Agunan Kreditor Terkena Sita Kantor Pajak

LEGAL OPINION 
Question: Kami selaku lembaga perbankan merupakan kreditor pemegang jaminan kebendaan berupa kendaraan dan tanah milik debitor yang mana kini debitor tersebut terbentur masalah pajak dengan Kantor Pajak. Mendadak agunan yang menjadi hak pelunasan piutang kami itu akan dilelang eksekusi oleh Kantor Pajak karena wajib pajak yang menjadi debitor kami tersebut ternyata menunggak pula beban pajak. Atas masalah krusial ini, apa langkah yang dapat kami tempuh selaku kreditor pemegang hak tanggungan dan jaminan fidusia agar kredit yang telah kami kucurkan dapat dipulihkan?
Brief Answer: Kreditor pemegang jaminan kebendaan termasuk dalam kategori “pihak ketiga yang beritikad baik”, dan setiap pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh hukum.
Namun regulasi dibidang perpajakan mengenal jangka waktu hak menyanggah atas objek sita pajak, sehingga sanggahan ataupun upaya hukum perlawanan ke hadapan Pengadilan Negeri wajib dilakukan secara segera, dimana jika belum dinyatakan kadaluarsa, dipastikan kreditor pemegang jaminan kebendaan (selama diikat sempurna) akan dimenangkan pengadilan mengingat jaminan kebendaan menganut asas publisitas disamping karakternya sebagai secured/separated creditor yang lebih tinggi derajat/kedudukannya ketimbang Kantor Pajak pemegang hak preferen.
PEMBAHASAN:
Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000  Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa:
(1) Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita (kantor pajak) hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri yang menerima surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat (dibidang pajak).
(3) Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap barang yang disanggah kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.
Dari ketentuan diatas, secara tersurat dinyatakan bahwa sanggahan pihak ketiga tidak dapat dilakukan setelah “lelang dilaksanakan”. Menjadi celah hukum multitafsir yang dapat membuka peluang sengketa, karena:
- Kantor Pajak akan bersikukuh bahwa hak kreditor pemegang jaminan kebendaan ataupun pihak ketiga lainnya sudah kadaluarsa ketika lelang telah dilakukan meski dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP);
- Sementara itu kreditor pemegang jaminan kebendaan ataupun pihak ketiga lainnya dapat saja mendalilkan bahwa yang dimaksud dengan “setelah lelang dilaksanakan” artinya setelah “objek lelang laku terjual”, sehingga bila belum efektif terdapat pembeli, maka sudah sewajar/sepatutnya hak kreditor maupun pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh hukum.
Namun bagaimana jika hak melakukan sanggahan ternyata telah kadaluarsa karena siapa yang akan dapat mengetahui hak milik pihak lain ternyata menjadi objek sita pajak? Adalah tidak logis mengasumsikan setiap penduduk tahu isi pengumuman pada surat kabar yang jumlahnya ribuan judul beredar setiap harinya di pasaran.
Untuk itu dapat diajukan mekanisme gugatan argumentum per analogiam dengan merujuk pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa:
(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang.
(2) Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 Dengan kata lain, kreditor maupun pihak ketiga yang beritikad baik hanya berhak meminta dikembalikan hak miliknya dalam bentuk “uang” hasil penjualan lelang eksekusi oleh Petugas Kantor Pajak, karena pembeli lelang yang juga merupakan pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh hukum sehingga wajar bila lelang yang terdapat pemenang lelang tidak dapat dibatalkan.
Kantor Pajak hanya dapat menagih kembali kekurangan pembayaran pajak dari aset kekayaan tersisa dari wajib pajak, bukan melimpahkan segala beban pajak pada pihak ketiga yang beritikad baik dan dilindungi oleh hukum.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.