Pemilik Agunan Dibawah Umur, Ajukan Penetapan Wali

LEGAL OPINION
Question: Saya untuk modal usaha coba-coba pinjam dana ke bank, tapi bank menolak permohonan saya dengan alasan karena tanah yang bisa saya jaminkan adalah atas nama anak saya yang masih duduk dibangku sekolah. Padahal saya orang tuanya sendiri. Adakah solusinya?
Brief Answer: Ajukan permohonan penetapan wali ke Pengadilan Negeri setempat, agar Anda dinyatakan sebagai wali dan berwenang untuk mengagunkan hak atas tanah milik anak Anda untuk tujuan pengajuan kredit ke perbankan.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang register permohonan penetapan wali Nomor 460/PDT.P/2015/PN.TNG tanggal 27 Agustus 2015, dimana Pemohon memiliki empat orang anak kandung yang masih dibawah umur, dimana kemudian Pemohon dan istrinya saling bercerai.
Kini Pemohon bermaksud untuk menjaminkan sebidang tanah kosong SHM No. 262 seluas 1000 M2, tercatat atas nama keempat anak Pemohon, untuk keperluan biaya hidup dan biaya pendidikan anak. Dimana untuk keperluan tersebut, maka Pemohon memerlukan ijin dari Pengadilan Negeri agar dapat melakukan perbuatan hukum khususnya untuk menjaminkan sebidang tanah yang tercatat atas nama keempat anak Pemohon.
Dimana terhadapnya hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana terurai diatas, maka terbuktilah bahwa benar anak Pemohon yang bernama ... , lahir di Jakarta tanggal 17 Agustus 1998 dan ... , lahir di Jakarta tanggal 6 Februari 2000 yang menurut hukum masih dibawah umur/belum dewasa, oleh karena belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena Kedua Anak Pemohon yang bernama ... , ... , ternyata masih dibawah umur, maka sudah sepantasnyalah apabila Pemohon sebagai Ayah kandungnya ditetapkan pula sebagai wali yang sah dari kedua anaknya tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa oleh karena pada saat ini Pemohon memerlukan tambahan biaya untuk menutupi biaya nafkah sehari-hari dan menambah biaya pendidikan anaknya, maka Pemohon bermaksud untuk menjaminkan Sebidang tanah kosong yang terletak di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang SHM Nomor : 262 seluas 1000 M2, tercatat atas nama ... , ... , ... , ... ;
“Menimbang, bahwa kedua anak Pemohon yang bernama... , ... yang masih dibawah umur yang kini berada dalam perwalian Pemohon sebagai Ayah kandungnya, maka untuk keperluan Menjaminkan tanah dan bangunan tersebut diatas, memerlukan ijin dari Pengadilan Negeri Tangerang oleh karena Pemohon berdomisili dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang;
“Menimbang, bahwa oleh karena untuk transaksi menjaminkan tanah dan bangunan tersebut adalah sangat diperlukan guna untuk memenuhi biaya nafkah hidup dan pendidikan bagi anaknya, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa hal tersebut dapatlah diijinkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena kedua anak Pemohon yang masih dibawah umur yaitu ... , ... ternyata masih dibawah umur dan berada dibawah perwalian Pemohon sebagai Ayah kandungnya, maka oleh karenanya Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku orang tua/Kuasa yang akan mewakili kedua anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama ... , ... untuk melakukan perbuatan hukum khususnya untuk menjual dan/atau menjaminkan harta tersebut yaitu Sebidang tanah kosong yang terletak di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang SHM Nomor : 262 seluas 1000 M2, tercatat atas nama ... , ... , ... , ... ;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat bahwa Pemohon telah berhasil membuktikan dalil permohonannya, sehingga oleh karenanya permohonan Pemohon tersebut dapat dikabulkan;
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan Pemohon SIAT LIE sebagai Wali / Kuasa yang sah dari kedua anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama :
- ... , Perempuan, lahir di Jakarta tanggal 17 Agustus 1998;
- ..., Laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 6 Februari 2000;
3. Memberi ijin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku Wali / Kuasa yang akan mewakili kedua anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama ... , ... untuk melakukan perbuatan hukum khususnya untuk menjaminkan ke salah satu bank di Tangerang, yaitu :
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang SHM Nomor : 262 seluas 1000 M2, tercatat atas nama ... , ... , ... , ... , untuk keperluan biaya hidup dan biaya pendidikan anak.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.