Meninggalnya Debitor Tidak Menghapus Hak Tanggungan atas Tanah sebagai Jaminan Pelunasan Kredit

LEGAL OPINION
Question: Jika debitor atau pemberi agunan meninggal dunia, apakah hak tanggungan atas tanah menjadi gugur dengan sendirinya?
Brief Answer: Jangankan hak tanggungan, hutang pun takkan sirna dengan meninggalnya debitor / pemberi agunan. Namun yang membuat perbedaan antara “hutang” dan “hak tanggungan” ketika debitor meninggal dunia, ialah hak tanggungan tetap melekat meski para ahli waris melepas diri mereka sepenuhnya dari boedel waris. Hak tanggungan melekat pada boedel waris, alias pada objek bukan kepada subjek hukum pemberinya (asas droit de suite).
Yang perlu diperhatikan, Hak Tanggungan atas tanah adalah jaminan pelunasan piutang itu sendiri, sehingga debitor dapat menolak syarat dari calon kreditor agar mengikutsertakan dirinya pada program asuransi yang hanya menjadi “ekonomi biaya tinggi” bagi pihak debitor.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung sengketa perdata tingkat kasasi register perkara Nomor 424 K/Pdt/2012 tanggal 11 September 2012 yang terjadi antara:
- PT. BANK BUMI PUTRA, Tbk, selaku Pemohon Kasasi I, semula Terbanding dahulu Tergugat I;
- PT. ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA, selaku Pemohon Kasasi II, semula Terbanding, dahulu Tergugat II; melawan
- ERNA DWININGSIH, selaku Temohon Kasasi, semula Pembanding, dahulu Penggugat.
Penggugat dan Soehermanto terikat hubungan suami-isteri sejak tahun 1999. Pada tahun 2007 Soehermanto meninggal dunia. Almarhum suami Penggugat semasa hidupnya membeli sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.3719. Untuk membayar harga ruko tersebut, Alm. suami Penggugat mendapat pinjaman kredit dari Bank Bumiputera (Tergugat I) sebesar Rp.1.000.000.000,- berjangka 10 (sepuluh) tahun.
Sebagai jaminan piutang Tergugat I, HGB No.3719 diletakkan hak tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 399/2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.
Sebagai syarat untuk diterimanya akad kredit suami Penggugat, diwajibkan oleh Tergugat I untuk mengasuransikan diri dalam program asuransi jiwa kredit pada perusahaan asuransi jiwa yang ditunjuk oleh Tergugat I yaitu pada Asuransi Jiwa Central Asia (Tergugat II). Untuk uang pertanggungan asuransi jiwa kredit sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan.
SHIETRA & PARTNERS berpendapat, double cover demikian adalah “ekonomi biaya tinggi”. Agunan berupa tanah yang diikat sempurna hak tanggungan dapat dieksekusi sewaktu-waktu bila terjadi cidera janji debitor, sehingga ketika debitor dipaksa untuk mengasuransikan diri, maka sejatinya menjadi pengeluaran yang tidak perlu bagi debitor.
Tergugat II akhirnya mengeluarkan Polis Asuransi dengan suami Penggugat sebagai Tertanggung dan Pemegang Polis asuransi adalah Tergugat I. Setelah meninggalnya suami Penggugat pada tahun 2007, kredit pada PT. Bank Bumi Putera yang belum terbayar adalah sebesar Rp.992.464.052,60
Karena Suami Penggugat telah diasuransikan jiwanya dalam Program Asuransi Jiwa Kredit pada Tergugat II, maka Penggugat minta kepada Tergugat I untuk mengajukan klaim asuransi Polis atas nama Soehermanto sebagai Tertanggung kepada Tergugat II, karena semestinya sejak meninggalnya suami Penggugat pada 2007, tanggung jawab pelunasan kredit selanjutnya telah beralih kepada Tergugat II.
Secara lisan Tergugat I memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat II menolak membayar klaim asuransi, sehingga Penggugat minta kepada Tergugat I agar menunjukkan polis asuransi atas nama suami Penggugat berserta hak dan kewajiban yang umumnya tercantum di dalam polis sebagai akta perjanjian asuransi.
Setelah berulang-ulang Penggugat minta ditunjukkan polis asuransi tersebut, baik Tergugat I maupun Tergugat II tidak pernah memperlihatkannya kepada Penggugat, namun setelah Penggugat mulai menolak untuk membayar angsuran kredit, akhirnya Tergugat I memberikan fotocopy polis namun tanpa disertai perjanjian-perjanjian polis dengan alasan perjanjian polis ada pada polis induk yang merupakan perjanjian internal antara Tergugat I dan Tergugat II sehingga sampai saat ini Penggugat tidak pernah mengetahui perjanjian polis asuransi atas nama Tertanggung Soehermanto.
Adapun yang menjadi salah satu pokok gugatan yang diminta Penggugat, ialah menggugurkan hak tanggungan yang dibebankan atas objek agunan. Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.35/Pdt.G/2008/PN.Bpp tanggal 24 September 2008 yang amarnya sebagai berikut:
“DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda dengan putusannya No. 130/Pdt/2009/PT.KT.Smda tanggal 18 Januari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
“DALAM POKOK PERKARA:
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 24 September 2008 Nomor: 35/Pdt.G/2008/PN.BPP yang dimohonkan banding tersebut;
“DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Polis Asuransi No. 26.92647/00158 atas nama Tertanggung Drs. Soehermanto;
- Menghukum Tergugat II, Terbanding II untuk membayar Klaim Asuransi jiwa Kredit polis No. 26-92647/00158 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) berjangka menurun atas nama Tertanggung Drs. Soehermanto kepada Tergugat I/Terbanding I sebagai Pelunasan Kredit almarhum Drs. Soehermanto yang saat meninggalnya almarhum berjumlah Rp.992.464.052,60 (sembilan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh empat lima puluh dua Rupiah koma enam puluh sen);
- Menyatakan menurut hukum hak tanggungan No. 399/2007 yang dibebankan atas Sertifikat HGB No.3719 telah berakhir demi hukum terhitung sejak tanggal 24 Maret 2007;
- Menghukum Tergugat I/Terbanding I untuk mengembalikan keseluruhan dana yang telah diterima dan Penggugat /Pembanding sebagai pembayaran cicilan kredit terhitung sejak April 2007 sampai dengan September 2007 seluruhnya sejumlah yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp.94.972.074,- (sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh puluh empat Rupiah) secara kontan dan sekaligus;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;”
Para Tergugat mengajukan kasasi, dimana dalam keberatannya mendalilkan, Penjelasan Umum butir 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT) yang pada mengatur bahwa beban hak tanggungan selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapa pun obyek itu berada, dalam kaitan dengan perkara ini, walaupun debitur telah meninggal dunia, obyek hak tanggungan tetap melekat pada Ahli Waris Debitur yang menerima objek tanah warisan. Simak Pasal 7 UU HT berikut:
“Hak Tanggugan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek itu berada.”
Penjelasan Pasal 7 UU HT menerangkan:
“Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang hak tanggungan. Walaupun obyek hak tanggungan sudah berpindahan dan menjadi milk pihak lain, kreditur masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitur cidera janji.”
Sementara itu terkait itikad baik dalam program asuransi, Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian ltu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Pemohon kasasi mendalilkan, saat sebelum mengikat diri pada program asuransi pihak Pemohon Kasasi (Penanggung), suami Termohon Kasasi ternyata mengidap tumor buli-bulii. Dengan tidak transparan memberikan keterangan yang sebenarnya maka telah terjadi pemberian keterangan bohong sehingga perjanjian asuransi telah dibuat dengan keterangan bohong oleh si Tertanggung. Adapun bunyi Pasal 1328 Ayat (1) KUHPerdata:
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan persetujuan, apabila tipu muslihat yang dipakali oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat itu.”
Pemohon kasasi mengutip yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI. No.698 PK/Pdt/2001 tertanggal 27-2-2003 dengan kaidah hukum:
“Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang hendak diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan Polis asuransi, maka perjanjian asuransi batal demi hukum.”
Atas kasasi yang diajukan Para Tergugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan kasasi Para Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
• Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.4 Tahun 1996 meninggalnya pihak Tertanggung bukan termasuk salah satu alasan hapusnya Hak Tanggungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan telah terbukti bahwa untuk menjamin pelunasan hutangnya pada Tergugat I suami Penggugat bernama Soehermanto (almarhum) telah menyerahkan tanahnya dalam Sertifikat HGB No.3719 kepada Tergugat I, dan ternyata hutang tersebut sejak suami Penggugat meninggal sampai dengan diajukannya gugatan dalam perkara a quo belum dihapus oleh pihak Penanggung/asurandor (Tergugat II) maupun dibayar oleh Penggugat sebagai ahli waris almarhum Soehermanto sehingga Tergugat I sebagai pemegang hak tanggungan tetap berhak menjalankan haknya termasuk menjual tanah obyek jaminan meskipun pihak Tertanggung (suami Penggugat) telah meninggal dunia;
• Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap fakta persidangan yang menunjukkan bahwa ketika mengisi formulir permintaan asuransi jiwa kredit Kepada Tergugat II untuk hutangnya pada Tergugat I, suami Penggugat telah memberikan keterangan yang yang tidak benar yaitu : menyatakan tidak menderita suatu penyakit, sedangkan fakta dipersidangan menunjukkan bahwa 7 (tujuh) bulan atau dalam periode 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengisian formulir tersebut suami Penggugat telah mengidap penyakit tumor buli-buli, sehingga suami Penggugat telah melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1328 KUHPerdata atau telah tidak jujur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 251 KUHD, sehingga perjanjian penutupan asuransi jiwa kredit antara suami Penggugat dengan Tergugat II adalah tidak sah dan karena itu tindakan Tergugat yang menolak menghapus hutang suami Penggugat pada Tergugat I secara hukum telah berdasar alasan yang sah;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri;
“M E N G A D I L I:
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : I. PT. BANK BUMI PUTERA, Tbk, II. PT. ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No.130/Pdt/2009/ PT.KT.Smda tanggal 18 Januari 2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.35/Pdt.G/2008/PN.Bpp tanggal 24 September 2008;
“MENGADILI SENDIRI:
“DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.