Prinsip Paling Hakiki dalam Hukum: “minus malum” dan “maximum bonum”
Ketiadaan Urgensi Pengaturan Delik Contempt of Court (Penghinaan Wibawa Profesi Hakim dan Peradilan)
Falsafah Rezim Hukum Perizinan
Dispensasi Perkawinan Anak
Pidana Penggelapan Uang Hasil Penjualan Barang
Ambivalensi Gugat Cerai
Yurisprudensi NEBIS IN IDEM
Mental, Watak, & Karakter Bangsa Indonesia
Perjanjian Success Fee sebagai Perikatan Bersyarat Tangguh
Hukuman Pidana Percobaan Pencurian, Tidak Harus Berhasil Mencuri Dahulu untuk dapat Dihukum
Hapusnya Tanah Hak Milik karena Kadaluarsa
Perihal Hak Publik, Hak yang Bersifat Terbuka
Tidak Merespon Somasi, Menutup Hak Rekonpensi
Mahkamah Konstitusi, MAHKAMAH PLIN-PLAN, Tidak Konsisten, dan Putusan yang Saling Berdisparitas
Lama Proses Persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial
Upaya Hukum terhadap Putusan VERSTEK Hanyalah VERZET
Eksekusi Putusan Pengadilan, Bukan Monopoli Jurusita Pengadilan
Putusan yang Membuka Lembaran Sengketa Baru
Antara Petugas Pemeriksa Pajak dan Pembetulan SPT
Niat Baik Hendak Membantu, Berujung Laporan Pidana
Norma Otonom yang Dibentuk oleh Peraturan Perusahaan
Menceritakan Fakta Pengalaman Pribadi, Bukanlah Penghinaan Konteks Perdata
Ketika Sentimen Rumah Tangga Masuk dalam Lingkungan Kantor
Skoorsing dalam Rangka Menuju Pemutusan Hubungan Kerja
Simalakama Gugatan, Digugat Rekonpensi oleh Tergugat
Akta Jual Beli Sertifikat Tanah (Idealnya) Mencantumkan Kadaluarsa Masa Berlaku
Meminta PHK Batal Namun Menuntut Pesangon
Memar sebagai Bukti Pidana Penganiayaan
Telaah Kasus Pengunduran Diri Akibat Tekanan / Paksaan Pengusaha
Perbedaan Jaminan Kebendaan & Jaminan Personal
Pimpinan Kantor Cabang yang Menggugat
Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hutang
Conflict of Interest Jabatan Hakim, Peradilan Sesat
Pembeli Lelang Eksekusi Versus Pemerintah Daerah
Pidana sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja
Hutang dapat Terjadi karena Perjanjian juga Karena Undang-Undang
Hak Tagih Personal Guarantee Menjadi Hak Pembeli Cessie
Yang Belum Sempurna, Tidak dapat Dimaknai sebagai Tiada Perikatan Sama Sekali
Mekanisme Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Biaya Bersidang Menjadi Beban Pribadi
Praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Arbitrase Ad Hoc BADAN ARBITRASE OLAHRAGA INDONESIA
Mutasi Disertai Penurunan Jabatan & Pengurangan Tunjangan
Kemustahilan atau Keniscayaan? Sebuah IMPIAN
Kesalahan yang Terbit dari Diri Sendiri, Tidak Melahirkan Hak Gugat
Petitum Sengketa Tanah agar Tidak Menang Diatas Kertas
3 Elemen Paling Krusial dalam Sengketa Tanah
Terdakwa Meninggal, Jaksa Menjelma Pengacara Negara Gugat Perdata Ganti-Rugi pada Ahli Waris Terdakwa
Daluarsa Hak Menggugat PHK
Lelang Eksekusi Agunan yang Bukan Atas Nama Debitor
Penggabungan Gugatan yang Kelebihan Pihak
Sisi Negatif Klausula Arbitrase Asing
Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)
Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!
Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.
Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.
Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.
Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."
[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]
Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.