KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kadaluarsa Hak Menggugat di PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara

LEGAL OPINION
Question: Apa benar kadaluarsa menggugat ke hadapan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah 90 hari sejak baru diketahuinya surat keputusan / penetapan dari pejabat yang berwenang? Kalau begitu, setiap orang bisa seenaknya mengklaim bahwa mereka baru tahu surat / penetapan tersebut baru-baru belakangan ini.
Brief Answer: Dapat saja, namun bukti-bukti dapat menunjukkan pada hakim PTUN petuntuk-petunjuk serta persangkaan mengenai jujur atau tidaknya penggugat sebagai suatu circumstansial evidences. Sekali ketahuan berbohong, maka musnahlah sudah hak menggugat di PTUN.
PEMBAHASAN:
Menarik untuk kita simak putusan PTUN Jakarta register Nomor 190/G/2011/PTUN-JKT tanggal 14 Maret 2012 yang merupakan sengketa tata usaha negara antara:
- ANITA SOFYANTY dan YULIA KARYANTI, selaku Para Penggugat; melawan
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, selaku Tergugat;
- HOTRIWALDI SIREGAR, selaku Tergugat II Intervensi.
Pada tahun 1995 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 933/Duri Kosambi oleh Tergugat, atas nama Dedi Sofyan Medya Putra. Pada tahun 2010 Dedi Sofya Medya meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri bernama Gandaningsih dan empat orang anak yang dalam perkara ini menjadi Penggugat.
Penggugat pernah menyerahkan Sertifikat tersebut kepada Muhammad Adnan Sakti Buana (M. Adnan) pada bulan Pebruari 2011, yang mana Adnan adalah teman dari Penggugat. Setelah SHM di tangan M. Adnan, Penggugat telah beberapa kali meminta dikembalikan Sertifikat asli tersebut dari M. Adnan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan dengan alasan sedang dilihat oleh calon pembeli.
Dikarenakan M. Adnan sepertinya tidak memiliki niat untuk mengembalikan sertifikat tersebut, maka Penggugat pergi melihat ke Lokasi Objek Tanah dan Bangunan sesuai yang tertera didalam Sertifikat tersebut dan Penggugat sangat kaget dikarenakan Tanah dan Bangunan tersebut sudah dikuasai oleh pihak lain.
Dikarenakan tanah dan bangunan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain, maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya membuat surat pada tanggal 13 Juni 2011 kepada Kantor Badan Pertanahan Jakarta Barat dengan perihal: “Permohonan Blokir Sertifikat Hak Milik No. 933 atas nama Dedi Sofyan Medya Putra (Alm.)”, yang tujuannya untuk menghindari terjadinya Keputusan pencatatan peralihan hak atas tanah tersebut.
Penggugat tidak menyangka telah terjadi pengalihan SHM No. 933/Duri Kosambi milik Penggugat menjadi atas nama Turut Tergugat sesuai dengan Surat Jawaban Tergugat Nomor 2009/300-31.73.7/2011 dengan perihal: “Permohonan pemblokiran HM No. 933/Duri Kosambi” tertanggal 01 Agustus 2011 yang mana pada poin 2 surat Jawaban Tergugat tersebut yaitu:
“Bahwa Hak Milik Nomor 933/Duri Kosambi sekarang (25-7-2011) tercatat atas nama Hotriwaldi Siregar (25-05-1984) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 438/2011 tanggal 10-03-2011 yang dibuat oleh Zainal Abidin, SH., selaku PPAT.”
Penggugat mendalilkan, bahwa dirinya baru mengetahui peralihan hak milik atas tanah setelah menerima Surat Jawaban tersebut dari Tergugat, maka pengajuan gugatan permohonan Pembatalan Keputusan Pencatatan Peralihan SHM No. 933/Duri Kosambi tersebut belum lewat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu:
“Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.
Sebagaimana juga Tergugat menyatakan dalam surat Jawabannya Nomor 2009/300-31.73.7/2011 pada poin 5 yang yaitu:
“Bahwa selanjutnya apabila saudara / para ahli waris (bekas pemegang hak) merasa tidak pernah mengalihkan sertifikat hak atas tanah dimaksud, maka kami sarankan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.”
Adapun yang menjadi tanggapan Tergugat, gugatan penggugat telah lewat waktu (kedaluarsa). Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat baru mengetahui terbitnya pengalihan SHM No. 933/Kosambi menjadi atas nama Hotriwaldi Siregar sesuai dengan surat Jawaban Tergugat Nomor 2009/300-31.73.7/2011 tertanggal 01 Agustus 2011.
Bahwa surat Tergugat tersebut merupakan jawaban atas surat Penggugat melalui kuasa hukumnya tanggal 13 Juni 2011 yang ditujukan kepada Tergugat, namun surat Penggugat tersebut adalah surat yang kedua, dimana sebelumnya Penggugat (Sdri. Yulia Karyanti) telah mengirim surat kepada Tergugat untuk melakukan pemblokiran sertifikat Objek Sengketa pada tanggal 4 Mei 2011.
Ini berarti Penggugat telah mengetahui adanya pencatatan peralihan tersebut sejak tanggal 4 Mei 2011 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2011, dengan demikian Penggugat secara hukum sudah tidak berhak lagi mengajukan gugatan ini karena sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU PTUN gugatan Penggugat sudah melebihi batas waktu 90 hari yang, atau dengan kata lain Gugatan Penggugat telah lewat waktu (Kedaluarsa).
 Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pihak Tergugat telah mengemukakan dalil-dalil eksepsinya pada pokoknya sebagai berikut:
“Gugatan Penggugat telah lewat waktu (kadaluarsa).
• Bahwa surat Tegugat Nomor : 2009/300-31.73.7/2011, tertanggal 01 Agustus 2011, merupakan jawaban atas surat Penggugat melalui kuasa hukumnya tanggal 13 Juni 2011, adalah surat yang kedua, dimana sebelumnya Penggugat (Sdr. Yulia Karyanti) telah mengirim surat kepada Tergugat untuk melakukan pemblokiran sertipikat a quo pada tanggal 4 Mei 2011.
• Bahwa secara hukum tidak terbantahkan Penggugat telah mengetahui adanya pencatatan peralihan tersebut sejak tanggal 4 Mei 2011 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2011, dengan demikian Penggugat secara hukum sudah tidak patut lagi mengajukan gugatan ini karena sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, gugatan Pengggugat sudah melebihi batas waktu 90 hari;
“Menimbang, bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, telah di atur dalam Pasal 55 Undang-Undang PERATUN, yaitu gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
“Menimbang, bahwa karena yang dijadikan objek sengketa dalam gugatan Para Penggugat, adalah keputusan Tergugat berupa pencatatan peralihan sertipikat atas nama HOTRIWALDI SIREGAR, maka dengan demikian yang dituju dalam penerbitan pencatatan peralihan sertipikat tersebut bukan kepada Para Penggugat;
 “Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat bukanlah sebagai subjek pihak yang dituju dalam penerbitan keputusan objek sengketa in litis, maka untuk menentukan tenggang waktu mengajukan gugatan disamping berpedoman pada ketentuan Pasal 55 juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang PERATUN diatas, dengan demikian tenggang waktu pengajuan gugatan a quo oleh Para Penggugat yang bukan sebagai subjek pihak yang dituju dalam penerbitan keputusan tersebut tidaklah terhitung sejak saat diterbitkannya atau diumumkannya objek sengketa, namun dihitung sejak tanggal Para Penggugat mengetahui adanya kepentingannya yang dirugikan oleh tindakan Tergugat dalam menerbitkan keputusan sertipikat objek sengketa, yang pada dalil gugatannya mengemukakan, baru mengetahui adanya penerbitan pencatatan peralihan sertipikat objek sengketa, setelah menerima surat Tergugat tertanggal 1 Agustus 2011;
“Menimbang, bahwa oleh karenanya permasalahan yang akan diuji selanjutnya adalah, apakah penerbitan pencatatan peralihan sertipikat objek sengketa, baru diketahui oleh Para Penggugat setelah menerima surat Tergugat tertanggal 1 Agustus 2011 ?
“Menimbang, bahwa dari bukti P-11 berupa surat Kuasa Hukum Para Penggugat tertanggal 13 Juni 2011 ditujukan kepada Tergugat yang memuat permohonan untuk melakukan blokir atas Sertipikat Hak Milik Nomor 933, atas nama H. DEDI SOFYAN MEDYA PUTRA. Telah dijawab oleh Tergugat melalui surat Nomor : 2009/300-31.73.7/2011, tertanggal 01 Agustus 2011;
“Menimbang, bahwa memperhatikan bukti P-11 yang dibuat Kuasa Para Penggugat tanggal 13 Juni 2011, pada halaman 2 dinyatakan: “Permohonan ini kami sampaikan oleh karena kami melihat adanya pengalihan hak atas milik klien kami kepada pihak lain yang dilakukan melalui cara penipuan dan pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab….dan seterusnya”;
“Menimbang, bahwa memperhatikan bukti T-15, berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 933, pada halaman pendaftaran peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya, terdapat pencatatan blokir berdasarkan permohonan dari Yulia Karyanti (salah satu Penggugat) dengan surat tanggal 4 Mei 2011, ditindaklanjuti dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat Nomor : 2009/300-31.73.7/2011, tanggal 1 Agustus 2011, dan dicatat permohonan dari Kuasa Penggugat dengan surat Nomor : 22.1/PB/ReDs/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011, jo. Surat laporan polisi dari Anita Suryanti pada bukti lapor Nomor TBL/2008/VI/2011/Dit.Reskrimum, perkara membuat keterangan palsu dan menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dan penggelapan Nomor 159/2011;
“Menimbang, bahwa memperhatikan Replik Para Penggugat tertanggal 11 Januari 2012, pada angka 12 pada pokoknya dinyatakan: “bahwa memang benar kuasa hukum Penggugat pernah mengundang dan bertemu dengan Tergugat II Intervensi, dikarenakan tanah dan bangunan a quo tersebut dikuasai oleh Tergugat II Intervensi….dan seterusnya.”
“Menimbang, bahwa dalil Replik Para Penggugat pada angka 12 tersebut, ternyata tidak menjawab atau membantah dalil tanggapan Tergugat II Intervensi tertanggal 21 Desember 2011, pada halaman 3 alenia 2 yang menyatakan : “bahwa Tergugat II Intervensi pada tanggal 24 Juni 2011 pernah diundang oleh Kuasa Hukum Penggugat dan pada saat itu Tergugat II Intervensi telah menyerahkan copy Sertipikat Hak Milik Nomor 933/Duri Kosambi tersebut kepada Kuasa Hukum Penggugat, serta telah menjelaskan tentang Jual Beli dan peralihan Hak tersebut kepada Tergugat II Intervensi. Sehingga tentang Jual Beli tanah berikut bangunan rumah diatasnya serta peralihan hak dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 933/Duri Kosambi kepada Tergugat II Intervensi telah diketahui oleh Penggugat”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan tidak adanya bantahan dari Kuasa Para Penggugat mengenai pertemuan antara Kuasa Para Penggugat dan Tergugat II Intervensi pada tanggal 24 Juni 2011, dimana telah terjadi penyerahan copy Sertipikat Hak Milik Nomor 933/Duri Kosambi, serta dijelaskan tentang Jual Beli dan peralihan Hak tersebut kepada Tergugat II Intervensi, maka peralihan sertipikat objek sengketa in litis walaupun telah dicatat permohonan pemblokiran pertama kali tanggal 4 Mei 2011 dalam Buku Tanah Nomor 933/Duri Kosambi (bukti T-15), setidak-tidaknya telah diketahui oleh Kuasa Para Penggugat pada tanggal 24 Juni 2011;
“Menimbang, bahwa selanjutnya apabila dihitung sejak diketahui keputusan objek sengketa dari tanggal 24 Juni 2011 sampai dengan pengajuan gugatan dalam sengketa in litis pada tanggal 25 Oktober 2011, menurut Majelis Hakim telah melewati tenggang waktu pengajuan gugatan 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan Pasal 55 Undang-Undang PERATUN;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas oleh karenanya eksepsi angka 1 mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu (kadaluarsa), yang diajukan oleh Tergugat haruslah dinyatakan diterima;
“M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu (kadaluarsa);
DALAM POKOK PERKARA:
“Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.