Buruh Berhak Menolak Mutasi Tempat Kerja

LEGAL OPINION
Question: Jika pekerja tak setuju dengan mutasi tempat kerja ke kantor cabang lain milik perusahaan, dapatkah pekerja dikategorikan mengundurkan diri karena tak masuk kerja di tempat kerja barunya?
Brief Answer: Buruh / pekerja yang tak sependapat dengan mutasi tempat kerja, pihak pemberi kerja hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh / pekerja lewat proses gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan alasan menolak mutasi, akan tetapi pengadilan tidak dapat membenarkan ketika pengusaha mendalilkan bahwa pekerja mereka mengundurkan diri karena tak setuju mutasi. Majelis Hakim dapat tersinggung ketika kalangan pengusaha dinilai berupaya mengecoh hakim dengan “menggeser” fakta hukum dengan cara demikian.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi perkara hubungan industrial register Nomor 624 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 15 Maret 2016, yang merupakan sengketa antara:
- YONATAN BETTY, selaku Pemohon Kasasi, semula Penggugat; melawan
- Pimpinan TOKO NAM KUPANG, selaku Termohon Kasasi, dahulu Tergugat.
Penggugat mulai bekerja pada Tergugat sejak tahun 1998 sebagai driver, selama kerja pada Tergugat tidak didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan demikian sampai dengan Penggugat di-PHK pada tahun 2014 oleh Tergugat, status Penggugat tetap sebagai pekerja harian demikian pula dengan upah yang bersifat harian walaupun sudah bekerja selama 15 (lima belas) tahun pada Tergugat.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial Kupang telah memberikan putusan Nomor 07/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg tanggal 10 Agustus 2015 yang amarnya sebagai berikut:
“Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat tidak terbukti melakukan PHK atau efisiensi;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat mengundurkan diri dengan kualifikasi mangkir.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian Hak kepada Penggugat sebesar Rp2.587.500,00 (dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi karena alih-alih dinyatakan di-PHK namun justru dinyatakan mengundurkan diri oleh PHI. Mahkamah Agung kemudian membuat pertimbangan hukum sebelum tiba pada amar putusannya sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 26 Agustus 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 7 September 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Pemohon Kasasi dimutasi pada tanggal 02 Mei 2014 dari CV. NAM Kupang ke CV. NAM Cabang Atambua, akan tetapi Pemohon Kasasi menolaknya, atas penolakan mutasi tersebut Pemohon Kasasi tidak masuk kerja di tempat yang baru;
“Bahwa atas penolakan Pemohon Kasasi tersebut Termohon Kasasi tidak memberikan surat peringatan dan panggilan tertulis kepada Pemohon Kasasi, sesuai ketentuan Pasal 161 dan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Termohon Kasasi dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pemohon Kasasi dengan alasan menolak mutasi tetapi bukan alasan Pemohon Kasasi mengundurkan diri;
“Bahwa Pemohon Kasasi mulai bekerja dengan Termohon Kasasi sejak 21 Februari 1998, dengan upah terakhir Rp1.150.000,00 per bulan;
“Bahwa dengan demikian keberatan-keberatan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang telah salah dan keliru dalam putusannya serta pertimbangan dan penerapan hukumnya, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dikabulkan, dan menghukum Termohon Kasasi membayar uang kompensasi 1 kali uang pesangon, uang penggantian masa kerja, uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan kekurangan pembayaran upah;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Yonatan Betty tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 07/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg tanggal 10 Agustus 2015 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YONATAN BETTY tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang 07/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg tanggal 10 Agustus 2015;
“MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi mulai tanggal 10 Agustus 2015;
3. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar kepada Pemohon Kasasi:
- Uang pesangon 1 x 9 x Rp1.150.000,00 = Rp10.350.000,00
- Uang penghargaan masa kerja 1 x 6 x Rp1.150.000,00 = Rp 6.900.000,00
- Uang penggantian hak 15% x Rp17.250.000,00 = Rp 2.587.500,00
- Kekurangan upah tahun 2013: 7 bulan x Rp145.000,00 = Rp 1.015.000,00
- Kekurangan upah 2014: 5 bulan x Rp150.000,00 = Rp 750.000,00 +
Total = Rp21.602.500,00 (dua puluh satu juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.