan registrasi barang bukti.
Pasal 29
(1) Barang bukti yang diperoleh Akreditor dari perbuatan Terduga
Pelanggar terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf a, segera diserahkan kepada fungsi Reserse Kriminal disertai dengan
Berita Acara Serah Terima barang bukti dan foto barang bukti.
(2) Dalam hal barang bukti
diperoleh oleh penyidik terkait tindak pidana, untuk kepentingan Pemeriksaan Pelanggaran
dan Sidang KKEP:
a. Akreditor meminta fotokopi
Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada penyidik; atau
b. Penyidik menyerahkan
fotokopi Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada Akreditor.
Pasal 30
Barang bukti yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan
pengembalian kepada yang berhak apabila:
a. tidak diperlukan dalam
Sidang KKEP; dan
b. telah ada putusan Sidang
KKEP yang bersifat final dan mengikat.
Pasal 31
(1) Pemeriksaan Pendahuluan
dapat dihentikan dengan menerbitkan surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan,
apabila:
a. tidak terdapat cukup bukti;
b. perkara dianggap gugur,
apabila:
1. Terduga Pelanggar telah
meninggal dunia;
2. pelaporan KEPP sudah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak
terjadinya Pelanggaran KEPP;
3. lebih 5 (lima) tahun sejak dilaporkan di pelayanan
Pengaduan Profesi dan Pengamanan;
4. pelanggar telah diputus
dengan perkara yang sama (Ne bis in idem); dan
5. Terduga Pelanggar sudah
memasuki masa pensiun; dan
c. Terduga Pelanggar dinyatakan
mengalami gangguan jiwa; dan/atau
d. adanya penyelesaian
perkara melalui perdamaian.
(2) Penghentian Pemeriksaan
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme
gelar perkara.
Pasal 32
(1) Terduga Pelanggar yang
mengalami gangguan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c,
berdasarkan hasil Pemeriksaan dokter bidang kejiwaan Polri dan/atau dokter
bidang kejiwaan yang direkomendasikan oleh Polri.
(2) Terhadap Terduga Pelanggar
yang mengalami gangguan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan permohonan
pemberhentian dengan hormat oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri / Kepala
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah sesuai kewenangannya kepada
Kapolri / Kepala Kepolisian Daerah.
Pasal 33
Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf
d, dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. adanya korban;
b. adanya surat pencabutan
Laporan dan pernyataan perdamaian dari korban; dan
c. persetujuan dari Kepala
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan
Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya berdasarkan
hasil gelar perkara.
Pasal 34
(1) Dalam hal terjadi
perdamaian setelah terbentuknya KKEP, Sidang KKEP tetap dilaksanakan.
(2) Perdamaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dijadikan pertimbangan dalam Putusan KKEP.
Pasal 35
(1) Surat Penetapan Penutupan
Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ditandatangani
oleh:
a. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri, dan dapat didelegasikan kepada Karowabprof, untuk tingkat
Markas Besar Polri;
b. Kepala Kepolisian Daerah,
dan dapat didelegasikan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan, untuk
tingkat Kepolisian Daerah; atau
c. Kepala Kepolisian Resor dan
dapat didelegasikan kepada Wakil Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian
Resor.
(2) Surat Penetapan Penutupan
Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirimkan oleh Akreditor
kepada:
a. Terduga Pelanggar;
b. Atasan Terduga Pelanggar;
c. Asisten Kapolri Bidang
Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah, atau
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia pada Kepolisian Resor.
d. Kepala Biro Pengamanan
Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Kepala Subbidang Pengamanan
Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah; dan
e. Kepala Bagian Rehabilitasi
Personel Divisi Profesi dan Pengamanan Polri / Kepala Subbagian Rehabilitasi
Personel Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah.
(3) Format surat terkait surat
penetapan penutupan Pemeriksaan pendahuluan tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Bagian Keempat
Pemberkasan
Pasal 36
(1) Pemberkasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan penyusunan administrasi
Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan, resume dan dokumen terkait hasil
Pemeriksaan dalam suatu berkas.
(2) Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk:
a. Laporan hasil Pemeriksaan
Pelanggaran KEPP, untuk dugaan Pelanggaran kategori ringan; atau
b. Berkas Pemeriksaan
Pendahuluan Pelanggaran KEPP, untuk dugaan Pelanggaran kategori sedang dan
berat.
(3) Hasil Pemeriksaan
Pelanggaran KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diserahkan kepada
Sekretariat KKEP.
(4) Untuk kepentingan
persidangan hasil Pemeriksaan Pelanggaran KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibuat rangkap 6 (enam) diberikan kepada:
a. Ketua dan anggota KKEP : 3
(tiga) berkas;
b. Penuntut : 2 (dua) berkas;
dan
c. Sekretariat KKEP : 1 (satu)
berkas.
(5) Laporan Hasil Pemeriksaan
Pelanggaran KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit
memuat:
a. dasar;
b. permasalahan;
c. fakta-fakta;
d. analisis fakta;
e. analisis yuridis;
f. kesimpulan; dan
g. lampiran.
(6) Berkas Pemeriksaan
Pendahuluan Pelanggaran KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuat
oleh Akreditor, memuat:
a. sampul berkas Pemeriksaan;
b. daftar isi berkas;
c. resume;
d. Laporan Polisi;
e. surat perintah;
f. Berita Acara Pemeriksaan
Saksi;
g. Berita Acara Pemeriksaan
ahli dan/atau Keterangan Ahli;
h. Berita Acara Pemeriksaan
Terduga Pelanggar;
i. surat tanda terima barang
bukti;
j. berita acara penerimaan
barang bukti;
k. surat panggilan Saksi;
l. surat panggilan Terduga
Pelanggar;
m. surat perintah membawa Saksi
anggota Polri dan/atau surat perintah membawa Terduga Pelanggar;
n. berita acara ketidak-hadiran
Saksi yang bukan anggota Polri;
o. surat kesediaan menjadi
ahli;
p. surat permintaan visum et
repertum dan/atau hasil Pemeriksaan laboratorium;
q. dokumen hasil Pemeriksaan
visum et repertum dan/atau hasil Pemeriksaan laboratorium;
r. surat permintaan penyerahan
barang bukti;
s. daftar barang bukti;
t. daftar Saksi; dan/atau
u. daftar Terduga Pelanggar.
(7) Resume sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c, disampaikan kepada fungsi hukum.
(8) Format Berkas Pemeriksaan
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepolisian ini.
Pasal 37
(1) Fungsi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterimanya resume Pemeriksaan Pelanggaran KEPP, membuat
pendapat dan saran hukum yang sekurang-kurangnya memuat:
a. fakta-fakta yang ditemukan
dalam resume; dan
b. analisis fakta dan yuridis.
[NOTE : Peraturan ini lebih
banyak mengatur “hukum acara” ketimbang norma Etik Profesi Kepolisian. Sebagai
contoh, apakah kita dapat menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
sebagai “Etik”? Akibatnya, yang benar-benar “norma Etik” seakan tenggelam
ditengah “lautan konten norma hukum acara” dan kehilangan bobot-sakralnya, dan
itu cukup fatal secara momentum-psikologi.]
(2) Pendapat dan saran hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pertimbangan:
a. untuk menentukan dapat atau
tidaknya dilaksanakan Sidang KKEP;
b. pembentukan KKEP;
c. dalam menyusun surat
persangkaan, bagi Penuntut; atau
d. dalam menyusun putusan, bagi
KKEP.
(3) Pembentukan KKEP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diusulkan oleh Sekretariat KKEP
kepada pejabat pembentuk KKEP.
(4) Pengajuan usulan
pembentukan KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan apabila:
a. dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja Sekretariat KKEP telah menerima pendapat dan saran
hukum dari pengemban fungsi hukum;
b. setelah 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya resume oleh fungsi hukum, Sekretariat belum menerima
pendapat dan saran hukum.
(5) Pejabat pembentuk KKEP
mengeluarkan Keputusan pembentukan KKEP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya usulan pembentukan KKEP.
BAB IV
KKEP
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 38
(1) KKEP dibentuk oleh Kapolri.
(2) Pembentukan KKEP oleh
Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memeriksa Pelanggaran KEPP
yang dilakukan oleh:
a. Perwira Tinggi Polri;
b. Perwira Menengah Polri;
c. Perwira Pertama Polri;
d. Bintara Polri; dan
e. Tamtama Polri.
(3) Untuk memeriksa Pelanggaran
KEPP yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai
dengan huruf e, Kapolri dapat melimpahkan kewenangan pembentukan KKEP kepada:
a. Wakil Kapolri, untuk
Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Menengah ditingkat Markas Besar
Polri dan di luar struktur Polri;
b. Inspektur Pengawasan Umum
Polri, untuk Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Pertama Polri
ditingkat Markas Besar Polri dan di luar Struktur Polri; dan
c. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri, untuk Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Bintara dan Tamtama
Polri di tingkat Markas Besar Polri dan di luar Struktur Polri;
d. Kepala Kepolisian Daerah,
untuk Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Menengah dan Perwira Pertama
pada tingkat Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor, serta Bintara dan Tamtama
di Kepolisian Daerah; dan
e. Kepala Kepolisian Resor,
untuk Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Bintara dan Tamtama di tingkat Kepolisian
Resor.
Pasal 39
(1) Dalam hal tertentu
pembentukan KKEP untuk Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Polri yang bertugas
di kesatuan kewilayahan, Kapolri dapat melimpahkan kewenangan kepada:
a. Wakil Kapolri untuk
Pelanggaran Perwira menengah Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor;
b. Inspektur Pengawasan Umum
Polri untuk Pelanggaran Perwira pertama Kepolisian Daerah atau Kepolisian
Resor; dan
c. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri atau Kepala Kepolisian Daerah untuk Pelanggaran Bintara dan
Tamtama Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor.
(2) Dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelanggaran KEPP dengan kriteria:
a. mendapat perhatian publik;
b. mempunyai dampak luas;
c. mengalami hambatan dalam
penanganannya; dan/atau
d. melibatkan tokoh adat, tokoh
agama dan/atau tokoh masyarakat.
Pasal 40
(1) KKEP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, bertugas:
a. mempelajari hasil
Pemeriksaan Akreditor;
b. melaksanakan persidangan
Pelanggaran KEPP; dan
c. membuat putusan sidang.
(2) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKEP berwenang:
a. memutuskan sidang
dilaksanakan secara terbuka atau tertutup;
b. mengeluarkan para pihak yang
tidak tertib;
c. mengatur jalannya
persidangan;
d. memanggil Terduga Pelanggar
untuk didengar keterangannya;
e. memeriksa identitas Terduga
Pelanggar, Saksi, ahli, dan legalitas Pendamping yang ditunjuk;
f. mengajukan pertanyaan kepada
Terduga Pelanggar, Saksi, dan ahli;
g. memeriksa barang bukti
secara kualitas dan kuantitas;
h. menjatuhkan sanksi kepada
Terduga Pelanggar; dan
i. menentukan status barang
bukti.
Pasal 41
(1) Tugas KKEP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dikoordinasikan pada Sekretariat KKEP.
(2) Sekretariat KKEP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada fungsi pertanggungjawaban
profesi.
(3) Sekretariat KKEP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. menerima Laporan hasil
Pemeriksaan dan berkas perkara Pelanggaran KEPP;
b. menyampaikan permohonan
pendapat dan saran hukum kepada fungsi hukum;
c. mengajukan usulan
pembentukan KKEP kepada pejabat pembentuk KKEP;
d. menyiapkan administrasi
Sidang KKEP;
e. menyiapkan tempat dan
perlengkapan Sidang KKEP;
f. membuat surat panggilan
kepada Saksi, ahli dan Terduga Pelanggar untuk hadir dalam Sidang KKEP;
g. menyerahkan Laporan hasil
Pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang akan disidangkan kepada perangkat KKEP;
h. menyampaikan Salinan Berita
Acara Pemeriksaan kepada Terduga Pelanggar;
i. menyampaikan salinan putusan
Sidang KKEP kepada Pelanggar;
j. menginformasikan kepada
pengadu terkait hasil Sidang KKEP bila diperlukan;
k. membantu KKEP dalam membuat
dan mengirimkan salinan putusan Sidang KKEP kepada Atasan Pelanggar, fungsi
Sumber Daya Manusia, fungsi Profesi dan Pengamanan bagian Rehabilitasi dan fungsi
terkait lainnya;
l. menyiapkan surat pengantar
hasil Sidang KKEP dan permohonan Banding kepada KKEP Banding, dalam hal
Pelanggar mengajukan Banding; dan
m. melaporkan pelaksanaan tugas
dan mendistribusikan putusan KKEP kepada pejabat pembentuk KKEP dan pejabat
terkait.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 42
(1) Susunan organisasi KKEP
terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Ketua dan Wakil Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merangkap sebagai
anggota KKEP.
(3) Susunan organisasi KKEP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi
dengan pangkat Terduga Pelanggar.
Pasal 43
(1) Susunan keanggotaan KKEP
untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira tinggi Polri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Ketua : Inspektur Pengawasan
Umum Polri atau Perwira tinggi Polri;
b. Wakil Ketua: Asisten Kapolri
bidang Sumber Daya Manusia atau Perwira tinggi Polri; dan
c. Anggota : Perwira tinggi
Polri.
(2) Susunan keanggotaan KKEP
untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Menengah
Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, pada tingkat Markas
Besar Polri terdiri atas:
a. Ketua : Kepala Divisi
Profesi dan Pengamanan Polri atau Perwira tinggi Polri;
b. Wakil Ketua: Perwira Tinggi
Polri atau Komisaris Besar Polisi; dan
c. Anggota : Perwira Menengah
Polri.
(3) Susunan keanggotaan KKEP
untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Pertama Polri,
Bintara Polri dan Tamtama Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
huruf c, huruf d dan huruf e, pada tingkat Markas Besar Polri terdiri atas:
a. Ketua : Kepala Biro
Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Komisaris
Besar Polri;
b. Wakil Ketua: Perwira
Menengah Polri Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Perwira Menengah Polri; dan
c. Anggota : Perwira Menengah
Polri.
Pasal 44
(1) Susunan keanggotaan KKEP
untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Menengah
Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, pada tingkat
Kepolisian Daerah terdiri atas:
a. Ketua : Inspektur Pengawasan
Daerah atau Komisaris Besar Polri;
b. Wakil Ketua: Kepala Biro
Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah atau Komisaris Besar Polri; dan
c. Anggota : Perwira Menengah
Kepolisian Daerah.
(2) Susunan keanggotaan KKEP
untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Pertama Polri
Bintara Polri dan Tamtama Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
huruf c, huruf d dan huruf e, pada tingkat Kepolisian Daerah terdiri atas:
a. Ketua : Kepala Bidang
Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah / Perwira Menengah Kepolisian Daerah;
b. Wakil Ketua: Inspektur
Bidang pada Itwasda / Perwira Menengan Kepolisian Daerah; dan
c. Anggota : Perwira Menengah
Kepolisian Daerah.
Pasal 45
Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang
dilakukan oleh Bintara dan Tamtama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
huruf d dan huruf e, pada tingkat Kepolisian Resor terdiri atas:
a. Ketua : Wakil Kepala
Kepolisan Resort / Perwira Menengah Kepolisan Resor;
b. Wakil Ketua: Kepala Bagian
Sumber Daya Manusia Kepolisan Resort / Perwira Menengah Kepolisan Resor; dan
c. Anggota : Perwira Menengah
Kepolisan Daerah / Perwira Menengah Kepolisan Resor.
Pasal 46
(1) Keanggotaan KKEP berjumlah
ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KKEP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan Keputusan Pejabat
pembentuk KKEP.
(3) Dalam hal ada anggota KKEP
berhalangan menjalankan tugas, Ketua dapat menunjuk pengganti.
Pasal 47
(1) Ketua KKEP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, bertugas:
a. menetapkan waktu dan tempat
pelaksanaan Sidang KKEP;
b. memimpin dan
mengorganisasikan anggota KKEP;
c. mengatur dan mengendalikan
jalannya persidangan;
d. menyatakan sifat sidang
terbuka atau tertutup;
e. mengajukan pertanyaan kepada
Pendamping tentang kelengkapan administrasi sebagai Pendamping;
f. memerintahkan Penuntut untuk
menghadirkan Terduga Pelanggar;
g. memerintahkan Penuntut untuk
membacakan persangkaan;
h. menanyakan kepada Terduga
Pelanggar ada atau tidaknya sanggahan terhadap persangkaan (eksepsi);
i. memerintahkan Penuntut untuk
menghadirkan Saksi;
j. melaksanakan proses
pembuktian paling sedikit mengajukan pertanyaan kepada Saksi, ahli dan Terduga
Pelanggar serta memerintahkan Penuntut untuk mengajukan barang bukti;
k. menerima alat bukti yang
diajukan oleh Terduga Pelanggar;
l. mendengarkan tuntutan dari
Penuntut;
m. mendengarkan nota pembelaan
dari Terduga Pelanggar atau Pendamping;
n. memimpin pengambilan
keputusan;
o. membacakan putusan; dan/atau
p. memerintahkan kepada
Sekretariat KKEP untuk menyampaikan putusan Sidang KKEP kepada pejabat
pembentuk dan Kepala Satuan Kerja / Kepala Satuan Fungsi terkait.
(2) Wakil Ketua dan anggota
KKEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dan huruf c,
bertugas:
a. mengajukan pertanyaan kepada
Terduga Pelanggar, Saksi, dan ahli yang berkaitan dengan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Terduga Pelanggar;
b. turut serta dalam
pengambilan keputusan; dan
c. membacakan putusan atas
perintah Ketua KKEP.
Pasal 48
(1) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), KKEP dibantu oleh:
a. sekretaris;
b. rohaniwan;
c. petugas pengamanan dan
pengawalan; dan
d. pembantu umum.
(2) Sekretaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas:
a. membuat susunan acara Sidang
KKEP;
b. membacakan tata tertib
Sidang KKEP;
c. mencatat dan merekam semua
keterangan dan fakta yang terungkap dalam Sidang KKEP;
d. membantu KKEP menyusun
berita acara Sidang KKEP; dan
e. membantu KKEP menyiapkan
konsep putusan Sidang KKEP.
(3) Rohaniwan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b,bertugas mengambil sumpah berdasarkan
kepercayaan Saksi ahli yang diambil sumpah.
(4) Petugas pengamanan dan
pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas:
a. mengantar Terduga Pelanggar
dan Saksi untuk dihadirkan dalam persidangan; dan
b. membawa keluar setelah
Pemeriksaan dalam persidangan.
(5) Pembantu umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas membantu tugas sekretaris dalam pelaksanaan
Sidang KKEP.
Pasal 49
(1) Penuntut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf j, huruf k dan huruf
m, ditunjuk berdasarkan surat perintah:
a. Kapolri, untuk Sidang KKEP
pada tingkat Markas Besar Polri;
b. Kepala Kepolisian Daerah,
untuk Sidang KKEP di tingkat Kepolisian Daerah; dan
c. Kepala Kepolisian Resor,
untuk Sidang KKEP di tingkat Kepolisian Resor.
(2) Kapolri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat melimpahkan kewenangan penunjukan
Penuntut kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
(3) Kepala Kepolisian Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat melimpahkan kewenangan penunjukan
Penuntut kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah.
Pasal 50
Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berjumlah paling
banyak 2 (dua) orang.
Pasal 51
(1) Penuntut bertugas:
a. menyiapkan dan menyusun
surat persangkaan dan surat penuntutan;
b. menyerahkan surat
persangkaan kepada KKEP, Terduga Pelanggar atau Pendamping;
c. membacakan persangkaan pada
persidangan KKEP;
d. mendalami temuan fakta di
persidangan;
e. membuat dan membacakan
tuntutan; dan
f. melaksanakan putusan komisi
terkait barang bukti.
(2) Surat persangkaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak boleh melebihi persangkaan
dalam berkas perkara.
(3) Surat persangkaan dan surat
penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dalam bentuk format
sebagimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 52
Penuntut berwenang:
a. memanggil dan/atau
menghadirkan Terduga Pelanggar, Saksi dan/atau ahli di persidangan; dan
b. mengajukan barang bukti atau
alat bukti lainnya dalam persidangan.
Bagian Ketiga
Tata Kerja KKEP
Paragraf 1
Sidang KKEP
Pasal 53
(1) Sidang KKEP dilaksanakan setelah selesai Pemeriksaan Pendahuluan.
(2) Sidang KKEP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran:
a. KEPP sebagaimana dimaksud
dalam peraturan kepolisian ini;
b. Pasal 12, Pasal 13, dan
Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota
Polri; dan
c. Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pasal 54
(1) Sidang KKEP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, terdiri atas:
a. sidang dengan acara
Pemeriksaan cepat; atau
b. sidang dengan acara
Pemeriksaan biasa.
(2) Sidang dengan acara
Pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk Pelanggaran
KEPP kategori ringan.
(3) Sidang dengan acara
Pemeriksaan biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk Pelanggaran
KEPP kategori sedang dan kategori berat.
Paragraf 2
Kelengkapan Sidang
Pasal 55
(1) Kelengkapan Sidang KKEP,
meliputi:
a. ruang sidang; dan
b. ruang tunggu untuk anggota
KKEP, Terduga Pelanggar dan Pendamping, Saksi dan ahli.
[NOTE : Bukankah mengherankan,
persoalan perlengkapan Sidang KKEP pun dimasukkan ke dalam “KODE ETIK” yang
sama sekali tidak ada sangkut-paut dengan “Etik” maupun “Etika”. Idealnya, Kode
Etik (code of CONDUCT) hanya mengatur norma-norma terkait “Etik” profesi,
tanpa dibanjiri “lautan konten pasal-pasal yang tidak ada relevansinya dengan
“norma Etik”, mengakibatkan “norma Etik” tenggelam dan kehilangan
bobot-momentumnya.
Sama seperti “norma pidana”
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dipisahkan dengan “norma hukum
acara pidana” dalam “Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” (KUHAP).
Kode Etik POLRI ini tampak
seakan “tebal” dan “gemuk”. Namun bila kita peras saripati “norma Etik
profesi”-nya, dimana “lemak-lemak” (noise) disingkirkan dan disisihkan,
maka sejatinya Kode Etik POLRI ini tergolong “kurus kurang-gizi”.]
(2) Kelengkapan ruang sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. meja sidang dengan alas kain
berwarna hijau dengan susunan berbentuk “U”;
b. kursi sidang untuk ketua,
wakil ketua, anggota KKEP, sekretaris, Penuntut, Terduga Pelanggar, Pendamping,
Saksi, ahli, dan pengunjung;
c. palu sidang dan alasnya;
d. papan nama ketua, wakil
ketua, anggota KKEP, sekretaris, Penuntut dan Pendamping;
e. bendera Merah Putih berada
di sebelah kanan dan sejajar dengan kursi ketua KKEP;
f. lambang negara Garuda
Pancasila; dan
g. bendera lambang tribrata
berada di sebelah kiri dan sejajar dengan kursi ketua KKEP;
h. elektronik dan jaringan
pendukung.
(3) Kursi sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, disusun dengan formasi:
a. Ketua KKEP berada di depan
bagian tengah;
b. Wakil Ketua KKEP berada di
samping kanan Ketua KKEP;
c. anggota KKEP berada di
sebelah kiri Ketua KKEP dan sebelah kanan Wakil Ketua KKEP;
d. Sekretaris KKEP berada di
belakang KKEP;
e. Terduga Pelanggar berhadapan
dengan Ketua KKEP;
f. Penuntut berada di sisi kiri
Terduga Pelanggar;
g. Pendamping berada di sisi
Kanan Terduga Pelanggar;
h. Saksi berada dihadapan Ketua
KKEP pada saat Pemeriksaan Saksi; dan
i. pengunjung berada di
belakang Terduga Pelanggar / Saksi.
(4) Kelengkapan Sidang KKEP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipersiapkan oleh Sekretariat KKEP.
(5) Denah dan penataan ruang
Sidang KKEP tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 56
Pakaian untuk Sidang KKEP
menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV,
untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk
Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari
pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk
Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk
Petugas pengamanan dan pengawalan.
Paragraf 3
Kelengkapan Administrasi
Pasal 57
Kelengkapan administrasi Sidang
KKEP meliputi:
a. Laporan hasil Pemeriksaan
Pelanggaran KEPP, untuk Pelanggaran kategori ringan;
b. berkas Pemeriksaan
Pelanggaran KEPP, untuk Pelanggaran kategori sedang dan berat; dan
c. surat dari fungsi hukum yang
berisi pendapat dan saran hukum penyelesaian Pelanggaran KEPP kategori sedang dan
kategori berat.
Paragraf 4
Waktu, Tempat dan Pelaksanaan Sidang
Pasal 58
(1) Sidang KKEP dilaksanakan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkan keputusan
pembentukan KKEP.
(2) Waktu dan tempat
pelaksanaan Sidang KKEP diberitahukan secara tertulis oleh Sekretariat KKEP paling
lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang.
(3) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada:
a. Terduga Pelanggar dan
Penuntut terhadap Pelanggaran kategori ringan; dan
b. Terduga Pelanggar, Penuntut
dan Pendamping terhadap Pelanggaran kategori sedang dan kategori berat.
(4) Penuntut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, memberitahukan waktu dan tempat pelaksanaan
Sidang KKEP secara tertulis kepada Saksi untuk hadir dalam persidangan, paling
lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang.
Pasal 59
(1) Sidang KKEP dilaksanakan di
ruang sidang pada Markas Kepolisian, kecuali KKEP menentukan lain.
(2) Sidang KKEP wajib dihadiri
oleh Terduga Pelanggar.
(3) Dalam hal Terduga
Pelanggar tidak hadir setelah dipanggil 2 (dua) kali secara sah, Sidang KKEP dilaksanakan
tanpa kehadiran Terduga Pelanggar.
(4) Sidang KKEP sudah harus
menjatuhkan putusan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 60
(1) Dalam hal Sidang KKEP tidak
menemukan bukti-bukti adanya Pelanggaran KEPP, Terduga Pelanggar diputus bebas.
(2) Terduga Pelanggar yang
diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib direhabilitasi dan dikembalikan
hak-haknya.
Paragraf 5
Mekanisme Sidang
Pasal 61
Sidang KKEP dengan acara Pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan mekanisme:
a. Penuntut, Sekretaris dan
Terduga Pelanggar sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai;
b. ketua KKEP membuka sidang;
c. Penuntut membacakan
tuntutan; dan
d. ketua KKEP membacakan
putusan.
Pasal 62
(1) Sidang KKEP dengan acara
Pemeriksaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b, dilaksanakan
dengan mekanisme:
a. Penuntut, Sekretaris, dan
Pendamping sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai;
b. perangkat KKEP mengambil
tempat yang telah ditentukan di ruang sidang;
c. Ketua KKEP membuka sidang;
d. Sekretaris membacakan tata
tertib sidang;
e. Ketua KKEP memerintahkan
Penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar ke depan persidangan;
f. Ketua Sidang Komisi
menanyakan identitas Terduga Pelanggar, menanyakan kesehatan dan kesediaan Terduga
Pelanggar untuk diperiksa;
g. Ketua KKEP memerintahkan
Penuntut membacakan persangkaan terhadap Terduga Pelanggar;
h. Ketua KKEP memerintahkan
Penuntut untuk menghadapkan Saksi dan barang bukti guna dilakukan Pemeriksaan;
i. Ketua KKEP memerintahkan
Penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar guna dilakukan Pemeriksaan;
j. Saksi dan/atau ahli
mengucapkan sumpah sesuai agama yang dianut.
k. Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota KKEP melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga Pelanggar;
l. Ketua memberikan kesempatan
kepada Penuntut untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga
Pelanggar;
m. Ketua memberikan kesempatan
kepada Pendamping untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga
Pelanggar;
n. Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota KKEP meminta Keterangan Ahli.
o. Ketua KKEP menanyakan kepada
Terduga Pelanggar / Pendamping tentang kehadiran Saksi atau barang bukti yang
menguntungkan;
p. Penuntut membacakan
tuntutan;
q. Terduga Pelanggar atau
Pendamping menyampaikan pembelaan; dan
r. Ketua KKEP membacakan
Putusan.
(2) Dalam Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat menghadirkan penyelidik dari
fungsi Pengamanan Internal untuk dimintai keterangan terkait Pelanggaran KEPP
yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar.
(3) Setiap Pemeriksaan
terhadap Saksi dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k sampai dengan
huruf n, dapat dikonfrontasikan dengan Terduga Pelanggar.
Paragraf 6
Putusan KKEP
Pasal 63
(1) Putusan Sidang KKEP
didasarkan:
a. paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah;
b. keyakinan KKEP terhadap
Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar; dan
c. fakta-fakta yang memberatkan
dan/atau meringankan dari perbuatan Terduga Pelanggar.
[NOTE : Sejati, secara falsafah
terdapat perbedaan prinsipil antara sidang perkara pidana di Pengadilan dan
sidang Kode Etik. Sidang etik, ialah seputar kepantasan atau tidaknya, dapat
dicela atau tidaknya, kelayakan atau tidaknya, kepatutan atau tidaknya suatu
perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang, dimana patokan utamanya ialah
“norma sosial” dan “norma profesi”, bukan “norma hukum”—kualitas, bukan
kuantitas.]
(2) Alat bukti yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat / dokumen;
d. bukti elektronik;
e. petunjuk; dan
f. keterangan Terduga
Pelanggar.
Pasal 64
Putusan Sidang menyatakan
Pelanggar:
a. terbukti secara sah dan
meyakinkan telah terjadi Pelanggaran KEPP; dan
b. tidak terbukti melakukan
Pelanggaran KEPP.
Pasal 65
Putusan KKEP bersifat final dan
mengikat apabila:
a. tidak diajukan keberatan
oleh Pelanggar;
b. setelah ada keputusan dari
pejabat pembentuk KKEP; atau
c. Terduga Pelanggar tidak
hadir pada saat Sidang KKEP dan pembacaan putusan.
Pasal 66
(1) Putusan Sidang KKEP paling
sedikit memuat:
a. waktu dan tempat putusan;
b. identitas perangkat Sidang
dan Pelanggar;
c. materi persangkaan;
d. fakta persidangan;
e. materi tuntutan / petitum;
f. materi pembelaan;
g. pertimbangan hukum; dan
h. amar putusan.
(2) Putusan Sidang KKEP berlaku
untuk 1 (satu) pelanggar.
(3) Putusan Sidang KKEP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepolisian ini.
Pasal 67
(1) Putusan Sidang KKEP
diregistrasi oleh sekretariat KKEP.
(2) Apabila Pelanggar,
suami/istri, anak kandung, orangtua kandung, atau Pendamping tidak mengajukan
Banding, Sekretariat KKEP menyerahkan salinan putusan Sidang KKEP kepada
pejabat pembentuk KKEP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan.
(3) Setelah batas waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja pejabat pembentuk KKEP tidak memberikan persetujuan
dianggap menyetujui putusan KKEP.
Pasal 68
Setelah KKEP melaksanakan tugas penyelesaian Pelanggaran KEPP, dilaporkan
kepada Pejabat Pembentuk KKEP.
BAB V
KKEP BANDING
Bagian Kesatu
Pengajuan Banding
Pasal 69
(1) Pemohon Banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak
mengajukan Banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui
Sekretariat KKEP.
(2) Pernyataan Banding
ditandatangani oleh Pemohon Banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat
KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan Sidang
dibacakan KKEP.
(3) Setelah adanya Pernyataan
Banding, Pemohon Banding mengajukan memori [Banding] kepada Pejabat pembentuk
KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21
(dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
(4) Format pernyataan Banding
dan memori Banding tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 70
(1) Sekretariat KKEP setelah
menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan
pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Pejabat pembentuk KKEP
Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
(3) Sekretariat KKEP
menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding
disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 (dua) hari kerja.
Bagian Kedua
Pembentukan KKEP Banding
Pasal 71
(1) KKEP Banding dibentuk oleh
Kapolri.
(2) Kapolri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangan pembentukan KKEP Banding kepada:
a. Wakil Kapolri, untuk tingkat
Markas Besar Polri; dan
b. Kepala Kepolisian Daerah,
untuk tingkat Kepolisian Daerah.
Pasal 72
(1) KKEP Banding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, bertugas:
a. menentukan waktu dan tempat
pelaksanaan Sidang KKEP Banding;
b. memeriksa dan meneliti:
1. berkas perkara;
2. surat permohonan Banding
beserta memori Banding;
3. surat persangkaan dan
tuntutan dari Penuntut;
4. nota pembelaan dari
Pendamping dan/atau Terduga Pelanggar;
5. putusan Sidang KKEP; dan
6. bukti lain dari hasil Sidang
KKEP;
c. membuat pertimbangan hukum
untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding; dan
d. membuat putusan Banding.
(2) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKEP Banding berwenang:
a. menerima, menolak seluruhnya
atau sebagian permohonan Banding;
b. menguatkan atau membatalkan
putusan Sidang KKEP; dan
c. membuat rekomendasi hasil
Sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.
Pasal 73
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangan KKEP Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dikoordinasikan
pada Sekretariat KKEP Banding.
(2) Sekretariat KKEP Banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada fungsi pertanggungjawaban
profesi.
(3) Sekretariat KKEP Banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. meregistrasi pengajuan
permohonan Banding;
b. mengajukan usulan
pembentukan Keputusan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding;
c. menyerahkan keputusan
pembentukan KKEP Banding dan berkas permohonan Banding kepada KKEP Banding;
d. membantu KKEP Banding dalam
pembuatan rekomendasi putusan Banding;
e. meregistrasi rekomendasi
putusan Banding;
f. memproses pengajuan
rekomendasi putusan Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding untuk
mendapatkan keputusan;
g. meregistrasi dan meneruskan
petikan keputusan pejabat pembentuk KKEP Banding atas putusan Banding, kepada
Pelanggar / keluarga Pelanggar, Inspektorat pengawasan, fungsi hukum, fungsi Profesi
dan Pengamanan, fungsi Sumber Daya Manusia dan Satuan Kerja terkait; dan
h. melakukan pengarsipan berkas
Banding.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi
Pasal 74
(1) Susunan Organisasi KKEP
Banding, terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Ketua dan Wakil Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, masing-masing 1 (satu)
orang sekaligus merangkap sebagai anggota.
(3) KKEP Banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat Pelanggar.
Pasal 75
(1) Susunan keanggotaan Komisi
Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding golongan Perwira Tinggi Polri terdiri
atas:
a. Ketua : Wakil Kapolri / Perwira
Tinggi Polri;
b. Wakil Ketua : Kepala Divisi
Hukum Polri / Perwira Tinggi Polri; dan
c. Anggota : Perwira Tinggi
Polri.
(2) Susunan keanggotaan Komisi
Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding golongan Pamen Markas Besar Polri
dan Kepolisian Daerah, terdiri atas:
a. Ketua : Inspektur Pengawasan
Umum Polri / Pati Polri;
b. Wakil Ketua: Kepala Divisi
Hukum Polri / Perwira Tinggi Polri; dan
c. Anggota : Komisaris Besar
Polisi.
(3) Susunan keanggotaan Komisi
Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding golongan Pama Polri pada tingkat Markas
Besar Polri, terdiri atas:
a. Ketua : Kepala Divisi Hukum
Polri / Perwira Tinggi Polri;
b. Wakil Ketua: Komisaris Besar
Polisi dari Staf Sumber Daya Manusia Polri; dan
c. Anggota : Komisaris Besar
Polisi / Ajun Komisaris Besar Polisi.
(4) Susunan keanggotaan Komisi
Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding pangkat Bintara Polri dan Tamtama
Polri pada tingkat Markas Besar Polri, terdiri atas:
a. Ketua : Kepala Biro Bantuan
Hukum Divisi Hukum Polri / Perwira Tinggi Polri;
b. Wakil Ketua: Komisaris Besar
Polisi dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; dan
c. Anggota : Komisaris Besar
Polisi / Ajun Komisaris Besar Polisi.
Pasal 76
(1) Susunan keanggotaan Komisi
Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding Perwira Pertama Polri pada tingkat Kepolisian
Daerah dan Kepolisian Resor, terdiri atas:
a. Ketua : Inspektur Pengawasan
Daerah / Perwira Menengah Kepolisian Daerah;
b. Wakil Ketua: Kepala Bidang
Hukum Kepolisian Daerah / Perwira Menengah Kepolisian Daerah; dan
c. Anggota : Perwira Menengah
Kepolisian Daerah.
(2) Susunan keanggotaan Komisi
Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding Bintara Polri dan Tamtama Polri pada
tingkat Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, terdiri atas:
a. Ketua : Kepala Bidang Hukum
Kepolisian Daerah / Perwira Menengah Kepolisian Daerah;
b. Wakil Ketua: Kepala Bidang
Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah / Perwira Menengah Kepolisian Daerah; dan
c. Anggota : Perwira Menengah
Kepolisian Daerah.
Pasal 77
(1) KKEP Banding berjumlah
ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KKEP Banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan Keputusan Pejabat pembentuk
KKEP Banding.
(3) Dalam hal ada anggota KKEP
Banding berhalangan menjalankan tugas, Ketua dapat menunjuk pengganti.
Bagian Keempat
Sidang KKEP Banding
Pasal 78
(1) KKEP Banding wajib
melaksanakan Sidang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.
(2) Sidang dilaksanakan dengan
memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan Pemeriksaan terhadap
Saksi, ahli dan Pemohon Banding.
(3) Sidang Banding dilakukan
tanpa menghadirkan Saksi, ahli dan Pemohon Banding.
Bagian Kelima
Mekanisme Sidang KKEP Banding
Pasal 79
(1) Sidang KKEP Banding
dilaksanakan dengan mekanisme:
a. KKEP Banding memeriksa dan
meneliti berkas Banding, meliputi:
1. berkas perkara Pemeriksaan
Pendahuluan;
2. persangkaan dan penuntutan;
3. nota pembelaan;
4. putusan Sidang KKEP; dan
5. memori Banding;
b. KKEP Banding melakukan
penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan
c. pembacaan putusan KKEP
Banding oleh Ketua KKEP.
(2) Sidang KKEP Banding
sebagaimaan dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua KKEP Banding dan
dihadiri anggota KKEP Banding.
Bagian Keenam
Putusan
Pasal 80
(1) Putusan KKEP Banding
berupa:
a. menolak permohonan Banding;
atau
b. menerima permohonan Banding.
(2) Menolak permohonan Banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. menguatkan Putusan Sidang
KKEP; atau
b. memberatkan sanksi Putusan
Sidang KKEP.
(3) Menerima permohonan Banding
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf b berupa:
a. pengurangan sanksi Putusan
Sidang KKEP; atau
b. pembebasan dari penjatuhan
sanksi KEPP.
(4) Putusan KKEP Banding
berlaku untuk 1 (satu) Pemohon Banding.
(5) KKEP Banding menetapkan
keputusan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya
sidang.
Pasal 81
(1) Putusan Sidang KKEP Banding
diregistrasi oleh sekretariat KKEP.
(2) Penyampaian putusan Sidang
KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja setelah diputuskan.
(3) Setelah batas waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja pejabat pembentuk KKEP Banding tidak memberikan
persetujuan dianggap telah menyetujui putusan KKEP Banding.
Pasal 82
Setelah KKEP Banding selesai melaksanakan tugasnya, KKEP Banding
melaporkan kepada Pejabat Pembentuk KKEP
BAB VI
KKEP PENINJAUAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 83
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan
KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP
Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang
belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun
sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Bagian Kedua
Pembentukan Tim dan KKEP PK
Pasal 84
(1) Peninjauan kembali oleh
Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dapat dibentuk tim untuk melakukan
penelitian terhadap putusan KKEP atau KKEP Banding.
(2) Pembentukan tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat perintah Kapolri yang melibatkan:
a. Inspektorat Pengawasan Umum
Polri;
b. Staf Sumber Daya Manusia
Polri;
c. Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri; dan
d. Divisi Hukum Polri.
(3) Tim sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), melaksanakan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan
kepada Kapolri.
(5) Surat Perintah Kapolri dan
surat laporan hasil penelitian, dibuat dalam bentuk format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
peraturan kepolisian ini.
Pasal 85
Kapolri dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan
dari Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4).
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi
Pasal 86
Susunan Organisasi KKEP PK, terdiri atas:
a. Ketua : Wakil Kapolri;
b. Wakil ketua : Inspektur
Pengawasan Umum Polri;
c. Anggota : 1. Asisten Kapolri
Bidang Sumber Daya Manusia;
2. Kepala Divisi Hukum Polri;
dan
3. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri.
Bagian Keempat
Sidang KKEP PK
Pasal 87
KKEP PK wajib melaksanakan Sidang paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak menerima keputusan pembentukan KKEP PK.
Bagian Kelima
Mekanisme Sidang KKEP PK
Pasal 88
(1) Sidang KKEP PK dilaksanakan
dengan mekanisme:
a. KKEP PK memeriksa dan
meneliti berkas; dan
b. KKEP PK melakukan penyusunan
pertimbangan hukum dan amar putusan.
(2) Sebelum membuat amar
putusan KKEP PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KKEP PK melaporkan hasil
Sidang KKEP PK kepada Kapolri.
Bagian Keenam
Putusan
Pasal 89
(1) Putusan Sidang KKEP PK
berupa:
a. menguatkan sanksi Putusan
Sidang KKEP atau KKEP Banding
b. memberatkan sanksi Putusan
Sidang KKEP atau KKEP Banding;
c. pengurangan sanksi Putusan
Sidang KKEP atau KKEP Banding; atau
d. pembebasan dari penjatuhan
sanksi KKEP atau KKEP Banding.
(2) KKEP PK menetapkan
keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.
Pasal 90
(1) Putusan Sidang KKEP PK
diregistrasi oleh Sekretariat KKEP.
(2) Putusan Sidang KKEP PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Sekretariat KKEP paling lama
5 (lima) hari kerja kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia dan
Divisi Hukum Polri.
BAB VII
PENYERAHAN PETIKAN PUTUSAN, PELAKSANAAN PUTUSAN
DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Penyerahan Petikan Putusan
Pasal 91
(1) Petikan Putusan KKEP atau
KKEP Banding diserahkan kepada:
a. Pelanggar;
b. Kepala Kesatuan Kerja tempat
Pelanggar bertugas;
c. Fungsi Sumber Daya Manusia;
d. Fungsi Pengamanan Internal;
e. Fungsi Rehabilitasi
Personel; dan/atau
f. Fungsi Provos.
(2) Petikan Putusan KKEP PK
diserahkan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Pelanggar.
(3) Dalam hal Pelanggar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diketahui keberadaannya,
petikan putusan dapat diserahkan kepada suami, istri, anak atau orang tua
pelanggar.
(4) Penyerahan Petikan putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat KKEP paling lama
5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan putusan.
Pasal 92
(1) Penyerahan Petikan Putusan
Sidang KKEP kepada Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b, dilakukan sebagai pemberitahuan.
(2) Penyerahan Petikan Putusan
Sidang KKEP kepada fungsi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk penerbitan Keputusan sesuai dengan jenis
sanksi yang diputuskan oleh KKEP.
(3) Penyerahan Petikan Putusan
Sidang KKEP kepada fungsi Pengamanan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk pencatatan personel.
(4) Penyerahan Petikan Putusan
Sidang KKEP kepada fungsi Rehabilitasi Personel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk pengawasan dan pembinaan mental
kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi.
(5) Penyerahan Petikan Putusan
Sidang KKEP kepada fungsi Provos sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk menempatkan pelanggar di Tempat
Khusus.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Putusan Sidang
Pasal 93
Putusan Sidang KKEP dengan sanksi etika berupa perbuatan pelanggar
dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dilaksanakan dengan cara dibacakan oleh
KKEP pada saat Sidang KKEP.
Pasal 94
Putusan Sidang KKEP dengan sanksi etika berupa kewajiban untuk minta
maaf, dilaksanakan dengan cara Pelanggar menyatakan permintaan maaf secara
lisan dan tertulis pada Sidang KKEP kepada:
a. pimpinan Polri melalui KKEP;
dan
b. pihak yang dirugikan.
Pasal 95
(1) Putusan Sidang KKEP dengan
sanksi etika berupa kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental
dan pengetahuan profesi, dilaksanakan dengan cara pembinaan mental kepribadian,
kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi yang diselenggarakan oleh fungsi
Rehabilitasi Personel pada Profesi dan Pengamanan.
(2) Penyelenggaraan pembinaan
mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. pengemban fungsi sumber daya
manusia;
b. fungsi kesehatan personel
Polri;
c. fungsi pendidikan dan
latihan; dan/atau
d. fungsi terkait.
(3) Pelaksanaan pembinaan
mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya
Putusan KKEP.
(4) Pembinaan mental
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan surat perintah diterbitkan
oleh:
a. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;
b. Kepala Bidang Profesi dan
Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; dan
c. Kepala Kepolisian Resor,
untuk tingkat Kepolisian Resor.
(5) Penerbitan surat perintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya
pemberitahuan dari Sekretariat KKEP.
(6) Setelah pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fungsi Profesi dan Pengamanan
Polri bidang Rehabilitasi Personel menyerahkan kembali Pelanggar kepada kepala
satuan kerja tempat Pelanggar bertugas paling lama 2 (dua) hari kerja.
Pasal 96
(1) Putusan Sidang KKEP dengan
sanksi administratif dilaksanakan oleh pelanggar setelah diterbitkan keputusan
sesuai jenis sanksi yang diputuskan dalam Sidang KKEP.
(2) Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh fungsi sumber daya manusia sesuai dengan
kewenangannya paling lama:
a. 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya salinan putusan KKEP yang bersifat final dan mengikat dari Sekretariat
KKEP, untuk sanksi administratif berupa:
1. Mutasi Bersifat Demosi;
2. penundaan kenaikan pangkat;
dan
3. penundaan pendidikan.
b. 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak diterimanya salinan putusan KKEP yang bersifat final dan mengikat dari Sekretariat
KKEP, untuk sanksi administratif berupa PTDH.
Pasal 97
(1) Keputusan untuk jenis
sanksi Mutasi Bersifat Demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf
a, Kepala Kesatuan kerja tempat Pelanggar bertugas wajib menghadapkan Pelanggar
kepada Kepala Kesatuan baru dengan surat penghadapan paling lama 14 (empat
belas) hari kerja, sejak menerima tembusan keputusan mutasi.
(2) Surat penghadapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada fungsi Profesi dan
Pengamanan dan fungsi Sumber Daya Manusia.
Pasal 98
(1) Keputusan untuk jenis
sanksi penempatan pada Tempat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat
(5), dilaksanakan setelah adanya putusan KKEP.
(2) Perintah pelaksanaan
penempatan di Tempat Khusus terhadap Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Penuntut.
(3) Dalam hal tertentu,
penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang
KKEP, dengan pertimbangan:
a. keamanan / keselamatan
Terduga Pelanggar dan masyarakat;
b. perkaranya menjadi atensi
masyarakat luas;
c. Terduga Pelanggar
dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau
d. mengulangi pelanggaran
kembali.
(4) Penempatan di Tempat Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak ditempatkan dalam Tempat Khusus atas pertimbangan Akreditor.
(5) Perintah pelaksanaan
penempatan di Tempat Khusus terhadap Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri / Kepala Kepolisian Daerah / Kepala Kepolisian Resor sesuai
kewenangannya.
Bagian Ketiga
Pengawasan Pelaksanaan Putusan
Pasal 99
(1) Pelaksanaan Putusan KKEP
dilakukan pengawasan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan Polri bidang
Rehabilitasi Personel dan Kepala Kesatuan Kerja Tempat Pelanggar bertugas.
(2) Fungsi Profesi dan
Pengamanan Polri bidang Rehabilitasi Personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib melakukan pembinaan pemulihan profesi dalam masa pengawasan sebelum
diterbitkannya administrasi Rehabilitasi Personel.
(3) Kepala Kesatuan Kerja
tempat Pelanggar bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan pengawasan
dan penilaian terhadap pelanggar:
a. selama 6 (enam) bulan sejak
diterimanya salinan putusan sidang terhadap sanksi etika berupa perbuatan
pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban Pelanggar meminta
maaf;
b. selama 6 (enam) bulan sejak
dikembalikannya pelanggar setelah menjalani sanksi etika berupa kewajiban
Pelanggar mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi;
c. selama 1 (satu) bulan
setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa Mutasi Bersifat
Demosi;
d. selama 1 (satu) bulan
setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan
pangkat;
e. selama 1 (satu) bulan
setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa penundaan
pendidikan;
f. selama 1 (satu) bulan
setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa Penempatan di Tempat
Khusus; dan
g. paling lama 1 (satu) bulan
menunggu proses diterbitkannya administrasi PTDH sebagai anggota Polri sejak
diputuskan.
(4) Setelah masa pengawasan dan
penilaian berakhir, Kepala Kesatuan tempat Pelanggar bertugas membuat Laporan hasil
pengawasan dan penilaian kepada personel dengan tembusan kepada fungsi
Inspektorat Pengawasan, fungsi Sumber Daya Manusia, dan fungsi Hukum.
(5) Laporan hasil pengawasan
dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dalam bentuk format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepolisian ini.
BAB VIII
REHABILITASI PERSONEL
Pasal 100
(1) Rehabilitasi Personel
dilaksanakan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan bidang Rehabilitasi Personel.
(2) Fungsi Profesi dan
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan registrasi dan
penelitian Laporan hasil pengawasan dan penilaian dari Kepala Kesatuan Kerja
tempat Pelanggar bertugas paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk
menentukan layak atau tidaknya diterbitkan keputusan tentang Rehabilitasi.
(3) Dalam hal hasil penelitian
dinyatakan layak, fungsi Profesi dan Pengamanan bidang Rehabilitasi Personel menerbitkan
keputusan tentang Rehabilitasi.
(4) Dalam hal hasil penelitian
dinyatakan tidak layak, fungsi Profesi dan Pengamanan bidang Rehabilitasi
Personel memberitahukan kepada Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas
disertai penjelasan belum dapat diterbitkannya keputusan tentang Rehabilitasi.
(5) Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh:
a. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri untuk tingkat Markas Besar Polri;
b. Kepala Bidang Profesi dan
Pengamanan Kepolisian Daerah untuk tingkat Kepolisian Daerah; dan
c. Wakil Kepala Kepolisian
Resor untuk tingkat Kepolisian Resor.
(6) Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 101
(1) Bagian Rehabilitasi
Personel menerbitkan surat keterangan tidak terbukti apabila Terduga Pelanggar telah
diterbitkan surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Dalam hal KKEP dan Komisi
Banding memutus bebas, fungsi Profesi dan Pengamanan bagian Rehabilitasi Personel
menerbitkan surat keterangan tidak bersalah paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak diterimanya putusan sidang.
Pasal 102
(1) Salinan keputusan tentang
Rehabilitasi paling lama 5 (lima) hari kerja diserahkan kepada:
a. Pelanggar; dan
b. fungsi Pengamanan Internal,
untuk penghapusan catatan Pelanggaran personel.
(2) Fungsi Pengamanan Internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memberitahukan penghapusan catatan
Pelanggaran personel kepada anggota yang bersangkutan melalui Kepala Kesatuan
Kerja tempat Pelanggar bertugas paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima
salinan keputusan tentang Rehabilitasi.
BAB IX
PENGURANGAN MASA HUKUMAN
Pasal 103
(1) Pengurangan masa hukuman
diberikan kepada Pelanggar yang memenuhi kriteria:
a. Pelanggar yang menerima
sanksi berupa demosi paling singkat 5 (lima) tahun;
b. dinilai telah berprilaku dan
berkinerja baik; dan
c. telah menjalani setengah
masa hukuman.
(2) Penilaian telah berperilaku
dan berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh
Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas yang diketahui oleh Kepala
Bagian Rehabilitasi Personel / Kepala Subbagian Rehabilitasi Personel.
(3) Pengurangan masa hukuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 3 (tiga) bulan,
setiap tanggal 1 Juli.
(4) Prosedur pengurangan masa
hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui proses:
a. Kepala Kesatuan Kerja tempat
Pelanggar bertugas mengajukan permohonan kepada Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri / Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan;
b. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri / Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan memerintahkan Kepala
Bagian Rehabilitasi Personel / Kepala Subbagian Rehabilitasi Personel untuk
memberikan penilaian terhadap sikap dan prilaku Pelanggar; dan
c. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri / Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan mengeluarkan Surat
Keputusan pengurangan masa hukuman.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN
TERDUGA PELANGGAR DAN PENDAMPING
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Terduga Pelanggar
Pasal 104
(1) Terduga Pelanggar berhak:
a. menerima turunan Berita
Acara Pemeriksaan Pendahuluan;
b. menunjuk Pendamping;
c. mengajukan Saksi yang
meringankan;
d. menerima salinan surat
persangkaan;
e. mengajukan eksepsi / bantahan;
f. menerima salinan tuntutan;
g. mengajukan pembelaan;
h. menerima Petikan Putusan
Sidang KKEP;
i. mengajukan Banding atas
Putusan Sidang KKEP; dan
j. menerima petikan putusan
Sidang Banding.
(2) Terduga Pelanggar berkewajiban:
a. memenuhi panggilan
Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang KKEP;
b. menghadiri Sidang KKEP;
c. menaati tata tertib Sidang
KKEP;
d. berperilaku sopan santun
selama Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang KKEP; dan
e. memberikan keterangan yang
benar dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Bagian Kedua
Pendamping
Pasal 105
(1) Pendamping Terduga
Pelanggar berhak:
a. menerima turunan Berita
Acara Pemeriksaan Terduga Pelanggar;
b. mendampingi Terduga
Pelanggar pada saat Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang KKEP;
c. menerima jadwal pelaksanaan
Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang KKEP;
d. mengajukan pertanyaan
terhadap Saksi, ahli, dan Terduga Pelanggar yang diajukan oleh Penuntut dalam
Sidang KKEP;
e. mengajukan Saksi dan barang
bukti dalam Sidang KKEP;
f. mengajukan pembelaan dalam
Sidang KKEP; dan
g. mengajukan keberatan kepada
KKEP atas pertanyaan yang diajukan Penuntut yang bersifat menyesatkan,
menjebak, dan menyimpulkan.
(2) Pendamping Terduga
Pelanggar wajib:
a. memiliki surat kuasa dari
Terduga Pelanggar dan/atau surat perintah dari Kepala Satuan Kerja;
b. memberikan saran dan
pertimbangan hukum kepada Terduga Pelanggar;
c. menyusun dan membacakan nota
pembelaan dalam Sidang KKEP;
d. membela hak-hak Terduga
Pelanggar; dan
e. menyusun dan menyampaikan
memori Banding.
Pasal 106
Pendamping Terduga Pelanggar harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan Sarjana Hukum
dan/atau Sarjana Ilmu Kepolisian;
b. memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan beracara dalam Sidang KKEP; dan
c. tidak sedang menjalani
proses hukum atau menjalani hukuman.
BAB XI
PENGENAAN SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF
Pasal 107
Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi
berupa:
a. sanksi etika; dan/atau
b. sanksi administratif.
Pasal 108
(1) Sanksi etika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, meliputi:
a. perilaku Pelanggar dinyatakan
sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban Pelanggar untuk
meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada
pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan
c. kewajiban Pelanggar untuk
mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu)
bulan.
(2) Sanksi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
terhadap Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori ringan.
Pasal 109
(1) Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, meliputi:
a. Mutasi Bersifat Demosi
paling singkat 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
c. penundaan pendidikan paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
d. penempatan pada Tempat
Khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
e. PTDH.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan
kategori sedang dan kategori berat.
Pasal 110
(1) Penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, bersifat kumulatif dan/atau alternatif
sesuai dengan penilaian dan pertimbangan Sidang KKEP.
(2) Penjatuhan sanksi KEPP tidak menghapuskan tuntutan pidana
dan/atau perdata.
(3) Penjatuhan sanksi KEPP
gugur karena Terduga Pelanggar meninggal dunia.
Pasal 111
(1) Terhadap Terduga
Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk
mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu
sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
(2) Pertimbangan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
a. memiliki masa dinas paling
sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja
yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan
Pelanggaran; dan
c. tidak melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 112
(1) Dalam hal terjadi Pelanggaran kumulatif antara Pelanggaran
disiplin dan KEPP, penegakannya dilakukan melalui mekanisme sidang disiplin
atau Sidang KKEP berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja tempat Terduga
Pelanggar bertugas dengan mempertimbangkan pendapat dan saran hukum dari fungsi
hukum.
(2) Terhadap Pelanggaran yang telah diputus melalui mekanisme
sidang disiplin tidak dapat dikenakan Sidang KKEP atau yang telah diputus dalam
Sidang KKEP tidak dapat dikenakan sidang disiplin.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 113
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
608); dan
b. Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 920),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 114
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2022
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 597
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.