Lelang Eksekusi Pabrik Tidak Mengalihkan Hubungan Kerja Semula

LEGAL OPINION
Question: Debitor yang rencananya akan kami lelang eksekusi pabriknya yang menjadi agunan memiliki banyak buruh yang bekerja pada debitor kami tersebut. Adakah resiko bagi kami selaku kreditor pemegang jaminan Hak Tanggungan yang akan mengeksekusi agunan pabrik serta bagaimana juga perlindungan hukum terhadap pembeli lelang objek eksekusi yang akan kami lakukan mengingat debitor telah cidera janji untuk melunasi kredit modal kerja yang kami berikan?
Brief Answer: Hubungan hukum antara buruh / pekerja dengan pemberi kerja tidak beralih kepada pihak lain ketika pabrik / tempat kerja dieksekusi pihak ketiga. Hubungan hukum ketenagakerjaan tetap menjadi tanggung-jawab antara pemberi kerja dan buruh / pekerjanya. Sehingga tiada resiko apapun bagi pemegang jaminan kebendaan maupun pembeli lelang eksekusi objek agunan. Lelang eksekusi terhadap tanah berbeda konsekuensi hukum dengan lelang eksekusi terhadap saham.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi sengketa perdata sekaligus hubungan industrial register Nomor 722 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 5 Februari 2015, antara:
- PT. PANIN BANK MANADO Tbk., selaku Pemohon Kasasi I, semula Tergugat II;
- HOCTAR CIAKAREN sebagai Turut Pemohon Kasasi II, semula Tergugat III; melawan
- OBERT OKTAVIANUS SALANGKA, AGUSTINUS H. TAMPI, JOUDI TANGKILISAN, sebagai Para Termohon Kasasi, semula Para Penggugat; dan
- PT. MAHKOTA RATU HOTEL (NEW QUEEN HOTEL), selaku Turut Termohon Kasasi, semula Tergugat I.
Para Penggugat merupakan Karyawan Tergugat I, yang pada tahun 2012 terjadi peristiwa hukum, dimana lokasi tempat Para Penggugat bekerja telah disita eksekusi oleh Jurusita Pegadilan Negeri Manado atas permohonan Tergugat III, guna memenuhi hasil lelang eksekusi berdasarkan Risalah Lelang yang diterbitkan Kantor Lelang Negara.
Eksekusi terjadi sebagai konsekuensi pinjaman fasilitas kredit pihak pemberi kerja kepada Panin Bank (Tergugat II), sehingga tanah dan bangunan New Queen Hotel tempat Para Penggugat bekerja menjadi objek sita hak tanggungan yang tidak lain ialah agunan fasilitas kredit.
Tergugat III saat ini telah menempati tanah dan bangunan aset yang diagunkan oleh Tergugat I dan melanjutkan usaha dibidang perhotelan dengan nama Quint Hotel tanpa mempekerjakan Para Penggugat, mengakibatkan Para Penggugat kehilangan pekerjaan tetap.
Dalam gugatannya, para pekerja yang terikat hubungan kerja dengan Tergugat I ini membuat dalil sebagai berikut:
“... karenanya beralasan menurut hukum baik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III wajib bertanggungjawab atas seluruh kerugian berupa hilangnya pekerjaan Para Penggugat dan hak-hak lainnya yaitu hak untuk mendapatkan pesangon, penghargaan masa kerja dan hak hak lain yang belum diterima;”
Sebagai tanggapan, pihak Tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut salah alamat, dengan mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/Sip/1971 tertanggal 7 Juli 1971 yang mensyaratkan: ”Bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum.”
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial Manado memberikan putusan Nomor 03/G/2013/PHI Mdo., tanggal 22 Oktober 2013 yang pertimbangan hukum serta amarnya sebagai berikut:
“Menimbang bahwa …..dst …. pelaksanaan sita eksekusi pada tanggal 4 Juli 2012, dihubungkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor … sejak eksekusi tanggal 4 Juli 2012 tempat kerja para Penggugat (in cassu Mahkota Ratu Hotel/New Queen Hotel) telah beralih kepada Tergugat III, jelas menunjukkan tentang telah terjadi pengalihan perusahaan, yaitu dari Tergugat I (PT. Mahkota Ratu Hotel/New Queen Hotel) kepada Tergugat II (PT. Bank Panin);
“… dengan fakta hukum adanya pengalihan perusahaan atau perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan sebagaimana dipertimbangkan diatas, jelas telah menempatkan kedudukan Tergugat II dan Tergugat III sebagai “Pengusaha Baru sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 163 UUK, sehingga perihal asalnya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III dalam hal ini, haruslah dipandang sebagai konsekuensi logis dari tidak didahulukannya pembayaran upah dan hak-hak lainnya dari para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) UUK, sehingga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III harus bertanggung jawab atas pembayaran upah dan hak-hak lainnya dari para Penggugat;
“Menimbang bahwa ….. dst …. sejak eksekusi tanggal 4 Juli 2012 tempat kerja para Penggugat (in cassu Mahkota Ratu Hotel/New Queen Hotel) telah beralih kepada Tergugat III, jelas menunjukkan tentang telah terjadi pengalihan perusahaan, yaitu dari Tergugat I (PT. Mahkota Ratu Hotel/New Queen Hotel) kepada Tergugat II (PT. Bank Panin);
“DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah menurut hukum, hubungan kerja/hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
3. Menyatakan sah menurut hukum, peristiwa pelaksanaan eksekusi tanggal 4 Juli 2012 yang telah mengakibatkan terjadinya pengalihan perusahaan, perubahan status serta kepemilikan asset perusahaan milik Tergugat I kepada Tergugat II dan kepada Tergugat III;
4. Menyatakan, bahwa hubungan hukum/hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah berakhir (putus) demi hukum, terhitung sejak tanggal putusan a-quo dibacakan;
5. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar secara tunai dan tanggung renteng keseluruhan total jumlah upah dan hak-hak normative serta hak-hak lainnya sebesar Rp 136.141.138,00 (seratus tiga puluh enam juta seratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) kepada Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut: ...
6. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;”
Kreditor pemohon lelang eksekusi maupun pembeli lelang atas objek agunan mengajukan upaya hukum kasasi dengan dalil bahwasannya PHI sesat membuat pertimbangan hukum bahwa eksekusi telah mengakibatkan pengalihan perusahaan atau perubahan status kepemilikan perusahaan.
Eksekusi tersebut merupakan eksekusi bidang tanah berikut bangunan diatasnya yang menjadi objek Hak Tanggungan dan bukan eksekusi terhadap perusahaan, yang karena itu peralihan hak dalam lelang eksekusi tersebut adalah peralihan hak atas tanah berikut bangunan diatasnya dari Tergugat I kepada Tergugat III, dan juga bukan peralihan hak atas perusahaan.
Sertifikat hak atas tanah yang menjadi agunan terdaftar a.n PT. Mahkota Ratu sebagai pemegang hak, sedangkan kedudukan Bank Panin hanya sebagai pemegang Hak Tanggungan yang karena itu kedudukannya tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemegang hak atas tanah.
Pertimbangan hukum PHI yang mendudukkan Tergugat II (Bank Panin) dinilai sebagai memiliki hubungan kerja terhadap Para Penggugat akibat dari adanya eksekusi atas objek Hak Tanggungan, adalah pertimbangan yang tidak pada tempatnya.
Objek lelang eksekusi adalah bidang tanah berikut bangunan diatasnya yang dibebani Hak Tanggungan, bukan eksekusi terhadap perusahaan, sehingga peralihan hak akibat dari pelaksanaan eksekusi adalah peralihan hak atas tanah dan bangunan diatasnya, bukan peralihan hak atas perusahaan.
Sekalipun bangunan diatas tanah tersebut digunakan untuk hotel dimana para Penggugat bekerja, akan tetapi hubungan hukum ketenaga-kerjaan yang terjadi adalah antara Para Penggugat dengan PT. Mahkota Ratu Hotel—bukan dengan tanah dan bangunan diatasnya; sementara lelang eksekusi hanya mengakibatkan peralihan hak atas tanah dan bangunan. Oleh karena hubungan ketenaga-kerjaan Para Penggugat adalah dengan PT. Mahkota Ratu Hotel yang diikat dengan perjanjian kerja, dan bukan dengan objek tanah dan bangunannya, maka peralihan hak atas tanah berikut bangunan diatasnya melalui lelang eksekusi, tidak dapat dinilai sebagai peralihan atas hubungan ketenaga-kerjaan dari Tergugat I kepada Tergugat II ataupun terhadap Tergugat III.
Peralihan perusahaan merupakan ciri akuisisi yang terbit dari lelang eksekusi terhadap saham, bukan terhadap tanah tempat perusahaan beroperasi. Meng-agunkan bukan mengalihkan kepemilikan, dua hubungan hukum yang berbeda.
Mahkamah Agung RI kemudian membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 30 Desember 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 1 April 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa dalam dalil gugatan para Penggugat mendalilkan hubungan kerja antara hanya para Penggugat dengan Tergugat I, dengan demikian dalil tersebut sebagai pengakuan dipersidangan, maka tidak ada hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat II maupun Tergugat III;
“Bahwa lagi pula sesuai ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja (tertulis/lisan) yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah, sedangkan hubungan kerja antara para Penguggat dengan Tergugat II maupun Tergugat III tidak memenuhi ketentuan tersebut;
“Bahwa penerapan ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap perkara a quo tidak tepat karena dalam perkara a quo tidak terjadi perubahan kepemilikan perusahaan melainkan karena peristiwa lelang atas tanah dan bangunan (Hotel) yang dimenangkan oleh Tergugat III, hal mana Tergugat III secara hukum tidak terkait dengan management hotel;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka eksepsi Tergugat II dan Tergugat III mengenai gugatan salah sasaran subyek (error in persona) dapat diterima;
“Bahwa oleh karena dalam fakta dipersidangan terbukti setelah terjadi pelelangan perusahaan berhenti beroperasi maka patut dan adil hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I putus dengan memperolah hak-hak sebagaimana telah dipertimbangkan Judex Facti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. PANIN BANK MANADO Tbk, Cq. KCU PANIN BANK MANADO dan Pemohon Kasasi II: HOCTAR CIAKAREN tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 03/G/2013/PHI.Mdo., tanggal 22 Oktober 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
“M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. PANIN BANK MANADO Tbk, Cq. KCU PANIN BANK MANADO dan Pemohon Kasasi II: HOCTAR CIAKAREN tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 03/G/2013/PHI Mdo., tanggal 22 Oktober 2013;
“MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan para Penggugat terhadap Tergugat II dan terhadap Tergugat III tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat I untuk sebagian;
3. Menyatakan putus hubungan kerja/hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I terhitung sejak 4 Juli 2012;
4. Menghukum Tergugat I membayar secara tunai hak-hak para Penggugat sebesar Rp136.141.138,00 (seratus tiga puluh enam juta seratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) kepada Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut: ...;
5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.