Blokir Rekening Bank akibat Hutang Pajak

LEGAL OPINION
Question: Seringkali gugatan menang diatas kertas, dalam arti penggugat yang menang sukar memulihkan ganti-rugi karena tergugat tidak beritikad baik membayar ganti-rugi meski telah diputus oleh pengadilan. Kami tidak tahu aset-aset milik tergugat. Namun apakah mungkin kami selaku penggugat meminta berbagai kalangan perbankan untuk memblokir rekening atas nama atau milik tergugat hingga tergugat menunaikan kewajibannya sesuai isi putusan?
Brief Answer: Mungkin saja, selama petitum (pokok permohonan) dalam gugatan dirancang sedemikian rupa agar hakim tidak melanggar prinsip non ultra-petitum. Dengan demikian Majelis Hakim dalam amar putusannya dapat saja menerapkan secara analogi prinsip dan praktik tagihan pajak negara lewat blokir terhadap rekening milik wajib pajak pada kalangan lembaga keuangan.
Bahkan dalam hukum perpajakan, penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penaggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
PEMBAHASAN:
Dalam hukum perpajakan nasional, masalah kesulitan dalam penagihan telah diakomodasi lewat berbagai regulasi, antara lain
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Hanya saja disayangkan hukum acara perdata non pajak belum mengatur hal serupa, namun dapat saja diterapkan secara argumentum per analogiam mengingat hukum perdata membuka peluangan praktik analogi dalam hukum.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
- Begitupula kaidah Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.
Terdapat beberapa kaedah penting dari regulasi tersebut, yang mana sebelumnya perlu kita pahami terminologi mengenai tagihan paksa atas pajak terutang, antara lain:
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak.
- Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
- Harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank meliputi simpanan, dan bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktik perbankan.
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
- Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
- Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai harta dan hak Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan.
- Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
- Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Jurusita Pajak berwenang melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu, yang diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai dengan salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penyitaan dilaksanakan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
Jika melihat ketentuan diatas, benda berharga seperti logam mulia yang disimpan wajib pajak pada safe deposit box dapat dijadikan objek sita dan blokir oleh kantor pajak.
Terhadap Penanggung Pajak Orang Pribadi penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik pribadi yang bersangkutan, isteri, dan anak yang masih dalam tanggungan, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas arang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak. Urutan barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak, kemudahan penjualan atau pencairannya.
Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat, dan membuat berita acara pemblokiran yang tindasannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan Pejabat yang meminta pemblokiran.
Sebelum dilakukan penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang diblokir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat menggunakan harta yang diblokir tersebut untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, dilaksanakan sebagai berikut:
1. Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak;
2. dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank, Pejabat meminta Gubernur Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dimaksud kepada Pejabat;
3. setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan;
4. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk;
5. Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank yang bersangkutan.
Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam hal jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, maka atas sisa lebih tersebut diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Pejabat kepada bank.
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, Pejabat segera meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara atau kas daerah sejumlah yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Jangka waktu 14 (empat belas) hari dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam surat penyitaan yang bersangkutan.
Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari berakhir sebagaimana dimaksud diatas, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang telah ditandatangani oleh Penanggung Pajak.
Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita, yang tembusannya disampaikan kepada Penanggung Pajak.
Berdasarkan surat permintaan dimaksud, pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan membuka blokir dalam rangka pemindahbukuan dan wajib secara serta merta memindahbukukan sebesar jumlah yang diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Persetujuan penggunaan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan oleh Pejabat dengan ketentuan bahwa Penanggung Pajak dapat membuktikan bahwa penggunaan barang sitaan tersebut betul-betul akan digunakan untuk melunasi utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya penyitaan tersebut, termasuk biaya penagihan pajak yang timbul.
Pencabutan sita harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilakukan apabila: (Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 Tentang  Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa:
- Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak yang tercantum dalam Daftar Surat Paksa; atau
- terdapat putusan pengadilan, putusan badan peradilan pajak, atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pencabutan sita dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan tembusannya disampaikan kepada pimpinan bank yang bersangkutan.
Sementara itu Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pemblokiran Rekening Efek pada Kustodian dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dengan menyebutkan nama Pemegang Rekening atau nomor Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, sebab dan alasan perlunya pemblokiran tersebut dilakukan;
b. Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Kustodian untuk melakukan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak;
c. Berdasarkan perintah tertulis dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kustodian melakukan pemblokiran;
d. Dalam hal permintaan pemblokiran tersebut disertai dengan permintaan keterangan tentang Rekening Efek pada Kustodian, maka permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak harus memuat nama Pejabat yang berwenang mendapat keterangan tersebut;
e. Kustodian yang melakukan pemblokiran dan memberikan keterangan tentang Rekening Efek Pemegang Rekening membuat Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan;
f. Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan salinannya disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pemblokiran dan pemberian keterangan tersebut dilakukan;
g. Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas Efek dan atau dana dalam Rekening Efek pada Kustodian segera setelah menerima Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan;
h. Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi;
i. Dalam hal Penanggung Pajak tidak hadir, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi;
j. Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada Penanggung Pajak, dan salinannya disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Kustodian;
k. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak kepada Kustodian, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;
l. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran;
m. Efek yang diperdagangkan di bursa yang telah disita, dijual di bursa melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa atas permintaan Pejabat.
Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:
a. nilai barang yang disita nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak; atau
b. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Surat Pencabutan Sita sekaligus berfungsi sebagai pencabutan Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak dan instansi yang terkait, diikuti dengan pengembalian penguasaan barang yang disita kepada Penanggung Pajak.
Pencabutan sita terhadap:
a. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada bank yang bersangkutan;
b. surat berharga berupa obligasi, saham atau sejenisnya baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak terkait yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan Berita Acara Pengalihan Hak Atas Surat Berharga tersebut;
c. piutang dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak yang berutang yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang;
d. penyertaan modal pada perusahaan lain dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak terkait serta membuat Akte Pembatalan Pengalihan Hak.
Penanggung Pajak dilarang (terdapat ancaman pidana bila dilanggar):
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan/atau
d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
Setiap orang dilarang dengan sengaja untuk tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak.
Penanggung Pajak dapat melunasi utang pajak dan biaya yang timbul dalam rangka penagihan pajak selama barang yang telah disita belum dijual, digunakan atau dipindahbukukan.
Penggunaan, penjualan dan atau pemindahbukuan, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Uang tunai disetor ke kas negara atau ke kas daerah;
- Deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindahbukukan ke rekening kas negara atau kas daerah atas permintaan Pejabat kepada bank yang bersangkutan;
- Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya:
- Yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- Yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
- Piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pejabat berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
- Penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak dijual oleh Pejabat kepada pembeli.
Penjualan atas barang diikuti dengan pembuatan Berita Acara Pengalihan Hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang.
Dalam hal Penanggung Pajak:
- tidak memberikan jawaban atas perintah, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak disampaikannya surat perintah tersebut; atau
- tidak dapat ditemukan,
... Jurusita Pajak membuat berita acara tidak diperoleh kuasa Penanggung Pajak kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank.
Berita acara tersebut digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengajukan permohonan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Menteri Keuangan untuk memberikan perintah kepada bank guna memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak.
Penanggung Pajak dapat melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir. Penanggung Pajak harus:
- mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang telah ditandatangani oleh Penanggung Pajak;
- memberikan kuasa;
- membuat surat perintah pemindahbukuan kepada bank pengelola simpanan untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir.
Berdasarkan permohonan Penanggung Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengajukan permintaan pembukaan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak kepada bank pengelola simpanan.
Permintaan pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan surat permintaan pembukaan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Berdasarkan surat permintaan diatas, bank pengelola simpanan setelah membuka blokir wajib secara serta merta memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebesar jumlah yang diminta sebagaimana tercantum dalam surat permintaan tersebut.
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu.
Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat. Dalam hal permohonan ditolak, tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu semula.
Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang. Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah. Pengajuan keberatan atau permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak—dengan kata lain surat paksa bersifat sebagai penetapan dengan kekuatan “serta-merta”. Gugatan sekalipun tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.
Dalam hal Penanggung Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) nomor rekening simpanan, bank melakukan pemblokiran hanya terhadap sejumlah rekening simpanan yang dananya cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam surat permintaan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
Pasal 41 A Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000  Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa:
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang.
Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000  Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa:
(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
(1a) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada Pejabat.
(1b) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a) paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(1c) Perubahan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1b) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.