KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Melukai Diri Sendiri Bukanlah Hak seorang Warga Negara

ARTIKEL HUKUM 
Apakah melukai dan merusak diri sendiri dapat disebut sebagai “hak”? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “hak” dimata hukum? Apakah meracuni diri sendiri dengan asap r0k0k adalah “hak”?
Jika kita melihat secara makro / global, dalam garis alur yang utuh, bagaikan rangkaian slide film yang bergerak dari satu “frame” menuju “frame” lain secara berkesinambungan menjadi “gambar bergerak” (video), maka setiap alur dan rangkaian “frame-frame” tersebut tidak dapat dilihat secara parsial untuk membuat kesimpulan. Rangkaian tersebut harus dilihat secara utuh dari awal sampai akhir guna memberi gambaran utuh serta tidak parsial.
Ambil ilustrasi berikut: seorang per0k0k aktif, kemudian mengidap kanker akibat candu r0k0k tersebut. Alhasil, ekonomi keluarga runtuh. Terlebih ketika dirinya dibayari program asuransi kesehatan pemerintah, maka disamping imbas terhadap ekonomi keluarga bila sang pecandu adalah kepala keluarga, warga pembayar pajak juga harus mensubsidi biaya pengobatan para per0k0k tersebut—bukan produsen r0k0k yang memberi asuransi dan menanggung biaya pemeliharaan para konsumennya.
Jadi, apakah merusak diri sendiri adalah murni “hak”? Ya, murni “hak”, sepanjang tidak berimbas pada pihak lain—hal mana yang tampaknya sukar dihindari.
Bila kita meninjaunya dari sudut pandang falsafah hukum, tidak ada yang namanya “hak” secara murni. Mengapa demikian?
Pada prinsipnya, setiap “warga negara dunia” saling berbagi ruang, saling berbagi udara, berbagi sumber daya alam, berbagi sumber daya ekonomi, saling berbagi privasi, dsb. Tiada warga negara yang benar-benar ekslusif ter-cluster tanpa memiliki ikatan benang merah dengan warga negara lain sebagai bagian dari penduduk dunia.
Untuk mempermudah pemahaman mengenai pertanyaan dialektik “apakah itu hak ?”, maka tepat kiranya kita jawab dengan pertanyaan baru berikut: “Mungkinkah kita berbicara mengenai hak tanpa kita berbicara mengenai kewajiban ?”
Pepatah berkata, edukasi yang tersirat dan lebih efektif terletak dalam metode pendidikan yang bernama “teladan” !
Ketika seseorang mengklaim/mendaku bahwa adalah hak dirinya sendiri merusak dan meracuni diri sendiri dengan nikotin, sejatinya disaat bersamaan ia telah memberi panutan atau teladan buruk yang harus dicegah.
Ketika kita menentang “waria” (wanita tapi pria) dengan alasan melawan kodrat, dsb, namun disaat bersamaan kita merusak kesehatan dengan menghisap r0k0k, sejatinya sikap ini saling kontradiktif dan munafik. Baik praktik “waria” maupun “candu r0k0k” sama buruknya dari segi teladan bagi generasi muda.
Dahulu salah satu merek r0k0k menayangkan iklan yang “keren” yakni pria bertopi koboi yang menunggang kuda mustang di bukit. Alhasil, para generasi muda terpanggil untuk menjadi sama keren dengan tokoh iklan tersebut—yang ironisnya tewas karena kanker paru akibat r0k0k.
Ketika seoarang guru berkata agar para peserta didik menjaga kesehatan, sementara dirinya sendiri bergaya hidup candu r0k0k, maka sang guru sejatinya mengajarkan kemunafikan yang berbahaya bagi alam pikir segenap para siswanya.
Karena kita berbagi ruang, berbagi udara yang sama dengan miliaran manusia lain, berbagi air yang menjadi siklus alam, maka mustahil ketika Anda berkata mer0k0k tanpa merugikan ataupun tanpa mengganggu warga negara lain yang memilih untuk hidup sehat tanpa asap r0k0k.
Ketika Anda memiliki suatu tanah yang luas, kemudian Anda rusak, sejatinya itu bukanlah hak bila dilihat dari sudut pandang Suku Indian yang berkeyaninan bahwa kita meminjam alam semesta ini dari generasi penerus, bukan mewariskannya.
Salah satu wujud bukti ke-egois-an kaum per0k0k, ialah para per0k0k lebih suka mer0k0k di tempat dengan udara bebas, dengan merasa berhak menghirup udara segar padahal disaat bersamaan mereka menghisap asap beracun—membiarkan asap r0k0k mereka melebur dengan udara bebas yang dihirup jutaan manusia lain.
Jika mereka konsisten, semestinya mereka mer0k0k di dalam mobil dalam kondisi kaca tertutup sehingga murni 100% asap r0k0k terhirup hanya untuk paru-paru sang pencandu itu sendiri tanpa mencemari udara luar yang bersikulasi menjadi hak para penduduk dunia.
Terdapat pula pembenaran diri. Penulis pernah berjumpa pada mereka yang bekerja pada korporasi produsen r0k0k. Mereka tanpa rasa bersalah menyatakan: “Tanpa r0k0k pun orang bisa kena kanker.”
Pernyataan tiada simpatik demikian mencerminkan dunia para produsen r0k0k. Bukti ilmiah tak lagi terbantahkan, bahwa menjadi per0k0k pasif (meski bukan pilihan dirinya) jauh lebih berbahaya dan berpotensi mengidap penyakit ketimbang per0k0k aktif. Bukti ilmiah pun tidak lagi terbantahkan, bahwa aktifitas mer0k0k meningkatkan potensi resiko penyakit seperti kanker dan penyakit mengerikan lainnya. Produsen r0k0k sejatinya tidak lebih baik dari produsen senjata api dimana tiap detik penduduk dunia jatuh bertumbangan akibat amunisi mematikan bernama nikotin.
Kawan yang baik akan menegur ketika kawannya berbuat keliru. Kawan yang baik tidak akan membenarkan tindakan temannya yang terus berbuat keliru. Kawan yang baik tidak akan sungkan membuat kawannya tesinggung karena ditegur. Dan kawan yang baik, tidak akan meracuni kawannya dengan asap r0k0k.
Kini, berkembang wacana naiknya harga cukai r0k0k guna menekan defisit pengeluaran biaya kesehatan negara bagi para pecandu r0k0k. Langkah ini kurang tepat bila kita tinjau secara sosiologi, dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, survey memperlihatkan bagaimana konsumsi r0k0k secara nasional Indonesia menempati peringkat pertama diikuti oleh Rusia dan China. R0k0k yang berbahan baku tembakau—meski anehnya bahan baku tembakau r0k0k untuk pasar di indonesia justru sebagian besar diimpor alias bukan dipasok dari petani lokal—ibarat telah menjadi salah satu bahan kebutuhan pokok warga negaranya (secara sosiologis tanpa bermaksud membenarkan). Naiknya cukai tembakau, berdampak secara sistemik terhadap faktor penyumbang inflasi, sebagai suatu hal yang tidak mungkin terhindarkan.
Kedua, yang harus ditekan ialah pabrik / pengusaha industri tembakau dan r0k0k, bukan merogoh kocek konsumen tembakau. Setinggi apapun harga sebungkus r0k0k dipatok negara, biaya yang ditanggung para wajib pajak untuk membiayai pengobatan para pecandu r0k0k pasti tidak akan berimbang terlebih equivalen. Pekerja linting r0k0k pun akan tergantikan oleh mesin robot.
Karena r0k0k bermain dalam ranah “candu”, maka setinggi apapun harga r0k0k tidak akan mengurangi minat prevalensi pemakaiannya. Ibarat nak*tika, dimana harganya setara dengan harga emas, konsumsinya tiada terbendung selama sisi produksi dan rantai pasokannya tidak distop secara tegas dan konsisten. Disini kita menghadapi sisi kelam dalam dunia hukum: adiktif yang mengikat warga negara telah berhasil menyetir dan mendikte warga untuk tunduk pada produsen nikotin tersebut sehingga terjadi fatamorgana mengenai “kebebasan memilih”.
Adalah suatu hal yang ganjil untuk bebas memilih merusak diri sendiri. Dalam konteks ini, produsen r0k0k-lah yang telah memprogram otak bawah sadar para pecandunya untuk bersuara demi untuk dan atas nama kepentingan pengusaha tembakau dan r0k0k.
Adalah keliru besar jika kita mendalilkan: kasihan petani tembakau. Dimana dan kemana saja kementerian yang bertanggung jawab dibidang sumber daya alam hayati? Apa saja kerja kementerian tersebut yang tidak juga mencarikan solusi alih bidang usaha tani bagi para petani tersebut untuk perlahan dan berangsur mengganti tanaman tani kita? Mengapa justru kini Indonesia menjadi konsumen r0k0k tertinggi di dunia menggeser posisi Rusia dimana justru prestasi dibidang altetik justru Indonesia tertinggal jauh bahkan diantara kompetisi negara-negara Asia Tenggara?
Adalah percuma anggaran pendidikan ditingkatkan, pembodohan terjadi secara sistematik ketika warga kelas bawah dibiarkan menghabiskan pendapatannya untuk membakar r0k0k dan menghirup asapnya sementara anggaran untuk nutrisi keluarga mereka menjadi nomor dua.
Pada saat era perang dunia, candu dijadikan alat politis guna melemahkan warga negara yang akan dijajah. Ketika mental dan segi intelek menjadi lemah, itulah jalan masuk bagi pihak asing untuk melakukan penjajahan dibidang budaya, ekonomi, dan dibidang teknologi. Mengapa otoritas Negara Indonesia justru membuka pintu pertahanan itu secara lebar-lebar bahkan produsen r0k0k nomor satu di Indonesia notabene ialah korporat asing? Penjajahan ini bukan wacana, namun sudah di depan mata.
Menutup akses r0k0k bagi generasi muda adalah harga mati yang tidak dapat ditawar sekaligus menjadi “investasi” jangka panjang yang memang tidak populer sekaligus “mahal” harga awal yang harus dibayar otoritas negara. Namun secara perlahan prestasi generasi muda akan menjadi bunga-bunga hasil bibit itikad baik otoritas negara yang dapat berbuah manis dikemudian hari.
Penelitian medis telah memperlihatkan pada kita, kualitas sperma dan ovum yang rusak akibat karsinogen beracun dari r0k0k, dapat menurunkan potensi terbaik dari janin yang dapat dibuahkan. Ketika bibit awal sudah tidak lagi optimal untuk ditumbuh-kembangkan, generasi penerus seperti apa yang akan kita harapkan menjadi penerus bangsa dikemudian hari?
Anda yang kini bisa jadi merupakan warga negara bebas r0k0k, tidak dapat berdiam diri dengan menyatakan “biarlah yang ingin mati dengan r0k0knya untuk mati sesuai keinginan mereka”. Generasi penerus kita bersama adalah target pasar korporat r0k0k. Ketika generasi penerus kita telah dijadikan target pasar potensial, maka disitulah perang harus dikumandangkan.
Terkadang, warga negara tidak tahu apa yang terbaik bagi mereka sendiri. Ketika terjadi salah persepsi mengenai apa itu “hak” dan mana itu “tanggung jawab atas diri sendiri dan orang lain”, maka disitulah negara harus hadir menjalankan fungsinya.
“Hak”, perlu dievolusi menjadi suatu makna yang personal dan re-internalisasi, bahwa menyakiti diri sendiri maupun menyakiti pihak lain bukanlah suatu pembenaran yang dapat dibenarkan.
Namun adalah “hak” ketika setiap individu warga negara bersama-sama membangun jiwa dan fisik yang sehat. Ketika kesadaran ini terbentuk dan terpupuk dengan baik, antara “hak” dan “kewajiban” menjadi satu-kesatuan yang manunggal tanpa lagi dapat disalahgunakan terlebih diplesetkan demi kepentingan korporat produsen nikotin ataupun warga yang tidak mampu bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Seseorang yang tidak dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri, di mata hukum tak dapat diandalkan untuk bertanggung jawab atas pihak lain.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.