Kelemahan Bekerjasama dengan BUMN/D

LEGAL OPINION
Question: Ada rekanan kami yang ingkar janji, dan saat ini rencananya hendak kami gugat. Bila terhadap vonis putusan pengadilan nanti, si tergugat ini masih juga membandel, bisa kami eksekusi, kan? Rekanan kami ini adalah sebuah BUMD.
Brief Answer: Itulah kelemahan paling utama melangsungkan hubungan hukum kerja sama yang kurang terjalin baik dengan sebuah badan hukum milik negara (BUMN) maupun milik daerah (BUMD)—mengingat berbagai regulasi serta praktik peradilan di Indonesia, aset milik BUMN/D tidak dapat diajukan sita jaminan ke pengadilan, juga tidak dapat disita eksekusi bila seandainya BUMN/D yang menjadi tergugat yang dikalahkan oleh putusan hakim, tidak juga tunduk pada isi amar putusan.
Kecuali, bila Anda mengajukan gugatan di luar yudisdiksi Indonesia dimana terdapat aset BUMN/D di negara asing tersebut, aset demikian masih memungkinkan disita dan dieksekusi oleh pengadilan asing di luar yurisdiksi kedaulatan Indonesia.
PEMBAHASAN:
Pengalaman buruk serupa pernah terjadi sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sengketa perlawanan (verzet) atas penetapan sita jaminan pengadilan, register Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim. tanggal 28 September 2011, perkara antara:
- PT. PERTAMINA (PERSERO) UNIT PENGELOLAAN V BALIKPAPAN, sebagai Pelawan; melawan
1. PT. PRABU MUTU MULIA selaku Terlawan I;
2. BURHANUDDIN BUR MARAS sebagai Terlawan II;
3. YAYASAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI PERTAMINA (YKPP) selaku Terlawan III;
4. PT. YEKAPEPE INTI GRAHA (PT. YIG) sebagai Terlawan IV.
Perlawanan sang badan hukum BUMN ini adalah perihal perlawanan terhadap sita jaminan atas aset Pertamina, dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalil utama Pelawan dalam mengajukan perlawanannya adalah bahwa obyek Sita Jaminan dalam perkara terdahulu adalah asset PT. Pertamina (Persero) yang adalah asset negara, sehingga tidak dapat dieksekusi oleh Pengadilan, sehingga Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 01/2011 Eks Jo. No.189/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim tanggal 7 Januari 2001 tidak dapat dilaksanakan atau non eksekutable;
“Bahwa alasan lain dari Pelawan adalah dalam Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali tersebut tidak pernah dipertimbangkan tentang permohonan Provisi dari Pelawan, sehingga bertentangan dengan pasal 178 ayat (2) HIR, karenanya Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan Peninjauan Kembali dalam perkara Aquo patut dibatalkan;
“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Pelawan tersebut, Terlawan I menyangkal dengan alasan, bahwa dalil Pelawan butir 1, hanya sebagai issue belaka yang bertujuan menghalangi eksekusi, demikian pula alasan yang kedua, hanya untuk mengahalangi eksekusi terhadap Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa sedangkan Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV sependapat dengan dalil-dalil Pelawan dan mengakuinya;
“Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan pokok adalah apakah benar tanah dan bangunan Vilabeta Residence (Ex kompleks Vico) di Gunung Bakaran dan Batakan Balikpapan yang terletak di Jl. Marsma Iswahyudi yang telah diletakkan Sita Jaminan dalam perkara No.189/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim adalah Asset PT. Pertamina (persero) yang notabene merupakan Asset Negara?;
“Menimbang, bahwa sebelum membuktikan/menjawab pertanyaan diatas, maka tanpa bermaksud untuk menilai Putusan-Putusan yang sudah ada, Majelis perlu menjelaskan tentang riwayat perjalanan perkara aquo dengan berpedoman kepada jawab jinawab dan bukti-bukti dari kedua belah pihak agar jelas posisi masing-masing pihak dalam perkara aquo;
“Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PT. Pertamina (Pelawan) sebagai perusahaan Negara yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, selanjutnya telah diserahi asset-asset diantaranya asset Ex Vico di Gunung Bakaran dan Batakan Balikpapan yang dikenal dengan Vilabeta Residence;
“Bahwa kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 tahun 2003 telah terjadi peralihan bentuk perusahaan Pertambangan Minyak dan gas Bumi (Pertamina) menjadi perusahaan Perseroan (Persero);
“Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 1997 Pelawan telah mengalihkan hak pengelolaan asset ex vico/vilabeta residence di Balikpapan tersebut kepada Terlawan III (YKPP) kemudian YKPP mengalihkan lagi kepada Terlawan I (PT. Prabu Mutu Mulia) yang saat itu diwakili oleh direkturnya bernama Betari Gumay Putra Tusin dan Komisarisnya bernama Burhanuddin Bur Maras;
“Bahwa pada awal tahun 2000 terjadi permasalahan internal antara Betari Gumay Putra Tusin selaku Direktur dengan Burhanuddin Bur Maras selaku Komisaris, kemudian berdasarkan kesepakatan tanggal 23 Maret 2001, dibentuklah Caretaker untuk mengelola Vilabeta Residence tersebut selama Direktur dan Komisaris PT. Prabu Mutu Mulia masih bertikai, sehingga mulai tanggal 9 April 2001 Terlawan IV/PT. Yekapepe Inti Graha ditunjuk sebagai Caretaker untuk mengelola sementara asset tersebut, hingga tanggal 9 April 2001, lalu Terlawan IV menyerahkan kembali pengelolaan Vilabeta Residence kepada Terlawan I (PT. Prabu Mutu Mulia) berdasarkan Akta Notaris No.59 tanggal 20 April 2004, yang waktu itu diwakili oleh Terlawan II Burhanuddin Bur Maras;
“Bahwa kemudian melalui gugatan No.189/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim tanggal 2 September 2003 Terlawan I dengan diwakili oleh Affan Firdaus selaku Direktur Utama dan I Gede Sutarya selaku Direktur telah menuntut kepada Terlawan III (Tergugat I), Pelawan (dulu Tergugat II) dan Terlawan IV ( sebagai Tergugat III) untuk menyerahkan hak pengelolaan Vilabeta Residence dan uang hasil pengelolaan periode 9 April 2001 s/d 31 Agustus 2003 (disebut sebagai periode Caretaker);
“Bahwa berhubung adanya gugatan tersebut diatas, maka telah diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap asset tersebut (Vilabeta Residence), yang sekarang ini dimohonkan eksekusinya oleh Terlawan I kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerbitkan Penetapan Eksekusi No.01/2011 Eks. Jo. No.189/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim, tanggal 7 Januari 2011, yang kemudian Pelawan melakukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut;
“Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada riwayat diatas, maka nampak jelas posisi para pihak, yaitu Pelawan (PT. Pertamina Persero) selaku pemilik Asset Vilabeta Residence, Terlawan III sebagai penerima hak pengelolaan asset Vilabeta Residence dari Pelawan, kemudian Terlawan I sebagai penerima hak pengelolaan Asset dari Terlawan III, dan Terlawan IV sebagai Caretaker pengelolaan sementara atas asset Vilabeta Residence tersebut dari tanggal 9 April 2001 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2003 karena telah terjadi pertikaian internal antara Direktur dan Komisaris dari PT. Prabu Mutu Mulia (Terlawan I);
“Menimbang, bahwa selanjutnya kembali kepada persoalan pokok yaitu apakah Asset Vilabeta Residence yang telah diletakkan Sita Jaminan sehubungan dengan perkara No.189/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim betul merupakan milik PT. Pertamina (Persero) yang merupakan asset Negara atau bukan?;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.7 berupa Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bagunan No.04/Desa/Kel.Manggar terdaftar a/n. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, tanggal 25 Oktober 1988, terbukti bahwa obyek sitaan Vilabeta Residence adalah milik Pertamina;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4, P.5, P.6, terbukti bahwa dengan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.189/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim Jo. No.19/CB/2003 yang mendelegasikan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan untuk melakukan penyitaan tersebut dan telah dilaksanakan Sita Jaminan atas asset Terlawan I Vilabeta Residence sesuai Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 29 September 2003;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bab III pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.31 tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk–Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ditentukan bahwa modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pertamina, termasuk kekayaan Pertamina yang tertanam pada anak perusahaan dan perusahaan patungan (joint ventura) Pertamina pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini (vide bukti P.18 Jo bukti T.III.2);
“Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas, maka sudah jelas asset Pelawan Ex Vico yang dikenal dengan Vilabeta Residence adalah merupakan Asset PT. Pertamina (persero) yang dengan sendirinya merupakan Asset Negara;
“Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat asset tersebut sebagai asset Negara, maka tidak dapat diletakkan sita dan jika sudah diletakkan sita, maka sita tersebut patut tidak dapat dilaksanakan atau Non Eksekutabel;
“Menimbang, bahwa lagi pula berdasarkan pasal 50 huruf a Undang-Undang RI. No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara telah dilarang tindakan penyitaan oleh Pengadilan terhadap Asset-aset Negara, sebelumnya diatur didalam pasal 65 dan 66 ICW;
“Menimbang, bahwa dengan demikian pendapat Terlawan I didalam eksepsi bahwa alasan Pelawan hanya sebagai issue tidak terbukti, demikian pula eksepsi butir dua yang menyatakan amar putusan dalam perkara No.189/Pdt.G/2003/PN.jkt.tim tidak menyatakan mengenai asset negara, tidak terbukti, sebab hemat Majelis, memang benar didalam amar putusan tersebut tidak ada tertulis asset Negara, namun dalam amar Putusan tersebut menunjukkan pada Sita Jaminan yang telah diletakkan pada asset Pertamina ex komplek Vico atau Vilabeta Residence jelas akan ditingkatkan menjadi Sita Eksekusi guna pelaksanaan Eksekusi, sehingga pendapat Terlawan I tersebut tidak terbukti pula;
“Menimbang, bahwa oleh karenanya perlawanan Pelawan cukup beralasan Hukum dan dikabulkan, maka Majelis berpendapat Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
“Menimbang, bahwa sehubungan hal diatas, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam suratnya tanggal 28 Desember 2010 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.182/KMA/XII/2010 perihal Penyitaan eksekusi barang milik BUMN dalam rangka eksekusi, telah memberikan petunjuk-petunjuk antara lain:
a. Bahwa walaupun kekayaan BUMN bukan lagi merupakan kekayaan Negara, namun BUMN tetap dikendalikan oleh Pemerintah, sehingga kerugian BUMN juga menjadi kerugian Pemerintah;
b. Bahwa walaupun permohonan Peninjauan Kembali tidak menghalangi eksekusi, namun Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk menunda eksekusi apabila ia berpendapat ada alasan yang cukup dalam memori Peninjauan Kembali Pemohon, Eksekusi yang terlanjur dilaksanakan dalam jumlah yang besar, pemulihannya akan sulit, jika dikemudian hari terdapat Putusan lain yang tidak sama dengan Putusan yang dilaksanakan tersebut;
“Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 50 huruf d Undang Undang R.I No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Jo. Pasal 65, 66 ICW, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Suratnya tertanggal 28 Desember 2010 terurai diatas, dikaitkan dengan bukti P-7, P-4, P-5, P-6 dan P-18 dan pengakuan Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV, maka Majelis berkesimpulan Pelawan dapat membuktikan sebagian dalil Perlawanannya, sehingga dapat dikabulkan sebagian, yaitu sepanjang petitum angka 2, 3, 6 dan 7;
“Menimbang, bahwa berhubung penilaian Majelis hanya terfokus kepada obyek sita jaminan berupa asset Pelawan yang adalah termasuk asset Negara dan Pelawan dapat membuktikannya, maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan bukti-bukti dari Terlawan I tersebut;
M E N G A D I L I :
TENTANG POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
2. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.01/2011 Eks. Jo. No.189/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim tanggal 7 Januari 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum dan non eksekutabel;
5. Menghukum Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menolak gugatan selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.