Pengusaha yang Tersandera Fakta bahwa Entitas Usahanya Ilegal

LEGAL OPINION
Question: Saya adalah seorang karyawan, yang ketika melamar kerja tidak ada keterbukaan ataupun kejelasan mengenai status saya selaku karyawan akan menjadi karyawan badan hukum apa dari pihak pemberi kerja. Maksud saya, ketika saya diterima bekerja dan bergabung, barulah saya tahu bahwa saya dijadikan pekerja untuk menangangi tiga puluhan badan hukum PT dimana saya sendiri tidak diberi kejelasan akan dilaporkan ke Disnaker sebagai karyawan badan hukum yang mana saya ini. Saya merasa dibohongi. Saya digaji tidak seberapa namun diberi beban mengurus tiga puluhan PT seorang diri. Saya tidak sanggup untuk diperas dan bagaikan bekerja rodi. Apakah saya dapat digugat perusahaan jika saya mengundurkan diri sepihak seketika ini juga?
Brief Answer: Anda tidak akan digugat oleh badan hukum Perseroan Terbatas (PT) manapun. Pengusaha yang mempekerjakan Anda secara tidak layak, hanya akan membuka boroknya sendiri ketika mencoba menggugat Anda. Kini, setiap putusan pengadilan diwajibkan open to public oleh kebijakan Mahkamah Agung RI yang mana setiap warga negara dapat mengakses putusan lengkap perkara pada situs MA RI. Menggugat ataupun digugat menjadi hal yang sangat sensitif terhadap nama baik suatu brand korporasi atau nama sang pengusaha.
Jika Anda merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), saran SHIETRA & PARTNERS agar Anda mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar kelakuan pengusaha dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, dan disaat bersamaan Anda berhak atas tuntutan PHK disertai pesangong senilai jumlah perikatan upah dalam PKWT.
PEMBAHASAN:
Secara yuridis, terjadi “cacat kehendak” dari pihak karyawan, karena terkecoh oleh perbuatan tidak patut kalangan pengusaha ketika sang karyawan dirangkap beban kerja dengan berbagai kepentingan badan usaha milik sang pengusaha.
Secara yuridis pula, ketika seorang karyawan dipekerjakan untuk kepentingan berbagai badan hukum/usaha, maka masing-masing badan hukum/usaha berkewajiban setidaknya memberi gaji minimum Upah Minimum Regional (UMR).
Dari keterangan Anda, yang mana dibeban tugaskan (rangkap beban kerja) untuk tiga puluhan badan usaha, maka setidaknya Anda berhak atas 30-an x nominal UMR. Bila Anda tak diberikan hak upah atas tenaga dan waktu Anda, maka Anda berhak untuk menggugat masing-masing badan usaha tersebut.
Tidak terkecuali seorang karyawan grub usaha. Grub usaha, bukanlah badan hukum. SHIETRA & PARTNERS hendak menegaskan, bahwa yang disebut badan hukum ialah Perseroan Terbatas (PT), sementara masing-masing PT bersifat independen dengan kekayaan dan tanggung jawab masing-masing.
Alhasil, secara yuridis, setiap karyawan yang dibobot-kerjakan untuk suatu grub usaha, berhak atas upah dari masing-masing badan usaha/hukum yang tergabung atas grub usaha tersebut, selama secara faktual tenaga dan waktunya memang telah tercurah untuk kepentingan masing-masing badan usaha/hukum tersebut.
Praktik pengusaha yang memiliki puluhan badan hukum sementara bidang usahanya sama, besar kemungkinan sang pengusaha tengah melakukan aksi monopoli usaha, dimana berbagai badan hukum didirikan dengan begitu mudahnya di Indonesia sehingga kerap disalahgunakan pengusaha nakal untuk mematikan pesaingnya.
Ketika seorang pengusaha hanya mendaftarkan karyawan bersangkutan untuk dan atas nama sebuah badan hukum, sementara secara real / de facto Anda dibobot kerja tugaskan untuk kepentingan berbagai badan hukum/usaha milik sang pengusaha, maka sejatinya telah terjadi pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan.
Ketika terjadi pelanggaran terhadap norma hukum ketenagakerjaan, maka pastilah terjadi pelanggaran terhadap hak normatif buruh/pekerja. Dan ketika sang pengusaha justru menggugat karyawannya, alhasil dalil apa yang dapat mereka kemukakan? Setiap pernyataan dan dalil, hanya akan membuka “borok” sang pengusaha itu sendiri.
Sebehat apapun pengacara yang disewa sang pengusaha, SHIETRA & PARTNERS menjamin bahwa hanya pengusaha bodoh yang berani membuka aib-nya sendiri kepada publik terlebih kepada otoritas tenaga kerja dan pengadilan.
Oleh karenanya, ketika seorang pengusaha membeban-rangkap-tugaskan seorang karyawan untuk kepentingan berbagai badan usaha/hukum miliknya, sejatinya ia telah menanam “b*om waktu” bagi entitas usahanya sendiri.
Bagaimana tidak, jika sekalipun karyawannya berniat jahat terhadap pengusaha, maka pengusaha tersebut “tersandera” oleh fakta betapa dirinya sendiri merupakan pelanggar hukum ketenagakerjaan.
Ketika pengusaha yang telah terlebih dahulu melanggar hukum, maka dirinya tidak diperkenankan menuntut prestasi dan tanggung jawab pihak lain.
Contoh, pengusaha hendak menggugat karyawan karena dinilai membocohkan rahasia perusahaan. Sementara dalam database Dinas Tenaga Kerja, sang karyawan yang digugat tidak tercatat namanya sebagai karyawan/buruh dari pihak perusahaan yang diklaim pengusaha telah dibocorkan rahasianya.
Legalitas usaha dan penggunaan tenaga kerja yang cacat, atau tidak sempurna, hanya membuat rapuh benteng pertahanan pengusaha itu sendiri. Legalnya suatu usaha, sejatinya merupakan imun guna pertahanan diri kepentingan sang pengusaha. Ketika pengusaha melakukan praktik ilegal, maka dirinya membuka celah/peluang untuk merugi.
Hukum tidak membenarkan praktik “penghisapan” oleh pengusaha kepada buruh/pekerjanya seperti kasus rangkap bobot tugas demikian yang mana atas buruh/pekerja hanya terdaftar dan diberi upah hanya oleh satu entitas hukum sementara sang buruh/pekerja dibeban tugaskan untuk berbagai badan usaha/hukum milik sang pengusaha.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.